Tanya Jawab Ringkas Edisi 112

Berikut ini adalah jawaban dari al-Ustadz Muhammad as-Sarbini.

Kosmetika Pemutih Wajah dan Kulit

Bagaimana hukumnya memakai obat pemutih wajah dan kulit?

 Jawaban:

Jika obat itu bersifat membersihkan dan menyegarkan kulit tanpa mengubah warna kulit dari aslinya secara permanen, maka boleh. Jika mengubah warna kulit dari aslinya dan bersifat permanen, maka tidak boleh.

Masalah ini telah kami bahas pada rubrik “Problema Anda” edisi 33.

 


Dilamar Lelaki yang Belum Ngaji

Ada seorang laki-laki yang belum mengenal dakwah salaf ingin melamar saya. Setahu saya, dia orang yang baik dan mau belajar agama. Apakah saya bisa menerimanya dengan alasan saya ingin menjaga diri dan ingin memperoleh pahala dengan menjadi istrinya?

 Jawaban:

Jika Anda sudah menjadi wanita salafiyah yang istiqamah dengan syariat Allah l, kami nasihatkan agar Anda tidak mengambil risiko menikah dengan pria yang belum mengenal dakwah salaf. Coba hubungi ummahat yang bisa membantu Anda agar mencarikan pasangan dari kalangan salafiyin. Kecuali jika Anda khawatir jatuh dalam keburukan karena sudah sangat ingin merasakan menjadi seorang istri. Wallahu a’lam.

 


Wali Tidak Diketahui Keberadaannya

Bagaimana hukum nikah dengan wali hakim, karena wali dari kalangan keluarga pergi sejak dia masih dalam kandungan ibunya. Dia pernah mencari ke alamat sang wali, tetapi tidak ketemu.

 Jawaban:

Jika pencarian sudah maksimal dan tidak ada hasil, tidak pula ada wali berikutnya yang berhak, laporkan ke wali hakim di Kantor Urusan Agama (KUA) agar mereka memutuskan perkara Anda. Jika mereka memutuskan dinikahkan dengan wali hakim, ikuti keputusan mereka. Wallahu a’lam.

 


Mengucapkan Cerai Setiap Kali Marah

Bagaimana hukumnya, setiap kali marah suami selalu berkata cerai kepada istri? Apakah boleh jika baru menikah 4 bulan istri meminta cerai karena sejak awal menikah suami tidak menafkahi dan suka berlaku kasar?

 Jawaban:

Jika ia marah tetapi terkendali, talak telah jatuh. Jika tidak mampu menasihatinya dan tidak mampu lagi bersabar bersamanya, istri boleh meminta pisah yang disebut khulu’, dengan syarat membayar tebusan senilai mahar atau semisalnya menurut kesepakatan kedua belah pihak.

 


Haid Pertama Kali

Seorang perempuan berumur 15 tahun baru pertama kali mengalami haid. Pada hari ke-5 dia melihat qashshatul baidha, lalu mandi dan shalat. Pada hari yang ke-6 dia melihat kembali darah yang sifatnya seperti darah haid selama dua hari. Apakah pada hari yang ke-5 itu dia mengerjakan shalat? Apakah darah yang keluar setelah suci itu termasuk darah haid?

 Jawaban:

Ya. Jika darahnya bersifat darah haid, dihukumi haid. Hukum berputar bersama ‘illat (faktor penyebabnya). Wallahu a’lam.

 


Puasa Asyura pada Hari Jumat

Apabila kita berpuasa pada tanggal 10 Muharram bertepatan pada hari Jumat, bagaimana hukumnya? Soalnya saya pernah membaca hadits tentang larangan berpuasa kalau hanya satu hari pada hari Jumat.

 Jawaban:

Larangan itu berlaku jika niat puasanya karena hari Jumat. Artinya, ia ingin mengagungkan hari Jumat dengan berpuasa.

Adapun berpuasa pada hari Jumat dengan niat puasa Asyura atau lainnya, tidak mengapa. Apalagi jika digandengkan dengan puasa sehari sebelumnya (Tasu’a) atau sehari setelahnya.

 


Antara Puasa Qadha & Puasa Kafarat

Mana yang didahulukan, puasa qadha atau puasa kafarat?

 Jawaban:

Dahulukan puasa kafarat.

 


Haid yang Terputus

Saya biasa haid selama tiga hari. Setelah itu saya mandi dan shalat. Haid berhenti waktu shalat isya. Warna darah sama seperti darah haid. Waktu asar esok harinya keluar lagi cukup banyak tetapi hanya satu kali. Selanjutnya tidak keluar lagi. Apakah itu termasuk darah haid?

 Jawaban:

Ketika keluar lagi dengan sifat yang sama dengan darah haid, berarti Anda haid lagi, sampai keluar tanda suci. Adapun darah berhenti keluar dalam jangka waktu kurang dari 24 jam, hal itu tetap dianggap masa haid.

 


Qashar Shalat Isya

Ketika safar, saya sudah mengqashar shalat isya saat dalam perjalanan. Ketika tiba di rumah, sesaat kemudian masuk waktu isya. Apakah saya berkewajiban shalat berjamaah isya di masjid?

 Jawaban:

Tidak.

 


Pemberian Kampanye Caleg

Bolehkah kita menerima pemberian berupa barang atau uang kampanye calon legislatif?

 Jawaban:

Tidak boleh, karena pemberian itu bermakna suap agar dipilih. Jika Anda mengambilnya dengan niat mendukung, Anda telah bekerja sama dalam kebatilan. Jika tanpa niat mendukungnya, Anda telah menipunya. Wallahu a’lam.

 


Bekerja di Surat Kabar

Apa hukum bekerja di dalam penerbitan surat kabar/koran?

 Jawaban:

Mengingat koran menerbitkan hal-hal yang bertentangan dengan syariat, Anda tidak boleh bekerja sama dengan menjadi karyawan di penerbitan surat kabar seperti itu. Wallahu a’lam.