Pernikahan yang Tidak Sah
Setelah berumah tangga 20 tahun, terbukti pernikahan ibu dan bapak tiri saya tidak sah secara agama dan pemerintah. Kami, anak-anak, menerangkan hal tersebut kepada orang tua, juga tentang dosa zina.
Alhamdulillah, ibu telah agak menjaga jarak, sementara bapak tiri tetap tidak merasa menyesal dan bersalah. Belum lagi dengan praktik perdukunan yang dilakukan bapak tiri.
Kami mohon nasihat, langkah apa yang harus kami lakukan? Kami sebagai anak-anak telah bersedia memproseskan pernikahan beliau berdua supaya sah secara agama dan pemerintah, dengan catatan bapak tiri bertobat. Akan tetapi, kenyataannya bapak tiri tetap pada perangai yang dahulu.
Jawaban:
Urusannya kembali kepada ibu kalian selaku isterinya. Apabila ibu kalian tidak mampu bersabar terhadap suaminya (bapak tiri kalian) dan khawatir akan rusak pula akibat pengaruh akhlak buruk suaminya, sebaiknya minta cerai (khulu’).
Adapun jika dia masih menekuni perdukunan setelah nasihat yang cukup untuk penegakan hujah atasnya, pernikahan itu tidak boleh diteruskan sama sekali.
Mengucapkan Selamat Tahun Baru Cina
Bagaimana hukum mengucapkan selamat tahun baru Cina, Imlek, atau sejenis itu? Apakah itu juga menyangkut akidah?
Jawaban:
Itu adalah hari raya orang kafir, tidak boleh mengucapkan selamat pada hari raya orang kafir.
Jumlah Rakaat Kurang
Bagaimana shalatnya orang yang lupa (kurang jumlah rakaat shalatnya). Baru ingat saat mau salam.
Jawaban:
Segera berdiri dan menyempurnakan rakaat yang kurang, lalu sujud sahwi setelah salam.
Bagaimana jika ini terjadi beberapa hari yang lalu karena sebelumnya tidak tahu? Apa yang harus dilakukan sekarang?
Jawaban:
Diulang shalatnya dari awal sekarang juga. Ini dikiaskan dengan orang yang lupa dan tertidur. Ini adalah pendapat jumhur ulama.
Rakaat Kurang, Jamaah Sudah Bubar
Saya mau tanya, apakah sah shalat jamaah dengan imam yang melakukan kesalahan dalam hal jumlah rakaat? Imam shalat isya tiga rakaat. Namun, sampai akhir tidak ada yang mengingatkan. Apakah saya harus sujud sahwi?
Jawaban:
Kalau rakaatnya kurang, semuanya wajib menambah kekurangannya jika waktunya masih dekat. Akan tetapi, kalau sudah lama selang waktunya, shalat diulang dari awal, tanpa sujud sahwi. Kecuali ketika menyempurnakan kekurangannya tersebut bersama-sama dengan imam, jika imamnya sujud sahwi, kita sujud sahwi bersamanya. Dalam kasus ini, sujud sahwi dilakukan setelah salam.
Jadi, maksudnya kita berdiri menyempurnakan satu rakaat tersebut? Bagaimana kalau jamaahnya tidak tahu ilmunya? Mereka bubar setelah35 shalat itu. Akhirnya saya sendirian menyempurnakannya, tanpa sujud sahwi.
Jawaban:
Ya, yang Anda lakukan sudah betul. Jamaah lain yang masih mungkin diberitahu, disampaikan ilmunya. Adapun yang tidak memungkinkan, semoga Allah mengampuninya.
Dosa Meninggalkan Shalat
Orang yang meninggalkan shalat demi pekerjaan, apakah termasuk dosa terhadap Allah ataukah diri sendiri?
Jawaban:
Dosa terhadap Allah di satu sisi, dan di sisi lain dia menzalimi diri sendiri, mendekatkan dirinya kepada murka Allah dan siksa-Nya.
Tawadhu Saat Salah
Apa bentuk sikap tawadhu yang berhubungan dengan kesalahan pribadi? Tolong dijawab.
Jawaban:
Banyak minta ampun kepada Allah, istighfar.
Zikir Pagi Sore Berjamaah
Afwan apakah zikir pagi dan sore boleh dilakukan dengan berjamaah dalam satu suara? Bagaimana jika untuk anak-anak? Mereka masih butuh dibimbing dan dibiasakan.
Jawaban:
Zikir tidak boleh dibaca secara bersama-sama. Akan tetapi, apabila dibutuhkan untuk mengajari anak-anak, boleh dilakukan seperti itu. Setelah mereka hafal, setiap anak membaca sendiri.
Akikah Anak 7 Tahun, Digundul?
Apakah anak umur 7 tahun harus dibotaki juga kepalanya ketika diakikahi?
Jawaban:
Kalau sudah 7 tahun tidak perlu dicukur rambutnya. Cukup akikah saja.
Bacaan al-Fatihah bagi Makmum
Apakah dalam shalat maghrib & isya pada rakaat pertama dan kedua makmum diwajibkan mendengar bacaan imam dan tidak diwajibkan membaca surat al-Fatihah?
Jawaban:
Diriwayatkan oleh Ahmad dan Abu Dawud dari Ubadah bin ash-Shamit radhiallahu ‘anhu bahwa suatu ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat subuh mengimami para sahabat. Beliau mendengar ada makmum yang ikut membaca.
Setelah selesai shalat, beliau bertanya, “Sepertinya di antara kalian ada yang ikut membaca. Janganlah kalian lakukan hal tersebut di belakang imam kalian, kecuali untuk membaca al-Fatihah karena tidak ada shalat tanpa membaca al-Fatihah.”
Hadis ini derajatnya hasan. Jadi, makmum tetap membaca al-Fatihah meskipun imam mengeraskan bacaannya seperti pada shalat subuh, dan dua rakaat pertama shalat magrib dan isya. Ini adalah pendapat yang dipilih oleh asy-Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah.