Untukmu Muslimah, Nasihat Penuh Hikmah dari ‘Alim Rabbani (2)

Wanita adalah bagian penting dari masyarakat manusia. Baiknya wanita akan membaikkan masyarakat dan sebaliknya. Bila wanita rusak, maka masyarakatnya pun akan menemui kehancuran. Karena itulah wanita harus terus beroleh bimbingan dan arahan sepanjang perjalanan kehidupan. Upaya ulama yang dahulu dan belakangan tidak kurang-kurang dalam hal ini, termasuk salah seorang alim rabbani yang walhamdulillah masih ada di tengah kita, Fadhilatusy Syaikh Shalih ibnu Fauzan al-Fauzan, semoga Allah ‘azza wa jalla memanjangkan umur beliau dalam kebaikan dan memberkahinya. Berikut ini kelanjutan dari wejangan beliau.

Islam mengharamkan terjadinya khalwat/bersepi-sepi atau berduaannya lelaki dengan wanita yang bukan mahramnya. Sebab, hal itu akan mendorong keduanya jatuh ke dalam perbuatan keji. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memperingatkan,

“Hati-hati kalian dari masuk ke tempat para wanita (ajnabiyah).” Mereka bertanya, “Wahai Rasulullah, bagaimana menurut Anda dengan alhamwu[1]?”

Rasulullah menjawb, “Al-Hamwu adalah maut.”( HR. al-Bukhari dan Muslim dari Uqbah ibnu Amir radhiallahu ‘anhu)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutnya dengan kematian karena bahayanya lebih besar. Mengapa demikian? Karena karib kerabat suami dengan mudah keluar masuk ke rumah kita tanpa ada pengingkaran. Berbeda halnya apabila yang keluar masuk itu lelaki lain yang bukan kerabat.

Dengan demikian, kebiasaan membebaskan saudara dan paman suami serta kerabat suami untuk berduaan, bersalaman, dan berjabat tangan dengan istri adalah perbuatan yang batil dan mungkar.

Yang diajarkan oleh syariat justru lelaki ajnabi tidak boleh masuk ke dalam rumah yang di situ hanya ada seorang wanita, tidak ada bersamanya orang lain yang bisa menghilangkan makna berkhalwat. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang mulia telah memperingatkan,

“Tidakkah seorang lelaki bersepi-sepi dengan seorang wanita (ajnabiyah) terkecuali yang ketiganya adalah setan.” (HR. at-Tirmidzi dari Umar ibnul Khaththab radhiallahu ‘anhu. Dinyatakan sahih dalam Shahih Sunan at-Tirmidzi.)

Termasuk khalwat yang diharamkan yang terjadi di zaman kita ini adalah wanita bepergian dalam mobil hanya berduaan dengan sopirnya yang duduk di belakang setir, apakah si wanita diantar ke pasar, ke sekolah, ataupun untuk ibadah ke masjid.

Khalwat yang diharamkan ini, sama saja apakah yang terjadi di rumah, di dalam mobil atau di mana saja, harus diperingatkan kepada para wanita muslimah secara khusus di masa kita sekarang ini di mana banyak didapatkan wanita keluar dari rumahnya untuk bekerja, untuk belanja, ziarah ke tempat karib kerabatnya, atau kepentingan yang selainnya.

Wanita muslimah memang tidak sepantasnya sering keluar rumah kecuali karena ada kebutuhan yang mengharuskannya keluar rumah. Kalaupun dia keluar maka harus mengenakan hijabnya yang sempurna dan tidak memakai wangi-wangian.

Allah ‘azza wa jalla memerintahkan kepada wanita-wanita terbaik, istri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, yang merupakan qudwah hasanah dengan perintah berikut ini,

Tetaplah kalian tinggal di rumah-rumah kalian.” (al-Ahzab: 33)

Tinggal di rumah akan lebih menjaga si wanita. Sampai-sampai wanita lebih disenangi mengerjakan shalat di rumahnya, tidak keluar ke masjid, padahal masjid merupakan rumah ibadah dan tempat yang suci, tetapi keluar menujunya memperhadapkan si wanita kepada keburukan. Karena itulah, shalatnya wanita di rumahnya lebih utama daripada shalatnya di masjid. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Janganlah kalian mencegah hamba-hamba perempuan Allah ‘azza wa jalla dari masjid-masjid Allah.” (HR. al-Bukhari dan Muslim dari Ibnu Umar radhiallahu ‘anhu.)

Dalam riwayat Abu Dawud ada tambahan, “… namun rumah-rumah mereka lebih baik bagi mereka.” (Dinyatakan sahih dalam Shahih Abi Dawud dan al-Misykat no. 1062.)

Maksudnya shalat mereka di rumah mereka lebih baik daripada shalat di masjid. Kalaupun mereka hendak keluar ke masjid, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menitahkan,

“Akan tetapi hendaknya mereka keluar dalam keadaan nafilat.” (HR. Ahmad (2/438), Abu Dawud, dll., dinyatakan hasan sahih dalam Shahih Abi Dawud.)

Nafilat maksudnya tidak berhias dan tidak memakai wangi-wangian. Banyak wanita pada hari ini suka keluar rumah tanpa ada kebutuhan kecuali sekadar jalan-jalan di pasar dengan berdandan, harum semerbak, dan memamerkan kecantikan wajahnya. Yang ngobrol bebas dengan lelaki, bergurau, dan tertawa. Entah di mana rasa malumu, wahai wanita muslimah? Tidakkah Anda bertakwa kepada Allah ‘azza wa jalla?

Bila wanita hendak keluar dari rumahnya, dia harus mengenakan pakaian yang menutupi auratnya, lebar dan lapang, tanpa ada hiasan padanya, tidak membentuk lekuk tubuhnya atau menampakkan apa yang ada di balik pakaiannya.

Wanita muslimah hendaknya berhati-hati dari apa yang diberitakan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

“Dua golongan dari penduduk neraka, yang aku belum melihat keduanya (sekarang), yaitu satu kaum yang bersama mereka ada cemeti seperti ekor-ekor sapi yang dengannya mereka memukul manusia. (Yang kedua) para wanita yang berpakaian tetapi hakikatnya telanjang, mumilat, mailat[2]. Kepala-kepala mereka seperti punuk unta yang miring. Mereka tidak akan masuk surga, dan tidak akan mencium wangi surga, padahal wangi surga didapatkan dari jarak sekian dan sekian.” (HR. Muslim dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu)

Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Para wanita yang berpakaian tapi hakikatnya telanjang,” maksudnya mereka memakai pakaian namun tidak menutupi tubuh. Bisa jadi karena pendeknya sehingga tubuhnya ada yang terbuka, atau pakaian itu panjang namun tipis sehingga tidak menutupi apa yang ada di baliknya. Hal ini bisa disaksikan di negeri-negeri yang tidak berpegang dengan adab Islam. Ini merupakan kebiasaan jahiliah yang jauh dari bimbingan Islam.

Allah ‘azza wa jalla berfirman,

“Janganlah kalian bertabarruj seperti tabarrujnya orang-orang jahiliah yang terdahulu.” (al-Ahzab: 33)

Tabarruj adalah wanita menampakkan perhiasannya di hadapan lelaki ajnabi. Yang dituntut dari wanita saat keluar rumah adalah tidak tabarruj, walaupun dia wanita yang sudah tua. Allah ‘azza wa jalla berfirman,

“Dan wanita-wanita tua yang telah terhenti dari haid dan mengandung (menopause) yang tidak ada lagi keinginan untuk menikah, maka tidak ada dosa atas mereka untuk menanggalkan pakaian luar mereka[3] tanpa bermasud tabarruj/ mempertontonkan perhiasan.” (an-Nur: 60)

Bila wanita tua yang sudah tidak memiliki keinginan untuk menikah saja dilarang bertabarruj, lantas bagaimana halnya dengan wanita yang masih muda? Bagaimana pula dengan wanita yang berparas rupawan, yang lelaki pasti tertarik bila melihatnya? Bagaimana kiranya kalau wanita-wanita ini yang bertabarruj?

Karena itu, wanita yang takut kepada Allah ‘azza wa jalla dan berharap negeri akhirat hendaknya tidak bermudah-mudah dalam masalah hijab dan bergampang-gampang mengenakan pakaian yang ada hiasannya saat keluar rumah, sebagaimana yang dilakukan oleh banyak wanita pada hari ini. Demikian pula memakai wangi-wangian, bercampur baur dengan lelaki, dan bersenda gurau dengan mereka. Allah ‘azza wa jalla berfirman kepada istri-istri Nabi-Nya,

“Janganlah kalian melembutkan suara ketika berbicara (dengan ajnabi) sehingga berkeinginan buruklah orang yang di hatinya ada penyakit.” (al-Ahzab: 32)

Bila wanita terpaksa harus berbicara dengan lelaki yang bukan mahramnya, hendaknya dia berkata dengan ucapan yang biasa, tidak mendayu-dayu, dengan bergurau, dan tertawa.

Yang keluar dari lisannya hanya suara yang datar, ucapan sebatas keperluan, baik bertanya maupun menjawab, tidak bertele-tele, dengan suara yang dilemahlembutkan, berirama, dan dimerdukan, hingga orang yang di hatinya ada penyakit syahwat punya keinginan jelek padanya. Allah ‘azza wa jalla berfirman,

Dan ucapkanlah perkataan yang baik.” (al-Ahzab: 32)

Wanita muslimah pada hari ini harus bertakwa kepada Allah ‘azza wa jalla dalam urusan diri mereka dan urusan masyarakat mereka. Mereka wajib memberikan perhatian terhadap tarbiyah anak-anak mereka, putra ataupun putri, karena merekalah yang bertanggung jawab di hadapan Allah ‘azza wa jalla untuk memberikan perhatian kepada anak-anak.

Mereka harus mendidik putri-putri mereka agar berakhlak mulia, beradab yang baik, menutup aurat, dan menjaga kehormatan diri.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya. Wanita adalah pemimpin di rumah suaminya dan akan ditanyai tentang apa yang dipimpinnya.”( HR. al-Bukhari dan Muslim dari Ibnu Umar radhiallahu ‘anhuma)

Sebagaimana yang kita maklumi, dalam syariat Islam ini selain ada perintah juga ada larangan. Termasuk perkara yang dilarang oleh Allah ‘azza wa jalla adalah mengubah-ubah ciptaan Allah ‘azza wa jalla. Hal ini memang diinginkan oleh setan sebagaimana yang diikrarkannya di hadapan Rabbul ‘Alamin,

“Dan akan aku suruh mereka mengubah ciptaan Allah, lalu benar-benar mereka akan mengubahnya.” (an-Nisa:119)

Dalam tafsir ayat di atas disebutkan bahwa yang dimaukan dengan merubah ciptaan Allah ‘azza wa jalla di antaranya adalah perbuatan namsh[4], wasym[5], wasyr[6], dan washl[7].

Dalam hadits dinyatakan,

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat perempuan yang menyambung rambut dan perempuan yang minta disambungkan rambutnya, serta melaknat perempuan yang membuat tato dan perempuan yang minta dibuatkan tato.” (HR. al-Bukhari dari ‘Abdullah bin ‘Umar ibnul Khaththab radhiallahu ‘anhuma)

Alqamah rahimahullah berkata,

‘“Abdullah bin Mas’ud radhiallahu ‘anhu melaknat perempuan yang mentato dan minta ditato, perempuan yang mencabut rambut pada wajahnya (alisnya), perempuan yang minta dicabut rambut pada wajahnya (alisnya), dan perempuan yang mengikir giginya[8] agar terlihat bagus; para perempuan yang mengubah ciptaan Allah ‘azza wa jalla.” (HR. al-Bukhari dan Muslim)

Abdullah bin Mas’ud radhiallahu ‘anhu memberitakan bahwa wanita-wanita tersebut dilaknatnya karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melaknat mereka yang melakukannya untuk dirinya sendiri dan mereka yang melakukannya terhadap wanita lain.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga melaknat wanita yang melakukan niyahah/meratapi mayat dengan ucapan ataupun perbuatan dan orang yang sengaja mendengarkannya[9]. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat wanita yang berteriak-teriak ketika ditimpa musibah (shaliqah), merobek bajunya (syaqah), dan memotong rambutnya (haliqah) sebagai tanda berdukacita[10].

Perbuatan seperti ini termasuk dosa besar. Buktinya ialah sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menyebutkan azab yang akan diterima oleh wanita yang berbuat demikian, bila dia tidak bertobat. Kata Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,

“Wanita yang melakukan niyahah bila tidak bertobat sebelum matinya, akan dibangkitkan pada hari kiamat dengan mengenakan gamis dari ter dan pakaian dari kudis.”( HR. Muslim dari Abu Malik al-Asy’ari radhiallahu ‘anhu)

Dahulu orang-orang jahiliah ketika ada musibah kematian biasa mengupah wanita-wanita yang melakukan niyahah ini. Yang seperti ini jelas keharamannya. Lalu, apakah tidak boleh menangis saat ditimpa musibah? Jawabannya, boleh asalkan menangis biasa tidak dengan suara keras. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri pernah menangis ketika mendapat musibah kematian dan beliau mengatakan,

“Ini adalah kasih sayang yang Allah ‘azza wa jalla jadikan di kalbu para hamba-Nya.”( HR. al-Bukhari dan Muslim dari hadits Usamah bin Zaid radhiallahu ‘anhu)

Adapun berkeluh kesah, marah, menyesali, dan meratap, justru memudaratkan mayat di dalam kuburnya, sebagaimana dalam hadits,

“Mayat itu diazab di kuburnya karena niyahah yang dilakukan kepadanya.[11]”( HR. al-Bukhari dan Muslim dari hadits Umar ibnul Khaththab radhiallahu ‘anhu.)

Yang dituntut kala ada musibah justru sabar dan mengharapkan pahala. Allah ‘azza wa jalla berfirman,

Dan sungguh akan Kami berikan cobaan kepada kalian dengan sedikit ketakutan, kelaparan, kekurangan harta, jiwa, dan buah-buahan. Dan berikanlah berita gembira kepada orang-orang yang sabar. (Yaitu) orang-orang yang apabila ditimpa musibah, mereka mengucapkan, “Inna lillahi wa inna ilaihi raji’un.” Mereka itulah yang beroleh shalawat dan rahmat dari Rabb mereka. Dan mereka itulah orang-orang yang mendapatkan petunjuk. (al-Baqarah: 155-157)

Sebagai akhir, kita simpulkan bahwa wanita memiliki tanggung jawab dan tuntutan dalam kehidupan di dunia ini. Dia diberi beban, diperintah, dilarang, diberi pahala, dan diberi hukuman. Di pundaknya ada tanggung jawab yang besar. Tidaklah umat terdahulu ataupun yang belakangan binasa kecuali karena sebab para wanita secara umum (ketika mereka melanggar syariat).

Wanita menjadi perantara paling berbahaya yang dimanfaatkan oleh setan untuk merusak umat manusia, apabila ia tidak menjaga dirinya baik-baik dan tidak dijaga oleh masyarakatnya. Pembicaraan tentang wanita sebenarnya masih panjang, namun cukuplah apa yang telah kami sampaikan di sini.

Wallahu ta’ala a’lam bish-shawab.

(Dinukil Ummu Ishaq al-Atsariyah dari kitab Muhadharat fil Aqidah wad Da’wah, 3/290-299, dengan ringkasan dan sedikit perubahan)


[1] Al-Laits ibnu Sa’d mengatakan al-hamwu adalah saudara ipar/adik ataupun kakak laki-laki suami, dan yang serupa mereka dari kalangan kerabat suami (yang bukan mahram istri) seperti sepupu (anak paman suami) dan semisalnya. (Ucapan ini dibawakan al-Imam Muslim rahimahullah dalam Shahihnya)

Adapun ayah-ayah suami dan anak-anak suami tidak termasuk di dalamnya sehingga mereka boleh berduaan dengan istri. (al-Minhaj, 14/378)

 [2] Mailat maknanya wanita-wanita yang meninggalkan ketaatan kepada Allah ‘azza wa jalla dan apa yang semestinya mereka jaga. Mumilat adalah mengajarkan orang lain perbuatan mereka yang tercela. Ada pula yang mengatakan makna mailat adalah wanita-wanita yang berjalan dengan congkak, mumilat adalah memiringkan/menggerak-gerakkan pundak mereka (ketika berjalan).

Makna yang lain, mailat adalah wanita-wanita yang menyisir rambut mereka dengan model sisiran miring/belah samping sebagaimana model sisiran wanita pelacur (pada zaman dahulu, -ed.). Mumilat adalah wanita-wanita yang menyisiri orang lain dengan model sisiran demikian. (al-Minhaj, 14/336)

 [3] Pakaian luar yang kalau dibuka tidak sampai menampakkan aurat.

[4] Namsh adalah menghilangkan rambut pada wajah/alis apakah dengan gunting, dicukur atau dengan cara apa pun yang dengannya bisa menghilangkan rambut tersebut.

[5] Wasym adalah membuat tato.

[6] Wasyr adalah mengikir gigi agar terlihat bagus padahal sebenarnya tidak bermasalah, tidak ada cacat padanya, dan tidak ada penyakit.

[7] Washl adalah menyambung rambut dengan rambut palsu sehingga orang menyangka itu rambut aslinya.

[8] Adapun memperbaiki gigi yang penampakannya buruk tidak apa-apa karena termasuk pengobatan atau menghilangkan cacat, bukan untuk menambah kecantikan.

[9] HR. Ahmad (3/65) dan Abu Dawud, dari hadits Abu Said al-Khudri radhiallahu ‘anhu. Namun, hadits ini dinyatakan lemah sanadnya dalam Dhaif Abi Dawud.

[10] Dalam hadits disebutkan, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berlepas diri dari shaliqah, haliqah, dan syaqah.” (HR. al-Bukhari dan Muslim dari Abu Musa radhiallahu ‘anhu)

[11] Tentang makna hadits ini ada beberapa pendapat, namun yang paling dekat kepada kebenaran ada dua:

Pertama: pendapat jumhur ulama, yaitu hadits ini dibawa pemahamannya kepada orang yang memang berpesan agar nantinya bila dia mati mayatnya diratapi. Atau dia tidak berpesan kepada karib kerabatnya untuk tidak diratapi saat mati padahal dia tahu kebiasaan manusia di tempatnya melakukan niyahah ketika ada musibah kematian. Adapun bila dia sudah berpesan namun tetap dilakukan niyahah maka dia tidak menanggung hukuman apa-apa.

Kedua: Makna diazab di dalam kubur adalah dia merasa sakit mendengarkan tangisan keluarganya, merasa kasihan dan sedih. Ini terjadi di alam barzakh, bukan pada hari kiamat. Demikian pendapat yang dipegangi ath-Thabari dan selainnya. Pendapat ini yang didukung oleh Ibnu Taimiyah dan murid beliau, Ibnul Qayyim. Kata al-Imam al-Albani, yang rajih/lebih kuat adalah pendapat jumhur. (lihat Ahkamul Janaiz, hlm. 41—42)