Fatwa Seputar Shalatnya Wanita (2)

TIDAK MENYADARI ADA NAJIS PADA PAKAIAN SAAT SHALAT

Ada seseorang shalat lima waktu dari shalat Subuh sampai shalat Isya dalam keadaan pada pakaiannya ada najis sementara dia tidak menyadarinya. Apakah dia harus mengulang shalatnya? Atau apa yang harus dilakukannya?

Jawab:

Fadhilatusy Syaikh al-Muhaddits Rabi’ bin Hadi al-Madkhali hafizhahullah menjawab sebagai berikut.

“Orang yang telah mengerjakan shalat lima waktu dalam keadaan pada pakaiannya ada najis tanpa diketahuinya, maka shalatnya sah, tidak perlu diulangi. Argumennya di antaranya adalah saat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat bersama para sahabat beliau dalam keadaan memakai sendal, tiba-tiba Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melepas sendal beliau. Para sahabat pun mengikuti beliau, melepas sendal mereka.

Setelah salam, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menanyai mereka, “Mengapa kalian melepas sendal kalian?”

Mereka menjawab, “Kami melihat Anda melepas sendal anda, maka kami pun melepas sendal-sendal kami.”

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ جِبْرَائِيْلَ أَتَانِي فَأَخْبَرَنِي أَنَّ فِيْهِمَا قَذَرًا

“Sesungguhnya Jibril datang kepadaku lalu mengabariku bahwa pada kedua sendalku ada kotoran/najis.”[1]

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dikabarkan oleh Jibril q tentang adanya kotoran pada kedua sendal beliau. Beliau kemudian melepaskan keduanya di tengah shalat tanpa mengulang shalat yang telah dikerjakan saat masih memakai dua sendal yang terdapat najis tersebut.

Perbuatan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ini menunjukkan bahwa ketika seorang muslim shalat dalam keadaan tidak menyadari pada pakaiannya ada najis dan baru mengetahuinya setelah selesai shalat, tidak diharuskan baginya mengulang shalat. Sebab, dia dalam posisi beruzur, dan shalatnya saat itu sah.

Dari sini ulama membedakan antara najis dan janabah atau hadats kecil atau hadats besar. Jika seseorang shalat dalam keadaan junub (berhadats besar, –pen.), ia wajib mengulangi shalatnya (setelah mandi janabah, –pen.).

Demikian pula seseorang yang shalat dalam keadaan berhadats kecil (seperti buang angin, buang air kecil, atau besar, –pen.), kemudian ingat bahwa dia telah mengerjakan satu shalat fardhu atau lebih dalam keadaan berhadats kecil atau besar, ia wajib mengulang shalatnya.

Pernah terjadi, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah siap memimpin shalat setelah diserukannya iqamah. Tatkala shaf telah lurus, beliau berkata, “Tetaplah kalian di tempat kalian!” Kemudian beliau pergi, lalu mandi (karena janabah) dan kembali lagi. Setelah itu, beliau mengimami mereka.

Ulama memandang bahwa hadats besar dan kecil membatalkan shalat. Apabila seseorang shalat lalu ingat bahwa dia sedang berhadats besar atau kecil, shalatnya dia batalkan[2]. Setelah (bersuci), dia mengulangi shalatnya dari awal.

Adapun najis, hukumnya sebagaimana yang telah kami sebutkan.”

(Pertanyaan dalam kitab ‘Aun al-Bari bi Bayan Ma Tadhammanahu Syarhus Sunnah lil Imam al-Barbahari, 2/650—651)

SYARAT WANITA JADI IMAM

Apa syarat-syarat wanita bisa menjadi imam bagi sesama wanita di dalam shalat?

Jawab:

Samahatusy Syaikh Abdullah bin Humaid[3] rahimahullah menjawab, “Apabila si wanita paling bagus dan paling pandai membaca Kitabullah, tidak ada larangan baginya menjadi imam para wanita sebagaimana lelaki[4]. Dahulu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menyuruh Ummu Waraqah radhiallahu ‘anha mengimami orang-orang di rumahnya.”

(Fatawa Nur ‘ala ad-Darb, sebagaimana dinukil dalam Fatawa al-Mar’ah al-Muslimah fil ‘Aqaid wal Ibadat wal Mu’amalat wal Adab, 1/419)

WANITA MENGIMAMI ANAK LELAKI

Apa hukumnya wanita mengimami anak lelaki?

Jawab:

Fadhilatusy Syaikh Muhammad ibnu Shalih al-Utsaimin rahimahullah menjawab sebagai berikut.

“Yang benar, wanita tidak boleh mengimami lelaki, baik si lelaki masih kecil maupun sudah besar. Berdasarkan hal ini, apabila seorang wanita ingin menegakkan shalat berjamaah, hendaknya dia menjadikan anak lelaki kecil (yang ada bersamanya untuk shalat) sebagai imam dan dia shalat di belakang si anak. Sebab, anak lelaki dibolehkan menjadi imam, meskipun dalam shalat fardhu.

Hal ini telah pasti haditsnya dari ‘Amr ibnu Salamah al-Jurmi, beliau berkata, “Ayahku berkata, ‘Aku benar-benar datang dari sisi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam — karena ayahnya adalah salah seorang utusan yang menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada tahun 9 H. Beliau berkata, “Aku benar-benar datang kepada kalian dari sisi Nabi. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا حَضَرَتِ الصَّلاَةُ فَلْيُؤَذِّنْ لَكُمْ أَحَدُكُمْ وَ لْيَؤُمَّكُمْ أَكْثَرُكُمْ قُرْآناً

‘Apabila telah datang waktu shalat, hendaknya salah seorang dari kalian mengumandangkan azan dan hendaknya mengimami kalian orang yang paling banyak hapalan Qur’annya di antara kalian’.”

Ayahku berkata, “Mereka pun melihat siapa di antara mereka yang paling banyak hafalannya. Ternyata mereka tidak dapati orang yang paling banyak hafalannya daripada aku. Mereka mengedepankan aku (sebagai imam), padahal di saat itu usiaku baru 6 tahun atau 7 tahun.” (Shahih al-Bukhari no. 3402)

Hadits di atas menjadi dalil bolehnya anak kecil menjadi imam dalam shalat fardhu.” (Majmu’ Fatawa wa Rasail Ibnu Utsaimin, 15/147)

SHALAT TARAWIH DI RUMAH ATAU DI MASJID?

Manakah yang lebih utama bagi wanita apakah shalat tarawih di rumahnya ataukah di masjid bersama kaum muslimin?

Jawab:

Fadhilatusy Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdillah al-Fauzan hafizhahullah menjawab sebagai berikut.

“Yang afdal bagi wanita adalah shalat di rumahnya. Namun, ia boleh shalat di masjid bersama jamaah, baik shalat fardhu, shalat tarawih, shalat kusuf, maupun shalat jenazah, dengan syarat dia mengenakan hijab yang sempurna dan jauh dari perbuatan berhias, baik pada tubuh maupun pakaiannya, serta tidak memakai wewangian pada tubuh dan pakaiannya.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ تَمْنَعُوا إِماءَ اللهِ مَسَاجِدَ اللهِ وَبُيُوْتُهُنَّ خَيْرٌ لَهُنَّ وَلْيَخْرُجْنَ تَفِلاَتٍ.

“Janganlah kalian melarang hamba-hamba perempuan Allah subhanahu wa ta’ala dari masjid-masjid Allah. Namun rumah-rumah mereka lebih baik bagi mereka. (Kalaupun mereka keluar ke masjid), hendaknya mereka keluar dalam keadaan tafilat.” (HR. Abu Dawud no. 567 dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu. Adapun baris pertama diriwayatkan pula oleh al-Bukhari dan Muslim dari hadits Ibnu Umar radhiallahu ‘anhu)

Makna tafilat dalam hadits adalah tidak berhias dan tidak memakai wewangian.

Hadits ini menunjukkan boleh wanita keluar shalat ke masjid dengan syarat yang disebutkan, yaitu dia berpegang dengan rasa malu dan menutup diri, tidak berhias, tidak memakai wewangian dan bershaf di belakang jamaah laki-laki.

Namun, bersamaan dengan keharusannya berpegang dengan syarat yang disebutkan, shalatnya di rumahnya lebih baik baginya karena lebih memberikan penjagaan kepadanya, dia tidak terfitnah dan tidak menjadi fitnah.

Adapun apabila si wanita tidak memegangi syarat yang ada, maka keluarnya ke masjid hukumnya haram, dia berdosa, walaupun tujuannya untuk mengerjakan shalat.” (al-Muntaqa min Fatawa asy-Syaikh Shalih bin Fauzan, 3/180-181)

MENGIKUTI BACAAN IMAM DENGAN MELIHAT MUSHAF

Bolehkah seorang wanita atau lelaki yang sedang shalat mengikuti bacaan imam dalam shalat tarawih dengan melihat mushaf, baik yang mengikuti ini mengeraskan suaranya maupun hanya membaca dalam hati?

Jawab:

Fadhilatusy Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdillah al-Fauzan hafizhahullah menjawab sebagai berikut.

“Tidak boleh bagi makmum lelaki ataupun wanita mengikuti bacaan imam dengan melihat mushaf. Sebab, hal itu akan menyibukkannya dari amalan shalat tanpa kebutuhan. Ini yang tampak dari perbuatan sebagian pemuda sekarang ini, padahal ini bukanlah termasuk amalan salaf menurut apa yang kuketahui. Perbuatan ini wajib ditinggalkan dan dilarang.

Ulama berbeda pendapat tentang hukum imam membaca al-Qur’an di dalam shalat (qiraah dalam shalat) dengan melihat mushaf pada saat dibutuhkan. Lantas, bagaimana halnya dengan makmum?”

(al-Muntaqa min Fatawa asy-Syaikh Shalih bin Fauzan, 3/204)


[1] HR. Abu Dawud no. 650 dari hadits Abu Said al-Khudri radhiallahu ‘anhu; dinyatakan sahih oleh al-Hakim dalam al-Mustadrak dan disepakati oleh adz-Dzahabi; dinyatakan sahih sanadnya oleh Ibnu Katsir dalam Tuhfah ath-Thalib hlm. 135 dan penulis Fathul Bari (1/348) menukilkan pensahihan Ibnu Khuzaimah terhadap hadits ini. tersebut.

[2] Untuk menghilangkan hadatsnya dengan mandi kalau berhadats besar atau wudhu apabila berhadats kecil.

[3] Beliau adalah asy-Syaikh Abdullah bin Muhammad bin Abdil Aziz bin Abdirrahman bin Husain bin Humaid dari Bani Khalid. Lahir di Riyadh pada 1329 H dan wafat 1402 H. Kehilangan penglihatan di usia kanak-kanak tidak mengendurkan semangat beliau untuk menuntut ilmu. Beliau menimba ilmu dari ulama besar di negerinya, di antaranya asy-Syaikh Muhammad bin Ibrahim alusy Syaikh rahimahullah, mufti Kerajaan Saudi di zamannya. Semasa hidupnya, beliau diamanahi beberapa tugas dakwah yang dengannya beliau berkhidmat kepada Islam dan kaum muslimin. Semoga Allah subhanahu wa ta’ala merahmati beliau dengan rahmat-Nya yang luas.

[4] Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

يَؤُمُّ الْقَوْمَ أَقْرَؤُهُمْ لِكِتَابِ اللهِ. فَإِنْ كَانُوْا فِي الْقِرَاءَةِ سَوَاءٌ, فَأَعْلَمُهُمْ بِالسُّنَّةِ . فَإِنْ كَانُوْا فِي السُّنَّةِ سَوَاءٌ, . فَأَقْدَمُهُمْ هِجْرَةً . فَإِنْ كاَنوُاْ فِي الْهِجْرَةِ سَوَاءٌ, فَأَقْدَمُهُمِ سِلْمًا

Yang mengimami suatu kaum adalah yang paling pandai membaca Kitabullah di antara mereka. Jika mereka semua-sama dalam hal membaca Kitabullah, maka yang jadi imam adalah yang paling berilmu tentang as-Sunnah. Jika mereka juga sama, maka yang paling dahulu berhijrah. Jika mereka sama dalam hal berhijrah, maka yang terdahulu masuk Islam.(HR. Muslim)