Seputar Qunut Witir (2)

Berikut ini adalah lanjutan jawaban al-Ustadz Abu Abdillah Muhammad as-Sarbini seputar masalah qunut witir.

 Qunut Witir Pada Rakaat Terakhir

Qunut witir dilakukan pada rakaat terakhir dari shalat witir. Ini berdasarkan hadits Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu ( muttafaq ‘alaih) bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan qunut nazilah pada shalat zhuhur, isya, dan subuh pada rakaat terakhir. Sebab, qunut nazilah dan qunut witir adalah dua ibadah yang sejenis.

 

Waktu Qunut Witir

Ada perbedaan pendapat, apakah qunut witir dilakukan sebelum rukuk atau setelahnya?

  1. Sebelum rukuk, seusai membaca surah.

Ini adalah pendapat Abu Hanifah dan Malik.

 

  1. Setelah rukuk, seusai membaca zikir i’tidal.

Ini adalah pendapat asy-Syafi’i dan Ahmad.

 

  1. Sebelum rukuk atau setelahnya.

Ini riwayat lain dari Ahmad. Ini yang dipilih oleh Ibnu Baz, al-Albani, dan Ibnu ‘Utsaimin.

 

Dalil pendapat pertama adalah hadits Ubay bin Ka’b radhiallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan qunut witir sebelum rukuk. Telah diterangkan sebelumnya bahwa hadits ini diperselisihkan kebenarannya dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, sedangkan al-Albani menghukuminya sahih. Di antara hadits yang dijadikan penguat oleh al-Albani adalah hadits Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu. ‘Ashim al-Ahwal berkata,

        سَأَلْتُهُ عَنِ الْقُنُوتِ قَبْلَ الرُّكُوعِ أَوْ بَعْدَ الرُّكُوعِ؟ فَقَالَ: قَبْلَ الرُّكُوعِ. قُلْتُ: فَإِنَّ نَاسًا يَزْعُمُونَ أَنَّ رَسُولَ قَنَتَ بَعْدَ الرُّكُوعِ. فَقَالَ: إِنَّمَا قَنَتَ رَسُولُ اللهِ شَهْرًا يَدْعُو عَلَى أُنَاسٍ قَتَلُوا أُنَاسًا مِنْ أَصْحَابِهِ يُقَالُ لَهُمْ الْقُرَّاءُ

Aku bertanya tentang qunut, apakah sebelum rukuk atau sesudahnya. Anas menjawab, Sebelum rukuk.

Aku berkata, Sekelompok orang menyangka bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan qunut setelah rukuk.

Anas menjawab, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam hanyalah melakukan qunut (setelah rukuk) selama sebulan penuh mendoakan kejelekan terhadap sekelompok orang yang membunuh beberapa sahabat beliau yang disebut para qurra.” (Muttafaq ‘alaih)

 

Menurut al-Albani, sudah pasti yang dimaksud dengan ‘qunut sebelum rukuk’ oleh Anas radhiallahu ‘anhu adalah qunut witir, tidak mungkin qunut nazilah, sebagaimana hal itu tampak pada seluruh riwayat hadits ini—bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan qunut nazilah setelah rukuk.[1]

Hal ini didukung pula oleh atsar Ibnu Mas’ud radhiallahu ‘anhu bahwa ia melakukan qunut witir sebelum rukuk (HR. ath-Thabarani dalam al-Mu’jam al-Kabir dengan sanad yang dinilai hasan oleh al-Albani).

 

Ibnu Abi Syaibah mengeluarkannya dalam Mushannaf-nya dengan sanad yang dinilai hasan oleh al-Albani, dengan lafadz,

        أَنَّ ابْنَ مَسْعُودٍ وَأَصْحَابَ النَّبِيِّ كَانُوا يَقْنُتُونَ فِي الْوِتْرِ قَبْلَ الرُّكُوعِ

“Ibnu Masud dan para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dahulu melakukan qunut witir sebelum rukuk.”[2]

 

Dalil pendapat kedua adalah penyamaan hukum terhadap qunut nazilah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang dilakukan setelah rukuk menurut qiyas, sebagaimana pada hadits Anas radhiallahu ‘anhu di atas dan semisalnya.

Pada kitab Qiyamul Lail karya Muhammad bin Nashr al-Marwazi disebutkan bahwa al-Imam Ahmad ditanya tentang qunut pada shalat witir, apakah sebelum rukuk atau setelahnya? Apakah kedua tangan diangkat pada doa qunut witir?

Ahmad menjawab, “Qunut witir dilakukan setelah rukuk dan mengangkat kedua tangan, berdasarkan qiyas terhadap amalan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada qunut nazilah beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam di shalat subuh.”

Yang beliau maksud adalah hadits Anas radhiallahu ‘anhu dan Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, keduanya muttafaq ‘alaih.

Al-Imam Ahmad rahimahullah beralih kepada qiyas dalam masalah ini sepertinya karena beliau memvonis dha’if hadits Ubay bin Ka’ab radhiallahu ‘anhu tentang qunut Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebelum rukuk, sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya.

Dasar qiyas ini adalah mengingat bahwa keduanya amalan sejenis, samasama qunut dalam shalat sehingga keduanya sama dalam hal ini.

Qiyas ini didukung oleh amalan Ubay bin Ka’ab radhiallahu ‘anhu qunut witir setelah rukuk pada separuh terakhir Ramadhan, sebagaimana pada riwayat Ibnu Khuzaimah yang telah disebutkan.

 

Dari keterangan di atas, tampaklah bahwa pendapat ketiga lebih tepat. Qunut witir sebelum rukuk atau setelah rukuk termasuk amalan yang beragam, terkadang yang ini dan terkadang yang itu.[3]

 

Qunut dengan Mengangkat Kedua Tangan

Terdapat perbedaan pendapat mengenai mengangkat kedua tangan ketika qunut witir. Yang benar, disunnahkan mengangkat kedua tangan.

Ini adalah mazhab Hanbali, sebagaimana dalam al-Mughni (2/584) dan al-Inshaf (2/172).

Ini pula yang dianggap benar pada mazhab Syafi’i oleh mayoritas fuqaha mazhab Syafi’i, termasuk al-Baihaqi dan an-Nawawi, sebagaimana dalam kitab al-Majmu’ (3/479 & 487).

Pendapat ini telah difatwakan oleh Ibnu Baz dalam Majmu’ al-Fatawa (30/51) dan Ibnu ‘Utsaimin dalam asy-Syarh al-Mumti’ (4/18).

Pendapat ini berdalil dengan hadits Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu tentang qunut nazilah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkenaan dengan 70 qari’ (penghafal Qur’an) dari kalangan sahabat yang dibantai oleh kaum musyrikin.

Kata Anas,

لَقَدْ رَأَيْتُ رَسُولَ اللهِ كُلَّمَا صَلَّى الْغَدَاةَ رَفَعَ يَدَيْهِ يَدْعُو عَلَيْهِمْ

“(Demi Allah), sungguh, aku telah melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam setiap kali shalat subuh mengangkat kedua tangannya mendoakan kebinasaan atas mereka (para pembantai itu).” ( HR. Ahmad, ath-Thabarani, dan al-Baihaqi; dinyatakan sahih oleh al-Albani dalam Ashlu Shifat ash-Shalah, 3/957958)

 

Telah sahih pula atsar dari ‘Umar radhiallahu ‘anhu,

كَانَ عُمَرُ يَقْنُتُ بِنَا فِي صَلَاةِ الْغَدَاةِ وَيَرْفَعُ يَدَيْهِ حَتَّى يخرج ضَبْعَيْهُ

“Adalah ‘Umar radhiallahu ‘anhu melakukan qunut bersama kami pada shalat subuh dan mengangkat kedua tangannya hingga mengeluarkan kedua lengan atasnya.” (Riwayat Ibni Abi Syaibah, al-Bukhari dalam kitab Raf’ul Yadain, Ibnu Nashr, dan al-Baihaqi; dinyatakan sahih oleh al-Bukhari, al-Baihaqi, dan al-Albani dalam kitab Ashlu Shifat ash-Shalah (3/958—959)

 

Meskipun dalil-dalil ini pada qunut nazilah, tetapi keduanya adalah amalan yang sejenis sehingga disamakan secara metode qiyas.

Berdasarkan atsar-atsar tersebut, al-Imam Ahmad rahimahullah menyatakan bahwa kedua telapak tangan diangkat setinggi dada dengan bagian telapak menghadap ke atas, sebagaimana dalam al-Mughni dan al-Inshaf.

Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah menambahkan dalam asy-Syarh al-Mumti’ (4/18) bahwa yang tampak dari keterangan ulama adalah kedua telapak tangan ditempelkan satu sama lainnya seperti halnya orang yang meminta sesuatu. Adapun memisah dan menjauhkan antara keduanya, Ibnu ‘Utsaimin menimpali bahwa hal itu tidak ada asal usulnya, baik dari as-Sunnah maupun dari keterangan ulama.

 

Teks Doa Qunut Witir

Adapun teks doanya adalah yang disebutkan pada hadits al-Hasan bin ‘Ali radhiallahu ‘anhuma. Pada riwayat Ibnu Mandah dalam kitab at-Tauhid ada tambahan lafadz doa di akhir yang dinilai tsabit (benar) oleh al-Albani dan ditetapkan olehnya pada kitab Qiyam Ramadhan, yaitu,

وَلاَ مَنْجَا مِنْكَ إِلاَّ إِلَيْكَ

        “Tidak tempat berlindung dari-Mu kecuali hanya kepada-Mu.”[4]

 

Adapun menutup lafadz doa dengan shalawat untuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, hal itu disebutkan pula pada tambahan riwayat an-Nasa’i dengan lafadz,

وَصَلَّى اللهُ عَلَى النَّبِيِّ مُحَمَّدٍ

“Semoga shalawat dan salam tercurah atas Nabi Muhammad.”

Riwayat ini dinilai sahih oleh an-Nawawi, tetapi dibantah oleh Ibnu Hajar dan al-Albani yang memvonisnya dha’if (lemah). Meski demikian, al-Albani menetapkan shalawat di akhir doa qunut pada kitab al-Irwa’ dan Talkhish Shifat ash-Shalah (hlm. 38), berdasarkan amalan sahabat pada qunut witir di separuh terakhir Ramadhan pada masa ‘Umar radhiallahu ‘anhu, sebagaimana pada riwayat yang dikeluarkan oleh Ibnu Khuzaimah yang telah disebutkan di atas.[5]

Al-Albani berpendapat dalam kitab Qiyam Ramadhan (hlm. 23) bahwa tidak mengapa menambah selain doa ini dengan mendoakan laknat atas orang-orang kafir dan mendoakan kaum muslimin pada qunut witir dalam rangkaian tarawih di separuh terakhir Ramadhan, berdasarkan amalan sahabat di masa ‘Umar radhiallahu ‘anhu. Hal ini sebagaimana pada riwayat Ibnu Khuzaimah di atas.

Ibnu Baz berfatwa dalam Majmu’ al-Fatawa (11/355) bahwa yang lebih utama bagi imam tarawih apabila melakukan qunut witir agar memilih kalimat-kalimat singkat dan bermakna luas dan tidak memperpanjang doa yang akan memberatkan para makmum. Imam hendaknya membaca doa yang diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada al-Hasan bin ‘Ali radhiallahu ‘anhuma dan menambahnya dengan doa-doa yang baik yang dimudahkan baginya, sebagaimana ‘Umar radhiallahu ‘anhu menambahnya.

Begitu pula fatwa Ibnu ‘Utsaimin dalam Majmu’ al-Fatawa war Rasa’il (14/no. 775, 778, & 779).

Pada shalat witir berjamaah, seperti halnya qunut witir di separuh terakhir Ramadhan, dalam rangka mencontoh sahabat, imam men-jahrkan (memperdengarkan) bacaannya dan mengganti lafadz dhamir mufrad (tunggal) dengan lafadz dhamir jam’in (jamak), yaitu,

اللَّهُمَّ اهْدِنَا فِيمَنْ هَدَيْتَ، وَعَافِنَا فِيمَنْ عَافَيْتَ، وَتَوَلَّنَا فِيمَنْ تَوَلَّيْتَ، وَبَارِكْ لَنَا فِيمَا أَعْطَيْتَ، وَقِنَا شَرَّ مَا قَضَيْتَ

“Ya Allah, berilah kami hidayah bersama orang-orang yang engkau beri hidayah, berilah kami keselamatan dunia akhirat bersama orang-orang yang engkau beri keselamatan dunia akhirat, dekatkanlah kami kepadamu dan tolonglah kami bersama orang-orang yang engkau dekatkan dan engkau tolong, berkahilah kami pada apa-apa yang yang engkau berikan, jagalah kami dari kejelekan apa-apa yang engkau tetapkan/takdirkan.”[6]

 

Adapun makmum, cukup mengaminkan setiap penggalan doa yang dibaca oleh imam. Dengan itu, mereka juga terhitung telah berdoa dengan doa tersebut untuk diri mereka secara hukum. Dalilnya adalah hadits Ibnu ‘Abbas radhiallahu ‘anhuma,

الظُّهْرِ قَنَتَ رَسُولُ اللهِ شَهْرًا مُتَتَابِعًا فِي وَالْعَصْرِ وَالْمَغْرِبِ وَالْعِشَاءِ وَصَلَاةِ الصُّبْحِ فِي دُبُرِ كُلِّ صَلَاةٍ إِذَا قَالَ: سَمِعَ اللهُ لِمَنْ حَمِدَهُ؛ مِنَ الرَّكْعَةِ الْآخِرَةِ يَدْعُو عَلَى أَحْيَاءٍ مِنْ بَنِي سُلَيْمٍ، عَلَى رِعْلٍ وَذَكْوَانَ وَعُصَيَّةَ وَيُؤَمِّنُ مَنْ خَلْفَهُ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan qunut sebulan berturut-turut pada shalat zhuhur, asar, maghrib, isya, dan shalat subuh, pada setiap akhir shalat setelah mengucapkan Sami’allahu liman hamidah’ pada rakaat terakhir. Beliau mendoakan kebinasaan bagi sekelompok orang dari Bani Sulaim, Ri’subhanahu wa ta’ala, Dzakwan, dan Ushayyah. Orang-orang yang di belakang beliau mengaminkannya.” (HR. Ahmad dan Abu Dawud, dinilai berderajat hasan oleh al-Albani dalam al-Irwa’, 2/163)

 

Ini pada qunut nazilah dan begitu juga hukumnya pada qunut witir, karena keduanya adalah amalan sejenis. Masalah ini seperti halnya mengaminkan bacaan al-Fatihah imam pada shalat jahriyah, sebagaimana kata Ibnu ‘Utsaimin dalam Majmu’ al-Fatawa war-Rasa’il (13/139).

 

Perhatikan firman Allah subhanahu wa ta’ala,

          قَالَ قَدۡ أُجِيبَت دَّعۡوَتُكُمَا فَٱسۡتَقِيمَا وَلَا تَتَّبِعَآنِّ سَبِيلَ ٱلَّذِينَ لَا يَعۡلَمُونَ ٨٩

“Sungguh, doa kalian berdua telah dikabulkan.” (Yunus: 89)

 

Yang berdoa hanya Nabi Musa ‘alaihissalam, sedangkan Nabi Harun ‘alaihissalam hanya mengaminkan.

 

Ini telah ditegaskan oleh Ahmad dan menjadi mazhab fuqaha Hanbali, sebagaimana dalam kitab al-Inshaf (2/172).

Ini pula yang dianggap paling benar pada mazhab Syafi’i sebagaimana dalam al-Majmu’ (3/481482, 511). Pendapat ini yang difatwakan oleh Ibnu Baz dalam Majmu’ al-Fatawa (9/397) dan Ibnu ‘Utsaimin dalam asy-Syarh al-Mumti’ (4/47).

 

Apabila makmum tidak mendengar doa qunut imam, terdapat dua pendapat.

  1. Makmum mengaminkan saja.
  2. Makmum membaca doa qunut sendiri.

Pendapat kedua difatwakan oleh al-Imam Ahmad, sebagaimana dalam kitab al-Mughni (2/584).

Pendapat ini yang paling benar pada mazhab Syafi’i, sebagaimana dalam al-Majmu’ (3/481 & 511).

Wallahu a’lam.

[1] al-Irwa’ (92/168)

[2] Lihat al-Irwa’ (2/166) dan Ashlu Shifat ash-Shalah hlm. 971.

[3] Lihat kitab al-Mughni (2/581-582), al-Inshaf (2/171), al-Majmu’ (3/520-521), al-Irwa’ (2/163-164), Ashlu Shifat ash-Shalah (3/970-971), Talkhish Shifat ash-Shalah (hlm. 27), Majmu’ Fatawa Ibni Baz (11/357), asy-Syarh al-Mumti’ (4/20).

[4] Lafadz adalah tambahan pada riwayat Ibnu Mandah dalam kitab at-Tauhid dan Abu Bakr al-Ashbahani dalam kitab Fawaid-nya. Riwayat ini sempat divonis dha’if (lemah) oleh al-Albani pada kitab Ashlu Shifat ash-Shalah (3/972 & 976). Namun, kemudian al-Albani condong menyatakan sahih riwayat ini dalam kitab al-Irwa’ (2/168-169) dan menetapkannya pada kitab Sifat ash-Shalah (hlm. 181), Talkhish Shifat ash-Shalah (hlm. 38), dan Qiyam Ramadhan (hlm. 23).

[5] Lihat selengkapnya Talkhish al-Habir (1/448), Ashlu Shifat ash-Shalah (3/976-978), dan al-Irwa’ (2/176-177).

[6] asy-Syarh al-Mumti’