Pertanyaan:
Apakah larangan untuk bicara pada shalat Jumat itu sebelum khatib naik ke mimbar atau pada saat khatib berkhotbah? Bagaimana sikap kita saat khatib berdoa?
Jawab:
Diriwayatkan dari Tsa’labah bin Malik rahimahullah berkata,
“Mereka dahulu bercakap-cakap saat Umar bin al-Khaththab radhiallahu anhu sedang duduk di atas mimbar sampai muazin berhenti azan. Manakala Umar sudah berdiri di atas mimbar, tidak seorang pun yang berbicara sampai beliau menyelesaikan kedua khotbahnya.”
Syaikh al-Albani mengatakan bahwa (atsar tersebut) dikeluarkan oleh Imam Malik dalam al-Muwaththa (1/126), ath-Thahawi (1/217), dan Ibnu Abi Hatim dalam al-‘Ilal (1/201), dengan sanad yang sahih.
Baca juga: Khutbah Jumat dan Adab-Adab Khatib
Kemudian beliau berkata, “Ini membuktikan bahwa ucapan imam (khatib) lah yang memberhentikan berbicara, bukan semata-mata khatib naik mimbar. Kedatangan imam (khatib) menuju mimbar juga tidak menghalangi seseorang untuk mengerjakan shalat tahiyatul masjid.” (adh-Dha’ifah no. 87)
Ini adalah pendapat jumhur ulama bahwa hadirin shalat Jumat wajib diam sejak khatib memulai khotbahnya. Pendapat ini sesuai dengan syariat dalam hadits Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam,
إِذَا قُلْتَ لِصَاحِبِكَ: أَنْصِتْ؛ وَالْإِمَامُ يَخْطُبُ فَقَدْ لَغَوْتََ
“Jika engkau mengatakan kepada temanmu, ‘Diam!’ sedangkan imam sedang berkhotbah, sungguh engkau telah berbuat sia-sia (laghwun).”
Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah berkata,
“Boleh berbicara saat imam (khatib) diam di antara dua khotbah apabila ada keperluan.” (Majmu’ Fatawa wa Maqalat Mutanawwi’ah, Kitab ash-Shalat, 2/171, cet. Darul Bashirah Mesir)
Sikap Jamaah Jumat Ketika Khatib Berdoa
Syaikh Ibnu Baz rahimahullah pernah ditanya tentang hukum mengangkat kedua tangan ketika khatib berdoa pada khotbah yang kedua. Berikut ini jawaban beliau.
“Mengangkat kedua tangan tidak disyariatkan, baik ketika khotbah jumat maupun khotbah id, baik bagi imam maupun kaum muslimin (jamaah). Yang disyariatkan adalah diam dan mendengarkan khatib. Adapun mengaminkan doa, cukup pada dirinya saja, tidak mengeraskan suara. Adapun mengangkat kedua tangan, tidak disyariatkan. Sebab, Nabi shallallahu alaihi wa sallam tidak mengangkat kedua tangannya, baik dalam khotbah Jumat maupun khotbah id.
Selain itu, ketika sebagian sahabat melihat sebagian amir (raja) mengangkat kedua tangannya saat khotbah, sahabat tersebut mengingkarinya sembari mengatakan, ‘Nabi shallallahu alaihi wa sallam dahulu tidak mengangkat kedua tangannya.’
Baca juga: Mengikuti Sunnah Rasulullah dan Menjauhi Bid’ah
Berbeda halnya apabila khatib membaca doa meminta hujan (istisqa) dalam khotbahnya. Khatib mengangkat kedua tangan saat berdoa meminta hujan tersebut. Sebab, Nabi shallallahu alaihi wa sallam juga mengangkat kedua tangan dalam kasus seperti itu. Jadi, ketika berdoa istisqa (meminta hujan) dalam khotbah Jumat atau khotbah Id disyariatkan mengangkat kedua tangan sebagai bentuk mencontoh Nabi shallallahu alaihi wa sallam.” (Majmu’ Fatawa wa Maqalat Mutanawwi’ah, Kitab ash-Shalat, 2/171—172, cet. Darul Bashirah, Mesir)
Wallahu a’lam bish-shawab.