Pertanyaan:
Jika kita terlambat shalat berjamaah, kemudian kita shalat sendiri tetapi lupa iqamat. Bagaimana hukumnya, apakah kita harus mengulangi shalat dengan iqamat terlebih dahulu? Atau cukup kita melanjutkan shalat?
Jawaban:
Shalat seseorang sendirian walaupun tanpa iqamat tetap sah. Sebab, iqamat bukan syarat sah dan bukan kewajiban dalam shalat, terutama shalat sendirian.
Baca juga: Hukum Shalat Berjamaah di Masjid bagi Laki-Laki
Iqamat disyariatkan untuk shalat berjamaah. Shalat berjamaah juga tetap sah seandainya pun tanpa iqamat, karena iqamat bukan syarat dan bukan kewajiban dalam shalat. Hukumnya wajib kifayah seperti halnya azan. Kewajiban iqamat sudah gugur ketika di tempat atau daerah tersebut sudah ada yang melakukannya. Meski demikian, hukumnya sunnah untuk dilakukan pada setiap melaksanakan shalat berjamaah.
Baca juga: Fatwa-Fatwa Seputar Shalat Berjamaah
Wallahu a’lam bish-shawab.