Pertanyaan:
Jika orang tua memerintahkan kepada kemungkaran berupa penyimpangan manhaj, apakah itu masuk dalam tafsir ayat ke-15 surah Luqman?
Jawaban:
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah berkata,
“Tidak diragukan lagi bahwa keridhaan Allah lebih didahulukan daripada keridhaan selain-Nya. Demikian pula, ketaatan kepada Allah lebih didahulukan. Tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam urusan maksiat kepada Allah.
Oleh karena itu, Allah subhanahu wa ta’ala berfirman kepada anak tentang hak kedua orang tua,
وَوَصَّيۡنَا ٱلۡإِنسَٰنَ بِوَٰلِدَيۡهِ حَمَلَتۡهُ أُمُّهُۥ وَهۡنًا عَلَىٰ وَهۡنٍ وَفِصَٰلُهُۥ فِي عَامَيۡنِ أَنِ ٱشۡكُرۡ لِي وَلِوَٰلِدَيۡكَ إِلَيَّ ٱلۡمَصِيرُ ١٤ وَإِن جَٰهَدَاكَ عَلَىٰٓ أَن تُشۡرِكَ بِي مَا لَيۡسَ لَكَ بِهِۦ عِلۡمٞ فَلَا تُطِعۡهُمَاۖ وَصَاحِبۡهُمَا فِي ٱلدُّنۡيَا مَعۡرُوفًاۖ وَٱتَّبِعۡ سَبِيلَ مَنۡ أَنَابَ إِلَيَّۚ ثُمَّ إِلَيَّ مَرۡجِعُكُمۡ فَأُنَبِّئُكُم بِمَا كُنتُمۡ تَعۡمَلُونَ ١٥
‘Dan Kami perintahkan kepada manusia (agar berbuat baik) kepada dua orang ibu bapaknya; ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah, dan menyapihnya dalam dua tahun. Bersyukurlah kepada-Ku dan kepada dua orang ibu bapakmu, hanya kepada-Kulah kembalimu. Jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan dengan Aku sesuatu yang tidak ada pengetahuanmu tentang itu, janganlah kamu mengikuti keduanya. Dan pergaulilah keduanya di dunia dengan baik, dan ikutilah jalan orang yang kembali kepada-Ku, kemudian hanya kepada-Kulah kembalimu, maka Ku-beritakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan.’ (Luqman: 14—15)
Dalam ayat di atas ada dalil yang menunjukkan bahwa seseorang tidak boleh menaati kedua orang tua dalam urusan maksiat kepada Allah subhanahu wa ta’ala.” (Fatawa Nur ‘ala ad-Darb 24/2, melalui Maktabah Syamilah)
Di samping itu, juga ada hadits, “Ketaatan hanya pada urusan yang baik. Tidak ada ketaatan kepada makhluk pada urusan maksiat kepada Allah.”
(HR. Ahmad 1/131 dan al-Hakim 2/314; Syaikh al-Albani rahimahullah menilai hadits ini sahih dalam kitab Shahihul Jami’ no. 7520)
Kita semua memahami, penyimpangan manhaj termasuk maksiat kepada Allah. Maka dari itu, anak tidak boleh menaati orang tua dalam perkara tersebut. Namun, anak tetap harus menaati orang tuanya dalam urusan lainnya yang bukan maksiat. Artinya, yang tidak ditaati hanya perintah orang tua yang terkait dengan maksiat. Sebab, ayat menyebutkan,
وَصَاحِبۡهُمَا فِي ٱلدُّنۡيَا مَعۡرُوفًاۖ
“Dan pergaulilah keduanya di dunia dengan baik.” (Luqman: 15)
Wallahu a’lam bish-shawab.