Pertanyaan:
Apakah boleh pembagian warisan anak laki-laki dan anak perempuan mendapatkan bagian yang sama?
Jawaban:
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah mengatakan,
“Hukum syariat (dalam perkara ini) adalah sebagaimana firman Allah subhanahu wa ta’ala,
يُوصِيكُمُ ٱللَّهُ فِيٓ أَوۡلَٰدِكُمۡۖ لِلذَّكَرِ مِثۡلُ حَظِّ ٱلۡأُنثَيَيۡنِۚ
“Allah mensyariatkan (menjawabkan) kepadamu tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu, (yaitu) bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan.” (an-Nisa: 11)
Hak warisan seorang wanita tidak sama seperti hak warisan seorang laki-laki. Semestinya, pihak penguasa menerapkan hukum-hukum Allah ta’ala, baik dalam hal pembagian warisan maupun hal lainnya. Sebab, kita ini adalah hamba-hamba Allah azza wa jalla sehingga kita wajib mewujudkan semua perintah-Nya. Kita tidak boleh menyelisihinya hanya karena ingin mengikuti kemauan hawa nafsu dan akal pikiran kita.
Baca juga: Yang Menggugurkan Hak Waris
(Allah subhanahu wa ta’ala berfirman,)
وَمَن لَّمۡ يَحۡكُم بِمَآ أَنزَلَ ٱللَّهُ فَأُوْلَٰٓئِكَ هُمُ ٱلۡكَٰفِرُونَۚ
“Dan barang siapa tidak berhukum dengan apa yang diturunkan oleh Allah, maka mereka itu adalah orang-orang kafir.” (al-Maidah: 44)
Sumber: Fatawa Nur ‘ala ad-Darb 17/2
Wallahu a’lam bish-shawab.