Nenek Menikah 3 Kali, Bagaimana Pembagian Warisannya?

Pertanyaan:

Ustadz, mohon jawaban yang rajih mengenai kasus ini.

Nenek saya, sebelum menikah dengan kakek saya, sudah pernah menikah sebanyak dua kali. Dari pernikahan ke-1, beliau memiliki 1 anak perempuan. Pernikahan ke-2, beliau memiliki 1 anak perempuan dan 1 laki-laki. Dari pernikahan terakhir (dengan kakek saya), beliau memiliki 2 anak perempuan dan 1 anak laki-laki.

Selama menikah dengan kakek saya hingga meninggal, kakek-nenek tinggal di rumah warisan orang tua nenek. Dan, itu adalah satu-satunya harta peninggalan kakek-nenek saya.

Pertanyaannya, bagaimanakah cara pembagian warisan yang sesuai dengan syariat pada kondisi tersebut?

Jawaban:

Kesimpulan dari keterangan tersebut bahwasanya si nenek tersebut memiliki 4 anak perempuan dan 2 anak laki-laki walaupun ayah dari anak-anak tersebut berbeda. Harta warisannya adalah rumah karena asal-usul rumah tersebut adalah dari orang tua si nenek.

Pada keadaan ini, harta yang ada dibagi menjadi 8 bagian. Dengan rincian, setiap anak perempuan mendapat 1 bagian dan setiap anak laki-laki 2 bagian.

Baca juga: Yang Menggugurkan Hak Waris

Pembagian ini berdasarkan firman Allah subhanahu wa ta’ala,

يُوصِيكُمُ ٱللَّهُ فِيٓ أَوۡلَٰدِكُمۡۖ لِلذَّكَرِ مِثۡلُ حَظِّ ٱلۡأُنثَيَيۡنِۚ

“Allah mensyariatkan (menjawabkan) kepadamu tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu, (yaitu) bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan.” (an-Nisa: 11)

Wallahu a’lam bish-shawab.

(Ustadz Abu Ishaq Abdullah Nahar)