Bolehkah Mengambil Bunga Bank?
Al-Lajnah ad-Daimah menjawab (Fatawa al-Lajnah 13/354—355),
“Bunga harta yang riba adalah haram. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman,
وَأَحَلَّ ٱللَّهُ ٱلۡبَيۡعَ وَحَرَّمَ ٱلرِّبَوٰاْۚ
“Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (al-Baqarah: 275)
Pihak yang memiliki sesuatu dari bunga tersebut wajib berlepas diri darinya, dengan cara menginfakkannya untuk hal yang bermanfaat bagi kaum muslimin. Di antaranya adalah membangun jalan, membangun sekolah, dan memberikannya kepada fakir miskin. Adapun masjid, tidak boleh dibangun dari harta riba. Tidak diperbolehkan bagi seorang pun untuk mengambil bunga bank, tidak pula terus-menerus mengambilnya ….”
Baca juga: Syubhat Seputar Pinjam Meminjam Ribawi
Fadhilatusy Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah mempunyai fatwa yang panjang tentang masalah ini. Kita nukilkan di sini karena hal ini sangat penting.
Pertanyaan:
“Ada seorang pemuda yang sedang belajar di Amerika. Dia terpaksa menyimpan uangnya di bank riba. Konsekuensinya, pihak bank memberinya bunga. Apakah boleh baginya mengambil dan memanfaatkannya untuk hal-hal yang baik? Sebab, apabila tidak diambil, akan dimanfaatkan oleh pihak bank.”
Jawaban:
Pertama, seseorang tidak diperbolehkan menyimpan uangnya di bank-bank tersebut karena pihak bank otomatis akan mengambil dan memanfaatkan uang itu untuk usaha.
Perkara yang telah dimaklumi, kita tidak diperkenankan memberikan wewenang kepada orang kafir atas harta kita. Mereka akan menjadikannya sebagai (modal) usaha.
Namun, apabila kondisinya darurat, khawatir hartanya dicuri atau dirampas, bahkan berisiko hilangnya nyawa demi mempertahankannya; tidak mengapa dia menyimpan uangnya di bank-bank tersebut karena darurat.
Apabila dia menyimpannya (di bank itu) karena darurat, dia tidak boleh mengambil apa pun sebagai imbalan. Haram atasnya mengambil sesuatu (faedah). Apabila dia mengambilnya, itu adalah riba. Apabila itu adalah riba, Allah subhanahu wa ta’ala telah berfirman,
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ ٱتَّقُواْ ٱللَّهَ وَذَرُواْ مَا بَقِيَ مِنَ ٱلرِّبَوٰٓاْ إِن كُنتُم مُّؤۡمِنِينَ ٢٧٨ فَإِن لَّمۡ تَفۡعَلُواْ فَأۡذَنُواْ بِحَرۡبٍ مِّنَ ٱللَّهِ وَرَسُولِهِۦۖ وَإِن تُبۡتُمۡ فَلَكُمۡ رُءُوسُ أَمۡوَٰلِكُمۡ لَا تَظۡلِمُونَ وَلَا تُظۡلَمُونَ ٢٧٩
“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kalian orang-orang yang beriman. Jika kalian tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), ketahuilah bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangi kalian. Jika kalian bertobat (dari pengambilan riba), bagi kalian pokok harta kalian; kalian tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.” (al-Baqarah: 278—279)
Ayat di atas secara tegas dan jelas menunjukkan bahwa kita tidak boleh mengambil sesuatu pun darinya.
Baca juga: Allah Musnahkan Riba dan Suburkan Sedekah
Pada hari Arafah, Nabi shallallahu alaihi wa sallam berkhotbah di depan massa yang besar dari kalangan kaum muslimin. Beliau shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
أَلاَ إِنَّ رِبَا الْجَاهِلِيَّةِ مَوْضُوْعٌ
“Ketahuilah bahwa riba jahiliah disirnakan.”
Riba yang telah sempurna transaksinya sebelum Islam, telah disirnakan oleh Nabi shallallahu alaihi wa sallam. (Beliau juga bersabda),
وَأَوَّلُ رِبًا أَضَعُ مِنْ رِبَانَا رِبَا الْعَبَّاسِ بْنِ عَبْدِ الْمُطلبِ فَإِنَّهُ مَوُضُوعٌ كُلُّهُ
“Riba yang pertama kali aku sirnakan dari riba-riba kita adalah riba Abbas bin Abdul Muthalib. Semuanya disirnakan.”
Baca juga: Macam-Macam Riba
Anda mengatakan, “Apabila uang (bunga) itu tidak diambil, mereka (orang kafir) akan mengambil dan menyalurkannya ke gereja-gereja serta membiayai perang untuk memusnahkan kaum muslimin.”
Jawabannya, apabila saya melaksanakan perintah Allah subhanahu wa ta’ala dengan meninggalkan riba, apa pun yang terjadi dari situ tanpa sepengetahuan saya. Saya (hanya) dituntut dan diperintah untuk melaksanakan perintah Allah subhanahu wa ta’ala. Apabila menimbulkan beberapa mafsadah, itu di luar kuasa saya. Saya memiliki perkara yang telah ditentukan dari Allah, yaitu
ٱتَّقُواْ ٱللَّهَ وَذَرُواْ مَا بَقِيَ مِنَ ٱلرِّبَوٰٓاْ
“Bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut).” (al-Baqarah: 278)
Kedua, kami katakan, “Apakah bunga yang mereka berikan kepada saya termasuk uang saya?”
Jawabannya, itu bukan uang saya. Sebab, boleh jadi mereka mengembangkan uang tersebut dalam sebuah usaha lalu merugi. Maka dari itu, bisa dipastikan bahwa bunga yang mereka berikan kepada saya bukanlah pengembangan dari uang saya.
Bisa pula mereka meraup keuntungan yang berlipat, mungkin pula tidak meraup keuntungan apa pun dari uang saya. Karena itu, tidak bisa dikatakan, “Apabila saya kuasakan sebagian uang saya kepada mereka, mereka akan menyalurkannya ke gereja-gereja atau membeli persenjataan untuk memerangi kaum muslimin.”
Ketiga, kita katakan bahwa mengambil bunga berarti terjatuh kepada apa yang diakui sebagai riba.
Orang tersebut akan mengaku di hadapan Allah subhanahu wa ta’ala nanti pada hari kiamat bahwa itu adalah riba.
Jika (sudah jelas) riba, mungkinkah seseorang beralasan bahwa itu untuk kemaslahatan, padahal dia meyakini bahwa itu adalah riba? Jawabannya, tidak mungkin. Sebab, tidak ada qiyas apabila dihadapkan kepada nas (dalil).
Keempat, apakah dapat dipastikan bahwa mereka menyalurkan uang tersebut untuk apa yang Anda sebutkan, yaitu untuk kemaslahatan gereja atau untuk perlengkapan perang melawan kaum muslimin?
Jawabannya, tidak dapat dipastikan.
Jika demikian, kalau kita mengambil bunga tersebut, berarti kita telah terjatuh pada larangan yang pasti untuk menghindar dari mafsadat yang belum pasti. Akal menolak hal ini, yakni seseorang melakukan mafsadat yang sudah pasti untuk menyingkirkan mafsadat yang belum pasti, yang mungkin terjadi dan mungkin pula tidak.
Sebab, boleh jadi pihak bank mengambilnya untuk kemaslahatan pribadi. Mungkin pula pihak karyawan bank yang mengambilnya untuk kemaslahatan mereka pribadi. Tidak dapat dipastikan bahwa uang tersebut disalurkan ke gereja-gereja atau untuk membiayai perang melawan kaum muslimin.
Kelima, sesungguhnya apabila Anda mengambil apa yang disebut sebagai ‘bunga’ dengan niat menginfakkan dan mengeluarkannya dari hak milik Anda sebagai upaya untuk lepas darinya, sama saja Anda melumuri diri Anda dengan kotoran untuk diupayakan cara menyucikannya.
Ini tidaklah masuk akal. Justru kita katakan, jauhilah kotoran tersebut terlebih dahulu sebelum Anda terlumuri dengannya. Setelah itu, upayakan cara menyucikannya.
Apakah masuk akal, seseorang berupaya agar pakaiannya terkena kencing dengan maksud membersihkannya apabila telah terkena? Ini tidak masuk akal sama sekali; Anda meyakini bahwa bunga itu adalah riba, lantas Anda berupaya mengambil, menyedekahkan, dan berupaya melepaskan diri darinya.
Justru kita katakan, Anda jangan mengambil bunga tersebut sama sekali. Bersihkan diri Anda darinya!
Keenam, kita katakan bahwa jika seseorang mengambilnya dengan niat tersebut, apakah dia merasa yakin dapat mengalahkan hasrat jiwanya, berlepas diri darinya dengan menyalurkannya untuk sedekah dan kemaslahatan umum?
Sekali-kali tidak. Boleh jadi, pada awalnya dia mengambil dengan niat tersebut. Namun, hatinya mengingatkan dan membisiki agar pikir-pikir dahulu. Apalagi bila dia mendapati nominalnya ternyata sangat besar, 1 juta atau 100 ribu real, misalnya.
Awalnya dia punya azam (keinginan kuat), lalu menjadi berpikir-pikir, setelah itu pindahlah ke kantong pribadi.
Seseorang tidak boleh merasa aman dari bisikan dirinya. Terkadang dia mengambil dengan niat tersebut, tetapi azamnya luntur tatkala melihat nominal uang yang sangat banyak. Dia pun berubah menjadi kikir dan akhirnya tidak mampu mengeluarkannya (sebagai sedekah).
Pernah diceritakan kepada saya, ada seseorang yang terkenal bakhil. Suatu hari dia naik ke loteng rumahnya dan meletakkan jarinya di telinganya seraya berteriak memanggil para tetangganya, “Selamatkan saya! Selamatkan saya!”
Tetangganya pun tersentak kaget. Mereka berdatangan dan bertanya, “Ada apa denganmu, wahai Abu Fulan?”
Dia berkata, “Saya tadi telah memisahkan harta saya untuk saya keluarkan zakatnya. Namun, saya dapati uang zakat tersebut sangat banyak. Hati kecil saya berkata, ‘Jika orang lain yang mengambilnya, hartamu akan berkurang.’ Maka dari itu, tolonglah saya darinya.”
Ketujuh, sesungguhnya mengambil riba adalah tindakan tasyabbuh (menyerupai) orang Yahudi yang dicela oleh Allah subhanahu wa ta’ala dalam firman-Nya,
فَبِظُلۡمٍ مِّنَ ٱلَّذِينَ هَادُواْ حَرَّمۡنَا عَلَيۡهِمۡ طَيِّبَٰتٍ أُحِلَّتۡ لَهُمۡ وَبِصَدِّهِمۡ عَن سَبِيلِ ٱللَّهِ كَثِيرًا ١٦٠ وَأَخۡذِهِمُ ٱلرِّبَوٰاْ وَقَدۡ نُهُواْ عَنۡهُ وَأَكۡلِهِمۡ أَمۡوَٰلَ ٱلنَّاسِ بِٱلۡبَٰطِلِۚ وَأَعۡتَدۡنَا لِلۡكَٰفِرِينَ مِنۡهُمۡ عَذَابًا أَلِيمًا ١٦١
“Maka disebabkan kezaliman orang-orang Yahudi, Kami haramkan atas mereka (memakan makanan) yang baik-baik (yang dahulunya) dihalalkan bagi mereka, dan karena mereka banyak menghalangi (manusia) dari jalan Allah, dan disebabkan mereka memakan riba, padahal sesungguhnya mereka telah dilarang darinya, dan karena mereka memakan harta orang dengan jalan yang batil. Kami telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir di antara mereka itu siksa yang pedih.” (an-Nisa: 160—161)
Kedelapan, mengambil riba tersebut mengandung kemudaratan dan celaan terhadap kaum muslimin.
Sebab, ulama Yahudi dan Nasrani mengetahui bahwa Islam mengharamkan riba. Apabila seorang muslim mengambilnya, mereka akan berkata, “Lihatlah kaum muslimin! Kitab suci mereka mengharamkan riba, tetapi mereka tetap mengambilnya dari kita.”
Tidak syak lagi, ini adalah titik lemah kaum muslimin. Apabila musuh-musuh mengetahui bahwa kaum muslimin menyelisihi agamanya, mereka mengetahui dengan yakin bahwa ini adalah titik kelemahan. Sebab, kemaksiatan tidak hanya berdampak terhadap pelakunya, tetapi juga kepada Islam secara keseluruhan.
وَٱتَّقُواْ فِتۡنَةً لَّا تُصِيبَنَّ ٱلَّذِينَ ظَلَمُواْ مِنكُمۡ خَآصَّةًۖ
“Dan peliharalah dirimu daripada siksaan yang tidak khusus menimpa orang-orang yang zalim saja di antara kamu. Dan ketahuilah bahwa Allah amat keras siksa-Nya.” (al-Anfal: 25)
Perhatikanlah! Para sahabat radhiallahu anhum adalah hizbullah dan pasukan-Nya. Mereka pun bersama dengan sebaik-baik manusia, yaitu Nabi shallallahu alaihi wa sallam, pada Perang Uhud. Ada satu kemaksiatan yang terjadi pada mereka. Lantas apa yang terjadi? Kekalahan setelah kemenangan. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman,
حَتَّىٰٓ إِذَا فَشِلۡتُمۡ وَتَنَٰزَعۡتُمۡ فِي ٱلۡأَمۡرِ وَعَصَيۡتُم مِّنۢ بَعۡدِ مَآ أَرَىٰكُم مَّا تُحِبُّونَۚ
“Sampai pada saat kalian lemah dan berselisih dalam urusan itu dan mendurhakai perintah (Rasul) sesudah Allah memperlihatkan kepada kalian apa yang kalian sukai.” (Ali Imran: 152)
Baca juga: Perang Uhud (2): Kekalahan Akibat Kelalaian
Kemaksiatan memiliki pengaruh besar terhadap keterbelakangan kaum muslimin, penguasaan musuh terhadap mereka, dan kekalahan di hadapan musuh-musuh mereka. Apabila sebuah kemenangan yang ada di depan mata dapat hilang karena sebuah kemaksiatan, bagaimana kiranya dengan sebuah kemenangan yang belum terwujud?
Musuh-musuh Islam sangat bergembira apabila kaum muslimin mengambil riba, walaupun di sisi lain mereka tidak menyukainya. Namun, mereka bergembira karena kaum muslimin terjatuh dalam kemaksiatan sehingga akan terkalahkan.
Baca juga: Pengaruh Dosa dan Maksiat
Satu dari delapan mafsadat yang dapat saya singgung di sini sudah cukup untuk melarang mengambil bunga bank. Saya kira, apabila seseorang mencermati dan mengamati masalah ini dengan saksama, dia akan mendapati bahwa pendapat yang benar adalah tidak boleh mengambilnya.
Inilah pendapat dan fatwa saya. Apabila benar, itu datangnya dari Allah subhanahu wa ta’ala yang telah menganugerahkannya. Segala puji untuk-Nya. Namun, apabila salah, itu dari pribadi saya. Akan tetapi, saya berharap bahwa pendapat tersebut benar berdasarkan dalil-dalil sam’i (Al-Kitab dan As-Sunnah) dan hikmah-hikmah yang telah saya uraikan.” (Fatawa Syaikh Ibni Utsaimin, 2/709—713, dinukil dari Fatawa Buyu’ hlm. 120—124)
Beliau juga mempunyai fatwa senada dalam Liqa`at Babil Maftuh (2/138—141) pada liqa` yang ke-27.
Wallahul Muwaffiq.
Membayar Bunga Pinjaman dengan Bunga Tabungan
Bolehkah membayar bunga yang diminta oleh pihak bank dengan bunga yang diberikan oleh pihak bank kepada kita? Misalnya, seseorang meminjam uang di bank dengan bunga 5% per bulan, lalu dibayar dengan bunga dari uang yang dia simpan di bank.
Al-Lajnah ad-Daimah menjawab kasus di atas (Fatawa al-Lajnah 13/360—361) sebagai berikut.
“Engkau menyimpan uang di bank dengan mengambil bunganya adalah haram. Engkau meminjam uang di bank dengan bunga juga haram. Maka dari itu, engkau tidak diperbolehkan membayar bunga pinjaman yang diminta pihak bank dengan bunga yang diberikan pihak bank kepadamu karena tabunganmu.
Yang wajib bagimu adalah berlepas diri dari bunga yang telah engkau terima dengan menginfakkannya dalam perkara-perkara kebaikan, untuk fakir miskin, memperbaiki fasilitas umum, dan semisalnya. Selain itu, engkau wajib bertobat dan beristigfar serta menjauhi muamalah riba. Sebab, hal itu termasuk dosa besar.”
Membayar Pajak Menggunakan Bunga Bank
Al-Lajnah ad-Daimah menjawab (Fatawa al-Lajnah 13/367) sebagai berikut.
“Engkau tidak diperbolehkan menyimpan uang di bank dengan faedah (bunga), untuk membayar pajak yang dibebankan kepadamu dari bunga tersebut. Hal ini berdasarkan keumuman dalil tentang haramnya riba.”
Hukum Transfer Uang Via Bank
Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah menjawab,
“Apabila sangat diperlukan transfer via bank-bank riba, tidak mengapa insya Allah. Dasarnya ialah firman Allah subhanahu wa ta’ala,
وَقَدۡ فَصَّلَ لَكُم مَّا حَرَّمَ عَلَيۡكُمۡ إِلَّا مَا ٱضۡطُرِرۡتُمۡ إِلَيۡهِۗ
“Padahal sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kalian apa yang Dia haramkan atas kalian, kecuali apa yang terpaksa kalian memakannya.” (al-An’am: 119)
Tidak syak lagi bahwa transfer via bank termasuk kebutuhan primer masa kini secara umum ….” (Fatawa Ibni Baz, 1/148—150; lihat Fatawa Buyu’ hlm. 138—139)
Muamalah dengan Cabang Bank yang Tidak Riba, Sementara Kantor Pusatnya Bank Riba
Al-Lajnah ad-Daimah menjawab (Fatawa al-Lajnah, 13/374—375),
“Tidak mengapa bermuamalah dengan bank atau cabangnya apabila muamalahnya tidak ada unsur riba. Sebab, Allah subhanahu wa ta’ala menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Alasan lainnya, hukum asal muamalah adalah halal, dengan bank ataupun yang lainnya, selama tidak mengandung perkara yang haram ….”