Pertanyaan:
Apakah orang yang tidak meluruskan punggungnya sampai lurus ketika rukuk saat shalat, shalatnya tidak sah?
Jawaban:
Ummul Mukminin Aisyah radhiallahu anha berkata,
كَانَ إِذَا رَكَعَ لَمْ يُشْخِصْ رَأْسَهُ وَلَمْ يُصَوّبْهُ
“Apabila Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam rukuk, beliau tidak mengangkat dan tidak menurunkan kepalanya.” (HR. Muslim no. 498)
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah berkata, kalimat لَم يُشْخِصْهُ artinya tidak mengangkatnya. Adapun kalimat وَلَم يُصَوِّبْه artinya tidak menurunkannya, tetapi pertengahan antara keduanya.
Dalam riwayat lain disebutkan,
كَانَ يُسَوِّي ظَهْرَهُ
“Beliau meluruskan punggungnya.” (HR. Ahmad 1/123)
Ada juga riwayat yang menyebutkan,
أَنَّهُ كَانَ يُسَوِّيهِ، حَتَّى لَوْ صُبَّ عَلَيْهِ الْمَاءَ لَاسْتَقَرَّ
“Beliau meluruskan punggungnya, sampai-sampai seandainya dituangkan air di atasnya, air itu akan menggenang (tidak tumpah).” (HR. Ibnu Majah no. 782, tetapi sanad haditsnya tidak sahih karena ada seorang rawi bernama Thalhah bin Zaid yang dinilai dha’if)
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah berkata, “Ini menandakan lurus secara sempurna hingga kepala dan punggung sama rata, serta punggung membujur lurus.”
Beliau juga berkata, “Yang wajib saat rukuk adalah membungkukkan badan sehingga lebih dekat kepada rukuk yang sempurna daripada berdiri tegak. Artinya, orang yang melihatnya akan menganggap yang bersangkutan sedang rukuk. Demikian penjelasan sebagian ulama.”
(Dinukil secara ringkas dari kitab asy-Syarhul Mumti’ ‘ala Zadil Mustaqni’, 3/126—127)
Wallahu a’lam bish-shawab.