Apakah Darah Implantasi Najis?

Pertanyaan:

Bagaimana hukum darah implantasi dalam syariat? Apakah najis? Darah implantasi ialah darah pertanda hamil muda, tetapi tidak semua perempuan mengalami darah implantasi.

Jawaban:

Jika pada darah implantasi (yang tampak pada sebagian wanita yang hamil muda) ada ciri-ciri darah haid, hukumnya adalah hukum darah haid, yaitu najis. Para ulama bersepakat tentang kenajisan darah haid. Sementara itu, wanita hamil ada yang tetap mengalami haid.

Baca juga: Menentukan Darah Haid Atau Bukan

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan, “Jika wanita hamil melihat darahnya seperti darah yang biasa keluar ketika haid, berarti itu darah haid, mengikuti hukum asal.” (Majmu’ Fatawa Ibnu Taimiyah, 19/239)

Namun, jika tidak tampak padanya ciri-ciri darah haid, hukumnya disamakan dengan darah istihadhah yang kenajisannya diperselisihkan oleh para ulama.

Baca juga: Istihadhah (bagian 1)

Pendapat yang dipilih oleh Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah, darah tersebut tidak najis. Beliau berkata,

“Darah-darah yang lainnya—selain darah haid—pendapat yang paling kuat dalam masalah ini adalah tidak najis. Artinya, darah yang keluar dari tidak najis karena sampai saat ini aku belum menemukan dalil yang menunjukkan kenajisannya. Sementara itu, kaidah mengatakan bahwa segala sesuatu itu suci kecuali ada dalil (tentang kenajisannya).” (Syarah Bulughil Maram, 1/219)

Wallahu a’lam bish-shawab.

(Ustadz Abu Ishaq Abdullah Nahar)