• Majalah Islam AsySyariah
Senin, April 12, 2021
Majalah Asy Syariah
  • Beranda
  • Majalah
    • Tebar Asy-Syariah
    • Daftar Agen
    • Majalah Asy Syariah – Digital
  • Tanya Jawab
  • Artikel
    • All
    • Akhlak
    • Akidah
    • Doa
    • Hadits
    • Kajian Utama
    • Khutbah Jumat
    • Manhaji
    • Pengantar Redaksi
    • Permata Salaf
    • Surat Pembaca
    • Tafsir
    Hukum Suami Menanggapi Permintaan Khuluk Istri

    Hukum Suami Menanggapi Permintaan Khuluk Istri

    Hukum Istri Meminta Khuluk

    Hukum Istri Meminta Khuluk

    Definisi dan Konsekuensi Khuluk

    Definisi dan Konsekuensi Khuluk

    Syariat Khuluk dan Hikmahnya

    Syariat Khuluk dan Hikmahnya

    Akidah Ahmadiyah

    Akidah Ahmadiyah

    Hukum Orang yang Mengaku Sebagai Nabi & Rasul

    Hukum Orang yang Mengaku Sebagai Nabi & Rasul

    Trending Tags

    • Audio
      • Audio Tanya Jawab
      • Audio Kajian
      • Audio Khutbah Jumat
      • Audio Kutipan
    • Ebook
    No Result
    View All Result
    Majalah Asy Syariah
    • Beranda
    • Majalah
      • Tebar Asy-Syariah
      • Daftar Agen
      • Majalah Asy Syariah – Digital
    • Tanya Jawab
    • Artikel
      • All
      • Akhlak
      • Akidah
      • Doa
      • Hadits
      • Kajian Utama
      • Khutbah Jumat
      • Manhaji
      • Pengantar Redaksi
      • Permata Salaf
      • Surat Pembaca
      • Tafsir
      Hukum Suami Menanggapi Permintaan Khuluk Istri

      Hukum Suami Menanggapi Permintaan Khuluk Istri

      Hukum Istri Meminta Khuluk

      Hukum Istri Meminta Khuluk

      Definisi dan Konsekuensi Khuluk

      Definisi dan Konsekuensi Khuluk

      Syariat Khuluk dan Hikmahnya

      Syariat Khuluk dan Hikmahnya

      Akidah Ahmadiyah

      Akidah Ahmadiyah

      Hukum Orang yang Mengaku Sebagai Nabi & Rasul

      Hukum Orang yang Mengaku Sebagai Nabi & Rasul

      Trending Tags

      • Audio
        • Audio Tanya Jawab
        • Audio Kajian
        • Audio Khutbah Jumat
        • Audio Kutipan
      • Ebook
      No Result
      View All Result
      Majalah Asy Syariah
      No Result
      View All Result
      Home Aktual

      Bekerja Sebagai Reporter

      Oleh Redaksi
      01/04/2021
      di Aktual, Tanya Jawab, Tanya Jawab Ringkas
      0
      Bekerja Sebagai Reporter
      Pertanyaan:

      Saya pernah magang sebagai reporter dan pernah menulis berita atau artikel tentang seorang public figure. Materi tersebut diberikan oleh editor kepada saya.  Namun, berita tersebut tidak menyenangkan, seperti memberitahu bahwa public figure tersebut memiliki penyakit. Dalam artikel tersebut terdapat cara menangani penyakit itu. Akan tetapi, berita itu sudah di-publish oleh public figure itu sendiri melalui media sosialnya.

      Apakah yang saya lakukan termasuk gibah? Apakah gaji tersebut haram? Bagaimana jika gajinya sudah saya gunakan?

      Jawaban:

      Ghibah adalah engkau menyebutkan sesuatu tentang saudaramu yang tidak dia sukai. Hal ini sebagaimana dalam hadits,

      أَتَدْرُونَ مَا الْغِيبَةُ؟ قَالُوا: اللهُ وَرَسُولُهُ أَعْلَمُ. قَالَ: ذِكْرُكَ أَخَاكَ بِمَا يَكْرَهُ. قِيلَ أَفَرَأَيْتَ إِنْ كَانَ فِي أَخِي مَا أَقُولُ؟ قَالَ: إِنْ كَانَ فِيهِ مَا تَقُولُ، فَقَدِ اغْتَبْتَهُ، وَإِنْ لَمْ يَكُنْ فِيهِ فَقَدْ بَهَتَّهُ

      Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Tahukah kalian, apa ghibah itu?”

      Mereka menjawab, “Allah dan Rasul-Nya yang lebih mengetahui.”

      Beliau bersabda, “Engkau menceritakan tentang saudaramu perkara yang dia benci.”

      Para sahabat bertanya, “Bagaimana kalau perkara yang aku katakan itu memang ada pada dirinya?”

      Beliau menjawab, “Kalau apa yang engkau katakan itu ada pada dirinya, sungguh engkau telah mengghibahinya. Apabila tidak ada padanya, sungguh engkau telah memfitnahnya.” (HR. Muslim no. 2589 dari sahabat Abu Hurairah radhiallahu anhu)

      Baca juga: Nikmat Lisan, untuk Apa Kita Gunakan?

      Jadi, jika yang isi tulisan artikel tersebut tidak dia sukai, berarti termasuk ghibah. Namun, jika yang isi tulisan tersebut mengada-ada, berarti itu adalah kedustaan. Kedua perkara tersebut termasuk bentuk kezaliman. Seseorang wajib bertobat dan meminta maaf serta meminta penghalalan dari yang bersangkutan terhadap apa yang telah tersebar yang kemungkinan sangat sulit untuk dihapus.

      Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

      مَنْ كَانَتْ لَهُ مَظْلَمَةٌ لِأَخِيهِ مِنْ عِرْضِهِ أَوْ شَيْءٍ، فَلْيَتَحَلَّلْهُ مِنْهُ اليَوْمَ، قَبْلَ أَنْ لاَ يَكُونَ  دِينَارٌ وَلاَ دِرْهَمٌ، إِنْ كَانَ لَهُ عَمَلٌ صَالِحٌ أُخِذَ مِنْهُ بِقَدْرِ مَظْلَمَتِهِ، وَإِنْ لَمْ تَكُنْ لَهُ حَسَنَاتٌ أُخِذَ مِنْ سَيِّئَاتِ صَاحِبِهِ فَحُمِلَ عَلَيْهِ

      “Barang siapa pernah berbuat zalim terhadap kehormatan saudaranya atau lainnya, hendaknya dia minta dihalalkan olehnya (meminta maaf) hari ini, sebelum tidak ada lagi dinar dan dirham (untuk menebusnya). (Pada hari itu), jika dia memiliki amal saleh, akan diambil darinya seukuran kezalimannya. Jika dia tidak memiliki kebaikan, akan diambil dari kejelekan-kejelekan saudaranya lantas dibebankan kepadanya.” (HR. al-Bukhari no. 2449 dari sahabat Abu Hurairah radhiallahu anhu)

      Baca juga: Kezaliman adalah Kegelapan pada Hari Kiamat

      Jika public figure yang bersangkutan tidak mempermasalahkan aibnya disebut, ini juga bukan perbuatan yang terpuji. Sebab, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

      وَمَنْ سَتَرَ مُسْلِمًا سَتَرَهُ اللَّهُ يَوْمَ القِيَامَةِ

      “Barang siapa menutupi aib saudaranya, niscaya Allah menutupi aibnya pada hari kiamat.” (HR. al-Bukhari no. 2442 dari Ibnu Umar radhiallahu anhuma)

      Baca juga: Etika Pemberitaan dalam Islam

      Terkait dengan penghasilan dari jasa penulisan artikel tersebut, semoga Allah mengampuni dan memaafkan apa yang telah berlalu karena kejahilan. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman,

      عَفَا ٱللَّهُ عَمَّا سَلَفَۚ

      “(Semoga) Allah memaafkan apa yang telah berlalu.” (al-Maidah: 95)

      Namun, jika dia ingin berhati-hati dan berupaya membersihkan diri darinya, dia mengganti penghasilan yang telah dipakai itu kemudian menyalurkannya untuk kepentingan/fasilitas umum.

      Baca juga: Menyedekahkan Uang dari Sumber yang Haram

      Wallahu a’lam bish-shawab.

      (Ustadz Abu Ishaq Abdullah Nahar)

      Tags: beritaghibahreporter
      Previous Post

      Benarkah Salafi Adalah Pintu Masuk Terorisme?

      Next Post

      Masbuk Waswas Mendahului Imam

      Related Posts

      Penetapan Urutan Surah Al-Qur’an

      Penetapan Urutan Surah Al-Qur’an

      Oleh Redaksi
      12/04/2021
      0

      Pertanyaan: 1) Apa yang menjadi sandaran dalam menetapkan nomor surah? 2) Apa yang menjadi sandaran dalam penentuan jumlah juz? Apakah...

      Membelikan Barang untuk Teman

      Membelikan Barang untuk Teman

      Oleh Redaksi
      11/04/2021
      0

      Pertanyaan: Teman saya meminta tolong untuk dibelikan mesin jahit memakai uang saya. Ceritanya, dia mau utang sama saya. Nanti bayarnya...

      Next Post
      Masbuk Waswas Mendahului Imam

      Masbuk Waswas Mendahului Imam

      Wudhu Salah, Shalatnya Batal?

      Wudhu Salah, Shalatnya Batal?

      Aktual

      Penetapan Urutan Surah Al-Qur’an

      Oleh Redaksi
      12/04/2021
      0
      Penetapan Urutan Surah Al-Qur’an
      Aktual

      Pertanyaan: 1) Apa yang menjadi sandaran dalam menetapkan nomor surah? 2) Apa yang menjadi sandaran dalam penentuan jumlah juz? Apakah...

      Selengkapnya

      Membelikan Barang untuk Teman

      Oleh Redaksi
      11/04/2021
      0
      Membelikan Barang untuk Teman
      Aktual

      Pertanyaan: Teman saya meminta tolong untuk dibelikan mesin jahit memakai uang saya. Ceritanya, dia mau utang sama saya. Nanti bayarnya...

      Selengkapnya

      Artikel Terbaru

      Istirja’ ketika Nonmuslim Meninggal
      Asy Syariah Edisi 031

      Istirja’ ketika Nonmuslim Meninggal

      Oleh Redaksi
      04/04/2021
      1

      Pertanyaan: ِApabila seorang lelaki atau wanita kafir mati, apakah dibolehkan kita mengucapkan ‘Inna lillahi wa inna ilaihi raji’un’ (Sesungguhnya kita...

      Selengkapnya
      Hukum Suami Menanggapi Permintaan Khuluk Istri

      Hukum Suami Menanggapi Permintaan Khuluk Istri

      30/03/2021
      Hukum Istri Meminta Khuluk

      Hukum Istri Meminta Khuluk

      28/03/2021

      Audio Terbaru

      Cadar & Celana Cingkrang, Simbol Radikalisme?

      Cadar & Celana Cingkrang, Simbol Radikalisme?

      Oleh Redaksi
      31/10/2020
      0

      Pertanyaan: Apakah cadar dan celana panjang di atas mata kaki (cingkrang) adalah simbol radikalisme, atau simbol anti-merah putih NKRI? Pertanyaan...

      takaran 1 sho' zakat fitrah

      Ukuran Zakat Fitrah Sesuai Ukuran Sha’ di Zaman Nabi

      Oleh Redaksi
      22/05/2020
      0

      Tanya: Bismillah Telah beredar luas sebuah potongan video yang berisi penjelasan ukuran zakat fitrah sesuai ukuran sha’ di zaman Nabi,...

      Tolak Bencana musibah dengan Takwa

      Tolak Musibah dengan Takwa

      Oleh Redaksi
      13/05/2020
      0

      Link Download Audio Untuk menolak bala tersebut... Untuk menolak musibah tersebut, solusi yang Allah dan Rasul sebutkan...

      nasihat untuk tenaga medis terkait wabah covid19

      Nasihat dan Dukungan untuk Tenaga Medis Terkait Covid-19

      Oleh Redaksi
      27/03/2020
      0

      Link Download Audio Kepada para tenaga medis yang berkecimpung dalam penanganan pasien virus Corona (Covid-19), saya menasihatkan...

      Majalah Asy Syariah (versi digital)

      Selain versi cetak, tersedia pula Majalah Asy Syariah dalam versi digital, Untuk membaca versi digital, Anda bisa mengunduhnya di Smartphone Android anda dengan menggunakan Aplikasi Google Play Book

      KUNJUNGI MAJALAH ASY SYARIAH DI GOOGLE PLAY BOOK

      AsySyariah edisi khusus 02 Mengapa Teroris Tidak Pernah Habis?

      Kontak

      Redaksi: 0813-2807-8414
      Sirkulasi: 0858-7852-5401
      Layanan: 0823-2741-2095
      Email: asysyariah@gmail.com

      Tentang Majalah AsySyariah

      Majalah AsySyariah adalah Majalah ahlussunnah wal jamaah di Indonesia. Membahas dan menampilkan pembahasan artikel berdasarkan Al-Qur’an dan As Sunnah dengan apa yang di pahami oleh generasi awal umat ini.

      Alamat

      Jl. Titi Bumi - Potrojoyo 2 No. 082 (gg. Kenanga 26B) RT 01 Patran, Banyuraden, Gamping, Sleman, Yogyakarta 55599

      • Majalah Islam AsySyariah
      • Pengiriman
      • Daftar Agen

      © 1442 H Majalah Asy Syariah
      Web Desain oleh DakwahStudio.

      No Result
      View All Result
      • Beranda
      • Majalah
        • Tebar Asy-Syariah
        • Daftar Agen
        • Majalah Asy Syariah – Digital
      • Tanya Jawab
      • Artikel
      • Audio
        • Audio Tanya Jawab
        • Audio Kajian
        • Audio Khutbah Jumat
        • Audio Kutipan
      • Ebook

      © 1442 H Majalah Asy Syariah
      Web Desain oleh DakwahStudio.