Hidung Berair Lalu Tertelan, Apakah Membatalkan Puasa?

Pertanyaan:

Jika seseorang menangis kemudian hidungnya berair dan dia menyedotnya hingga tertelan, apakah membatalkan puasa?

Jawaban:

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah berkata,

“Apabila ada yang masuk ke dalam kerongkongan orang yang berpuasa, semisal bensin, air, atau yang lainnya, tanpa kesengajaan; hal itu tidak membatalkan puasa. Sebab, batalnya puasa karena adanya pembatal-pembatalnya disyaratkan pelakunya dalam keadaan:

– mengetahui

– dengan sengaja

– dalam keadaan sadar

Lawan dari ‘mengetahui’ adalah jahil (tidak tahu). Lawan dari ‘sadar’ adalah lupa. Adapun lawan dari ‘sengaja’ adalah tidak sengaja.

Oleh karena itu, seandainya seseorang makan atau minum karena mengira fajar belum terbit padahal ternyata sudah terbit, ini tidak mengapa. Puasanya tetap sempurna. Demikian pula seandainya dia makan atau minum karena lupa, maka puasanya tetap sempurna walaupun air atau yang lainnya sudah turun sampai ke perutnya tanpa kesengajaan. Puasanya tetap sempurna.” (Fatawa Nur ‘ala ad-Darb 11/2 melalui Maktabah Syamilah)

Insya Allah demikian pula halnya dengan terhirupnya air hidung, ingus, atau air mata saat menangis hingga masuk ke kerongkongan atau perut. Hal tersebut tidak membatalkan puasanya karena bukan kesengajaan.

Wallahu a’lam bish-shawab.

(Ustadz Abu Ishaq Abdullah Nahar)