Hukum Doa Berjamaah

Pertanyaan:

Apakah boleh doa dengan bersama-sama atau berjamaah? Jika boleh, dalam keadaan apa saja?

Jawaban:

Pada asalnya doa dilakukan secara sendiri-sendiri dan tanpa mengeraskan suara. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman,

ٱدۡعُواْ رَبَّكُمۡ تَضَرُّعًا وَخُفۡيَةًۚ

“Berdoalah kepada Rabbmu dengan merendahkan diri dan suara yang lembut.” (al-A’raf: 55)

Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

أَيُّهَا النَّاسُ ارْبَعُوا عَلَى أَنْفُسِكُمْ إِنَّكُمْ لَيْسَ تَدْعُونَ أَصَمَّ وَلاَ غَائِبًا إِنَّكُمْ تَدْعُونَ سَمِيعًا قَرِيبًا

“Wahai sekalian manusia, rendahkanlah (suara) kalian! Sesungguhnya kalian tidaklah berdoa kepada Dzat yang tuli dan jauh/tidak ada. Sesungguhnya kalian sedang berdoa kepada Dzat Yang Maha Mendengar lagi Mahadekat.” (HR. al-Bukhari no. 4205 dan Muslim no. 2704 dari sahabat Abu Musa al-Asy’ari radhiallahu anhu)

Doa dengan cara merendahkan suara menuntut untuk dilakukan secara sendiri-sendiri. Wallahu a’lam.

Baca juga: Saat Pengabulan Doa

Namun, pada beberapa keadaan, doa dilakukan secara berjamaah; satu orang membaca doa, yang lainnya mengaminkannya. Di antaranya:

a. Doa qunut

Imam membaca doanya, sedangkan makmum mengaminkannya. Sahabat Ibnu Abbas radhiallahu anhuma berkata,

قَنَتَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ شَهْرًا مُتَتَابِعًا … وَيُؤَمِّنُ مَنْ خَلْفَهُ

“Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam melakukan qunut selama sebulan secara berturut-turut… dan diamini oleh (makmum) yang dibelakangnya.” (HR. Ahmad 1/301 dan Ibnu Khuzaimah dalam Shahih-nya no. 618)

Imam Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, “Apabila imam melakukan qunut, orang yang di belakangnya mengaminkannya. Kami tidak mengetahui adanya perselisihan dalam hal ini.” (al-Mughni 1/131)

b. Doa istisqa (minta hujan) ketika shalat Istisqa.

c. Doa khatib dalam shalat Jumat (menurut pendapat sebagian ulama).

Adapun doa berjamaah setiap selesai shalat fardu, tidak ada tuntunannya dari Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam dan para sahabat radhiallahu anhum. Maka dari itu, apabila seseorang ingin berdoa, berdoalah sendiri-sendiri.

Wallahu a’lam bish-shawab.

(Ustadz Abu Ishaq Abdullah Nahar)