Hukum Jual Beli Hewan yang Bunting

Pertanyaan:

Bolehkah membeli kambing yang sedang bunting?

Jawaban:

Boleh memperjualbelikan kambing dan hewan lainnya yang sedang bunting. Yang tidak boleh adalah memperjualbelikan anak yang masih di dalam perut induknya secara terpisah. Adapun jika memperjualbelikannya bersama atau mengikuti induknya, hal ini boleh.

Dalam kaidah fikih diistilahkan,

مَا يَثْبُتُ تَبَعًا مَا لَا يَثْبُتُ اسْتِقْلَالًا

“Sesuatu yang berlaku ketika mengikuti (pokoknya), tetapi tidak berlaku secara terpisah.”

Adapun hadits yang berbunyi,

نَهَى رَسُولُ اللهِ عَنْ بَيْعِ الْحَوَامِلِ

“Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam melarang menjual hewan-hewan bunting.”

Yang dimaksud dengan hawamil (bentuk jamak dari hamil, bunting) dalam hadits ini adalah anak hewan yang masih di dalam perut induknya. Hal ini sebagaimana riwayat yang lain menyebutkan,

أَنْ النَبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ شِرَاءِ مَا فِي بُطُونِ الْأَنْعَامِ حَتَّى تَضَعَ

“Nabi shallallahu alaihi wa sallam melarang membeli apa yang ada di perut hewan ternak sampai dia lahir.” (HR. Ibnu Majah no. 2196 dari sahabat Abu Said al-Khudri radhiallahu anhu; al-Hafizh Ibnu Hajar menilai hadits ini dha’if [lemah] dalam kitab Bulughul Maram)

Jadi, bukan larangan menjual induknya yang sedang bunting.

Wallahu a’lam bish-shawab.

(Ustadz Abu Ishaq Abdullah Nahar)