Hukum Pewangi Pakaian Bagi Wanita

Pertanyaan:

Apa hukum pewangi pakaian bagi pakaian akhwat/wanita? Pewangi tersebut bisa menyebabkan wangi pada pakaian dan menimbulkan fitnah seperti parfum pada umumnya.

Jawaban:

Ilat atau alasan dilarangnya wanita keluar rumah dalam kondisi memakai wewangian adalah fitnah yang ditimbulkan oleh aroma wewangian tersebut. Demikian pula halnya jika dia keluar memakai pakaian yang menggunakan pewangi.

Artinya, jika pewangi tersebut hanya untuk pakaian yang dipakai di dalam rumah bersama keluarga, hal itu diperbolehkan. Akan tetapi, jika pakaian tersebut digunakan untuk keluar rumah, hal itu termasuk dalam larangan karena akan menimbulkan fitnah.

Baca juga: Ketentuan-Ketentuan Pakaian Wanita

Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

أَيُّمَا امْرَأَةٍ اسْتَعْطَرَتْ فَمَرَّتْ عَلَى قَوْمٍ لِيَجِدُوا رِيحَهَا فَهِيَ زَانِيَةٌ

“Wanita mana pun yang keluar memakai wewangian, kemudian dia melewati kaum laki-laki dan mereka mencium aromanya, maka sesungguhnya dia pelaku zina.” (HR. Abu Dawud no. 4173, dan at-Tirmidzi no. 2786, dari Abu Musa al-Asy’ari radhiallahu anhu; al-Albani menilainya hasan dalam kitab Jilbab al-Mar’ah al-Muslimah hlm. 137)

Baca juga: Pakaian Wanita dalam Shalat

Dalam hadits lain Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا شَهِدَتْ إِحْدَاكُنَّ الْمَسْجِدَ فَلاَ تَمَسَّ طِيبًا

“Manakala salah seorang dari kalian (kaum wanita) ingin datang ke masjid, jangan sekali-kali dia memakai wewangian.” (HR. Muslim no. 443 dari sahabat Zainab istri Ibnu Mas’ud radhiallahu anhuma)

Baca juga: Wanita Lebih Utama Shalat di Masjid atau di Rumah?

Ke masjid saja, wanita dilarang memakai wewangian, maka lebih terlarang lagi ke tempat yang lain.

Wallahu a’lam bish-shawab.

(Ustadz Abu Ishaq Abdullah Nahar)