• Majalah Islam AsySyariah
Selasa, Januari 19, 2021
Majalah Asy Syariah
  • Beranda
  • Majalah
    • Tebar Asy-Syariah
    • Daftar Agen
    • Majalah Asy Syariah – Digital
  • Tanya Jawab
  • Artikel
    • All
    • Akhlak
    • Akidah
    • Doa
    • Hadits
    • Kajian Utama
    • Khutbah Jumat
    • Manhaji
    • Pengantar Redaksi
    • Permata Salaf
    • Surat Pembaca
    • Tafsir
    Biografi Syaikh Abdul Aziz bin Baz

    Biografi Syaikh Abdul Aziz bin Baz

    Jenis-Jenis Harta yang Terkena Zakat

    Jenis-Jenis Harta yang Terkena Zakat

    Adab Ketika Sakit

    Adab Ketika Sakit

    Rukun dan Syarat Akad Nikah

    Rukun dan Syarat Akad Nikah

    Negeri Islam Target Operasi Syiah

    Negeri Islam Target Operasi Syiah

    Melakukan Kekafiran dalam Keadaan Mabuk

    Melakukan Kekafiran dalam Keadaan Mabuk

    Trending Tags

    • Audio
      • Audio Tanya Jawab
      • Audio Kajian
      • Audio Khutbah Jumat
      • Audio Kutipan
    • Ebook
    No Result
    View All Result
    Majalah Asy Syariah
    • Beranda
    • Majalah
      • Tebar Asy-Syariah
      • Daftar Agen
      • Majalah Asy Syariah – Digital
    • Tanya Jawab
    • Artikel
      • All
      • Akhlak
      • Akidah
      • Doa
      • Hadits
      • Kajian Utama
      • Khutbah Jumat
      • Manhaji
      • Pengantar Redaksi
      • Permata Salaf
      • Surat Pembaca
      • Tafsir
      Biografi Syaikh Abdul Aziz bin Baz

      Biografi Syaikh Abdul Aziz bin Baz

      Jenis-Jenis Harta yang Terkena Zakat

      Jenis-Jenis Harta yang Terkena Zakat

      Adab Ketika Sakit

      Adab Ketika Sakit

      Rukun dan Syarat Akad Nikah

      Rukun dan Syarat Akad Nikah

      Negeri Islam Target Operasi Syiah

      Negeri Islam Target Operasi Syiah

      Melakukan Kekafiran dalam Keadaan Mabuk

      Melakukan Kekafiran dalam Keadaan Mabuk

      Trending Tags

      • Audio
        • Audio Tanya Jawab
        • Audio Kajian
        • Audio Khutbah Jumat
        • Audio Kutipan
      • Ebook
      No Result
      View All Result
      Majalah Asy Syariah
      No Result
      View All Result
      Home Aktual

      Imam Menambah Rakaat Shalat, Apa yang Dilakukan Makmum?

      Oleh Redaksi
      23/11/2020
      di Aktual, Seputar Hukum Islam, Tanya Jawab
      0
      Imam Menambah Rakaat Shalat, Apa yang Dilakukan Makmum?

      Dalam kitab al-Mughni (3/162) Ibnu Qudamah rahimahullah berkata,

      “Saat imam berdiri menuju rakaat kelima pada shalat yang empat rakaat (seperti Zuhur dan Asar, -pent.), atau berdiri menuju rakaat keempat pada shalat Magrib, atau menuju rakaat ketiga pada shalat Subuh, maka imam wajib kembali (ke posisi yang benar) kapan pun dia sadar dan segera melakukan duduk tasyahud.”

      Adapun bagi makmum, dalam kitab Majmu’ al-Fatawa (23/53) Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah pernah ditanya tentang kasus imam berdiri menuju rakaat kelima. Imam sudah diingatkan dengan tasbih (bacaan subhanallah). Akan tetapi, imam bergeming, merasa tidak salah. Apakah makmum ikut berdiri bersamanya ataukah tidak?

      Baca juga: Kriteria Imam dalam Shalat

      Ibnu Taimiyah menjawab,

      “Jika mereka (makmum) ikut berdiri bersamanya karena jahil (tidak mengetahui ilmunya), shalat mereka tidak batal. Akan tetapi, kalau mereka mengetahui ilmunya, tidak sepatutnya mereka untuk mengikuti imam. Cukup bagi mereka (duduk) menunggunya hingga salam bersama imam tersebut. Bisa juga makmum salam sebelum imam, tetapi menunggu lebih baik.”

      Baca juga: Shalat Berjamaah Menuai Banyak Keutamaan

      Hal yang serupa juga dikatakan oleh Imam an-Nawawi dalam kitab al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab (4/209),

      “Jika rakaat shalat makmum sudah sempurna, makmum tidak boleh mengikuti imam menambah rakaat tersebut. Makmum boleh berpisah dengan imam saat sudah sempurna rakaatnya, kemudian melakukan tasyahud dan salam. Shalat si makmum sah tanpa ada perbedaan pendapat. Sebab, makmum memisahkan diri dari imam karena ada alasan yang berkaitan dengan shalat.

      Jika makmum menghendaki, dia juga boleh menunggu imam sambil tasyahud dan memperpanjang doa hingga disusul oleh imamnya, kemudian salam bersamanya.”

      Catatan: Sujud sahwi untuk kasus seperti ini dilakukan setelah salam karena terjadi penambahan.

      Wallahu a’lam bish-shawab.

      Ustadz Abu Ishaq Abdullah

      Tags: berjamaahimammakmummenambah rakaatshalat
      Previous Post

      Menumpas Musailamah al-Kadzdzab (2)

      Next Post

      Sekilas Tentang Sejarah Munculnya Ahmadiyah

      Related Posts

      Memakai Minyak Wangi untuk Shalat

      Puasa Daud Tetapi Tidak Kontinu

      Oleh Redaksi
      19/01/2021
      0

      Pertanyaan: Apakah boleh puasa Daud dilakukan jika ingin saja, sehari puasa sehari tidak, tetapi tidak istimrar (kontinu/berkesinambungan)? Jawab: Ada sebuah...

      Memakai Minyak Wangi untuk Shalat

      Hukum Melipat Pakaian Saat Shalat

      Oleh Redaksi
      19/01/2021
      0

      Pertanyaan: Apakah boleh melipat/menggulung pakaian saat shalat, baik itu bagian lengan maupun kaki? Jawab: Melipat atau menggulung lengan baju atau...

      Next Post
      Sekilas Tentang Sejarah Munculnya Ahmadiyah

      Sekilas Tentang Sejarah Munculnya Ahmadiyah

      Apakah Takdir Bisa Berubah?

      Apakah Takdir Bisa Berubah?

      Aktual

      Puasa Daud Tetapi Tidak Kontinu

      Oleh Redaksi
      19/01/2021
      0
      Memakai Minyak Wangi untuk Shalat
      Aktual

      Pertanyaan: Apakah boleh puasa Daud dilakukan jika ingin saja, sehari puasa sehari tidak, tetapi tidak istimrar (kontinu/berkesinambungan)? Jawab: Ada sebuah...

      Selengkapnya

      Hukum Melipat Pakaian Saat Shalat

      Oleh Redaksi
      19/01/2021
      0
      Memakai Minyak Wangi untuk Shalat
      Aktual

      Pertanyaan: Apakah boleh melipat/menggulung pakaian saat shalat, baik itu bagian lengan maupun kaki? Jawab: Melipat atau menggulung lengan baju atau...

      Selengkapnya

      Artikel Terbaru

      Kafarat Tebusan Sumpah
      Asy Syariah Edisi 035

      Kafarat Tebusan Sumpah

      Oleh Redaksi
      30/12/2020
      0

      Pertanyaan: Apa kafaratnya bila seseorang melanggar sumpahnya? Apakah dibolehkan mengganti kafarat tersebut dengan uang? Jawab: Al-Lajnah ad-Daimah lil Buhuts al-‘Ilmiyah...

      Selengkapnya
      Biografi Syaikh Abdul Aziz bin Baz

      Biografi Syaikh Abdul Aziz bin Baz

      28/12/2020
      Nabi Adam Dikeluarkan dari Surga

      Nabi Adam Dikeluarkan dari Surga

      25/12/2020

      Audio Terbaru

      Cadar & Celana Cingkrang, Simbol Radikalisme?

      Cadar & Celana Cingkrang, Simbol Radikalisme?

      Oleh Redaksi
      31/10/2020
      0

      Pertanyaan: Apakah cadar dan celana panjang di atas mata kaki (cingkrang) adalah simbol radikalisme, atau simbol anti-merah putih NKRI? Pertanyaan...

      takaran 1 sho' zakat fitrah

      Ukuran Zakat Fitrah Sesuai Ukuran Sha’ di Zaman Nabi

      Oleh Redaksi
      22/05/2020
      0

      Tanya: Bismillah Telah beredar luas sebuah potongan video yang berisi penjelasan ukuran zakat fitrah sesuai ukuran sha’ di zaman Nabi,...

      Tolak Bencana musibah dengan Takwa

      Tolak Musibah dengan Takwa

      Oleh Redaksi
      13/05/2020
      0

      Link Download Audio Untuk menolak bala tersebut... Untuk menolak musibah tersebut, solusi yang Allah dan Rasul sebutkan...

      nasihat untuk tenaga medis terkait wabah covid19

      Nasihat dan Dukungan untuk Tenaga Medis Terkait Covid-19

      Oleh Redaksi
      27/03/2020
      0

      Link Download Audio Kepada para tenaga medis yang berkecimpung dalam penanganan pasien virus Corona (Covid-19), saya menasihatkan...

      Majalah Asy Syariah (versi digital)

      Selain versi cetak, tersedia pula Majalah Asy Syariah dalam versi digital, Untuk membaca versi digital, Anda bisa mengunduhnya di Smartphone Android anda dengan menggunakan Aplikasi Google Play Book

      KUNJUNGI MAJALAH ASY SYARIAH DI GOOGLE PLAY BOOK

      AsySyariah edisi khusus 02 Mengapa Teroris Tidak Pernah Habis?

      Kontak

      Redaksi: 0813-2807-8414
      Sirkulasi: 0858-7852-5401
      Layanan: 0823-2741-2095
      Email: asysyariah@gmail.com

      Tentang Majalah AsySyariah

      Majalah AsySyariah adalah Majalah ahlussunnah wal jamaah di Indonesia. Membahas dan menampilkan pembahasan artikel berdasarkan Al-Qur’an dan As Sunnah dengan apa yang di pahami oleh generasi awal umat ini.

      Alamat

      Jl. Titi Bumi - Potrojoyo 2 No. 082 (gg. Kenanga 26B) RT 01 Patran, Banyuraden, Gamping, Sleman, Yogyakarta 55599

      • Majalah Islam AsySyariah
      • Pengiriman
      • Daftar Agen

      © 1442 H Majalah Asy Syariah
      Web Desain oleh DakwahStudio.

      No Result
      View All Result
      • Beranda
      • Majalah
        • Tebar Asy-Syariah
        • Daftar Agen
        • Majalah Asy Syariah – Digital
      • Tanya Jawab
      • Artikel
      • Audio
        • Audio Tanya Jawab
        • Audio Kajian
        • Audio Khutbah Jumat
        • Audio Kutipan
      • Ebook

      © 1442 H Majalah Asy Syariah
      Web Desain oleh DakwahStudio.