• Majalah Islam AsySyariah
Selasa, Januari 19, 2021
Majalah Asy Syariah
  • Beranda
  • Majalah
    • Tebar Asy-Syariah
    • Daftar Agen
    • Majalah Asy Syariah – Digital
  • Tanya Jawab
  • Artikel
    • All
    • Akhlak
    • Akidah
    • Doa
    • Hadits
    • Kajian Utama
    • Khutbah Jumat
    • Manhaji
    • Pengantar Redaksi
    • Permata Salaf
    • Surat Pembaca
    • Tafsir
    Biografi Syaikh Abdul Aziz bin Baz

    Biografi Syaikh Abdul Aziz bin Baz

    Jenis-Jenis Harta yang Terkena Zakat

    Jenis-Jenis Harta yang Terkena Zakat

    Adab Ketika Sakit

    Adab Ketika Sakit

    Rukun dan Syarat Akad Nikah

    Rukun dan Syarat Akad Nikah

    Negeri Islam Target Operasi Syiah

    Negeri Islam Target Operasi Syiah

    Melakukan Kekafiran dalam Keadaan Mabuk

    Melakukan Kekafiran dalam Keadaan Mabuk

    Trending Tags

    • Audio
      • Audio Tanya Jawab
      • Audio Kajian
      • Audio Khutbah Jumat
      • Audio Kutipan
    • Ebook
    No Result
    View All Result
    Majalah Asy Syariah
    • Beranda
    • Majalah
      • Tebar Asy-Syariah
      • Daftar Agen
      • Majalah Asy Syariah – Digital
    • Tanya Jawab
    • Artikel
      • All
      • Akhlak
      • Akidah
      • Doa
      • Hadits
      • Kajian Utama
      • Khutbah Jumat
      • Manhaji
      • Pengantar Redaksi
      • Permata Salaf
      • Surat Pembaca
      • Tafsir
      Biografi Syaikh Abdul Aziz bin Baz

      Biografi Syaikh Abdul Aziz bin Baz

      Jenis-Jenis Harta yang Terkena Zakat

      Jenis-Jenis Harta yang Terkena Zakat

      Adab Ketika Sakit

      Adab Ketika Sakit

      Rukun dan Syarat Akad Nikah

      Rukun dan Syarat Akad Nikah

      Negeri Islam Target Operasi Syiah

      Negeri Islam Target Operasi Syiah

      Melakukan Kekafiran dalam Keadaan Mabuk

      Melakukan Kekafiran dalam Keadaan Mabuk

      Trending Tags

      • Audio
        • Audio Tanya Jawab
        • Audio Kajian
        • Audio Khutbah Jumat
        • Audio Kutipan
      • Ebook
      No Result
      View All Result
      Majalah Asy Syariah
      No Result
      View All Result
      Home Aktual

      Cara Rujuk Istri yang Menceraikan Suami

      Oleh Redaksi
      13/01/2021
      di Aktual, Tanya Jawab, Tanya Jawab Ringkas
      0
      Makna Pintu Langit Dibuka Tengah Malam
      Pertanyaan:

      Bolehkah rujuk jika istri menceraikan suami?

      Jawab:

      Jika yang Anda maksud dengan menceraikan adalah menjatuhkan talak, syariat mengajarkan bahwa talak ada di pihak laki-laki (suami). Artinya, suami yang menjatuhkan kata cerai atau talak walaupun atas permintaan istri.

      Baca juga: Definisi dan Hukum Talak

      Dalam kasus seperti ini, jika itu baru talak pertama atau kedua, ternyata suami istri ingin rujuk, tidak perlu akad baru, selama masih dalam masa iddah. Adapun jika masa iddah sudah selesai, rujuk harus dengan akad baru.

      Baca juga: Iddah dan Macamnya

      Jika yang Anda maksud ialah khuluk, yaitu istri menceraikan suami dengan membayar tebusan atau mengembalikan mahar kepada suami, apabila suami istri ingin rujuk, harus dengan akad pernikahan baru. Sebab, menurut pendapat ulama yang paling kuat, khuluk adalah fasakh, bukan talak.

      Pada dasarnya, suami istri bisa bersatu kembali, dan itu yang justru dikehendaki oleh Allah subhanahu wa ta’ala dalam Al-Qur’an.

      وَبُعُولَتُهُنَّ أَحَقُّ بِرَدِّهِنَّ فِي ذَٰلِكَ إِنۡ أَرَادُوٓاْ إِصۡلَٰحًاۚ

      “Dan suami-suaminya lebih berhak untuk merujukinya jika mereka menghendaki islah (bersatu kembali).” (al-Baqarah: 228)

      Baca juga: Setiap Problema Haruskah Diakhiri dengan Perceraian?

      وَإِذَا طَلَّقۡتُمُ ٱلنِّسَآءَ فَبَلَغۡنَ أَجَلَهُنَّ فَلَا تَعۡضُلُوهُنَّ أَن يَنكِحۡنَ أَزۡوَٰجَهُنَّ إِذَا تَرَٰضَوۡاْ بَيۡنَهُم بِٱلۡمَعۡرُوفِۗ

      “Dan apabila kalian menalak istri-istri kalian lalu habis masa iddahnya, janganlah kalian (para wali) menghalangi mereka untuk kembali kawin, apabila keduanya saling rela dengan cara yang makruf.” (al-Baqarah: 232)

      Baca juga: Talak Raj’i dan Talak Ba’in

      Namun, jika suami istri tersebut sudah cerai talak untuk yang ketiga kalinya, keduanya tidak bisa bersatu kembali kecuali si istri sudah menikah dengan laki-laki lain dengan pernikahan yang sah kemudian bercerai. Ketika itu, barulah istri bisa kembali bersatu dengan mantan suami yang pertama. Demikianlah syariat yang dijelaskan oleh Allah subhanahu wa ta’ala dalam Al-Qur’an surah al-Baqarah ayat 229—230.

      Wallahu a’lam bish-shawab.

      (Ustadz Abu Ishaq Abdullah Nahar)

      Tags: ceraiistripernikahanproblem rumah tanggarujukrumah tanggatalak
      Previous Post

      Merayakan Hari Jadi Pernikahan

      Next Post

      Klarifikasi Atas Pernyataan yang Salah

      Related Posts

      Memakai Minyak Wangi untuk Shalat

      Hukum Melipat Pakaian Saat Shalat

      Oleh Redaksi
      19/01/2021
      0

      Pertanyaan: Apakah boleh melipat/menggulung pakaian saat shalat, baik itu bagian lengan maupun kaki? Jawab: Melipat atau menggulung lengan baju atau...

      Memakai Minyak Wangi untuk Shalat

      Doa Khusus Saat Memasuki Usia 40 Tahun

      Oleh Redaksi
      18/01/2021
      0

      Pertanyaan: Mau tanya, adakah doa khusus untuk kita ketika usia telah memasuki 40 tahun? Syukran. Jawab: Wallahu a'lam bish-shawab, sebatas...

      Next Post
      Klarifikasi Atas Pernyataan yang Salah

      Klarifikasi Atas Pernyataan yang Salah

      Memakai Minyak Wangi untuk Shalat

      Memakai Minyak Wangi untuk Shalat

      Aktual

      Hukum Melipat Pakaian Saat Shalat

      Oleh Redaksi
      19/01/2021
      0
      Memakai Minyak Wangi untuk Shalat
      Aktual

      Pertanyaan: Apakah boleh melipat/menggulung pakaian saat shalat, baik itu bagian lengan maupun kaki? Jawab: Melipat atau menggulung lengan baju atau...

      Selengkapnya

      Doa Khusus Saat Memasuki Usia 40 Tahun

      Oleh Redaksi
      18/01/2021
      0
      Memakai Minyak Wangi untuk Shalat
      Aktual

      Pertanyaan: Mau tanya, adakah doa khusus untuk kita ketika usia telah memasuki 40 tahun? Syukran. Jawab: Wallahu a'lam bish-shawab, sebatas...

      Selengkapnya

      Artikel Terbaru

      Kafarat Tebusan Sumpah
      Asy Syariah Edisi 035

      Kafarat Tebusan Sumpah

      Oleh Redaksi
      30/12/2020
      0

      Pertanyaan: Apa kafaratnya bila seseorang melanggar sumpahnya? Apakah dibolehkan mengganti kafarat tersebut dengan uang? Jawab: Al-Lajnah ad-Daimah lil Buhuts al-‘Ilmiyah...

      Selengkapnya
      Biografi Syaikh Abdul Aziz bin Baz

      Biografi Syaikh Abdul Aziz bin Baz

      28/12/2020
      Nabi Adam Dikeluarkan dari Surga

      Nabi Adam Dikeluarkan dari Surga

      25/12/2020

      Audio Terbaru

      Cadar & Celana Cingkrang, Simbol Radikalisme?

      Cadar & Celana Cingkrang, Simbol Radikalisme?

      Oleh Redaksi
      31/10/2020
      0

      Pertanyaan: Apakah cadar dan celana panjang di atas mata kaki (cingkrang) adalah simbol radikalisme, atau simbol anti-merah putih NKRI? Pertanyaan...

      takaran 1 sho' zakat fitrah

      Ukuran Zakat Fitrah Sesuai Ukuran Sha’ di Zaman Nabi

      Oleh Redaksi
      22/05/2020
      0

      Tanya: Bismillah Telah beredar luas sebuah potongan video yang berisi penjelasan ukuran zakat fitrah sesuai ukuran sha’ di zaman Nabi,...

      Tolak Bencana musibah dengan Takwa

      Tolak Musibah dengan Takwa

      Oleh Redaksi
      13/05/2020
      0

      Link Download Audio Untuk menolak bala tersebut... Untuk menolak musibah tersebut, solusi yang Allah dan Rasul sebutkan...

      nasihat untuk tenaga medis terkait wabah covid19

      Nasihat dan Dukungan untuk Tenaga Medis Terkait Covid-19

      Oleh Redaksi
      27/03/2020
      0

      Link Download Audio Kepada para tenaga medis yang berkecimpung dalam penanganan pasien virus Corona (Covid-19), saya menasihatkan...

      Majalah Asy Syariah (versi digital)

      Selain versi cetak, tersedia pula Majalah Asy Syariah dalam versi digital, Untuk membaca versi digital, Anda bisa mengunduhnya di Smartphone Android anda dengan menggunakan Aplikasi Google Play Book

      KUNJUNGI MAJALAH ASY SYARIAH DI GOOGLE PLAY BOOK

      AsySyariah edisi khusus 02 Mengapa Teroris Tidak Pernah Habis?

      Kontak

      Redaksi: 0813-2807-8414
      Sirkulasi: 0858-7852-5401
      Layanan: 0823-2741-2095
      Email: asysyariah@gmail.com

      Tentang Majalah AsySyariah

      Majalah AsySyariah adalah Majalah ahlussunnah wal jamaah di Indonesia. Membahas dan menampilkan pembahasan artikel berdasarkan Al-Qur’an dan As Sunnah dengan apa yang di pahami oleh generasi awal umat ini.

      Alamat

      Jl. Titi Bumi - Potrojoyo 2 No. 082 (gg. Kenanga 26B) RT 01 Patran, Banyuraden, Gamping, Sleman, Yogyakarta 55599

      • Majalah Islam AsySyariah
      • Pengiriman
      • Daftar Agen

      © 1442 H Majalah Asy Syariah
      Web Desain oleh DakwahStudio.

      No Result
      View All Result
      • Beranda
      • Majalah
        • Tebar Asy-Syariah
        • Daftar Agen
        • Majalah Asy Syariah – Digital
      • Tanya Jawab
      • Artikel
      • Audio
        • Audio Tanya Jawab
        • Audio Kajian
        • Audio Khutbah Jumat
        • Audio Kutipan
      • Ebook

      © 1442 H Majalah Asy Syariah
      Web Desain oleh DakwahStudio.