• Majalah Islam AsySyariah
Kamis, April 15, 2021
Majalah Asy Syariah
  • Beranda
  • Majalah
    • Tebar Asy-Syariah
    • Daftar Agen
    • Majalah Asy Syariah – Digital
  • Tanya Jawab
  • Artikel
    • All
    • Akhlak
    • Akidah
    • Doa
    • Hadits
    • Kajian Utama
    • Khutbah Jumat
    • Manhaji
    • Pengantar Redaksi
    • Permata Salaf
    • Surat Pembaca
    • Tafsir
    Hukum Suami Menanggapi Permintaan Khuluk Istri

    Hukum Suami Menanggapi Permintaan Khuluk Istri

    Hukum Istri Meminta Khuluk

    Hukum Istri Meminta Khuluk

    Definisi dan Konsekuensi Khuluk

    Definisi dan Konsekuensi Khuluk

    Syariat Khuluk dan Hikmahnya

    Syariat Khuluk dan Hikmahnya

    Akidah Ahmadiyah

    Akidah Ahmadiyah

    Hukum Orang yang Mengaku Sebagai Nabi & Rasul

    Hukum Orang yang Mengaku Sebagai Nabi & Rasul

    Trending Tags

    • Audio
      • Audio Tanya Jawab
      • Audio Kajian
      • Audio Khutbah Jumat
      • Audio Kutipan
    • Ebook
    No Result
    View All Result
    Majalah Asy Syariah
    • Beranda
    • Majalah
      • Tebar Asy-Syariah
      • Daftar Agen
      • Majalah Asy Syariah – Digital
    • Tanya Jawab
    • Artikel
      • All
      • Akhlak
      • Akidah
      • Doa
      • Hadits
      • Kajian Utama
      • Khutbah Jumat
      • Manhaji
      • Pengantar Redaksi
      • Permata Salaf
      • Surat Pembaca
      • Tafsir
      Hukum Suami Menanggapi Permintaan Khuluk Istri

      Hukum Suami Menanggapi Permintaan Khuluk Istri

      Hukum Istri Meminta Khuluk

      Hukum Istri Meminta Khuluk

      Definisi dan Konsekuensi Khuluk

      Definisi dan Konsekuensi Khuluk

      Syariat Khuluk dan Hikmahnya

      Syariat Khuluk dan Hikmahnya

      Akidah Ahmadiyah

      Akidah Ahmadiyah

      Hukum Orang yang Mengaku Sebagai Nabi & Rasul

      Hukum Orang yang Mengaku Sebagai Nabi & Rasul

      Trending Tags

      • Audio
        • Audio Tanya Jawab
        • Audio Kajian
        • Audio Khutbah Jumat
        • Audio Kutipan
      • Ebook
      No Result
      View All Result
      Majalah Asy Syariah
      No Result
      View All Result
      Home Aktual

      Cara Rujuk Istri yang Menceraikan Suami

      Oleh Redaksi
      13/01/2021
      di Aktual, Tanya Jawab, Tanya Jawab Ringkas
      0
      Makna Pintu Langit Dibuka Tengah Malam
      Pertanyaan:

      Bolehkah rujuk jika istri menceraikan suami?

      Jawab:

      Jika yang Anda maksud dengan menceraikan adalah menjatuhkan talak, syariat mengajarkan bahwa talak ada di pihak laki-laki (suami). Artinya, suami yang menjatuhkan kata cerai atau talak walaupun atas permintaan istri.

      Baca juga: Definisi dan Hukum Talak

      Dalam kasus seperti ini, jika itu baru talak pertama atau kedua, ternyata suami istri ingin rujuk, tidak perlu akad baru, selama masih dalam masa iddah. Adapun jika masa iddah sudah selesai, rujuk harus dengan akad baru.

      Baca juga: Iddah dan Macamnya

      Jika yang Anda maksud ialah khuluk, yaitu istri menceraikan suami dengan membayar tebusan atau mengembalikan mahar kepada suami, apabila suami istri ingin rujuk, harus dengan akad pernikahan baru. Sebab, menurut pendapat ulama yang paling kuat, khuluk adalah fasakh, bukan talak.

      Pada dasarnya, suami istri bisa bersatu kembali, dan itu yang justru dikehendaki oleh Allah subhanahu wa ta’ala dalam Al-Qur’an.

      وَبُعُولَتُهُنَّ أَحَقُّ بِرَدِّهِنَّ فِي ذَٰلِكَ إِنۡ أَرَادُوٓاْ إِصۡلَٰحًاۚ

      “Dan suami-suaminya lebih berhak untuk merujukinya jika mereka menghendaki islah (bersatu kembali).” (al-Baqarah: 228)

      Baca juga: Setiap Problema Haruskah Diakhiri dengan Perceraian?

      وَإِذَا طَلَّقۡتُمُ ٱلنِّسَآءَ فَبَلَغۡنَ أَجَلَهُنَّ فَلَا تَعۡضُلُوهُنَّ أَن يَنكِحۡنَ أَزۡوَٰجَهُنَّ إِذَا تَرَٰضَوۡاْ بَيۡنَهُم بِٱلۡمَعۡرُوفِۗ

      “Dan apabila kalian menalak istri-istri kalian lalu habis masa iddahnya, janganlah kalian (para wali) menghalangi mereka untuk kembali kawin, apabila keduanya saling rela dengan cara yang makruf.” (al-Baqarah: 232)

      Baca juga: Talak Raj’i dan Talak Ba’in

      Namun, jika suami istri tersebut sudah cerai talak untuk yang ketiga kalinya, keduanya tidak bisa bersatu kembali kecuali si istri sudah menikah dengan laki-laki lain dengan pernikahan yang sah kemudian bercerai. Ketika itu, barulah istri bisa kembali bersatu dengan mantan suami yang pertama. Demikianlah syariat yang dijelaskan oleh Allah subhanahu wa ta’ala dalam Al-Qur’an surah al-Baqarah ayat 229—230.

      Wallahu a’lam bish-shawab.

      (Ustadz Abu Ishaq Abdullah Nahar)

      Tags: ceraiistripernikahanproblem rumah tanggarujukrumah tanggatalak
      Previous Post

      Merayakan Hari Jadi Pernikahan

      Next Post

      Klarifikasi Atas Pernyataan yang Salah

      Related Posts

      Sikap Terhadap Orang Tua yang Mengolok-Olok Cadar

      Sikap Terhadap Orang Tua yang Mengolok-Olok Cadar

      Oleh Redaksi
      15/04/2021
      0

      Pertanyaan: Dengan dasar ayat 66 dari Surah ke-9, bolehkah anak membunuh orang tuanya karena mengolok-olok cadar jika orang tuanya mengetahui...

      Doa yang Dibaca Saat Lailatul Qadar

      Doa yang Dibaca Saat Lailatul Qadar

      Oleh Redaksi
      15/04/2021
      0

      Pertanyaan: Saat malam Lailatul Qadar, kita disunnahkan membaca doa “Allahuma innaka....” sampai selesai. Bolehkah kita berdoa dengan doa selain itu...

      Next Post
      Klarifikasi Atas Pernyataan yang Salah

      Klarifikasi Atas Pernyataan yang Salah

      Memakai Minyak Wangi untuk Shalat

      Memakai Minyak Wangi untuk Shalat

      Aktual

      Sikap Terhadap Orang Tua yang Mengolok-Olok Cadar

      Oleh Redaksi
      15/04/2021
      0
      Sikap Terhadap Orang Tua yang Mengolok-Olok Cadar
      Aktual

      Pertanyaan: Dengan dasar ayat 66 dari Surah ke-9, bolehkah anak membunuh orang tuanya karena mengolok-olok cadar jika orang tuanya mengetahui...

      Selengkapnya

      Doa yang Dibaca Saat Lailatul Qadar

      Oleh Redaksi
      15/04/2021
      0
      Doa yang Dibaca Saat Lailatul Qadar
      Aktual

      Pertanyaan: Saat malam Lailatul Qadar, kita disunnahkan membaca doa “Allahuma innaka....” sampai selesai. Bolehkah kita berdoa dengan doa selain itu...

      Selengkapnya

      Artikel Terbaru

      Istirja’ ketika Nonmuslim Meninggal
      Asy Syariah Edisi 031

      Istirja’ ketika Nonmuslim Meninggal

      Oleh Redaksi
      04/04/2021
      1

      Pertanyaan: ِApabila seorang lelaki atau wanita kafir mati, apakah dibolehkan kita mengucapkan ‘Inna lillahi wa inna ilaihi raji’un’ (Sesungguhnya kita...

      Selengkapnya
      Hukum Suami Menanggapi Permintaan Khuluk Istri

      Hukum Suami Menanggapi Permintaan Khuluk Istri

      30/03/2021
      Hukum Istri Meminta Khuluk

      Hukum Istri Meminta Khuluk

      28/03/2021

      Audio Terbaru

      Cadar & Celana Cingkrang, Simbol Radikalisme?

      Cadar & Celana Cingkrang, Simbol Radikalisme?

      Oleh Redaksi
      31/10/2020
      0

      Pertanyaan: Apakah cadar dan celana panjang di atas mata kaki (cingkrang) adalah simbol radikalisme, atau simbol anti-merah putih NKRI? Pertanyaan...

      takaran 1 sho' zakat fitrah

      Ukuran Zakat Fitrah Sesuai Ukuran Sha’ di Zaman Nabi

      Oleh Redaksi
      22/05/2020
      0

      Tanya: Bismillah Telah beredar luas sebuah potongan video yang berisi penjelasan ukuran zakat fitrah sesuai ukuran sha’ di zaman Nabi,...

      Tolak Bencana musibah dengan Takwa

      Tolak Musibah dengan Takwa

      Oleh Redaksi
      13/05/2020
      0

      Link Download Audio Untuk menolak bala tersebut... Untuk menolak musibah tersebut, solusi yang Allah dan Rasul sebutkan...

      nasihat untuk tenaga medis terkait wabah covid19

      Nasihat dan Dukungan untuk Tenaga Medis Terkait Covid-19

      Oleh Redaksi
      27/03/2020
      0

      Link Download Audio Kepada para tenaga medis yang berkecimpung dalam penanganan pasien virus Corona (Covid-19), saya menasihatkan...

      Majalah Asy Syariah (versi digital)

      Selain versi cetak, tersedia pula Majalah Asy Syariah dalam versi digital, Untuk membaca versi digital, Anda bisa mengunduhnya di Smartphone Android anda dengan menggunakan Aplikasi Google Play Book

      KUNJUNGI MAJALAH ASY SYARIAH DI GOOGLE PLAY BOOK

      AsySyariah edisi khusus 02 Mengapa Teroris Tidak Pernah Habis?

      Kontak

      Redaksi: 0813-2807-8414
      Sirkulasi: 0858-7852-5401
      Layanan: 0823-2741-2095
      Email: asysyariah@gmail.com

      Tentang Majalah AsySyariah

      Majalah AsySyariah adalah Majalah ahlussunnah wal jamaah di Indonesia. Membahas dan menampilkan pembahasan artikel berdasarkan Al-Qur’an dan As Sunnah dengan apa yang di pahami oleh generasi awal umat ini.

      Alamat

      Jl. Titi Bumi - Potrojoyo 2 No. 082 (gg. Kenanga 26B) RT 01 Patran, Banyuraden, Gamping, Sleman, Yogyakarta 55599

      • Majalah Islam AsySyariah
      • Pengiriman
      • Daftar Agen

      © 1442 H Majalah Asy Syariah
      Web Desain oleh DakwahStudio.

      No Result
      View All Result
      • Beranda
      • Majalah
        • Tebar Asy-Syariah
        • Daftar Agen
        • Majalah Asy Syariah – Digital
      • Tanya Jawab
      • Artikel
      • Audio
        • Audio Tanya Jawab
        • Audio Kajian
        • Audio Khutbah Jumat
        • Audio Kutipan
      • Ebook

      © 1442 H Majalah Asy Syariah
      Web Desain oleh DakwahStudio.