• Majalah Islam AsySyariah
Selasa, Januari 19, 2021
Majalah Asy Syariah
  • Beranda
  • Majalah
    • Tebar Asy-Syariah
    • Daftar Agen
    • Majalah Asy Syariah – Digital
  • Tanya Jawab
  • Artikel
    • All
    • Akhlak
    • Akidah
    • Doa
    • Hadits
    • Kajian Utama
    • Khutbah Jumat
    • Manhaji
    • Pengantar Redaksi
    • Permata Salaf
    • Surat Pembaca
    • Tafsir
    Biografi Syaikh Abdul Aziz bin Baz

    Biografi Syaikh Abdul Aziz bin Baz

    Jenis-Jenis Harta yang Terkena Zakat

    Jenis-Jenis Harta yang Terkena Zakat

    Adab Ketika Sakit

    Adab Ketika Sakit

    Rukun dan Syarat Akad Nikah

    Rukun dan Syarat Akad Nikah

    Negeri Islam Target Operasi Syiah

    Negeri Islam Target Operasi Syiah

    Melakukan Kekafiran dalam Keadaan Mabuk

    Melakukan Kekafiran dalam Keadaan Mabuk

    Trending Tags

    • Audio
      • Audio Tanya Jawab
      • Audio Kajian
      • Audio Khutbah Jumat
      • Audio Kutipan
    • Ebook
    No Result
    View All Result
    Majalah Asy Syariah
    • Beranda
    • Majalah
      • Tebar Asy-Syariah
      • Daftar Agen
      • Majalah Asy Syariah – Digital
    • Tanya Jawab
    • Artikel
      • All
      • Akhlak
      • Akidah
      • Doa
      • Hadits
      • Kajian Utama
      • Khutbah Jumat
      • Manhaji
      • Pengantar Redaksi
      • Permata Salaf
      • Surat Pembaca
      • Tafsir
      Biografi Syaikh Abdul Aziz bin Baz

      Biografi Syaikh Abdul Aziz bin Baz

      Jenis-Jenis Harta yang Terkena Zakat

      Jenis-Jenis Harta yang Terkena Zakat

      Adab Ketika Sakit

      Adab Ketika Sakit

      Rukun dan Syarat Akad Nikah

      Rukun dan Syarat Akad Nikah

      Negeri Islam Target Operasi Syiah

      Negeri Islam Target Operasi Syiah

      Melakukan Kekafiran dalam Keadaan Mabuk

      Melakukan Kekafiran dalam Keadaan Mabuk

      Trending Tags

      • Audio
        • Audio Tanya Jawab
        • Audio Kajian
        • Audio Khutbah Jumat
        • Audio Kutipan
      • Ebook
      No Result
      View All Result
      Majalah Asy Syariah
      No Result
      View All Result
      Home Majalah Edisi 101 s.d. 110 Asy Syariah Edisi 105

      Jangan Gampang Menggosip!

      Oleh admin
      24/09/2015
      di Asy Syariah Edisi 105, Tafsir
      0
      Jangan Gampang Menggosip!

      إِنَّ ٱلَّذِينَ يُحِبُّونَ أَن تَشِيعَ ٱلۡفَٰحِشَةُ فِي ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ لَهُمۡ عَذَابٌ أَلِيمٞ فِي ٱلدُّنۡيَا وَٱلۡأٓخِرَةِۚ وَٱللَّهُ يَعۡلَمُ وَأَنتُمۡ لَا تَعۡلَمُونَ ١٩

      “Sesungguhnya orang-orang yang ingin agar (berita) perbuatan yang amat keji itu tersiar di kalangan orang-orang yang beriman, bagi mereka azab yang pedih di dunia dan di akhirat. Dan Allah mengetahui, sedangkan kamu tidak mengetahui.” (an-Nur: 19)

       

      Penjelasan Mufradat Ayat

              أَن تَشِيعَ

      Bermakna muncul, tampak, tersiar, tersebar.

      ٱلۡفَٰحِشَةُ

      Bermakna perbuatan jelek, keji, perkara besar; seperti zina atau perkataan buruk.

              لَهُمۡ عَذَابٌ أَلِيمٞ فِي ٱلدُّنۡيَا وَٱلۡأٓخِرَةِۚ

      “Bagi mereka azab yang pedih di dunia dan di akhirat.”

      Azab di dunia, yaitu azab yang menyakitkan berupa hukuman dera (cambukan) sebanyak delapan puluh kali bagi yang menuduh wanita dan laki-laki yang baik berbuat zina.

      Azab di akhirat, yaitu azab jahannam bagi yang meninggal dalam keadaan meneruskan perbuatan tersebut dan tidak bertobat darinya.

       

      Penjelasan Makna Ayat

      Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Ayat ini merupakan pendidikan dan hukuman bagi siapa saja yang mendengar berita buruk, lantas timbul pikiran untuk membicarakan dan menyiarkannya; serta memilih tersiarnya pembicaraan yang keji pada kaum mukminin. Oleh karena itu, kembalikanlah urusan tersebut kepada Allah, pasti kalian akan mendapatkan bimbingan.”

      Beliau rahimahullah menyebutkan hadits yang diriwayatkan oleh al-Imam Ahmad dari Tsauban radhiallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah kalian menyakiti hamba-hamba Allah, jangan kalian menjelek-jelekkannya, jangan pula kalian mencari-cari aib mereka. Barang siapa mencari-cari aib saudaranya yang muslim, Allah akan menemukan aib (mereka) hingga memperlihatkan kejelekan dia di rumahnya.”

      Dalam Zadul Masir, karya Ibnul Jauzi rahimahullah, setelah mencantumkan ayat,

      إِنَّ ٱلَّذِينَ جَآءُو بِٱلۡإِفۡكِ

      “Sesungguhnya orang-orang yang membawa berita bohong.” (an-Nur: 11)

      disebutkan, “Para ulama ahli tafsir sepakat bahwa ayat ini dan setelahnya yang ada hubungannya turun berkaitan dengan kisah Aisyah radhiallahu ‘anha atas berita bohong yang dituduhkan kepadanya.

      Ketika memaknai ayat, ‘Sesungguhnya orang-orang yang ingin agar berita perbuatan yang amat keji itu tersiar,’ Mujahid rahimahullah berkata, “Maksudnya (keinginan untuk) mengumumkan dan menceritakan tentang urusan Aisyah.”

      Al-Imam ath-Thabari rahimahullah berkata, “Dalam ayat ini Allah ‘azza wa jalla befirman, ‘Sesungguhnya orang-orang yang ingin agar berita perbuatan itu tersiar/tersebar di kalangan orang-orang yang membenarkan (beriman) kepada Allah dan Rasul-Nya, dan mengumumkannya di tengah-tengah mereka bagi mereka azab yang pedih di dunia,’ maknanya adalah azab yang menyakitkan di dunia dengan cara didera. Hukuman ini Allah ‘azza wa jalla timpakan kepada orang yang menuduh wanita dan laki-laki yang baik-baik berbuat zina tanpa mendatangkan empat orang saksi.

      Dalam ayat lain Allah ‘azza wa jalla berfirman,

      وَٱلَّذِينَ يَرۡمُونَ ٱلۡمُحۡصَنَٰتِ ثُمَّ لَمۡ يَأۡتُواْ بِأَرۡبَعَةِ شُهَدَآءَ فَٱجۡلِدُوهُمۡ ثَمَٰنِينَ جَلۡدَةٗ وَلَا تَقۡبَلُواْ لَهُمۡ شَهَٰدَةً أَبَدٗاۚ وَأُوْلَٰٓئِكَ هُمُ ٱلۡفَٰسِقُونَ ٤

              “Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik berbuat zina dan mereka tidak medatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik.” (an-Nur: 4)

      As-Sa’di rahimahullah berkata, “Yaitu (menuduh) wanita-wanita merdeka yang menjaga kehormatan dirinya. Demikian pula laki-laki (yang menjaga kehormatan dirinya), tidak ada perbedaan antara dua hal ini. Ketika mereka (yang menuduh) tidak medatangkan empat orang saksi laki-laki yang baik agamanya (‘udul), deralah mereka 80 kali dera dengan cambuk/cemeti berukuran sedang, yang menyakitkan dan terasa pedih. Tidak boleh mendera secara melampaui batas dan mengakibatkan kematian. Sebab, tujuan utamanya adalah hukuman dera, bukan merusak (membinasakan).

      Inilah ketetapan hukum bagi seorang yang melakukan tuduhan zina, dengan syarat bahwa yang dituduh adalah orang baik-baik lagi beriman, sebagaimana firman Allah ‘azza wa jalla di atas.

              وَلَا تَقۡبَلُواْ لَهُمۡ شَهَٰدَةً أَبَدٗاۚ

      “Dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya,”

      Mereka mendapatkan hukuman yang lain, yaitu persaksian mereka tidak diterima meskipun hukuman tersebut telah diterapkan terhadapnya hingga ia bertobat, sebagaimana yang akan datang penjelasannya.

              وَأُوْلَٰٓئِكَ هُمُ ٱلۡفَٰسِقُونَ

      “Dan mereka itulah orang-orang yang fasik,” yaitu keluar dari ketaatan

      kepada Allah ‘azza wa jalla dan terlalu banyak kejelekannya. Sebab, ia telah melanggar apa yang Allah ‘azza wa jalla haramkan dan merusak kehormatan saudaranya. Selain itu, ia telah memengaruhi manusia dengan tuduhan yang ia ucapkan. Ia telah merusak tali persaudaraan yang Allah ‘azza wa jalla ikat (tetapkan) di antara ahlul iman. Dia justru ingin agar berita perbuatan keji itu tersiar di kalangan orang yang beriman.

      Ini semua menjadi bukti bahwa menuduh orang baik-baik berbuat keji merupakan dosa besar.

      “Kecuali orang-orang yang bertobat sesudah itu dan memperbaiki (dirinya), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

      Tobat dalam hal ini adalah dengan cara mendustakan dirinya sendiri. Maksudnya, ia menyatakan bahwa apa yang telah ia ucapkan adalah kedustaan. Dia wajib menyatakan bahwa dirinya berdusta walaupun yakin bahwa hal (yang dituduhkan) betul-betul terjadi, karena ia tidak dapat mendatangkan empat orang saksi.

      Jika dia bertobat dan memperbaiki amal perbuatannya, mengganti keburukan dengan kebaikan, dia terbersihkan dari kefasikan. Demikian pula kesaksiannya akan diterima, menurut pendapat yang benar (dalam masalah ini). Sebab, Allah ‘azza wa jalla Dzat Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang; mengampuni seluruh dosa hamba yang mau bertobat dan kembali kepada-Nya.

      Hukum dera ini berlaku apabila tuduhan tersebut muncul dari selain suami dan tidak mendatangkan empat orang saksi. Jika tuduhan tersebut datang dari suami, Allah ‘azza wa jalla telah menyebutkan urusannya dalam firman-Nya,

      وَٱلَّذِينَ يَرۡمُونَ أَزۡوَٰجَهُمۡ وَلَمۡ يَكُن لَّهُمۡ شُهَدَآءُ إِلَّآ أَنفُسُهُمۡ فَشَهَٰدَةُ أَحَدِهِمۡ أَرۡبَعُ شَهَٰدَٰتِۢ بِٱللَّهِ إِنَّهُۥ لَمِنَ ٱلصَّٰدِقِينَ ٦ وَٱلۡخَٰمِسَةُ أَنَّ لَعۡنَتَ ٱللَّهِ عَلَيۡهِ إِن كَانَ مِنَ ٱلۡكَٰذِبِينَ ٧ وَيَدۡرَؤُاْ عَنۡهَا ٱلۡعَذَابَ أَن تَشۡهَدَ أَرۡبَعَ شَهَٰدَٰتِۢ بِٱللَّهِ إِنَّهُۥ لَمِنَ ٱلۡكَٰذِبِينَ ٨ وَٱلۡخَٰمِسَةَ أَنَّ غَضَبَ ٱللَّهِ عَلَيۡهَآ إِن كَانَ مِنَ ٱلصَّٰدِقِينَ ٩

      “Dan orang-orang yang menuduh istrinya (berzina), padahal mereka tidak ada mempunyai saksi-saksi selain diri mereka sendiri; maka persaksian orang itu ialah empat kali bersumpah dengan nama Allah, (bahwa) sesungguhnya dia termasuk orang-orang yang benar. Dan (sumpah) yang kelima: bahwa laknat Allah atasnya jika dia termasuk orang-orang yang berdusta.

      Istrinya dihindarkan dari hukuman oleh sumpahnya empat kali atas nama Allah (bahwa) sesungguhnya suaminya itu benar-benar termasuk orang-orang yang dusta; dan (sumpah) yang kelima bahwa kemarahan Allah atasnya jika suami itu termasuk orang-orang yang benar.” (an-Nur: 6—9)

      Sumpah ini diucapkan sebagai pengganti kedudukan saksi. Para ulama menyebut masalah ini dalam kitab fikih dengan nama li’an; yaitu persaksian yang dikuatkan dengan sumpah disertai dengan laknat dan ghadhab (kemarahan) Allah ‘azza wa jalla.

      Disebut dengan li’an, karena ketika seorang suami menuduh istrinya berzina, ada dua tuntutan baginya.

      1. Mendatangkan bukti (saksi) atas tuduhannya.
      2. Jika tidak dapat mendatangkan saksi, dia dijatuhi hukuman dera sebanyak 80 kali.

      Sebab, hukum asal seorang yang menuduh zina orang yang baik-baik dan tidak mendatangkan empat orang saksi adalah didera 80 kali. Hukuman ini tidak gugur, kecuali apabila dia bersaksi untuk dirinya sendiri dengan empat kali bersumpah dengan nama Allah bahwa sesungguhnya dia termasuk orang-orang yang benar. Sumpah kelima adalah laknat Allah ‘azza wa jalla atasnya jika dia berdusta. Jika hal ini dia lakukan, gugurlah hukum dera tersebut.

      Adapun seorang istri yang dituduh oleh suaminya berzina, tidak lepas dari dua hal: membenarkan tuduhan tersebut atau mendustakannya.

      1. Jika membenarkan, dia terkena hukum rajam.
      2. Jika istri mendustakan tuduhan tersebut dan suami tidak mempunyai saksi selain dirinya sendiri dengan lima kali bersumpah, sang istri terhindar dari hukuman apabila dia bersumpah empat kali atas nama Allah ‘azza wa jalla, sesungguhnya suaminya benar-benar berdusta. Sumpah kelima adalah kemarahan Allah ‘azza wa jalla atasnya jika suaminya termasuk orang-orang yang benar (jujur, ed.).

      Mengapa ucapan sumpah yang kelima antara suami dan istri lafalnya berbeda?

      Kata la’nat (laknat) mengandung makna seseorang dijauhkan dari rahmat Allah ‘azza wa jalla tanpa disertai kemarahan (kemurkaan) Allah ‘azza wa jalla padanya. Adapun ghadhab, mengandung makna laknat disertai kemarahan Allah ‘azza wa jalla.

      Oleh sebab itu, seorang istri diharuskan bersumpah dengan sumpah yang lebih kuat bahwa kemarahan Allah atasnya… dst.

      Alasannya, suami lebih dekat kepada kejujuran dan istri mengetahui kenyataan yang terjadi apabila dia benar-benar berzina. Apabila hal ini diingkari oleh istri, ia berhak dan pantas mendapatkan kemarahan Allah ‘azza wa jalla. Sebab, dia mengingkari sebuah kebenaran (kenyatan yang sesungguhnya) padahal mengetahuinya. Karena itu, dia mendapatkan kemarahan Allah. Oleh sebab itu, orang Yahudi dimurkai karena mengetahui kebenaran namun menentangnya.

      Dari sisi inilah, istri berhak mendapat ghadhab (kemurkaan) Allah. Adapun suami haknya adalah laknat-Nya. Tuduhan suami mengharuskan manusia menjauhi wanita ini, meninggalkannya, dan mendoakan laknat baginya.

      Berikut ini beberapa persyaratan sah pelaksanaan li’an.

      • Terjadi antara suami dengan istri, baik terlaksana sebelum atau sesudah bercampur dengannya.
      • Pengucapannya harus dengan bahasa Arab, karena lafalnya (lafadz, Arab) sebagaimana yang termuat dalam al-Qur’an. Menggunakan selain bahasa Arab dikhawatirkan tidak mencakup makna yang dikehendaki dalam bentuk yang sempurna. Barang siapa mampu berbahasa Arab, tidak sah melakukan li’an menggunakan bahasa lain.

      Contoh lafal li’an bagi suami,

      أَشْهَدُ بِاللهِ إِنِّي لَمِنَ الصَّادِقِينَ فِيمَا رَمَيْتُهَا بِهِ (x4)

      “Aku bersumpah dengan nama Allah bahwa sesungguhnya aku termasuk orang-orang yang benar terhadap apa yang aku tuduhkan kepadanya.” (sebanyak 4 kali)

      Li’an kelima dengan ditambah lafal,

      أَنَّ لَعْنَةَ اللهِ عَلَيْهِ إِنْ كُنْتَ مِنَ الْكَاذِبِينَ

      “dan laknat Allah atas diriku jika aku termasuk orang-orang yang berdusta.”

      Demikian pula istri yang dituduh, bersumpah dengan mengatakan,

      أَشْهَدُ بِاللهِ أَنَّهُ لَمِنَ الْكَاذِبِينَ (x4)

      “Aku bersumpah dengan nama Allah bahwa sesungguhnya suamiku itu benar-benar termasuk orang-orang yang berdusta.” (sebanyak 4 kali)

      Li’an kelima bagi istri ditambah lafal,

      غَضَبَ اللهُ عَلَيْهَا إِنْ كَانَ مِنَ الصَّادِقِينَ

      “(Sumpah kelima), bahwa kemurkaan Allah atasku jika suamiku itu termasuk orang-orang yang benar.”

      • Harus sesuai dengan urutan, yaitu pengucapan sumpah tidak terbolak-balik. Suami yang memulai terlebih dahulu baru disusul oleh sang istri.
      • Tidak boleh ada kekurangan sedikitpun dari kalimat sumpah sebagaimana yang tersebut dalam al-Qur’an.
      • Tidak boleh ada sesuatupun yang diganti, seperti asyhadu diganti dengan aqsamu, bersumpah tetapi tidak menggunakan nama Allah, ghadhab diganti dengan sukhth.
      • Perkara li’an berlaku khusus bagi suami yang menuduh istrinya berbuat zina dan tidak berlaku sebaliknya.

      Apabila suami-istri telah menyatakan hal di atas (terjadi li’an), seketika itu pula keduanya harus pisah (cerai) selama-lamanya, dan tidak boleh menikah kembali walaupun istri pernah dinikahi oleh orang lain setelahnya.

      Dalam sebuah hadits dari Abdullah bin Umar radhiallahu ‘anhuma, beliau berkata, Fulan (seseorang) telah bertanya kepada Rasulullah, “Wahai Rasulullah, bagaimana pendapatmu jika salah seorang di antara kami mendapati istrinya melakukan perbuatan yang amat keji (zina), apa yang harus ia lakukan? Jika dia ceritakan, niscaya ia telah bercerita tentang perkara yang agung (besar). Jika diam, niscaya dia diam dari (perkara besar) seperti itu.”

      Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam (diam) tidak menjawabnya. Sesudah itu, dia datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu berkata, “Sesungguhnya urusan yang pernah aku tanyakan kepadamu telah menimpa saya.”

      Kemudian turun ayat-ayat yang terdapat dalam surat an-Nur. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membacakan kepadanya, menasihati, dan mengingatkannya. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam sampaikan bahwa azab dunia itu lebih ringan daripada azab akhirat.

      Orang itu berkata, “Tidak! Demi Dzat yang mengutusmu dengan (membawa) kebenaran, saya tidak berdusta terhadapnya.”

      Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memanggil dia (istrinya), dinasihatinya pula. Dia menjawab, “Tidak! Demi Dzat yang mengutusmu dengan (membawa) kebenaran. Sesungguhnya dia benar-benar berdusta.”

      Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian memerintahkan orang itu memulai (bersumpah). Ia bersumpah empat kali dengan nama Allah, lalu diikuti oleh istrinya. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memisahkan keduanya (diceraikan). (HR. Muslim)

      Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Ayat di ini (yaitu an-Nur: 19) menjelaskan tentang hukum dera bagi orang yang menuduh wanita yang merdeka, baligh, dan menjaga kehormatan diri. Demikian pula jika yang dituduh adalah seorang laki-laki; hukumannya sama, dicambuk. Dalam hal ini, tidak ada perbedaan pendapat di antara para ulama. Apabila yang menuduh dapat membuktikan dengan sebuah alasan yang menunjukkan benarnya apa yang dia ucapakan, ia dihindarkan dari hukuman tersebut.”

      As-Sa’di rahimahullah berkata, “Apabila ancaman berupa azab yang pedih di dunia dan akhirat, karena sekadar keinginan agar (berita) perbuatan yang amat keji itu tersiar dan membuat senang hati, bagaimana halnya dengan yang lebih besar dari itu, dengan cara mengumumkan, memunculkan, dan menyampaikannya?! Terlepas dari berita itu benar atau tidak.”

      Semua ini adalah bentuk kasih sayang Allah ‘azza wa jalla kepada para hamba-Nya yang mukmin dan perlindungan terhadap kehormatan mereka, sebagaimana dilindunginya darah dan hartanya.

      Allah ‘azza wa jalla perintah mereka melakukan sesuatu yang menunjukkan kemurnian persahabatan, yaitu mencintai sesuatu untuk saudaranya sebagaimana ia mencintainya untuk dirinya sendiri; dan membenci sesuatu terjadi pada saudaranya sebagaimana ia membenci hal itu terjadi pada dirinya sendiri.

              وَٱللَّهُ يَعۡلَمُ وَأَنتُمۡ لَا تَعۡلَمُونَ

      “Dan Allah mengetahui, sedangkan kamu tidak mengetahui.”

      Ath-Thabari rahimahullah berkata, “Allah ‘azza wa jalla mengetahui kedustaan orang yang membawa berita bohong dan siapa yang jujur di antara mereka. Adapun kalian wahai manusia, tidak mengetahui hal itu. Sebab, kalian tidak mengetahui perkara yang gaib. Dzat Yang Maha Mengetahui hal yang gaib (Allah ‘azza wa jalla) sajalah yang tahu. Janganlah kalian menceritakan hal yang tidak kalian ketahui, yaitu berita bohong, kepada orang yang beriman kepada Allah; terlebih terhadap para istri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang dapat membuat kalian binasa.

      Oleh sebab itu, Allah ‘azza wa jalla mengajarkan dan menjelaskan kepada kalian urusan yang kalian belum ketahui.

      Wallahu a’lam bish-shawab.

       

      Maraji:

      Maktabah Syamilah—Kutub at-Tafsir

      Asy-Syarhul Mumti

      Tashilul Ilmam

       

      Ditulis oleh Al-Ustadz Abu Ubaidah Syafruddin

      Tags: bahaya ghibahbahaya gosip
      Previous Post

      Ghuluw dalam Fiqhul Waqi'

      Next Post

      Berita di Sekitar Kita

      Related Posts

      Globalisasi Menghancurkan Generasi

      Globalisasi Menghancurkan Generasi

      Oleh admin
      12/10/2020
      0

      Karena seringnya membaca, melihat, dan mendengar hal-hal yang haram melalui berbagai media, rasa malu pun akan terkikis dari hati, bahkan...

      Ashabul Kahfi, Para Pemuda Mukmin

      Ashabul Kahfi, Para Pemuda Mukmin

      Oleh admin
      13/08/2020
      0

      نَّحۡنُ نَقُصُّ عَلَيۡكَ نَبَأَهُم بِٱلۡحَقِّۚ إِنَّهُمۡ فِتۡيَةٌ ءَامَنُواْ بِرَبِّهِمۡ وَزِدۡنَٰهُمۡ هُدًى ١٣وَرَبَطۡنَا عَلَىٰ قُلُوبِهِمۡ إِذۡ قَامُواْ فَقَالُواْ رَبُّنَا رَبُّ ٱلسَّمَٰوَٰتِ وَٱلۡأَرۡضِ...

      Next Post
      Berita di Sekitar Kita

      Berita di Sekitar Kita

      Akikah dengan  Selain Kambing

      Tanya Jawab Ringkas Edisi 105

      Aktual

      Puasa Daud Tetapi Tidak Kontinu

      Oleh Redaksi
      19/01/2021
      0
      Memakai Minyak Wangi untuk Shalat
      Aktual

      Pertanyaan: Apakah boleh puasa Daud dilakukan jika ingin saja, sehari puasa sehari tidak, tetapi tidak istimrar (kontinu/berkesinambungan)? Jawab: Ada sebuah...

      Selengkapnya

      Hukum Melipat Pakaian Saat Shalat

      Oleh Redaksi
      19/01/2021
      0
      Memakai Minyak Wangi untuk Shalat
      Aktual

      Pertanyaan: Apakah boleh melipat/menggulung pakaian saat shalat, baik itu bagian lengan maupun kaki? Jawab: Melipat atau menggulung lengan baju atau...

      Selengkapnya

      Artikel Terbaru

      Kafarat Tebusan Sumpah
      Asy Syariah Edisi 035

      Kafarat Tebusan Sumpah

      Oleh Redaksi
      30/12/2020
      0

      Pertanyaan: Apa kafaratnya bila seseorang melanggar sumpahnya? Apakah dibolehkan mengganti kafarat tersebut dengan uang? Jawab: Al-Lajnah ad-Daimah lil Buhuts al-‘Ilmiyah...

      Selengkapnya
      Biografi Syaikh Abdul Aziz bin Baz

      Biografi Syaikh Abdul Aziz bin Baz

      28/12/2020
      Nabi Adam Dikeluarkan dari Surga

      Nabi Adam Dikeluarkan dari Surga

      25/12/2020

      Audio Terbaru

      Cadar & Celana Cingkrang, Simbol Radikalisme?

      Cadar & Celana Cingkrang, Simbol Radikalisme?

      Oleh Redaksi
      31/10/2020
      0

      Pertanyaan: Apakah cadar dan celana panjang di atas mata kaki (cingkrang) adalah simbol radikalisme, atau simbol anti-merah putih NKRI? Pertanyaan...

      takaran 1 sho' zakat fitrah

      Ukuran Zakat Fitrah Sesuai Ukuran Sha’ di Zaman Nabi

      Oleh Redaksi
      22/05/2020
      0

      Tanya: Bismillah Telah beredar luas sebuah potongan video yang berisi penjelasan ukuran zakat fitrah sesuai ukuran sha’ di zaman Nabi,...

      Tolak Bencana musibah dengan Takwa

      Tolak Musibah dengan Takwa

      Oleh Redaksi
      13/05/2020
      0

      Link Download Audio Untuk menolak bala tersebut... Untuk menolak musibah tersebut, solusi yang Allah dan Rasul sebutkan...

      nasihat untuk tenaga medis terkait wabah covid19

      Nasihat dan Dukungan untuk Tenaga Medis Terkait Covid-19

      Oleh Redaksi
      27/03/2020
      0

      Link Download Audio Kepada para tenaga medis yang berkecimpung dalam penanganan pasien virus Corona (Covid-19), saya menasihatkan...

      Majalah Asy Syariah (versi digital)

      Selain versi cetak, tersedia pula Majalah Asy Syariah dalam versi digital, Untuk membaca versi digital, Anda bisa mengunduhnya di Smartphone Android anda dengan menggunakan Aplikasi Google Play Book

      KUNJUNGI MAJALAH ASY SYARIAH DI GOOGLE PLAY BOOK

      AsySyariah edisi khusus 02 Mengapa Teroris Tidak Pernah Habis?

      Kontak

      Redaksi: 0813-2807-8414
      Sirkulasi: 0858-7852-5401
      Layanan: 0823-2741-2095
      Email: asysyariah@gmail.com

      Tentang Majalah AsySyariah

      Majalah AsySyariah adalah Majalah ahlussunnah wal jamaah di Indonesia. Membahas dan menampilkan pembahasan artikel berdasarkan Al-Qur’an dan As Sunnah dengan apa yang di pahami oleh generasi awal umat ini.

      Alamat

      Jl. Titi Bumi - Potrojoyo 2 No. 082 (gg. Kenanga 26B) RT 01 Patran, Banyuraden, Gamping, Sleman, Yogyakarta 55599

      • Majalah Islam AsySyariah
      • Pengiriman
      • Daftar Agen

      © 1442 H Majalah Asy Syariah
      Web Desain oleh DakwahStudio.

      No Result
      View All Result
      • Beranda
      • Majalah
        • Tebar Asy-Syariah
        • Daftar Agen
        • Majalah Asy Syariah – Digital
      • Tanya Jawab
      • Artikel
      • Audio
        • Audio Tanya Jawab
        • Audio Kajian
        • Audio Khutbah Jumat
        • Audio Kutipan
      • Ebook

      © 1442 H Majalah Asy Syariah
      Web Desain oleh DakwahStudio.