Suami yang bijak adalah orang yang mau menerima segala kekurangan yang ada pada istrinya. Ia menyadari bahwa tidak ada wanita yang sempurna, yang bisa memenuhi semua harapannya. Inilah salah satu kunci terciptanya keharmonisan rumah tangga, yang selayaknya dimiliki oleh setiap suami.
Pepatah mengatakan “tak ada gading yang tak retak”, tak ada manusia yang sempurna. Kenyataannya memang demikian, siapa pun dia selama dia disebut anak manusia, entah wanita ataupun lelaki, mesti ada kekurangannya, tidak ada yang sempurna dalam segala sisi.
Memang ada manusia yang mempunyai banyak kelebihan namun jumlah mereka pun sedikit.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّمَا النَّاسُ كَاْلإِبِلِ الْمِائَةِ لاَ تَكَادُ تَجِدُ فِيْهَا رَاحِلَةً
“Manusia itu hanyalah seperti seratus ekor unta, yakni hampir-hampir dari seratus unta tersebut engkau tidak dapatkan satu unta pun yang bagus untuk ditunggangi.[1]” (HR. al-Bukhari no. 6498 dan Muslim no. 2547)
Al-Khaththabi rahimahullah berkata, “Mereka menafsirkan hadits di atas dengan dua sisi.” Beliau lalu menyebutkan sisi pertama. Setelahnya beliau berkata, “Sisi kedua: mayoritas manusia itu memiliki kekurangan. Adapun orang yang memiliki keutamaan dan kelebihan jumlahnya sedikit sekali. Mereka seperti kedudukan unta yang bagus untuk ditunggangi dari sekian unta pengangkut beban.” (Fathul Bari, 11/343)
An-Nawawi rahimahullah berkata, “Orang yang diridhai keadaannya dari kalangan manusia, yang sempurna sifat-sifatnya, indah dipandang mata, kuat menanggung beban (itu sedikit jumlahnya).” (Syarah Shahih Muslim, 16/101)
Ibnu Baththal rahimahullah juga menyatakan yang serupa tentang makna hadits di atas, “Manusia itu jumlahnya banyak, namun yang disenangi dari mereka jumlahnya sedikit.” (Fathul Bari, 11/343)
Dalam kaitannya dengan kehidupan keluarga juga tidak bisa dipisahkan dengan pembicaraan tentang kekurangan dan ketidaksempurnaan manusia ini. Kesiapan menerima pasangan hidup dengan segala kekurangan yang ada padanya menjadi satu kemestian. Karena kita adalah anak manusia yang tidak sempurna, menikah dengan manusia yang tidak sempurna pula. Namun kenyataannya, dalam perjalanan rumah tangga terkadang muncul kekecewaan yang berbuah kebencian terhadap pasangan hidupnya karena kekurangan dimilikinya, walaupun tetap menyadari “tak ada gading yang tak retak”.
Perasaan tidak suka ini bila muncul dari pihak istri maka biasanya ia lebih bisa menekan dan “memaksakan” dirinya untuk tetap menerima suaminya. Beda halnya bila ketidaksukaan itu dirasakan oleh pihak suami, mungkin pada akhirnya kebencian tumbuh di hatinya dan ujungnya vonis talak pun dijatuhkan.
Dari hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di atas, kita pahami bahwa jarang dijumpai orang yang terkumpul padanya segala kebaikan dan kelebihan. Demikian pula pada diri wanita yang memang diciptakan dari tulang yang bengkok, lebih jarang lagi didapatkan pada mereka segala kebaikan. Terkadang ada wanita yang parasnya cantik namun jelek lisannya. Terkadang ada yang ucapan dan tutur katanya manis memikat namun tidak pandai bergaul dengan suami. Ada yang pandai bergaul dengan suami namun tidak bisa mengurus rumahnya. Ada pula wanita yang jelita, bagus perangainya, pandai bergaul dengan suami, bisa mengatur rumah akan tetapi ia sangat pencemburu atau tidak giat dalam ibadah. Keadaan-keadaan semisal ini harusnya dipahami oleh seorang suami agar ia tidak larut dalam ketidaksukaan kepada istrinya, sebaliknya ia sabarkan dirinya dengan kekurangan yang ada.
Bersabar Terhadap Istri
Allah subhanahu wa ta’ala berfirman,
وَعَاشِرُوهُنَّ بِٱلۡمَعۡرُوفِۚ فَإِن كَرِهۡتُمُوهُنَّ فَعَسَىٰٓ أَن تَكۡرَهُواْ شَيۡٔٗا وَيَجۡعَلَ ٱللَّهُ فِيهِ خَيۡرٗا كَثِيرٗا ١٩
“Dan bergaullah kalian dengan mereka (para istri) secara patut. Kemudian bila kalian tidak menyukai mereka (maka bersabarlah) karena mungkin kalian tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan pada dirinya kebaikan yang banyak.” (an-Nisa: 19)
Dalam tafsir al-Jami’ li Ahkamil Qur’an (5/65), al-Imam Abu Abdillah Muhammad bin Ahmad al-Anshari al- Qurthubi rahimahullah berkata, “Firman Allah subhanahu wa ta’ala, (“Kemudian bila kalian tidak menyukai mereka”), dikarenakan parasnya yang buruk atau perangainya yang jelek, namun bukan karena si istri berbuat keji dan nusyuz, maka dianjurkan (bagi si suami) untuk bersabar menanggung kekurangan tersebut, mudah-mudahan hal itu mendatangkan rezeki berupa anak-anak yang saleh yang diperoleh dari istri tersebut.”
Al-Hafizh Ibnu Katsir rahimahullah berkata dalam Tafsir-nya terhadap ayat di atas, “Yakni mudah-mudahan kesabaran kalian dengan tetap menahan mereka (para istri dalam ikatan pernikahan), sementara kalian tidak menyukai mereka, akan menjadi kebaikan yang banyak bagi kalian di dunia dan di akhirat sebagaimana perkataan Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma tentang ayat ini, “Si suami mengasihani (menaruh iba) istri (yang tidak disukainya) hingga Allah subhanahu wa ta’ala berikan rezeki padanya berupa anak dari istri tersebut dan pada anak itu ada kebaikan yang banyak.” (Tafsir Ibnu Katsir, 1/173)
Asy-Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa‘di rahimahullah berkata, “Sepantasnya bagi kalian—wahai para suami—untuk tetap menahan istri (dalam ikatan pernikahan) walaupun kalian tidak suka pada mereka. Karena di balik yang demikian itu ada kebaikan yang besar. Di antaranya adalah berpegang dengan perintah Allah subhanahu wa ta’ala dan menerima wasiat-Nya yang di dalamnya terdapat kebahagiaan di dunia dan di akhirat. Kebaikan lainnya adalah dengan ia memaksa dirinya untuk tetap bersama istrinya, dalam keadaan dia tidak mencintainya, ada mujahadatun nafs (perjuangan jiwa) dan berakhlak dengan akhlak yang indah.
Bisa jadi, ketidaksukaan itu akan hilang dan berganti dengan kecintaan sebagaimana (disaksikan dari) kenyataan yang ada. Bisa jadi dia mendapat rezeki berupa seorang anak yang saleh dari istri tersebut, yang memberi manfaat kepada kedua orang tuanya di dunia maupun di akhirat. Tentunya semua ini dilakukan bila memungkinkan untuk tetap menahan istri dalam pernikahan tersebut dan tidak timbul perkara yang dikhawatirkan.
Bila memang harus berpisah dan tidak mungkin untuk tetap seiring bersama, maka si suami tidak dapat dipaksakan untuk tetap menahan istrinya (dalam pernikahan).” (Taisir al-Karimir Rahman fi Tafsir Kalamil Mannan, hlm. 173) Sehubungan dengan permasalahan ini, Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu mengabarkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda,
لاَ يَفْرَكْ مُؤْمِنٌ مُؤْمِنَةً إِنْ كَرِهَ مِنْهَا خُلُقًا رَضِيَ مِنْهَا آخَرَ
“Janganlah seorang mukmin membenci seorang mukminah. Jika ia tidak suka satu tabiat/perangainya maka (bisa jadi) ia ridha (senang) dengan tabiat/perangainya yang lain.” (HR. Muslim no. 1469)
Al-Imam an-Nawawi rahimahullah berkata, “Hadits ini menunjukkan larangan (untuk membenci), yakni sepantasnya seorang suami tidak membenci istrinya, karena bila ia mendapatkan pada istrinya satu perangai yang tidak ia sukai namun di sisi lain ia bisa dapatkan perangai yang disenanginya pada si istri. Misal, istrinya tidak baik perilakunya akan tetapi ia seorang yang beragama atau berparas cantik atau menjaga kehormatan diri atau bersikap lemah lembut dan halus padanya atau yang semisalnya.” (Syarah Shahih Muslim, 10/58)
Dengan demikian, tidak sepantasnya seorang suami membenci istrinya dengan penuh kebencian hingga membawa dia untuk menceraikannya. Bahkan semestinya dia memaafkan kejelekan istrinya dengan melihat kebaikannya dan menutup mata dari apa yang tidak disukainya dengan melihat apa yang disenanginya dari istrinya.
Ibnul ‘Arabi rahimahullah berkata, Abul Qasim bin Hubaib telah mengabarkan padaku di al-Mahdiyyah, dari Abul Qasim as-Sayuri dari Abu Bakar bin Abdirrahman, ia berkata, adalah asy-Syaikh Abu Muhammad bin Zaid memiliki pengetahuan yang mendalam dalam hal ilmu dan kedudukan yang tinggi dalam agama. Beliau memiliki seorang istri yang buruk pergaulannya dengan suami. Istrinya ini tidak sepenuhnya memenuhi haknya bahkan mengurang-ngurangi dan menyakiti beliau dengan ucapannya.
Ada yang berbicara pada beliau tentang keberadaan istrinya namun beliau memilih untuk tetap bersabar hidup bersama istrinya. Beliau pernah berkata, “Aku adalah orang yang telah dianugerahi kesempurnaan nikmat oleh Allah subhanahu wa ta’ala dalam kesehatan tubuhku, pengetahuanku dan budak yang kumiliki. Mungkin istriku ini diutus sebagai hukuman atas dosaku. Aku khawatir bila aku menceraikannya akan turun padaku hukuman yang lebih keras daripada apa yang selama ini aku dapatkan darinya.” (al-Jami’ li Ahkamil Qur’an, 5/65)
Sulitnya Meluruskan Kebengkokan Istri
Seorang suami tentu tidak boleh berdiam diri membiarkan begitu saja kekurangan yang ada pada istrinya. Dia harus berupaya meluruskannya dengan lembut dan perlahan agar tidak mematahkannya. Tentu saja lurusnya istri tidak bisa sempurna karena akan tetap ada kebengkokan padanya sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
إِنَّ الْمَرْأَةَ خُلِقَتْ مِنْ ضِلَعٍ، لَنْ تَسْتَقِيْمَ لَكَ عَلَى طَرِيْقَةٍ، فَإِنِ اسْتَمْتَعْتَ بِهَا اسْتَمْتَعْتَ بِهَا وَبِهَا عِوَجٌ، وَإِنْ ذَهَبْتَ تُقِيْمُهَا كَسَرْتَهَا، وَكَسْرُهَا طَلاقُهَا
“Sesungguhnya wanita diciptakan dari tulang rusuk yang bengkok.[2] Dia tidak akan lurus untukmu di atas satu jalan. Jika engkau bersenang-senang dengannya, maka engkau bisa melakukannya namun padanya ada kebengkokan. Bila engkau paksakan untuk meluruskannya maka engkau akan mematahkannya, dan patahnya itu adalah menceraikannya.[3]” (HR. al-Bukhari no. 5184, Muslim no. 1468)
اسْتَوْصُوا بِالنِّسَاءِ، فَإِنَّ الْمَرْأَةَ خُلِقَتْ مِنْ ضِلَعٍ، وَإِنَّ أَعْوَجَ شَيْءٍ فِي الضِّلَعِ أَعْلاَهُ. فَإِنْ ذَهَبْتَ تُقِيْمُهَا كَسَرْتَهَا، وَإِنْ تَرَكْتَهُ لَمْ يَزَلْ أَعْوَجَ، فَاسْتَوْصُوا بِالنِّسَاءِ
“Mintalah wasiat dari diri-diri kalian dalam masalah hak-hak para wanita[4], karena sesungguhnya wanita itu diciptakan dari tulang rusuk. Yang paling bengkok dari tulang rusuk itu adalah bagian paling atasnya. Bila engkau paksakan untuk meluruskannya maka engkau akan mematahkannya. Namun bila engkau biarkan, ia akan terus-menerus bengkok. Maka mintalah wasiat dari diri-diri kalian dalam masalah hak-hak para wanita.” (HR. al-Bukhari no. 3331, 5186)
Al-Imam an-Nawawi rahimahullah berkata, “Dalam hadits ini (ada anjuran untuk) bersikap lembut kepada para istri, berbuat baik kepada mereka, bersabar atas kebengkokan akhlak/perangai mereka serta bersabar dengan kelemahan akal mereka. Hadits ini juga menunjukkan tidak disukainya menceraikan mereka tanpa sebab dan tidak boleh terlalu bersemangat/berlebihan untuk meluruskan mereka, wallahu a’lam.” (Syarah Shahih Muslim, 10/57)
Al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqalani rahimahullah berkata, “Dipahami dari hadits ini bahwasanya tidak boleh membiarkan istri di atas kebengkokannya, apabila ia melampaui kekurangan yang merupakan tabiatnya dengan melakukan maksiat atau meninggalkan kewajiban. Adapun dalam perkara-perkara mubah, ia dibiarkan apa adanya.
Hadits ini menunjukkan disenanginya penyesuaian diri untuk menarik jiwa, mengambil dan mendekatkan hati, sebagaimana hadits ini menunjukkan pengaturan terhadap para istri dengan memaafkan mereka dan bersabar atas kebengkokan mereka. Siapa yang hendak meluruskan mereka, maka akan luput darinya kemanfaatan yang diperoleh dari mereka, sementara tidak ada seorang lelaki pun yang tidak merasa butuh terhadap wanita guna memperoleh ketenangan (sakinah) dengannya dan untuk menolongnya dalam kehidupannya. Seakan-akan bisa dikatakan: Bernikmat-nikmat dengan wanita (istri) tidak akan sempurna kecuali dengan bersabar terhadap mereka.” (Fathul Bari, 9/306)
Wallahu ta‘ala a‘lam bish-shawab.
Ditulis oleh al-Ustadzah Ummu Ishaq Al-Atsariyyah
[1] Rahilah adalah unta yang cerdik, pilihan dan bagus untuk ditunggangi ataupun untuk keperluan lainnya karena sifat-sifatnya yang sempurna. (Syarah Shahih Muslim, 16/101)
[2] Dalam hadits ini ada dalil terhadap ucapan fuqaha atau sebagian mereka bahwasanya Hawa diciptakan dari tulang rusuk Adam. Allah I berfirman:
خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا
“Dia menciptakan kalian dari jiwa yang satu dan Dia menciptakan dari jiwa yang satu itu pasangannya.” (Syarah Shahih Muslim, 10/57)
[3] Bila engkau menginginkan istrimu untuk meninggalkan kebengkokannya maka ujung dari perkara ini adalah berpisah (cerai) dengannya. (Fathul Bari, 6/447)
[4] Atau dengan makna: Aku wasiatkan kalian agar berbuat kebaikan terhadap para wanita maka terimalah wasiatku ini tentang perkara mereka dan amalkanlah. (Fathul Bari, 9/306)
Comments are closed.