Kafarat Tebusan Sumpah

Pertanyaan:

Apa kafaratnya bila seseorang melanggar sumpahnya? Apakah dibolehkan mengganti kafarat tersebut dengan uang?

Jawab:

Al-Lajnah ad-Daimah lil Buhuts al-‘Ilmiyah wal Ifta[1] menjawab pertanyaan di atas sebagai berikut.

Kafarat sumpah diterangkan oleh Allah azza wa jalla dalam firman-Nya,

 لَا يُؤَاخِذُكُمُ ٱللَّهُ بِٱللَّغۡوِ فِيٓ أَيۡمَٰنِكُمۡ وَلَٰكِن يُؤَاخِذُكُم بِمَا عَقَّدتُّمُ ٱلۡأَيۡمَٰنَۖ فَكَفَّٰرَتُهُۥٓ إِطۡعَامُ عَشَرَةِ مَسَٰكِينَ مِنۡ أَوۡسَطِ مَا تُطۡعِمُونَ أَهۡلِيكُمۡ أَوۡ كِسۡوَتُهُمۡ أَوۡ تَحۡرِيرُ رَقَبَةٍۖ فَمَن لَّمۡ يَجِدۡ فَصِيَامُ ثَلَٰثَةِ أَيَّامٍۚ ذَٰلِكَ كَفَّٰرَةُ أَيۡمَٰنِكُمۡ إِذَا حَلَفۡتُمۡۚ وَٱحۡفَظُوٓاْ أَيۡمَٰنَكُمۡۚ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ ٱللَّهُ لَكُمۡ ءَايَٰتِهِۦ لَعَلَّكُمۡ تَشۡكُرُونَ

“Allah tidak menghukum kalian disebabkan sumpah-sumpah kalian yang tidak dimaksudkan untuk bersumpah. Namun, Dia menghukum kalian disebabkan sumpah-sumpah yang kalian sengaja. Kafarat bila sumpah tersebut dilanggar adalah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kalian berikan kepada keluarga kalian, atau memberi pakaian kepada mereka, atau memerdekakan seorang budak. Siapa yang tidak sanggup melakukan yang demikian, maka sebagai kafaratnya ia harus puasa selama tiga hari. Yang demikian itu adalah kafarat sumpah-sumpah kalian bila kalian bersumpah dan ternyata melanggarnya.” (al-Maidah: 89)

Baca juga: Sumpah Atas Nama Allah dan Rasul-Nya

Memberi makan yang disebutkan dalam ayat sebagai kafarat sumpah dilakukan dengan cara memberikan kepada setiap orang miskin setengah sha’[2] bahan makanan yang biasa dimakan di negeri tersebut, baik berupa kurma kering ataupun selainnya. Atau ia memberikan makan siang atau makan malam sesuai dengan hidangan yang biasa ia berikan kepada keluarganya.

Adapun memberi pakaian, maka setiap orang miskin diberi sebuah pakaian yang mencukupinya untuk dipakai shalat, seperti gamis (baju panjang/jubah), atau sarung dan pakaian atas apabila memang mereka terbiasa memakai pakaian tersebut.

Dalam kafarat sumpah ini tidaklah mencukupi kalau diganti dengan uang (yang senilai dengan makanan atau pakaian).”

(Fatwa no. 2307 dan 16827, dari kitab Fatawa al-Lajnah ad-Daimah, 23/5—6)


Catatan Kaki

[1] Ketika itu diketuai oleh Samahatusy Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah dan wakil ketuanya ialah Syaikh Abdurrazzaq Afifi rahimahullah.

[2] 2 Satu sha’ sama dengan 4 mud. Adapun ukuran 1 mud kurang lebih sama dengan sepenuh kedua telapak tangan orang dewasa yang didekatkan.