• Majalah Islam AsySyariah
Senin, Maret 1, 2021
Majalah Asy Syariah
  • Beranda
  • Majalah
    • Tebar Asy-Syariah
    • Daftar Agen
    • Majalah Asy Syariah – Digital
  • Tanya Jawab
  • Artikel
    • All
    • Akhlak
    • Akidah
    • Doa
    • Hadits
    • Kajian Utama
    • Khutbah Jumat
    • Manhaji
    • Pengantar Redaksi
    • Permata Salaf
    • Surat Pembaca
    • Tafsir
    Akidah Ahmadiyah

    Akidah Ahmadiyah

    Hukum Orang yang Mengaku Sebagai Nabi & Rasul

    Hukum Orang yang Mengaku Sebagai Nabi & Rasul

    Kemunculan Nabi Palsu, Pertanda Datangnya Hari Kiamat

    Kemunculan Nabi Palsu, Pertanda Datangnya Hari Kiamat

    Kenabian dan Kerasulan Berakhir dengan Kenabian dan Kerasulan Muhammad

    Kenabian dan Kerasulan Berakhir dengan Kenabian dan Kerasulan Muhammad

    Biografi Syaikh Abdul Aziz bin Baz

    Biografi Syaikh Abdul Aziz bin Baz

    Jenis-Jenis Harta yang Terkena Zakat

    Jenis-Jenis Harta yang Terkena Zakat

    Trending Tags

    • Audio
      • Audio Tanya Jawab
      • Audio Kajian
      • Audio Khutbah Jumat
      • Audio Kutipan
    • Ebook
    No Result
    View All Result
    Majalah Asy Syariah
    • Beranda
    • Majalah
      • Tebar Asy-Syariah
      • Daftar Agen
      • Majalah Asy Syariah – Digital
    • Tanya Jawab
    • Artikel
      • All
      • Akhlak
      • Akidah
      • Doa
      • Hadits
      • Kajian Utama
      • Khutbah Jumat
      • Manhaji
      • Pengantar Redaksi
      • Permata Salaf
      • Surat Pembaca
      • Tafsir
      Akidah Ahmadiyah

      Akidah Ahmadiyah

      Hukum Orang yang Mengaku Sebagai Nabi & Rasul

      Hukum Orang yang Mengaku Sebagai Nabi & Rasul

      Kemunculan Nabi Palsu, Pertanda Datangnya Hari Kiamat

      Kemunculan Nabi Palsu, Pertanda Datangnya Hari Kiamat

      Kenabian dan Kerasulan Berakhir dengan Kenabian dan Kerasulan Muhammad

      Kenabian dan Kerasulan Berakhir dengan Kenabian dan Kerasulan Muhammad

      Biografi Syaikh Abdul Aziz bin Baz

      Biografi Syaikh Abdul Aziz bin Baz

      Jenis-Jenis Harta yang Terkena Zakat

      Jenis-Jenis Harta yang Terkena Zakat

      Trending Tags

      • Audio
        • Audio Tanya Jawab
        • Audio Kajian
        • Audio Khutbah Jumat
        • Audio Kutipan
      • Ebook
      No Result
      View All Result
      Majalah Asy Syariah
      No Result
      View All Result
      Home Majalah Edisi 061 s.d. 070 Asy Syariah Edisi 064

      Mengqadha Puasa Ramadhan

      Oleh Redaksi
      24/04/2012
      di Asy Syariah Edisi 064
      0

      Apa hukumya mengqadha Ramadhan yang telah lewat dan kapankah itu dilakukan?

      Jawab:
      Bersegera mengqadha puasa Ramadhan tentu lebih bagus daripada menunda-nundanya, karena manusia tidak tahu apa yang akan menimpanya esok (seperti kematian atau sakit, red.). Segera mengqadha tanggungan utang puasanya tentu lebih mantap dan menunjukkan semangatnya terhadap kebaikan. Kalaulah bukan karena hadits Aisyah x:
      كَانَ يَكُونُ عَلَيَّ الصَّوْمُ مِنْ رَمَضَانَ، فَمَا أَسْتَطِيعُ أَنْ أَقْضِيَ إِلاَّ فِي شَعْبَانَ
      “Dahulu saya menanggung utang (puasa) Ramadhan maka aku tidak bisa menggantinya kecuali di bulan Sya’ban.” (HR. al-Bukhari), tentu akan kita katakan wajib bersegera mengqadha.
      Hadits ini menunjukkan bahwa barang siapa memiliki tanggungan dari puasa Ramadhan hendaknya tidak menundanya sampai Ramadhan kedua. Seharusnya seperti itu.
      Maka dari itu, seseorang yang punya kewajiban mengqadha puasa Ramadhan tidak boleh menundanya sampai Ramadhan berikutnya kecuali karena uzur (alasan syar’i, red.). Misalnya dia sakit dan tidak mampu, atau seorang wanita yang menyusui dan tidak mampu berpuasa, tidak mengapa baginya untuk menunda qadha yang lalu hingga tiba Ramadhan kedua. (Fatwa asy-Syaikh Ibnu Utsaimin, Fatawa Ramadhan, 2/552)
      Seseorang memasuki Ramadhan dalam keadaan memiliki tanggungan puasa Ramadhan sebelumnya. Apakah dia berdosa karena belum mengqadha sebelum masuknya Ramadhan? Apakah dia juga wajib membayar kaffarah ataukah tidak?

      Jawab:
      Setiap orang yang mempunyai tanggungan puasa Ramadhan diharuskan mengqadhanya sebelum Ramadhan yang akan datang. Dia boleh menundanya sampai Sya’ban. Oleh karena itu, ketika datang Ramadhan berikutnya dan dia belum mengqadhanya tanpa alasan (syar’i, red.), dia berdosa.
      Dia wajib mengqadha di waktu yang akan datang sekaligus memberi makan seorang miskin untuk ganti tiap harinya, sebagaimana difatwakan sekelompok sahabat Rasulullah n. Adapun ukurannya adalah setengah sha’ (setengah zakat fitrah, red.) setiap harinya dari makanan penduduk negeri tersebut yang diberikan kepada sebagian orang miskin, walaupun hanya satu orang.
      Adapun jika dia memiliki alasan (syar’i, red.) menunda qadha, baik karena sakit maupun musafir, dia wajib mengqadha saja dan tidak ada kewajiban memberi makanan, berdasarkan keumuman firman Allah l:
      “Dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (al-Baqarah: 185)
      Allah l lah yang memberi taufiq. (Fatwa asy-Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, Fatawa Ramadhan, 2/555)
      Apa hukumnya seorang muslim yang melewati beberapa bulan Ramadhan—yakni beberapa tahun, tidak puasa dan dia melakukan kewajiban-kewajiban yang lain. Dia tidak berpuasa tanpa ada alasan. Apakah dia harus mengqadha jika bertaubat?
      Jawab:
      Pendapat yang benar, ia tidak harus mengqadha jika bertaubat. Semua ibadah yang telah ditetapkan waktunya, jika seseorang sengaja menundanya dari waktunya tanpa alasan, Allah l tidak akan menerimanya.
      Atas dasar ini, tidak ada manfaatnya jika dia mengqadhanya. Akan tetapi, hendaknya dia bertaubat kepada Allah l serta memperbanyak amal saleh. Barang siapa bertaubat, Allah l akan menerima taubatnya. (Fatwa asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin, Fatawa Ramadhan, 2/556)

      Seseorang terkena penyakit menahun. Para dokter menyarankannya tidak berpuasa. Lantas, ketika sembuh ia telah melewati empat tahun. Apa yang mesti dilakukannya setelah Allah l memberikan kesembuhan kepadanya? Apakah dia mengqadha puasanya ataukah tidak?

      Jawab:
      Barang siapa yang tidak berpuasa karena sakit lalu sembuh dan mampu berpuasa, wajib baginya mengqadha hari-hari yang ia tidak berpuasa, berdasarkan firman Allah l:
      “Barang siapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.” (al-Baqarah: 184)
      Orang yang tidak berpuasa selama empat Ramadhan dan sekarang sembuh, dia wajib mengqadha empat bulan tersebut satu demi satu. Akan tetapi, ia boleh memisah-misahkan qadhanya sesuai dengan kemampuannya hingga ia menyelesaikan tanggungannya. Ia tidak wajib mengqadha sekaligus. Hal ini berdasarkan firman Allah l:
      “Bertakwalah kalian kepada Allah semampu kalian.” (at-Taghabun: 16)
      Juga karena waktu mengqadha itu longgar. (Fatwa asy-Syaikh Shalih al-Fauzan, Fatawa Ramadhan, 2/592)

      Seseorang sakit menahun. Para dokter menyarankannya untuk selalu tidak berpuasa. Namun, dia berobat kepada dokter di luar daerahnya dan alhamdulillah sembuh, setelah berlalu lima tahun. Ia telah melewati lima Ramadhan tanpa berpuasa. Apa yang mesti dia lakukan setelah Allah l memberikan kesembuhan kepadanya, apakah ia mengqadhanya atau tidak?
      Jawab:
      Jika para dokter yang menyarankan untuk selalu tidak berpuasa adalah dokter muslim yang tepercaya dan ahli dalam bidang penyakit tersebut, serta mereka menyebutkan bahwa itu merupakan penyakit yang sulit diharapkan kesembuhannya, tidak ada kewajiban qadha atasnya. Cukup baginya untuk membayar fidyah, lalu dia melakukan puasa (Ramadhan) di masa yang akan datang. (Fatwa asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baz, Fatawa Ramadhan, 2/594)

      Seseorang menggauli istrinya dalam keadaan dia berpuasa. Apakah boleh baginya untuk memberi makan enam puluh orang miskin untuk membayar kaffarahnya?
      Jawab:
      Barang siapa yang menggauli istrinya di siang Ramadhan sedangkan dia wajib berpuasa, ia harus membayar kaffarah, yaitu membebaskan budak. Jika tidak mendapatkannya maka dia berpuasa selama dua bulan berturut-turut.
      Pertanyaannya, bolehkah seseorang (langsung) memberi makan enam puluh orang miskin? Kami katakan, jika seseorang mampu untuk berpuasa ia harus berpuasa dua bulan berturut-turut. Apabila seseorang telah bertekad melakukan sesuatu, akan menjadi ringan baginya. Adapun jika dia telah membayangkan kemalasan dirinya serta merasa berat untuk melakukan sesuatu, itu akan menjadi susah baginya. Segala puji bagi Allah l yang yang telah menjadikan di dunia ini hal-hal yang kita ketahui dapat membebaskan kita dari hukuman akhirat.
      Maka dari itu, kami katakan kepada Saudara, berpuasalah dua bulan berturut-turut jika Anda tidak mendapatkan budak dan mohon pertolonganlah kepada Allah l. Jika saat ini cuaca panas dan siangnya panjang, Anda punya kesempatan untuk menundanya hingga musim dingin yang hari-harinya pendek dan cuacanya dingin.
      Begitu juga, seorang istri sama dengan suaminya (dalam hal hukumannya, red.) jika dia mengikuti kemauan suami. Tetapi, jika dia dipaksa dan tidak kuasa untuk menghindar, puasanya sempurna dan tidak ada kaffarah atasnya. Ia pun tidak perlu mengqadha hari yang ia berhubungan intim (dengan suaminya) dalam keadaan dipaksa.
      (Fatwa asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin, Fatawa Ramadhan, 2/606—607)

      Previous Post

      Puasa Enam Hari pada Bulan Syawwal

      Next Post

      Banyak Jalan untuk Beramal

      Related Posts

      Berbuat Curang dalam Menakar dan Menimbang

      Berbuat Curang dalam Menakar dan Menimbang

      Oleh Redaksi
      04/08/2020
      0

      Menegakkan keadilan dan kejujuran dalam pergaulan sesama manusia merupakan bagian terpenting yang diseru oleh agama Islam ini. Keadilan dan kejujuran...

      pilar-pilar dakwah salafiyyah

      Pilar-Pilar Dakwah Salafiyah

      Oleh admin
      09/06/2020
      0

      Dakwah Salafiyah adalah dakwah Islam yang eksis sepanjang masa. Dimulai dari dakwah yang diemban oleh Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam pada masanya,...

      Next Post

      Banyak Jalan untuk Beramal

      Faktor Pendukung Pendidikan Anak (Bagian ke-1)

      Aktual

      Membaca Al-Qur’an pada Pembukaan Acara

      Oleh Redaksi
      28/02/2021
      0
      Membaca Al-Qur’an pada Pembukaan Acara
      Aktual

      Pertanyaan: Saya sering diminta untuk membaca Al-Qur’an pada pembukaan acara sekolah saya. Kadang-kadang saya memenuhinya. Namun, permintaan kali ini saya...

      Selengkapnya

      Tidak Shalat karena Mengira Haid

      Oleh Redaksi
      28/02/2021
      0
      Tidak Shalat karena Mengira Haid
      Aktual

      Pertanyaan: Dua hari sebelum hari haid terdapat bercak darah sedikit. Saya sempat ragu, tetapi karena tanggal biasa haid kurang dua...

      Selengkapnya

      Artikel Terbaru

      Akidah Ahmadiyah
      Asy Syariah Edisi 041

      Akidah Ahmadiyah

      Oleh Redaksi
      15/02/2021
      0

      Kelompok Ahmadiyah memiliki akidah yang sangat bertolak belakang dengan akidah kaum muslimin pada umumnya. Oleh karena itu, seharusnya mereka tidak...

      Selengkapnya
      Hukum Orang yang Mengaku Sebagai Nabi & Rasul

      Hukum Orang yang Mengaku Sebagai Nabi & Rasul

      14/02/2021
      Kemunculan Nabi Palsu, Pertanda Datangnya Hari Kiamat

      Kemunculan Nabi Palsu, Pertanda Datangnya Hari Kiamat

      13/02/2021

      Audio Terbaru

      Cadar & Celana Cingkrang, Simbol Radikalisme?

      Cadar & Celana Cingkrang, Simbol Radikalisme?

      Oleh Redaksi
      31/10/2020
      0

      Pertanyaan: Apakah cadar dan celana panjang di atas mata kaki (cingkrang) adalah simbol radikalisme, atau simbol anti-merah putih NKRI? Pertanyaan...

      takaran 1 sho' zakat fitrah

      Ukuran Zakat Fitrah Sesuai Ukuran Sha’ di Zaman Nabi

      Oleh Redaksi
      22/05/2020
      0

      Tanya: Bismillah Telah beredar luas sebuah potongan video yang berisi penjelasan ukuran zakat fitrah sesuai ukuran sha’ di zaman Nabi,...

      Tolak Bencana musibah dengan Takwa

      Tolak Musibah dengan Takwa

      Oleh Redaksi
      13/05/2020
      0

      Link Download Audio Untuk menolak bala tersebut... Untuk menolak musibah tersebut, solusi yang Allah dan Rasul sebutkan...

      nasihat untuk tenaga medis terkait wabah covid19

      Nasihat dan Dukungan untuk Tenaga Medis Terkait Covid-19

      Oleh Redaksi
      27/03/2020
      0

      Link Download Audio Kepada para tenaga medis yang berkecimpung dalam penanganan pasien virus Corona (Covid-19), saya menasihatkan...

      Majalah Asy Syariah (versi digital)

      Selain versi cetak, tersedia pula Majalah Asy Syariah dalam versi digital, Untuk membaca versi digital, Anda bisa mengunduhnya di Smartphone Android anda dengan menggunakan Aplikasi Google Play Book

      KUNJUNGI MAJALAH ASY SYARIAH DI GOOGLE PLAY BOOK

      AsySyariah edisi khusus 02 Mengapa Teroris Tidak Pernah Habis?

      Kontak

      Redaksi: 0813-2807-8414
      Sirkulasi: 0858-7852-5401
      Layanan: 0823-2741-2095
      Email: asysyariah@gmail.com

      Tentang Majalah AsySyariah

      Majalah AsySyariah adalah Majalah ahlussunnah wal jamaah di Indonesia. Membahas dan menampilkan pembahasan artikel berdasarkan Al-Qur’an dan As Sunnah dengan apa yang di pahami oleh generasi awal umat ini.

      Alamat

      Jl. Titi Bumi - Potrojoyo 2 No. 082 (gg. Kenanga 26B) RT 01 Patran, Banyuraden, Gamping, Sleman, Yogyakarta 55599

      • Majalah Islam AsySyariah
      • Pengiriman
      • Daftar Agen

      © 1442 H Majalah Asy Syariah
      Web Desain oleh DakwahStudio.

      No Result
      View All Result
      • Beranda
      • Majalah
        • Tebar Asy-Syariah
        • Daftar Agen
        • Majalah Asy Syariah – Digital
      • Tanya Jawab
      • Artikel
      • Audio
        • Audio Tanya Jawab
        • Audio Kajian
        • Audio Khutbah Jumat
        • Audio Kutipan
      • Ebook

      © 1442 H Majalah Asy Syariah
      Web Desain oleh DakwahStudio.