Pertanyaan:
Bagaimana hukumnya seseorang meminum air zamzam dengan niat agar proses melahirkan berjalan lancar?
Jawaban:
Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
مَاءُ زَمْزَمَ لِمَا شُرِبَ لَهُ
“Air zamzam tergantung untuk apa diminum.” (HR. Ahmad 3/357 dan Ibnu Majah no. 3662; dinilai sahih oleh Syaikh Al-Albani rahimahullah dalam kitab Shahihul Jami’ no. 5502)
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah berkata,
“Hadits ini sanadnya hasan. Namun, apa arti sabda beliau shallallahu alaihi wa sallam, ‘Air zamzam tergantung untuk apa diminum’?
Apakah maksudnya umum, yaitu apabila seseorang meminumnya karena haus, dia akan hilang hausnya; atau karena lapar, dia akan menjadi kenyang; apabila meminumnya karena bodoh, dia akan menjadi pintar; atau karena sakit, dia akan sembuh; atau semisal dengannya.
Ataukah makna ‘sesuai dengan untuk apa diminum’ maksudnya terkait dengan makan dan minum saja? Artinya, apabila karena seseorang meminumnya karena haus, dia akan hilang dahaganya; apabila karena lapar, dia akan kenyang; bukan untuk selainnya.
Hadits tersebut mengandung kemungkinan makna yang pertama dan yang kedua.
Hendaknya, seseorang meminumnya dalam rangka mengikuti Sunnah Nabi shallallahu alaihi wa sallam. Dengan mengikuti Sunnah Nabi shallallahu alaihi wa sallam ada kebaikan semuanya.” (Majmu’ Fatawa wa Rasail Ibni Utsaimin 23/217 melalui Maktabah Syamilah)
Hadits yang lain tentang keutamaan minum air zamzam di antaranya,
إِنَّهُ مُبَارَكٌ، إِنَّهُ طَعَامُ طُعْمٍ
“Sesungguhnya air zamzam itu diberkahi. Ia adalah makanan yang mengenyangkan.” (HR. Muslim no. 2473)
Ada tambahan riwayat,
وَشِفَاءُ سُقْمٍ
“… dan obat penyakit.” (dinilai sahih oleh al-Haitsami dalam kitab Majma’ az-Zawaid 3/289)
Wallahu a’lam bish-shawab.