Penggunaan Kata Wafat

Pertanyaan:

Apakah penyebutan kata wafat itu hanya untuk nabi, atau boleh juga untuk manusia sekarang? Apakah boleh untuk nonmuslim juga?

Jawaban:

Penggunaan kata wafat yang artinya meninggal dunia atau mati tidak hanya untuk para nabi. Kata wafat bisa digunakan lebih umum untuk semua manusia, baik yang muslim maupun yang kafir.

Allah subhanahu wa ta’ala berfirman tentang kaum muslimin yang meninggal,

وَٱلَّذِينَ يُتَوَفَّوۡنَ مِنكُمۡ

“Orang-orang yang wafat (meninggal dunia) di antara kalian….” (al-Baqarah: 234)

Pada ayat yang lain Allah subhanahu wa ta’ala berfirman tentang manusia secara umum,

وَمِنكُم مَّن يُتَوَفَّىٰ مِن قَبۡلُۖ

“Dan di antara kalian ada yang diwafatkan sebelumnya….” (al-Mu`min: 67)

Wallahu a’lam bish-shawab.

(Ustadz Abu Ishaq Abdullah Nahar)