• Majalah Islam AsySyariah
Senin, April 12, 2021
Majalah Asy Syariah
  • Beranda
  • Majalah
    • Tebar Asy-Syariah
    • Daftar Agen
    • Majalah Asy Syariah – Digital
  • Tanya Jawab
  • Artikel
    • All
    • Akhlak
    • Akidah
    • Doa
    • Hadits
    • Kajian Utama
    • Khutbah Jumat
    • Manhaji
    • Pengantar Redaksi
    • Permata Salaf
    • Surat Pembaca
    • Tafsir
    Hukum Suami Menanggapi Permintaan Khuluk Istri

    Hukum Suami Menanggapi Permintaan Khuluk Istri

    Hukum Istri Meminta Khuluk

    Hukum Istri Meminta Khuluk

    Definisi dan Konsekuensi Khuluk

    Definisi dan Konsekuensi Khuluk

    Syariat Khuluk dan Hikmahnya

    Syariat Khuluk dan Hikmahnya

    Akidah Ahmadiyah

    Akidah Ahmadiyah

    Hukum Orang yang Mengaku Sebagai Nabi & Rasul

    Hukum Orang yang Mengaku Sebagai Nabi & Rasul

    Trending Tags

    • Audio
      • Audio Tanya Jawab
      • Audio Kajian
      • Audio Khutbah Jumat
      • Audio Kutipan
    • Ebook
    No Result
    View All Result
    Majalah Asy Syariah
    • Beranda
    • Majalah
      • Tebar Asy-Syariah
      • Daftar Agen
      • Majalah Asy Syariah – Digital
    • Tanya Jawab
    • Artikel
      • All
      • Akhlak
      • Akidah
      • Doa
      • Hadits
      • Kajian Utama
      • Khutbah Jumat
      • Manhaji
      • Pengantar Redaksi
      • Permata Salaf
      • Surat Pembaca
      • Tafsir
      Hukum Suami Menanggapi Permintaan Khuluk Istri

      Hukum Suami Menanggapi Permintaan Khuluk Istri

      Hukum Istri Meminta Khuluk

      Hukum Istri Meminta Khuluk

      Definisi dan Konsekuensi Khuluk

      Definisi dan Konsekuensi Khuluk

      Syariat Khuluk dan Hikmahnya

      Syariat Khuluk dan Hikmahnya

      Akidah Ahmadiyah

      Akidah Ahmadiyah

      Hukum Orang yang Mengaku Sebagai Nabi & Rasul

      Hukum Orang yang Mengaku Sebagai Nabi & Rasul

      Trending Tags

      • Audio
        • Audio Tanya Jawab
        • Audio Kajian
        • Audio Khutbah Jumat
        • Audio Kutipan
      • Ebook
      No Result
      View All Result
      Majalah Asy Syariah
      No Result
      View All Result
      Home Aktual

      Pernikahan Tidak Diketahui Keluarga

      Oleh Redaksi
      08/03/2021
      di Aktual, Tanya Jawab, Tanya Jawab Ringkas
      0
      Pernikahan Tidak Diketahui Keluarga
      Pertanyaan:

      Saya pria muslim berusia 35 tahun. Saya punya teman wanita berstatus janda. Suatu hari saya diminta menjadi salah satu saksi nikahnya. Dia bermaksud ingin menikah lagi secara sirri dengan mahar sederhana, dengan seorang pria yang sudah berkeluarga. Pernikahan itu tanpa diketahui keluarga dan tetangganya. Wali nikahnya adalah seorang penghulu dengan menunjukkan rekaman suara adik laki-lakinya yang bunyinya, “Saya mengizinkan kakak perempuan saya menikah.”

      Menurut ucapan teman saya, dia masih mempunyai ibu. Tinggal adik laki-lakinya yang dari keturunan ayahnya. Akan tetapi, adik laki-lakinya tidak mengetahui dengan siapa kakak perempuannya menikah.

      Pertanyaan saya, apakah sah pernikahan teman saya tersebut? Apakah rekaman tersebut bisa untuk mewakilkan wali nikah? Bagaimana tindakan saya jika itu tidak sah?

      Jawaban:

      Yang berhak untuk mengucapkan akad ijab pernikahan seorang wanita (gadis ataupun janda) adalah walinya, bukan penghulu. Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

      لاَ نِكَاحَ إِلاَّ بِوَلِيٍّ

      “Tidak ada nikah kecuali dengan adanya wali.” (HR. at-Tirmidzi no. 1101, Abu Dawud no. 2085, dan Ibnu Majah no. 1907; Syaikh Al-Albani menilainya sahih dalam kitab Shahih Sunan Ibnu Majah no 1537)

      Baca juga: Rukun dan Syarat Akad Nikah

      Syarat seorang menjadi wali nikah adalah muslim, laki-laki, berakal, dan sudah balig.

      Urutan yang berhak menjadi wali adalah ayah, kemudian kakek (dari pihak ayah), kemudian anak laki-laki, kemudian saudara yang seayah, kemudian paman dari pihak ayah.

      Selain itu, wali juga tidak sekadar mengizinkan untuk menikah, tetapi juga mungikrarkan akad ijab. Benar bahwa ikrar akad ijab bisa diwakilkan, tetapi harus ada persetujuan dari wali yang sah. Pernyataan seorang wali yang sah bahwa dia mengizinkan anak atau saudara perempuannya menikah belum cukup untuk dikatakan dia mewakilkan.

      Baca juga: Wanita Menikah Tanpa Izin Wali

      Terkait dengan peristiwa yang sudah terjadi seperti dalam pertanyaan, hendaknya mengonfirmasi lagi kepada yang bersangkutan tentang proses perwakilan dalam hal perwalian. Sebaiknya pernikahannya diketahui oleh keluarganya, terkhusus oleh walinya yang sah. Jika wali harus mewakilkan, hendaknya disebut dengan jelas, baik dalam bentuk suara maupun tertulis.

      Katakan kepada yang bersangkutan bahwa menikah tanpa rekayasa itu lebih berkah.

      Baca juga: Tanya Jawab Ringkas – Seputar Pernikahan

      Wallahu a’lam bish-shawab.

      (Ustadz Abu Ishaq Abdullah Nahar)

      Tags: Menikahnikah tanpa walipernikahanwakilwaliwanita
      Previous Post

      Bekerja di Toko yang Jual Rokok

      Next Post

      Kapan Terjadinya Isra Mi'raj?

      Related Posts

      Penetapan Urutan Surah Al-Qur’an

      Penetapan Urutan Surah Al-Qur’an

      Oleh Redaksi
      12/04/2021
      0

      Pertanyaan: 1) Apa yang menjadi sandaran dalam menetapkan nomor surah? 2) Apa yang menjadi sandaran dalam penentuan jumlah juz? Apakah...

      Membelikan Barang untuk Teman

      Membelikan Barang untuk Teman

      Oleh Redaksi
      11/04/2021
      0

      Pertanyaan: Teman saya meminta tolong untuk dibelikan mesin jahit memakai uang saya. Ceritanya, dia mau utang sama saya. Nanti bayarnya...

      Next Post
      Kapan Terjadinya Isra Mi’raj?

      Kapan Terjadinya Isra Mi'raj?

      Undangan Pernikahan di Lokasi yang Jauh

      Undangan Pernikahan di Lokasi yang Jauh

      Aktual

      Penetapan Urutan Surah Al-Qur’an

      Oleh Redaksi
      12/04/2021
      0
      Penetapan Urutan Surah Al-Qur’an
      Aktual

      Pertanyaan: 1) Apa yang menjadi sandaran dalam menetapkan nomor surah? 2) Apa yang menjadi sandaran dalam penentuan jumlah juz? Apakah...

      Selengkapnya

      Membelikan Barang untuk Teman

      Oleh Redaksi
      11/04/2021
      0
      Membelikan Barang untuk Teman
      Aktual

      Pertanyaan: Teman saya meminta tolong untuk dibelikan mesin jahit memakai uang saya. Ceritanya, dia mau utang sama saya. Nanti bayarnya...

      Selengkapnya

      Artikel Terbaru

      Istirja’ ketika Nonmuslim Meninggal
      Asy Syariah Edisi 031

      Istirja’ ketika Nonmuslim Meninggal

      Oleh Redaksi
      04/04/2021
      1

      Pertanyaan: ِApabila seorang lelaki atau wanita kafir mati, apakah dibolehkan kita mengucapkan ‘Inna lillahi wa inna ilaihi raji’un’ (Sesungguhnya kita...

      Selengkapnya
      Hukum Suami Menanggapi Permintaan Khuluk Istri

      Hukum Suami Menanggapi Permintaan Khuluk Istri

      30/03/2021
      Hukum Istri Meminta Khuluk

      Hukum Istri Meminta Khuluk

      28/03/2021

      Audio Terbaru

      Cadar & Celana Cingkrang, Simbol Radikalisme?

      Cadar & Celana Cingkrang, Simbol Radikalisme?

      Oleh Redaksi
      31/10/2020
      0

      Pertanyaan: Apakah cadar dan celana panjang di atas mata kaki (cingkrang) adalah simbol radikalisme, atau simbol anti-merah putih NKRI? Pertanyaan...

      takaran 1 sho' zakat fitrah

      Ukuran Zakat Fitrah Sesuai Ukuran Sha’ di Zaman Nabi

      Oleh Redaksi
      22/05/2020
      0

      Tanya: Bismillah Telah beredar luas sebuah potongan video yang berisi penjelasan ukuran zakat fitrah sesuai ukuran sha’ di zaman Nabi,...

      Tolak Bencana musibah dengan Takwa

      Tolak Musibah dengan Takwa

      Oleh Redaksi
      13/05/2020
      0

      Link Download Audio Untuk menolak bala tersebut... Untuk menolak musibah tersebut, solusi yang Allah dan Rasul sebutkan...

      nasihat untuk tenaga medis terkait wabah covid19

      Nasihat dan Dukungan untuk Tenaga Medis Terkait Covid-19

      Oleh Redaksi
      27/03/2020
      0

      Link Download Audio Kepada para tenaga medis yang berkecimpung dalam penanganan pasien virus Corona (Covid-19), saya menasihatkan...

      Majalah Asy Syariah (versi digital)

      Selain versi cetak, tersedia pula Majalah Asy Syariah dalam versi digital, Untuk membaca versi digital, Anda bisa mengunduhnya di Smartphone Android anda dengan menggunakan Aplikasi Google Play Book

      KUNJUNGI MAJALAH ASY SYARIAH DI GOOGLE PLAY BOOK

      AsySyariah edisi khusus 02 Mengapa Teroris Tidak Pernah Habis?

      Kontak

      Redaksi: 0813-2807-8414
      Sirkulasi: 0858-7852-5401
      Layanan: 0823-2741-2095
      Email: asysyariah@gmail.com

      Tentang Majalah AsySyariah

      Majalah AsySyariah adalah Majalah ahlussunnah wal jamaah di Indonesia. Membahas dan menampilkan pembahasan artikel berdasarkan Al-Qur’an dan As Sunnah dengan apa yang di pahami oleh generasi awal umat ini.

      Alamat

      Jl. Titi Bumi - Potrojoyo 2 No. 082 (gg. Kenanga 26B) RT 01 Patran, Banyuraden, Gamping, Sleman, Yogyakarta 55599

      • Majalah Islam AsySyariah
      • Pengiriman
      • Daftar Agen

      © 1442 H Majalah Asy Syariah
      Web Desain oleh DakwahStudio.

      No Result
      View All Result
      • Beranda
      • Majalah
        • Tebar Asy-Syariah
        • Daftar Agen
        • Majalah Asy Syariah – Digital
      • Tanya Jawab
      • Artikel
      • Audio
        • Audio Tanya Jawab
        • Audio Kajian
        • Audio Khutbah Jumat
        • Audio Kutipan
      • Ebook

      © 1442 H Majalah Asy Syariah
      Web Desain oleh DakwahStudio.