Shalat Gaib untuk Jenazah Covid-19

Pertanyaan:

Adakah shalat gaib jika kesulitan shalat jenazah Covid-19?

Jawab:

Pendapat yang dirajihkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Imam Ibnul Qayyim, Syaikh al-Albani, dan Syaikh Muqbil rahimahumullah terkait shalat gaib adalah hanya dilakukan untuk jenazah seorang muslim yang wafat di suatu negeri yang tidak ada seorang pun yang menyalatinya. Hal ini seperti perbuatan Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam melakukan shalat gaib pada hari wafatnya an-Najasyi (Raja Habasyah ketika itu). (HR. al-Bukhari no. 1245 dan Muslim no. 951 dari sahabat Abu Hurairah radhiallahu anhu)

Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

صَلُّوا عَلَى أَخٍ لَكُمْ مَاتَ بِغَيْرِ أَرْضِكُمْ

“Shalatilah saudara kalian yang wafat bukan di negeri kalian.”

قَالُوا: مَنْ هُوَ؟ قَالَ: النَّجَاشِيُّ

Para sahabat bertanya, “Siapa dia?”

Rasulullah shallallallahu alaihi wa sallam menjawab, “Najasyi.” (HR. Ibnu Majah no. 1537 dari sahabat Hudzaifah bin Usaid radhiallahu anhu dengan sanad yang sahih)

Artinya, ketika itu tidak ada yang menyalatinya di negeri Habasyah yang penduduknya beragama Nasrani.

Baca juga: Shaf Shalat Jenazah Jika Makmum Satu Orang

Ada beberapa kondisi yang dikiaskan oleh para ulama dengan peristiwa an-Najasyi tersebut untuk dilakukan shalat gaib, di antaranya:

  • Mati tenggelam dan tidak ditemukan jenazahnya
  • Jasadnya dimakan binatang buas
  • Jenazah dimakan ikan dan yang semisalnya, yang positif mati tetapi tidak dapat ditemukan atau diselamatkan jasadnya.

Di antara kitab literatur dalam masalah ini ialah kitab Ahkamul Janaiz karya Syakh al-Albani, kitab Zadul Ma’ad karya Imam Ibnul Qayyim, dan kitab al-Inshaf (2/509).

Jika Jenazah Covid Belum Dishalati

Jika memang jenazah penderita Covid-19 tersebut belum ada yang menyalatinya, bisa dishalati di kuburannya apabila memungkinkan.

Baca juga: Seri Tuntunan Islam Menghadapi Wabah Virus Corona dan Lainnya

Sahabat Abdullah bin Abbas radhiallahu anhuma berkata,

أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَّى عَلَى قَبْرٍ بَعْدَمَا دُفِنَ

Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam menyalati (jenazah) di kuburannya setelah dikuburkan.” (HR. al-Bukhari no. 1247 dan Muslim no. 954)

Namun, jika tidak memungkinkan, jenazah dishalati dengan shalat gaib.

Baca juga: Hukum Menyalati Jenazah di Kuburan

Shalat jenazah di kuburan boleh dilakukan walaupun jenazah tersebut sudah dishalati sebelumnya. Dalilnya ialah kisah wafatnya wanita yang biasa membersihkan masjid lalu dikuburkan pada malam hari tanpa sepengetahuan Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam. Keesokan harinya, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam dikabari hal itu. Beliau meminta ditunjukkan kuburannya, kemudian menyalatinya di atas dekat kuburannya. (HR. al-Bukhari no. 457 dan Muslim no. 956)

Wallahu a’lam bish-shawab.

(Ustadz Abu Ishaq Abdullah Nahar)