Tanya Jawab Ringkas Edisi 117

Berikut ini adalah beberapa pertanyaan yang dijawab oleh al-Ustadz Muhammad Afifuddin.

 Menyediakan Tempat Tinggal Untuk Istri

Seorang wanita sudah 4 tahun lamanya masih hidup bersama mertua. Si wanita sering digoda untuk berbuat layaknya suami isteri oleh bapak mertuanya ketika suami tidak di rumah.

Apa yang harus dilakukan wanita tersebut jika suami belum punya tempat tinggal dan tidak mempunyai nafkah yang cukup untuk mengontrak rumah?

 Jawaban:

Suami wajib menempatkan istrinya di rumah yang aman. Dalam kondisi di atas, suami wajib mencarikan tempat tinggal untuk istri, walau dengan mengontrak, bahkan walaupun harus berutang. Sebab, keberadaan istri di rumah mertua sudah terancam kehormatannya.

Di samping itu, suami wajib menegur dan menasihati orang tuanya.

 ——————————————————————————————————————————————

Pembelian Bayar di Muka

Seorang produsen pakaian menjual pakaian dengan warna tertentu di internet. Ada pembeli yang ingin dibuatkan pakaian tersebut dengan warna lain. Produsen mengecek ketersediaan warna yang diminta di toko kain. Jika warna itu ada, produsen meminta pembeli membayar di muka. Setelah menerima pembayaran, produsen membeli bahan yang diminta dan membuatnya untuk si pembeli.

Apakah ini termasuk larangan menjual barang yang belum dikuasai?

Jawaban:

Akad di atas lebih dikenal dengan istishna’, yang rajih hukumnya boleh. Diperbolehkan ada uang muka. Apabila barang sudah jadi sesuai dengan permintaan, pemesan tinggal melengkapi pembayaran. Apabila barang tidak sesuai dengan permintaan, pemesan bisa membatalkan akad dan uang kembali. Harga barang sesuai dengan kesepakatan bersama.

Apabila pembayaran utuh sesuai dengan harga barang dan dilakukan di muka untuk barang tertentu, dengan spesifikasi tertentu, dan diserahkan pada waktu tertentu, akad itu disebut akad salam. Hukumnya boleh.

 ——————————————————————————————————————————————

Ziarah Kubur Orang Tua yang Tidak Pernah Shalat

Apakah boleh menziarahi kubur dan mendoakan ortu yang tidak pernah shalat? Beberapa bulan sebelum meninggal, orang tua sempat minta diajari shalat, tetapi sampai akhir hayatnya belum bisa melakukan dan belum mengerjakannya.

Apakah ia sudah dihukumi kafir? Apa kewajiban anak bagi yang memiliki orang tua yang meninggal dengan keadaan seperti itu?

 Jawaban:

Orang yang tidak pernah shalat adalah kafir, bukan muslim. Dia tidak boleh didoakan, namun boleh diziarahi makamnya dengan tujuan:

  1. Mengingat mati.
  2. Mengingat akhirat.

Hanya saja, tidak boleh didoakan.

 ——————————————————————————————————————————————-

Kuburan di Depan Masjid

Saya shalat berjamaah di masjid yang depannya (sebelah tembok) ada kuburan. Bagaimana sebaiknya?

 Jawaban:

Kalau ada pembatas, semacam jalan setapak, selokan, pagar, dll, tidak masalah shalat di masjid tersebut.

Tidak ada pembatas, hanya saja shalatnya agak mundur dari mihrab. Kata takmirnya, belum bisa memberi pembatas karena terhalang dana. Bagaimana solusinya?

 Jawaban:

Lebih baik tidak shalat di masjid itu untuk kehati-hatian. Wallahu a’lam.

 ——————————————————————————————————————————————-

Sering Cemas karena Masalah Kecil

Ada seorang wanita sering merasa putus asa, resah, cemas, dan menangis, bahkan stres jika ada masalah walaupun masalah kecil, misal hanya tersandung sedikit.

Wanita tersebut lalu menikah. Setelah menikah juga demikian, ia sering menangis, ketakutan, putus asa, seolah-olah tidak ada harapan hidup padahal hanya dihadapkan pada masalah kecil.

Apakah itu termasuk gangguan jin? Bagaimana cara mengatasinya? Wanita tersebut juga sering meruqyah diri sendiri, berdoa, dan thalabul ilmi. Muncul ketenangan, tetapi gangguan itu tetap hilang-datang? Hubungan dengan suami & keluarga baik-baik saja.

 Jawaban:

Wanita tersebut berjiwa sensitif. Solusinya adalah:

  1. Mempertebal keimanan kepada takdir Allah.
  2. Meningkatkan dan melatih kesabaran dengan selalu berupaya meredam hati, lisan, dan anggota badan dari segala yang mungkar dan keluh kesah.
  3. Meningkatkan rasa tawakal kepada Allah dengan memasrahkan segala urusan kepada Allah setelah berikhtiar secara maksimal.
  4. Meningkatkan ibadah dan taqarub (pendekatan diri) kepada Allah.
  5. Membaca sejarah Nabi dan kaum salaf yang penuh keteladanan dalam mengarungi kehidupan.
  6. Meminta wejangan kepada orang yang bisa menenteramkan hati.

 —————————————————————————————————————————————–

Zakat Diserahkan kepada Ibu

Kalau ada kewajiban harta yang harus dikeluarkan, semisal zakat dan kafarah, apakah boleh diberikan kepada ibu kandung yang janda dan miskin, tetapi bukan saya yang menanggung kebutuhan hidup beliau?

 Jawaban:

Zakat mal, zakat fitrah, dan kafarah bisa diserahkan kepada sanak famili dengan dua syarat:

  1. Mereka termasuk mustahiq.
  2. Mereka bukan orang yang kita tanggung kehidupan kesehariannya.

 —————————————————————————————————————————————–

Tetangga Putar Musik

Bagaimana hukumnya memutar murattal atau kajian ilmiah untuk mengimbangi tetangga yang memutar musik?

 Jawaban:

Tujuan utama adalah mengambil faidah ilmiah dari ceramah tersebut dan tadabbur dari murattal tersebut.

Tindakan di atas bukan solusi persoalan, bahkan bisa jadi menambah runyam. Lebih baik berbicara dan menasihati tetangga dengan cara yang baik tentang haramnya musik. Target minimalnya adalah suaranya kecil supaya tidak mengganggu ketenangan.

——————————————————————————————————————————————-

Pendidikan Anak

Anak memasuki usia sekolah. Rencana saya masukkan di pondok salafi. Istri kurang setuju dengan alasan belum tega karena sehari tidak melihat anak. Bagaimana solusinya? Jarak rumah saya dengan pondok sekitar 1/4 jam perjalanan sepeda motor.

 Jawaban:

Seyogianya anak mendapatkan kasih sayang dan perhatian orang tuanya secara maksimal. Anak tidak dilepas jauh untuk dipondokkan (asrama) kecuali apabila sudah mandiri dan siap secara psikologis.

Apabila belum siap, anak diikutkan belajar di pondok salafi yang full day atau setengah hari. Apalagi jarak tempuhnya tidak terlalu jauh.

Orang tua yang bertanggung jawah atas tarbiyah anak-anaknya harus siap berkorban. Di sisi lain, istri juga perlu dinasihati dan dibimbing agar meyakini kebenaran manhaj salaf dan mendukung tarbiyah salafiyah untuk anak-anaknya.

——————————————————————————————————————————————-

Wali Wanita Tidak Setuju

Seorang wanita ingin menikah, tetapi orang tua wanita tidak setuju/tidak merestui dengan calon laki-lakinya tersebut karena si laki-laki tersebut duda. Bolehkah wanita itu menikah siri dengan laki-laki duda tersebut tanpa persetujuan orang tua si wanita?

Pertanyaan ini dari si duda, karena dia khawatir terjatuh dalam hal-hal yang tidak diinginkan.

 Jawaban:

Apabila yang dimaksud nikah siri adalah tanpa wali, pernikahannya tidak sah.

Nasihat secara umum dalam pernikahan: Lakukan pernikahan sesuai dengan syariat dari jalur yang benar dan aman baik secara syar’i maupun aturan negara, agar tidak timbul fitnah di kemudian hari.

Apabila ortu wanita belum setuju, berjuanglah untuk meluluhkan hatinya dengan cara-cara yang baik. Itulah perjuangan. Apabila sudah berusaha secara maksimal dan tanpa hasil, cari wanita lain yang orang tuanya bisa menerima keadaan.

 ——————————————————————————————————————————————-

Keutamaan Tarawih Bersama Imam bagi Wanita

Apakah keutamaan melaksanakan shalat tarawih dengan imam sampai selesai juga berlaku bagi para wanita? Ataukah tetap lebih utama bagi kami untuk melaksanakannya munfarid di rumah sebagaimana shalat-shalat yang lain? Mohon penjelasannya.

 Jawaban:

Wanita lebih afdal shalat di rumah berdasarkan keumuman hadits dan tentu akan mendapat pahala besar. Apabila wanita tersebut shalat berjamaah dengan imam, dia mendapat pahala seperti yang tersebut dalam hadits.

——————————————————————————————————————————————-

Satu Barang, Satu Toko, Beda Harga

Pada 24/05/2016 saya membeli obat di sebuah toko dengan harga 155 ribu. Karena obat akan habis, pada 11/06/2016 saya akan membeli obat yang sama, dengan harga 255 ribu.

Karena harga naik terlalu tinggi, saya bertanya mengapa naiknya tinggi sekali. Saya menyebutkan harga dan menunjukkan nota bulan kemarin. Penjaga yang lain heran dengan harganya yang murah. Dia mengatakan bahwa obat yang dahulu salah harga. Dia meminta tambahan kekurangan uang dari harga yang kemarin.

Melihat kasus ini saya mempunyai pertanyaan. Bagaimana sikap saya sebagai pembeli? Bagaimana sikap saya apabila sebagai penjual?

 Jawaban:

Pada kasus jual beli di atas sang penjual perlu menunjukkan bukti valid terkait harga jual obat tersebut. Apabila benar harganya salah pada akad pertama, langkah berikutnya adalah islah antara penjual dan pembeli. Dicari solusi terbaik yang disepakati.

Namun, apabila alot dan sang pembeli tidak mau, itu menjadi risiko penjual. Sebab, pembeli sedikit pun tidak melakukan penipuan atau kecurangan.

 —————————————————————————————————————————————–

Tamu Berpemahaman Menyimpang

Bagaimana sikap sebagai seorang muslim yang cendikia dan berilmu ketika didatangi tamu yang berpemahaman menyimpang:

  1. Tamu tersebut dari kalangan ustadz (orang yang sudah mengerti)?
  2. Simpatisan (orang yang terkadang ikut kajian mereka dan belum mengerti ilmu syar’i secara benar)?

 Jawaban:

Muamalah dengan orang yang menyimpang atau pelaku bid’ah dalam perspektif manhaj salaf ada perincian:

  1. Pelaku bid’ah karena keawamannya atau yang tertipu dengan penyimpangan. Kaidah bermuamalah dengan mereka adalah ta’liful qulub, melembutkan hati mereka dengan nasihat yang baik, berinteraksi secara umum dengan baik tanpa kita mengorbankan prinsip. Mereka inilah ladang dakwah kita.

Sikap ta’lif ini ada batasnya, yaitu sampai mereka menunjukkan penentangan, tidak lagi mau mendengar nasihat dan justru menebar fitnah. Jika demikian keadaannya, kita terapkan prinsip hajr.

 

  1. Para dai dan dedengkot penyimpangan.

Kaidah bermuamalah dengan mereka adalah hajr (boikot) dan tahdzir (memperingatkan dan mewaspadai) dengan ketentuan-ketentuannya. Perincian di atas dikecualikan kondisi tertentu yang tidak terelakkan. Pada saat itu sajalah kita lakukan prinsip ta’lif dalam rangka meredam keburukan. Inilah siyasah syar’iyah yang disebut mudarah.

Contohnya, ada tokoh penyimpangan bertamu ke rumah kita. Ada dua keadaan:

  1. Kita bisa mengusirnya atau menolaknya tanpa menimbulkan fitnah di tengah masyarakat.

Jika demikian keadaannya, itulah yang harus kita lakukan sebagai kaidah asal bermuamalah dengan mereka. Praktik salaf dalam bab ini banyak, seperti tindakan Thawus, Ibnu Sirin, dll.

  1. Tidak mungkin menolak dan mengusirnya karena banyak sebab, misalnya:
  • kita menunggu tamu dari kalangan awam atau pejabat, ternyata dia numpang ikut tanpa konfirmasi.
  • dia sudah di ruang tamu karena dipersilakan oleh orang tua atau anak kita karena ketidaktahuan.
  • dia datang bertamu dalam keadaan di luar rumah banyak masyarakat awam, bahkan mungkin pihak yang tidak suka dengan dakwah kita.

Dalam kondisi-kondisi semisal di atas, kita terapkan kaidah ta’lif. Kita temui mereka dengan baik sesuai dengan hajatnya dan berinteraksi secara umum tanpa kita mengorbankan prinsip. Inilah yang dicontohkan dalam sunnah.

 

Berikut ini adalah beberapa pertanyaan yang dijawab oleh al-Ustadz Abu Abdillah Muhammad as-Sarbini.

 Masjid yang Boleh Menjadi Tempat I’tikaf

Apakah benar pendapat yang mengatakan itikaf hanya bisa dilaksanakan di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi?

 Jawaban:

Pendapat itu marjuh (lemah). Lihat secara lengkap di buku kami Fikih Puasa Lengkap.

 —————————————————————————————————————————————–

Bekerja di Diler Kendaraan

Saya mau bertanya, bagaimana hukumnya bekerja di diler kendaraan? Sebagaimana kita ketahui, diler mustahil tidak menjual kendaraan secara kredit.

 Jawaban:

Jika demikian, tidak boleh bekerja di situ.

 —————————————————————————————————————————————-

Menikahi Sepupu

Saya ingin bertanya tentang pernikahan. Sepupu saya yang bila dirujuk dari hukum pernikahan Islam boleh dinikahi. Namun, suatu hari sepupu saya tersebut mengatakan bahwa saya sudah dianggap sebagai saudara/kakak. Pertanyaan saya, jika kami tetap menikah, apakah pernikahan itu halal atau haram? Sebab, dia sudah mengatakan saya dianggap sebagai kakak.

 Jawaban:

Ucapannya tidak menghalangi pernikahan Anda berdua. Wallahu a’lam.

 ——————————————————————————————————————————————-

Mahar dari Pemberian

Apakah sah suatu perkawinan dengan mahar yang diberikan oleh seseorang. Terima kasih.

 Jawaban:

Maksudnya pengantin tidak punya mahar atau kesulitan, kemudian ada yang bantu memberikan kepadanya harta untuk jadi mahar pernikahannya? Jika demikian, sah.

 ——————————————————————————————————————————————

Menikah Saat Hamil

Saya ingin bertanya. Saya sekarang sudah menikah, tetapi saya menikah karena saya sudah hamil. Apakah pernikahan saya sah menurut agama? Yang menikahi saya adalah laki-laki yang menghamili saya.

 Jawaban:

Tidak sah. Anda harus berpisah hingga anak zina itu lahir. Anak tersebut dinisbahkan kepada ibunya tanpa ayah.

Setelah itu Anda boleh menikah, dengan syarat Anda berdua telah tobat dari zina dengan tobat yang benar.

 —————————————————————————————————————————————-

Tidak Mau Menikah

Apakah saya berdosa jika tidak mau menikah? Sebelumnya saya sudah hampir menikah dengan laki-laki yang saleh dan sesuai dengan apa yang saya inginkan, namun ia meninggal dunia. Sejak saat itu saya menutup diri dari semua laki-laki.

Sekarang saya hanya menyibukkan diri mencari ilmu dan berusaha untuk mengamalkannya dengan harapan dapat berkumpul dengannya di akhirat kelak. Mohon nasihatnya.

 Jawaban:

Menikah adalah sunnah Nabi. Kami nasihatkan agar Anda tetap menikah dengan pria saleh lainnya untuk menjalankan sunnah Nabi dan menjaga diri Anda. Sebab, menikah lebih menjaga diri dari godaan syahwat.

Apalagi seorang wanita butuh mahram, pelindung, dan pemberi nafkah agar jalan hidupnya lebih mudah dan ringan. Lihatlah para wanita sahabat, walau ditinggal mati suami, mereka tetap menikah lagi setelahnya.

 —————————————————————————————————————————————–

Tarawih 4 Rakaat Sekali Salam

Bolehkah shalat tarawih 4 rakaat dengan sekali salam? Apakah diperbolehkan shalat malam/tarawih dikerjakan 4 rakaat, 4 rakaat, lalu 3 rakaat?

 Jawaban:

Sebagian ulama, seperti an-Nawawi dan al-Albani, berpendapat boleh.

Akan tetapi, shalat tarawih 4 rakaat, 4 rakaat, lalu 3 rakaat pada hadits Aisyah (muttafaq ‘alaih) ditafsirkan oleh riwayat Muslim yang merincikan bahwa 4 rakaat itu adalah 2 rakaat 2 rakaat dengan dua salam, lalu istirahat.

 Demikian pula hadits Ibnu ‘Umar,

صَلَاةُ اللَّيْلِ مَثْنَى مَثْنَى

        “Shalat malam itu dua rakaat dua rakaat.”

Ini yang ditegaskan oleh Ibnu Baz dan Ibnu ‘Utsaimin.

 Adapun witir ada dua cara:

  • Dua rakaat ditutup salam, lalu satu rakaat.
  • Tiga rakaat dengan satu tahiyat.

 ——————————————————————————————————————————————

Ucapan Talak

Saya mau tanya, seorang suami mengucapkan, “Kamu saya antar pulang ke rumah orang tuamu,” karena merasa sudah tidak kuat sama si istri.

Apakah itu dinamakan talak? Sebab, si suami mengucapkannya dengan perasaan marah dan kesal. Bagaimana hukumnya?

 Jawaban:

Tergantung niatnya. Jika dia niatkan talak, jatuh talak. Jika tidak dia niatkan talak, tidak jatuh talak.

 —————————————————————————————————————————————–

Resepsi Pernikahan Nonmuslim

Saya mau tanya, apakah kita boleh menghadiri resepsi pernikahan orang nonmuslim yang makanannya dari katering (halal) tetapi acaranya di dekat kompleks gereja, tidak di dalamnya?

 Jawaban:

Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin dalam masalah ini membolehkan menghadiri undangan acara resepsi pernikahan nonmuslim, karena tidak tergolong acara momen keagamaan.

Namun, perlu diperhatikan syarat lainnya, di antaranya syarat tidak ada perkara haram pada acara itu, seperti musik, campur baur laki-laki dan wanita, kedua pengantin dipajang, dokumentasi gambar dengan foto atau video, dan semcamnya.

Jika syarat ini tidak terpenuhi, resepsi tersebut tidak boleh dihadiri. Wallahu a’lam.

——————————————————————————————————————————————

Talak Saat Suci Setelah Digauli

Tiga bulan lalu A menalak istrinya dengan sadar 100% dalam masa suci tetapi telah digauli.

Bagaimana status istrinya sekarang? Sampai sekarang istrinya belum haid, hamil pun tidak.

Perempuan yang haidnya tidak lancar tiap bulan, pernah dalam setahun hanya 3 kali, bagaimana menghitung masa iddahnya?

 Jawaban:

Talaknya sah menurut pendapat yang rajih. Masa iddahnya adalah 3 kali haid.

Dia menanti sampai melewati 3 kali haid, meskipun setahun. Wallahu a’lam.

 ——————————————————————————————————————————————

Khulu’ Saat Haid

Mohon bimbingannya secara syariat. Khulu’ saat keadaan haid, apakah sah?

 Jawaban:

Khulu’ saat haid boleh dan sah. Sebab, khulu’ bukan talak, melainkan fasakh dan atas permintaan istri.

 ——————————————————————————————————————————————-

Kasus Waris

Saudara kandung almarhum hanya tinggal bapak saya dan adik lelaki bapak saya, sementara almarhum tidak punya anak. Ada keponakan bapak saya yang ikut tinggal di rumahnya. Rumah tersebut hasil penjualan dari rumah peninggalan kakek saya.

Tanpa sepengetahuan bapak saya, ternyata sertifikat rumah tersebut sudah dibalik nama atas nama keponakan bapak saya. Katanya, sudah dihibahkan almarhum kepada keponakan bapak saya.

Secara hukum bagaimana? Orang tua saya sudah menggugat secara kekeluargaan dengan kerabat keluarganya.

 Jawaban:

Tampak dari pertanyaan bahwa rumah itu diwarisi oleh anak-anak sang kakek, yaitu bapak Anda dan saudaranya itu.

Jika anak kakek Anda hanya tinggal mereka berdua, saudaranya tersebut seharusnya hanya menghibahkan bagiannya dari rumah itu. Adapun bagian bapak Anda diserahkan kepada bapak Anda.

Jadi, hibah tersebut untuk keponakan bapak Anda dari rumah itu tidak sah. Bapak Anda punya hak menggugatnya untuk meminta bagian warisan yang merupakan haknya dari rumah itu. Wallahu a’lam.

Tersisa sebuah masalah, kami mengingatkan Anda agar tidak menggunakan istilah almarhum. Sebab, menurut orang Indonesia istilah semacam itu berstatus gelar, bukan doa, yang berarti memastikan dia dirahmati dan masuk surga.

 ———————————————————————————————————————————

Oper Kredit Mobil

Si A membeli mobil ke diler dengan DP sekitar 5 juta rupiah, diangsur per bulan 2 juta rupiah lebih selama 5 tahun.

Baru berjalan 3 tahun, keluarga Si A oper kredit ke B karena tidak mampu membayar. Si A sudah meninggal. Keluarga Si A meminta uang kepada Si B sebagai ganti uang DP dan angsuran selama 3 tahun, setelah dikurangi kerusakan akibat pemakaian, dsb.

Bagaimana hukumnya? Apabila mobil dikembalikan ke diler, uang tidak kembali, barang pun hilang.

 Jawaban:

Ketahuilah bahwa jual beli dengan diler mobil/motor dengan sistem kredit adalah riba, ditinjau dari dua sisi:

  1. Ada denda apabila menunggak pembayaran.
  2. Dibayari/dilunasi dulu oleh pihak ketiga yang bekerja sama dengan diler, lalu pembeli membayar ke pihak ketiga tersebut.

Sistem seperti ini hakikatnya diutangi uang senilai harga kontan barang, lalu membayar utang secara kredit dengan nominal lebih besar daripada utang sebenarnya. Oleh karena itu, pembeli membayar melalui bank ke pihak ketiga tersebut.

Jika sudah terlanjur membeli/mengambil alih mobil cicilan itu dari pemiliknya, terpaksa Anda melunasinya daripada terzalimi lebih besar lagi, disertai bertobat kepada Allah karena telah terlibat dalam urusan muamalah dengan bank dan kredit riba yang terlaknat.

 —————————————————————————————————————————————

Mahar Tertunda Diserahkan

Saya ingin bertanya apabila dalam ijab kabul disebutkan jenis maharnya dan dibayarkan tunai. Akan tetapi, saat akad uang tunai tersebut tidak diserahkan langsung. Uangnya baru diserahkan seminggu kemudian dan istri ikhlas akan hal itu.

Apakah pernikahan tersebut sah?

Jawaban:

Pernikahan tersebut sah.

 ——————————————————————————————————————————————

Buka Bersama Puasa Arafah

Apakah ada atsar dari salaf tentang mengadakan buka bersama pada puasa sunnah Arafah?

 Jawaban:

Jika maksudnya buka bersama dengan keyakinan hal itu lebih utama daripada berbuka sendiri lantas sengaja berkumpul untuk buka bersama, hal itu bid’ah.

Adapun jika ada orang yang memiliki rezeki dan ingin mendapatkan keutamaan memberi buka puasa orang yang berpuasa sampai kenyang, hal itu tidak masalah.

Adapun atsar salaf yang ditanyakan, kami tidak mengetahui adanya hal itu.

——————————————————————————————————————————————-

Daging Kurban Sebagai Lauk Fidyah

Bolehkah membayar fidyah dengan memberi makan dari daging kurban sebagai lauknya?

Jawaban:

Boleh. Akan tetapi, harus diingat bahwa yang wajib adalah beras atau nasi dengan kadar/porsi yang mengenyangkan untuk satu kali makan sebagai pembayar satu puasa. Lauk hanyalah menjadi pelengkap.

—————————————————————————————————————————————–

Suami Ingin Mendaftarkan Cerai

Apakah sudah jatuh talak apabila suami sudah berkeinginan ingin mendaftarkan perceraian kami, tanpa mengucapkan mau cerai dengan saya? Suami pernah bilang, “Kalau memang harusnya pisah, ya pisah, mau gimana lagi.”

 Jawaban:

Diperjelas saja kepada suami, apakah dia telah menjatuhkan cerai dengan kalimat itu atau tidak. Sebab, konotasinya begitu, apalagi dia sudah ingin mendaftarkan perceraian ke pengadilan.

 —————————————————————————————————————————————

Melihat yang Tidak Pantas di Internet

Saya mau tanya, jika suka melihat hal-hal yang tidak pantas di internet, apa yang harus saya lakukan untuk menghapus dosa saya?

 Jawaban:

Bertobat dan istighfar, mohon ampun kepada Allah. Imbangi dengan amal saleh.

Lawan dorongan hawa nafsu Anda dengan iman, jangan sampai berkelanjutan, menjadi kebiasaan dan penyakit.

 —————————————————————————————————————————————–

Kirim SMS/WA Pertanyaan ke Redaksi 081328078414 atau via email ke tanyajawabringkas@gmail.com Jika pertanyaan Anda cukup dijawab secara ringkas, akan kami muat di rubrik ini. Namun, jika membutuhkan jawaban yang panjang lebar, akan kami muat di rubrik Problema Anda, insya Allah.