Tanya Jawab Ringkas edisi 75

Istri Memaksa Suami Tinggal Dekat Keluarganya

Bagaimana hukumnya seorang wanita yang memaksa suaminya tinggal di dekat keluarganya dengan alasan ingin berbakti dengan keduanya? Namun, suami tidak setuju dengan alasan tempat tersebut jauh dari ilmu syar’i. Tempat tinggal suami sudah dekat dengan majelis ilmu. Sampai-sampai si istri terkadang memboikot suami. Saya minta penjelasannya. Sebelumnya saya ucapkan jazakallah khairan.
+6281383xxxxxx

Hak suami lebih besar atas istri daripada hak orang tuanya, dan istri wajib taat kepada suami dalam hal yang ma’ruf (baik). Jika harus memilih salah satunya maka dia harus memilih suami. Istri tidak bisa memaksa suami berbuat sesuatu. Dalam kasus di atas, istri harus bersama suami dan dia bisa melakukan birrul walidain walaupun tidak dekat rumah. Waffaqakumullah.
al-Ustadz Muhammad Afifuddin
Hukum Bekerja di Kantor Pajak
Ana ingin bertanya tentang hukum bekerja di kantor pajak? Apakah kita boleh makan di rumah orang yang bekerja di kantor pajak (misalnya kita sedang bertamu)? Apakah hukum bekerja di kantor pajak sama dengan bekerja di bank? Mohon jawabannya segera karena ana sangat membutuhkannya. Afwan sebelumnya.
Jazakumullah khair.
+6285762xxxxxx

Bekerja di kantor pajak hukumnya sama dengan kerja di bank. Harta mereka haram atas mereka pribadi, namun halal bagi yang lain. Hanya saja, lebih wara’ tidak memakan harta mereka.
al-Ustadz Muhammad Afifuddin
Abang Becak Tidak Puasa Ramadhan, Qadha atau Tidak?
Assalamu’alaikum. Ustadz, aku sebagai abang becak waktu Ramadhan jika sedang di rumah berpuasa. Akan tetapi, kalau sedang kerja tidak puasa karena tidak kuat. Bagaimana hukumnya, mengganti atau tidak? Mohon dijawab.
+62274xxxxxxx

Wa’alaikumus salam warahmatullah.
Anda tetap wajib qadha (mengganti), puasa tidak gugur dengan alasan tidak kuat. Mengingat profesi Anda sebagai abang becak, lebih baik saat bekerja juga diupayakan puasa. (Caranya, saat Ramadhan bekerja sekadarnya untuk mencukupi kebutuhan hari itu, lalu berhenti kerja dan tetap berpuasa.) Hal itu lebih ringan daripada puasa qadha di luar Ramadhan. Waffaqakumullah.
al-Ustadz Muhammad Afifuddin
al-Ustadz Qomar Suaidi
Wanita Berjilbab Tetapi Memakai Celana Panjang
Apa hukum wanita yang berjilbab dengan bawahan memakai celana panjang? Umumnya celana panjang dipakai laki-laki. Dalam hadits, Abu Hurairah z mengatakan, “Rasulullah melaknat laki-laki yang memakai pakaian wanita & wanita yang memakai pakaian laki-laki.” (HR. Abu Dawud & Ibnu Majah)
Agung, Sragen
+6287836xxxxxx
Jika celana panjang khusus wanita, itu lebih afdal karena lebih tertutup. (Hanya saja, ia memakainya di dalam baju kurung yang lebar dan memenuhi syarat jilbab yang syar’i. Jika ia hanya memakai celana panjang saja tanpa baju kurung, ini tidak diperbolehkan karena tetap akan menampakkan bentuk aurat.)
Adapun jika memakai celana laki-laki, haram. Ia terkena hadits tersebut. Di masyarakat kita sudah ma’ruf (dikenal) perbedaan antara celana wanita dan celana laki-laki.
al-Ustadz Muhammad Afifuddin
al-Ustadz Qomar Suaidi
Menjamak Shalat Fardhu Lebih dari Dua Waktu Shalat
Bismillah. Saya mau tanya, apakah Rasulullah n pernah menjamak shalat fardhu lebih dari dua waktu shalat? Jazakallahu khair atas jawabannya.
+6285768xxxxxx

Pernah, ketika perang Khandaq beliau shalat Ashar, Maghrib dan Isya pada waktu maghrib. Namun, ini bukan sunnah bagi umatnya melainkan kondisi darurat. Itu pun sebelum turun syariat shalat khauf.
al-Ustadz Muhammad Afifuddin
Mengganti Nama dengan yang Bagus
Bismillah. Ana mau tanya, apa hukum mengganti nama dari nama jelek menjadi nama yang lebih bagus?
+6285696xxxxxx

Itu adalah sunnah Rasulullah n.
al-Ustadz Muhammad Afifuddin
Shalat di Masjid yang Dibangun dengan Uang Riba
Apa hukum memperbaiki masjid dengan menggunakan uang hasil riba dan apa hukum shalat di dalamnya?
+6285696xxxxxx

Uang riba tidak boleh dipakai untuk sesuatu yang bersifat ibadah, tetapi untuk hal umum. Shalatnya tetap sah karena tidak ada keterkaitan antara ibadah shalat dengan perbaikan masjid dan uang riba. Istilah ulama, ‘jihatun munfakkah’. Waffaqakumullah.
al-Ustadz Muhammad Afifuddin
Kemiripan Anak dengan Orang Tuanya
Bagaimana seorang anak yang masih dalam rahim ibunya kalau lahir terkadang mirip ayahnya, terkadang mirip ibunya? Juga, bagaimana anak tersebut bisa menjadi laki-laki atau perempuan? Apakah ada proses tertentu atas dasar sunnatullah? Mohon dijelaskan. Jazakallahu khairan atas jawabannya.
+6281902xxxxxx

Ada prosesnya sebagaimana dalam hadits. Yang lebih dahulu ‘keluar’ itu proses penentuan jenis kelamin, sedangkan yang lebih ‘banyak’ itu proses penentuan kemiripan.
Apabila laki-laki ‘keluar’ dahulu dan lebih ‘banyak’ maka bayinya laki-laki dan mirip dengan bapak. Apabila wanita ‘keluar’ dahulu dan lebih ‘banyak’ maka bayinya perempuan dan mirip dengan ibu. Apabila laki-laki ‘keluar’ lebih dahulu namun wanita lebih ‘banyak’ maka bayinya laki-laki dan mirip dengan ibu. Apabila wanita ‘keluar’ dahulu namun laki-laki lebih ‘banyak’ maka bayinya perempuan dan mirip dengan ayah. Semua itu dengan takdir dari Allah l, manusia hanya berusaha. Waffaqakumullah.
al-Ustadz Muhammad Afifuddin

Bergaul dengan Masyarakat atau Uzlah?
Bismillah. Saya mau tanya, bagaimana sikap kita yang menjadi kaum minoritas di masyarakat, apakah kita mengucilkan diri atau bersosialisasi dengan masyarakat tersebut? Sementara itu, kita telah mengetahui kebiasaan/tradisi yang ada sekarang semakin jauh dari tuntunan agama/syariat. Jazakallah khairan.
+6283863xxxxxx

Pada kondisi masyarakat sekarang, kita belum diharuskan ‘uzlah kulliyyah (pengasingan diri secara total dari masyarakat) karena masih ada kesempatan untuk berdakwah. Yang dilakukan adalah ‘uzlah juz’iyyah, yakni kita tidak mengikuti kegiatan masyarakat yang melanggar syariat dan tetap membaur dengan mereka dalam hal-hal mubah atau syar’i. Waffaqakumullah.
al-Ustadz Muhammad Afifuddin
Menshalati Jenazah Orang yang Gila Sebelum Baligh
Bismillah. Ada orang gila meninggal tetapi dia gila sebelum baligh. Bagaimana hukum menshalatinya?
+623216xxxxxx

Tetap dishalatkan jenazahnya selagi dia muslim, hidup di tengah-tengah muslimin. Adapun nanti di akhirat, urusannya diserahkan kepada Allah l.
al-Ustadz Muhammad Afifuddin
Lele Haram karena Mati Dipukul?
Saya dapat info dari kawan saya bahwa sesuai dengan surat al-Maidah ayat 3 bahwa termasuk yang dilarang untuk dimakan adalah hewan yang mati dipukul. Jadi, lele yang matinya dipukul, menurut kawan saya, hukumnya haram karena kalau kita beli lele di pasar biasanya supaya mati kepalanya dipukul. Bagaimana menurut ustadz, supaya kami merasa jelas dan tidak ragu-ragu. Terima kasih.
+6281365xxxxxx

Ayat tersebut secara umum berlaku untuk hewan yang disembelih, jika dengan cara dipukul maka haram karena tidak sesuai dengan cara penyembelihan yang syar’i. Adapun ikan dengan segala jenisnya hukumnya halal, dengan cara apa pun prosesnya karena bangkai ikan adalah halal. Waffaqakumullah.
al-Ustadz Muhammad Afifuddin
Wanita Menumpang Kendaraan
Bismillah. Apa hukumnya apabila ada seorang wanita ajnabi (asing) yang mau ikut menumpang kendaraan seseorang, padahal di kendaraan tersebut tidak ada orang ketiga, yang ada hanya seorang sopir? Jazakumullahu khairan.
+6281313xxxxxx

Jelas tidak boleh karena termasuk khalwat (berduaan) yang dilarang, juga fitnah (godaan) besar. Waffaqakumullah.
al-Ustadz Muhammad Afifuddin
Azan di Telinga Anak yang Baru Lahir
Ustadz, apa hukum azan di telinga anak yang baru lahir?
+6285292xxxxxx

Pendapat yang rajih adalah hadits tentang masalah tersebut tidak ada yang sahih sehingga tidak disyariatkan. Waffaqakumullah.
al-Ustadz Muhammad Afifuddin

Walimah Kelahiran selain Aqiqah
Adakah walimah kelahiran selain aqiqah?
+6285292xxxxxx

Tidak ada, yang disyariatkan hanya aqiqah. Waffaqakumullah.
al-Ustadz Muhammad Afifuddin
Keguguran
Bismillah. Bagaimana hukumnya bagi wanita yang keguguran, apakah seperti nifas atau istihadhah? Adakah batasan umur kegugurannya? Bagaimana jika seorang wanita yang tidak teratur haidnya, kadang sampai berbulan-bulan tidak haid, kemudian kata dokter ada penebalan dinding rahim. Ketika terjadi pendarahan, apakah ia dihukumi haid atau istihadhah? Jazakumullah khairan.
+628132xxxxxx

Menurut asy-Syaikh Ibnu Utsaimn, jika gugur sebelum ada ruh, bukan nifas tetapi darah rusak. Untuk kasus kedua, dilihat sifat darahnya. Jika sama seperti darah haid, itu adalah haid. Jika tidak, itu adalah pendarahan biasa. Waffaqakumullah.
al-Ustadz Muhammad Afifuddin

Memegang Barang Najis Membatalkan Wudhu?
Afwan, mau tanya. Memegang barang najis membatalkan wudhu atau tidak?
6282136xxxxxx

Tidak membatalkan wudhu, tetapi harus disucikan. Waffaqakumullah.
al-Ustadz Muhammad Afifuddin

Wanita Haid Menyentuh Mushaf
Apa hukum wanita haid menyentuh mushaf? Jazakumullahu khairan.
+6285342xxxxxx

Ada perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang hal ini. Pendapat yang rajih (kuat) adalah boleh, namun yang afdal tanpa memegang mushaf. Waffaqakumullah.
al-Ustadz Muhammad Afifuddin
Meminjam Uang di Bank karena Darurat
Afwan mau tanya. Meminjam uang di bank karena keadaan yang sangat darurat/mendesak untuk membayar utang, bagaimana hukumnya? Mohon dijawab.
+6281354xxxxxx

Tetap tidak boleh karena masih mungkin mencari pinjaman kepada pihak lain tanpa riba.
al-Ustadz Muhammad Afifuddin
Aqiqah ketika Bayi Masih di RS
Ustadz, kalau bayi yang baru dilahirkan bermasalah sehingga harus dirawat intensif di RS (perkiraan bisa satu minggu lebih), pelaksanaan aqiqah jalan terus? Bagaimana dengan cukur rambutnya? Jazakumullahu khairan.
+6281328xxxxxx

Jalan terus karena aqiqah terkait dengan kelahiran anak. Yang bisa dilakukan, kerjakan terlebih dahulu. Yang lain menyusul. Atau aqiqah ditunda sampai semua urusan selesai, karena menurut pendapat jumhur ulama, aqiqah boleh dilakukan setelah hari ketujuh kelahiran.
al-Ustadz Muhammad Afifuddin

Aqiqah Bayi yang Meninggal sebelum Berusia Tujuh Hari
Bagaimana kalau bayi sebelum umur tujuh hari meninggal, apakah diaqiqahi?
+6281328xxxxxx

Menurut pendapat jumhur, masih sunnah diaqiqahi karena aqiqah terkait dengan kelahiran bayi bukan karena hari ketujuh.
al-Ustadz Muhammad Afifuddin
Tayamum Hanya untuk Sekali Shalat?
Bagaimana hukum orang sakit yang tidak bisa mandi berbulan-bulan, apakah cukup berwudhu atau tayamum saja? Setahu kami, tayamum itu hanya untuk tiap-tiap shalat (wajib), apakah boleh sekali tayamum untuk shalat tahiyatul masjid, dilanjutkan qabliah, dilanjutkan shalat fardhu, dilanjutkan ba’diah? Mohon penjelasan.
+6285756xxxxxx

Selama tidak bisa memakai air, dia melakukan tayamum dan bisa sebagai ganti wudhu untuk semua ibadah selama tidak batal. Waffaqakumullah.
al-Ustadz Muhammad Afifuddin

Jazakallah khairan, ustadz. Apa setiap shalat fardhu, sunnah qabliah, dan lainnya harus tayamum untuk setiap shalat tersebut? Tampaknya akan sibuk dan orang akan berpikiran lain, apalagi suasananya dalam masjid. Barakallahufikum.
+6285756xxxxxx

Kaidahnya, tayamum menduduki posisi wudhu, selama tidak batal maka bisa untuk semua ibadah yang antum sebutkan. Tidak harus tayamum pada tiap ibadah. Waffaqakumullah.
al-Ustadz Muhammad Afifuddin

Sutrah di Mihrab yang Besar
Ustadz, mohon penjelasannya. Masjid kami ukuran mihrabnya sekitar 4x5m. Sewaktu shalat jamaah, apakah harus dipasang sutrah lagi untuk imam?
+6281541xxxxxx

Jika shalat di luar mihrab, tembok cukup sebagai sutrah. Namun, jika di dalam mihrab dan imam berdiri jauh dari tembok, perlu diberi sutrah lagi. Prinsipnya, harus dekat dengan sutrah.
al-Ustadz Muhammad Afifuddin
Shalat Sunnah Rawatib bagi Musafir
Benarkah seorang musafir tidak disunnahkan melakukan shalat sunah rawatib?
Abu Yusuf—Lampung
+6283168xxxxxx

Ada khilaf tentang hukum shalat sunnah bagi musafir. Yang rajih (kuat) adalah pendapat jumhur bahwa musafir boleh shalat sunnah rawatib atau yang lainnya karena Rasulullah n melakukan shalat witir dan shalat sunnah di atas kendaraan saat safar. Yang afdal tidak mengerjakannya, selain qabliah subuh dan witir. Waffaqakumullah.
al-Ustadz Muhammad Afifuddin
al-Ustadz Qomar Suaidi
Shalat Ied Melepas Alas Kaki
Ketika kita shalat ied di lapangan dan berbaur masyarakat, mana yang lebih baik, kita beralas kaki atau melepasnya seperti mereka?
+6283183xxxxxx

Dalam kondisi demikian lebih baik tanpa alas kaki karena mayoritas muslimin belum memahami sunnah shalat memakai alas kaki (sandal). Sebagaimana kaidah, menolak mafsadah lebih didahulukan daripada mendatangkan maslahat.
al-Ustadz Muhammad Afifuddin
Shalat Ied di Masjid
Shalat ied bersama penguasa/pemerintah adalah sunnah. Bagaimana apabila penguasa shalat di masjid dan bukan karena hujan, apakah kita tetap ikut ataukah bergabung dengan muslimin yang shalat di lapangan?
+6283183xxxxxx

Selama penguasa memberi kebebasan kepada rakyat, kita memilih yang sunnah, yaitu shalat di lapangan. Waffaqakumullah.
al-Ustadz Muhammad Afifuddin
Membunuh Cecak & Tokek
Apakah membunuh cecak dan tokek disyariatkan?
+6283183xxxxxx

Ya, berdasarkan hadits Aisyah x dalam masalah ini. Lihat kitab Riyadhus Shalihin.
al-Ustadz Muhammad Afifuddin

Bisnis Valas
Saat ini marak orang tertarik bisnis valuta asing dengan keuntungan 10% dari modal, dengan cara menyerahkan sejumlah uang kepada orang lain tanpa tahu proses pembelian valuta tersebut. Setiap bulan kita menerima 10% dari modal kita. Bagaimana hukumnya? Jazakumullah khairan.
Abu Yusuf—Timika
+6281354xxxxxx

Jual beli valas disyaratkan harus serah terima di tempat. Sistem online tidak boleh karena terkena riba nasiah. Adapun hakikat akad di atas adalah mudharabah. Penetapan laba dengan nominal atau persentase tertentu adalah riba karena ada unsur pertaruhan dengan spekulasi tinggi. Yang benar, laba menggunakan persentase sesuai kesepakatan tergantung untung rugi usaha yang dijalankan. Lihat masalah mudharabah di majalah Asy-Syariah edisi 28 dan 53. Waffaqakumullah.
al-Ustadz Muhammad Afifuddin
Hukum Mencabut Uban
Saya selalu disuruh ibu untuk mencabuti ubannya. Apakah ada hukum mencabuti rambut yang telah beruban? Salahkah jika saya beranggapan bahwa baiknya dibiarkan tumbuh begitu saja. Syukran.
+6285299xxxxxx

Ada hadits yang memakruhkan mencabut uban, lihat kitab Riyadhus Shalihin. Ada juga syariat mengubah rambut putih dengan semir selain warna hitam. Lihat juga kitab yang sama. Waffaqakumullah.
al-Ustadz Muhammad Afifuddin
Contoh Kasus Pembagian Warisan
Seorang bapak meninggal dengan meninggalkan sejumlah harta. Ahli warisnya terdiri dari istri, dua anak perempuan, dua anak laki-laki, seorang saudara perempuan sekandung dan dua saudara laki-laki sekandung. Bagaimana pembagian harta waris tersebut? Jazakallahu khair.
+6285868xxxxxx

Istri mendapatkan 1/8 karena ada anak. Saudara dan saudari gugur karena adanya anak laki-laki. Sisa harta dibagi untuk anak laki-laki dan perempuan, dengan anak laki-laki mendapatkan dua kali lipat dari bagian anak perempuan.
al-Ustadz Muhammad Afifuddin
Mau Jum’atan, Hujan Deras
Hujan deras, Jumatan hampir mulai? Apakah tetap ke masjid atau di rumah? Jazakumullah khairan wa barakallahu fikum.
0811xxxxxx

Ada rukhshah untuk tidak jumatan dan shalat dhuhur di rumah.
al-Ustadz Muhammad Afifuddin

Menunda Kehamilan
Bismillah, ana mau tanya bolehkah menunda kehamilan dengan cara mengeluarkan cairan sperma bukan pada tempatnya sewaktu berhubungan dengan istri. Jazakallahu khairan.
Abu Habibah—Solo
+6281393xxxxxx

Boleh karena pernah dilakukan di zaman sahabat, tetapi harus dengan ridha istri karena dia juga punya hak dapat kenikmatan.
al-Ustadz Muhammad Afifuddin

Bacaan Shalat Sambil Memegang Mushaf
Bismillah, bolehkah kita shalat sambil memegang mushaf, karena kita ingin membaca surat yang panjang tetapi kita belum hafal.
+6281311xxxxxx

Yang afdal adalah tidak, karena kita diminta membaca al-Qur’an yang mudah bagi kita dan ada larangan takalluf (membebani dari sesuatu yang belum mampu), tetapi kalau ada yang melakukan tidak diingkari karena ada sebagian salaf yang melakukannya.
al-Ustadz Muhammad Afifuddin
Waktu Shalat Istikharah
Bismillah. Apakah shalat istikharah harus dikerjakan pada malam hari? Jazakallahu khairan wa barakallahu fik.
+6285641xxxxxx

Tidak harus, tetapi kapan saja asalkan bukan waktu terlarang untuk shalat.
al-Ustadz Muhammad Afifuddin

Penyebab Perbedaan Penentuan Derajat Hadits
Pada edisi no. 61 dijelaskan kegunaan ilmu sanad, yaitu untuk menilai suatu hadits derajatnya sahih atau tidak. Tetapi, di rubrik “Hadits” hlm. 32, para ulama ahlul hadits berbeda pendapat dalam hal menentukan derajat hadits tersebut. Ada yang menilainya sahih, ada yang menilainya lemah. Apa penyebabnya?
+6281327xxxxxx

Penyebabnya banyak. Di antaranya perbedaan pendapat tentang sebagian ilmu musthalah, perbedaan pendapat dalam hal menilai seorang rawi, kadar ilmu dalam hal mencari penguat-penguat hadits dari sanad lain, dll. Masalah ini tergolong ijtihadiyah.
al-Ustadz Muhammad Afifuddin
Keuntungan Koperasi
Apakah halal uang keuntungan koperasi yang punya usaha simpan pinjam berbunga dan fotokopi? Usaha fotokopinya sangat laris tiap hari karena di lingkungan kantor pemerintah.
+6281327xxxxxx

Terjadi percampuran keuntungan, bisa diambil keuntungan tersebut dan harus dibersihkan dengan memperbanyak infak dan sedekah.
al-Ustadz Muhammad Afifuddin

Menjadi Imam di Rumah setelah Shalat Berjamaah di Masjid
Bismillah, bolehkah setelah shalat berjamaah di masjid kita pulang terus menjadi imam bagi istri? Kalau boleh, berarti kita shalat dua kali. Jazakumullahu khairan.
+6281311xxxxxx

Boleh, shalat yang pertama dapat pahala wajib, sedangkan yang kedua dapat pahala sunnah, dengan contoh tindakan sahabat Mu’adz z.
al-Ustadz Muhammad Afifuddin

Sumbangan untuk Perayaan Maulid
Bismillah. Setiap tahun di desa kami diadakan acara peringatan Maulid Nabi n dan Isra Mi’raj. Warga dimintai sumbangan uang. Apakah acara ini bid’ah? Bagaimana yang memberi sumbangan? Jazakumullahu khairan.
+628152xxxxxxx

Sumbangan tersebut tidak diperbolehkan karena acara tersebut adalah acara yang bid’ah.
al-Ustadz Qomar Suaidi

Tobat dari Zina
Seseorang ingin bertaubat dari perbuatan zinanya yang mengharuskan dia dirajam atau dicambuk. Siapa yang berhak melakukannya, mengingat di negara kita tidak ditegakkan syariat Islam? Bagaimana cara dia bertobat? Mohon jawaban dalam edisi berikutnya.
+628565xxxxxxx

Hendaknya dia diam dan bertobat dengan sungguh-sungguh, serta memperbanyak amal saleh.
al-Ustadz Qomar Suaidi