Tanya Jawab Ringkas edisi 78

Janji Menceraikan yang Dibatalkan
Ada pasangan yang menikah karena terpaksa. Baru sekitar seminggu, si istri meminta cerai. Karena kasihan dan ingin menjaga nama baik keluarga, suami mau menceraikannya setelah setahun. Istri pun setuju. Setelah setahun, suami mengingatkan istrinya bahwa permintaan cerainya dulu telah sampai waktunya. Akan tetapi, si istri meminta maaf dan membatalkan permintaan cerainya. Suami tersebut setuju. Apakah hal tersebut sudah termasuk perceraian? Kalau termasuk, bagaimana cara rujuknya?
+6281541XXXXXX

Talak tidak jatuh dengan sebatas kemauan menalak setelah setahun. Akan tetapi, jika ia menggantungkan jatuhnya dengan waktu setahun, talak jatuh dengan tibanya waktu setahun tersebut.
al-Ustadz Muhammad as-Sarbini

Ragu, Bernazar atau Tidak
Sebelum diangkat menjadi karyawan tetap, seseorang bernazar ingin membagikan uang kepada saudaranya dalam jumlah banyak. Hanya saja dia lupa, sudah diucapkan lewat lisan atau belum karena sudah lama. Namun, dia pernah berdoa seperti itu. Alhamdulillah, dia diangkat menjadi karyawan tetap. Apakah nazarnya harus dipenuhi atau tidak?
+628567XXXXXX

Jika Anda ragu antara bernazar (mengucapkannya) dan tidak, hukum asalnya adalah tidak. Itulah yang meyakinkan. Perlu diingat, nazar bukan sesuatu yang dianjurkan untuk mencapai suatu tujuan, bukan pula faktor (sebab) yang dapat bermanfaat untuk mewujudkannya. Setidaknya, hukumnya makruh. Sebaiknya dia tetap bersedekah kepada saudara-saudaranya yang membutuhkan tanpa harus benazar.
al-Ustadz Muhammad as-Sarbini

Wanita yang Dinikahkan oleh Hakim
Bagaimana hukum pernikahan seorang janda yang dinikahkan oleh hakim, padahal ayah dari janda tersebut masih hidup dan dekat (tidak darurat)? Pernikahan itu sendiri terjadi tanpa sepengetahuan orang tuanya. Bagaimana jika pernikahan tersebut sudah terjadi?
+6285269XXXXXX

Jika tidak ada alasan yang dibenarkan syariat untuk beralih ke wali hakim (penghulu KUA), pernikahan itu tidak sah dan harus diulangi.
al-Ustadz Muhammad as-Sarbini

Haid Tidak Teratur
Saya seorang wanita yang tidak pernah mengalami istihadhah. Setelah menikah, haid saya kurang teratur. Pada haid kali ini, saya mengalami haid hingga sepuluh hari yang tidak teratur keluar darah haidnya. Misalnya, subuh suci, tetapi waktu dhuha haid, sampai berulang lagi. Apa yang harus saya lakukan?
+6281327XXXXXX

Itu adalah haid yang terputus-putus. Selama tidak ada lendir putih (tanda suci) yang keluar saat darah berhenti, maka itu adalah haid, kecuali jika darah berhenti lebih dari 24 jam menurut pendapat Ibnu Qudamah dan Ibnu ‘Utsaimin. Wallahu a’lam.
al-Ustadz Muhammad as-Sarbini
Mensyaratkan Menikah 2 Tahun Lagi
Saya pertama kali ta’aruf dengan seorang wanita melalui perantaraan kakak saya. Akhirnya, saya diterima dengan syarat pernikahan diadakan dua tahun kemudian. Apakah saya harus menunggu sampai waktu yang ditentukan?
+6283846XXXXXX

Tidak ada keharusan bagi Anda untuk menunggunya. Tergantung maslahat Anda, mana yang lebih baik antara menunggu dan tidak.
al-Ustadz Muhammad as-Sarbini

Menikahi Keponakan Istri
Bolehkah menikah dengan keponakan istri (anak dari kakak istri yang perempuan)? Benarkah jika orang yang sudah dizinai harus dinikahi?
+6285727XXXXXX

1. Jika Anda sudah berpisah dengan istri, boleh menikahi keponakannya tersebut. Adapun memadunya (poligami) dengan keponakannya, maka tidak boleh.
2. Tidak ada keharusan menikahi wanita yang telah dizinai. Tetapi, ia hanya boleh dinikahi ketika sudah bertobat dan melewati masa pembebasan rahim dari janin: sekali haid jika tidak hamil atau setelah melahirkan jika hamil.
al-Ustadz Muhammad as-Sarbini

Berjima’ dengan Istri yang Sudah Diniati untuk Ditalak
Bagaimana hukumnya berjima’ dengan istri yang sudah diniati untuk ditalak (baru dalam hati)?
+623177XXXXXX

Sebatas niat hendak menalak tidak dianggap sebagai talak. Keduanya tetap boleh berhubungan intim.
al-Ustadz Muhammad as-Sarbini

Izin Istri Pertama untuk Poligami
Apakah orang yang akan berpoligami harus meminta izin istri pertama terlebih dahulu?
+6285727XXXXXX

Izin dan ridha istri pertama bukan syarat untuk melakukan poligami.
al-Ustadz Muhammad as-Sarbini

Qadha Puasa bagi yang Sering Sakit
Saya mempunyai adik yang sudah wajib puasa Ramadhan, tetapi dia kurus dan sering sakit. Apakah dia boleh tidak berpuasa dan hanya membayar fidyah saja?
+6281998XXXXXX

Jika adik Anda mempunyai penyakit yang menurut diagnosis dokter spesialis tepercaya biasanya tidak ada harapan sembuh, kewajibannya adalah membayar fidyah sebagai pengganti puasa. Jika sakitnya tetap ada harapan sembuh dan terberatkan dengan puasa, ada keringanan berbuka dan wajib mengqadhanya jika telah sehat kembali.
al-Ustadz Muhammad as-Sarbini

Berbuka Puasa Menggugurkan Shalat Maghrib Berjamaah?
Apakah berbuka puasa menggugurkan kewajiban shalat maghrib berjamaah?
+628568XXXXXX

Pada asalnya, berbuka puasa tidak menggugurkan kewajiban shalat berjamaah. “Rasulullah n biasa berbuka dengan beberapa biji kurma segar sebelum shalat. Jika tidak ada, dengan beberapa kurma kering. Jika tidak ada, dengan beberapa teguk air.” (HR. Ahmad dan lainnya dari Anas z)
Namun, seandainya ada orang berpuasa yang sangat lapar dan tidak mampu menahan diri untuk langsung makan besar (nasi dan lauknya) padahal telah terhidang, tidak mengapa apabila ia ketinggalan shalat jamaah karenanya.
al-Ustadz Muhammad as-Sarbini

Orang Tua Tidak Suka Calon Istri Bercadar
Apa yang harus dilakukan jika saya akan menikah sedangkan orang tua tidak setuju karena saya tidak cukup kaya/mapan dan karena calon istri saya bercadar serta bukan sarjana? Saya sudah menasihati orang tua, tetapi mereka tetap menolak. Mohon nasihatnya.
+6287859XXXXXX

Jika demikian, Anda tidak harus menaati orang tua dalam hal memilih calon istri. Tetaplah menikah dengan wanita salehah yang berhijab dan bercadar. Kalau ada jalan, usahakan akhwat yang sarjana untuk melegakan orang tua dari segi ini, semoga Allah l membuka kalbu orang tua Anda suatu hari nanti.
al-Ustadz Muhammad as-Sarbini

Safar di Bulan Ramadhan, Puasa atau Tidak?
Ketika safar di bulan Ramadhan mana yang lebih utama, apakah berbuka (tidak berpuasa) dengan alasan mengambil rukhsah atau tetap berpuasa jika dirasa mampu?
+6285259XXXXXX

Musafir yang keadaannya sama saja baginya antara berpuasa dan tidak, yang afdal adalah yang termudah baginya terkait qadha puasanya. Jika berpuasa saat itu lebih mudah daripada mengqadha, afdal berpuasa. Jika mengqadha lebih mudah baginya, afdal berbuka. Ini yang rajih (kuat).
al-Ustadz Muhammad as-Sarbini

Membayar Kafarat Dosa Ayah
Apakah boleh saya sebagai anak melakukan kafarat atas dosa yang ayah saya lakukan, yaitu memberi makan enam puluh orang miskin dan lainnya, karena ayah saya sudah tua dan pikun?
+6281327XXXXXX

Kalau ayah Anda mempunyai harta untuk membayar kafarat memberi makan enam puluh orang fakir miskin, bayarkan dari hartanya tersebut. Jika tidak ada, tidak ada tanggung jawab lagi atasnya.
al-Ustadz Muhammad as-Sarbini

Motor Terkena Zakat Mal?
Apakah motor dikenai wajib zakat mal 2,5% dari harga beli atau harga jual? Apakah zakat mal itu setiap tahun?
+6281578XXXXXX

Motor dan fasilitas lainnya yang dimiliki seseorang tidak terkena zakat mal. Jadi, motor Anda tidak terkena zakat.
al-Ustadz Muhammad as-Sarbini