• Majalah Islam AsySyariah
Minggu, Januari 24, 2021
Majalah Asy Syariah
  • Beranda
  • Majalah
    • Tebar Asy-Syariah
    • Daftar Agen
    • Majalah Asy Syariah – Digital
  • Tanya Jawab
  • Artikel
    • All
    • Akhlak
    • Akidah
    • Doa
    • Hadits
    • Kajian Utama
    • Khutbah Jumat
    • Manhaji
    • Pengantar Redaksi
    • Permata Salaf
    • Surat Pembaca
    • Tafsir
    Biografi Syaikh Abdul Aziz bin Baz

    Biografi Syaikh Abdul Aziz bin Baz

    Jenis-Jenis Harta yang Terkena Zakat

    Jenis-Jenis Harta yang Terkena Zakat

    Adab Ketika Sakit

    Adab Ketika Sakit

    Rukun dan Syarat Akad Nikah

    Rukun dan Syarat Akad Nikah

    Negeri Islam Target Operasi Syiah

    Negeri Islam Target Operasi Syiah

    Melakukan Kekafiran dalam Keadaan Mabuk

    Melakukan Kekafiran dalam Keadaan Mabuk

    Trending Tags

    • Audio
      • Audio Tanya Jawab
      • Audio Kajian
      • Audio Khutbah Jumat
      • Audio Kutipan
    • Ebook
    No Result
    View All Result
    Majalah Asy Syariah
    • Beranda
    • Majalah
      • Tebar Asy-Syariah
      • Daftar Agen
      • Majalah Asy Syariah – Digital
    • Tanya Jawab
    • Artikel
      • All
      • Akhlak
      • Akidah
      • Doa
      • Hadits
      • Kajian Utama
      • Khutbah Jumat
      • Manhaji
      • Pengantar Redaksi
      • Permata Salaf
      • Surat Pembaca
      • Tafsir
      Biografi Syaikh Abdul Aziz bin Baz

      Biografi Syaikh Abdul Aziz bin Baz

      Jenis-Jenis Harta yang Terkena Zakat

      Jenis-Jenis Harta yang Terkena Zakat

      Adab Ketika Sakit

      Adab Ketika Sakit

      Rukun dan Syarat Akad Nikah

      Rukun dan Syarat Akad Nikah

      Negeri Islam Target Operasi Syiah

      Negeri Islam Target Operasi Syiah

      Melakukan Kekafiran dalam Keadaan Mabuk

      Melakukan Kekafiran dalam Keadaan Mabuk

      Trending Tags

      • Audio
        • Audio Tanya Jawab
        • Audio Kajian
        • Audio Khutbah Jumat
        • Audio Kutipan
      • Ebook
      No Result
      View All Result
      Majalah Asy Syariah
      No Result
      View All Result
      Home Majalah Edisi 081 s.d. 090 Asy Syariah Edisi 086

      Tanya Jawab Ringkas Edisi 86

      Oleh Redaksi
      13/05/2013
      di Asy Syariah Edisi 086, Tanya Jawab, Tanya Jawab Ringkas
      0
      Siapa Para Ulama

      Hakikat Ikhlas

      Dijawab oleh al-Ustadz Muhammad as-Sarbini

      Bismillah. Apakah Allah l menciptakan manusia juga atas dasar keikhlasan? Firman Allah Subhanahu wata’ala, “Allah tidak menciptakan jin dan manusia kecuali untuk menyembah-Ku”; apa sebenarnya ikhlas itu sendiri? Benarkah ada keikhlasan yang hakiki di dunia ini? 081936XXXXXX

      Penciptaan manusia dan jin adalah nikmat bagi mereka, bertujuan agar mereka menyembah Allah Subhanahu wata’ala dengan penuh keikhlasan, yaitu ketulusan hanya untuk-Nya tanpa menyekutukan-Nya. Hal itu sebagai wujud kesyukuran kepada-Nya atas seluruh nikmat yang Allah Subhanahu wata’ala berikan. Lantas Allah Subhanahu wata’ala akan membalas dengan nikmat yang lebih besar lagi, yaitu kenikmatan yang

      sempurna dalam jannah (surga) yangkekal abadi. Beribadah kepada Allah Subhanahu wata’ala dibangun di atas harapan mendapat surga dan takut neraka. Itulah keikhlasan yang hakiki. Demikianlah yang diajarkan Allah Subhanahu wata’ala kepada hamba-Nya. Jadi, itu semua demi maslahat hamba itu sendiri. Adapun Allah Subhanahu wata’ala, Dia Mahakaya dan tidak butuh kepada siapa pun dan apa pun, Mahasuci Dia Pemilik kerajaan langit dan bumi.

      —————————————————————————————————————————————–

      Suami Lebih Berhak Terhadap Istri

      Bismillah. Saya seorang suami yang ditinggal istri pulang ke rumah keluarga istri selama lebih dari sebulan. Saya tidaksetuju, tetapi istri tetap tinggal di sana. Adakah ayat/hadits yang menguatkan bahwa saya lebih berhak atas istri daripada mertua saya? Jika saya tidak menafkahi istri selama tiga bulan dengan tujuan memberi pelajaran istri, apakah jatuh talak? 081384XXXXXX

      1. Istri Anda telah melakukan nusyuz (kedurhakaan) dengan hal itu, dia wajib bertobat dan kembali ke rumah Anda untuk menunaikan kewajiban selaku istri.

      2. Terdapat hadits-hadits sahih yang menunjukkan bahwa hak suami atas seorang istri lebih kuat daripada hak orang tuanya.

      3. Boleh memberinya pelajaran dengan memutus nafkahnya selama ia masih berbuat nusyuz sampai ia bertobat. Namun, talak tidak jatuh dengan sekadar memutus nafkah karena nusyuznya, selama tidak menjatuhkan talak kepada istri dengan ucapan atau tulisan.

      ——————————————————————————————————————————————-

      Pakai Behel untuk Merapikan Gigi

      Bismillah. Bolehkah memakai behel untuk merapikan gigi dan menyenangkan calon istri insya Allah nantinya? 085758XXXXXX

      Jika memang gigi Anda tidak rapi dan tampak jelek, tidak mengapa memakai behel (kawat gigi) untuk merapikannya.

      ——————————————————————————————————————————————

      Berwudhu di Kamar Mandi

      Bismillah. Bolehkah berwudhu langsung di bak mandi dan bagaimana jika bak mandinya ada kotoran cecak atau di dalam bak mandi ada ikannya? 085334XXXXXX

      1. Tidak mengapa berwudhulangsung dari bak mandi.

      2. Air bak mandi yang kejatuhan tahi cecak tidak menjadi najis karenanya, tetap suci lagi menyucikan.

      ——————————————————————————————————————————————

      Nazar

      Jika ada yang bernazar sesuatu kepada kita, apakah kita wajib mengingatkan meskipun sudah sangat lama berlalu? 085229XXXXX

      Sepertinya itu bukan nazar, melainkan janji. Hukumnya diperselisihkan; ada yang berpendapat wajib ditunaikan, ada yang berpendapat sunnah (tidak wajib). Berdasarkan pendapat pertama, wajib mengingatkannya agar ia menunaikan kewajibannya. Berdasarkan pendapat kedua, tidak wajib mengingatkannya. Adapun nazar adalah mengikat janji kepada Allah Subhanahu wata’ala dengan mewajibkan sesuatu atas diri. al-Ustadz Muhammad as-Sarbini

      Potong Kuku/Rambut Saat Junub

      Bolehkah melakukan sunnah fitrah (potong kuku atau rambut) saat junub? Setelah itu, potongannya apakah harus dicuci? 085879XXXXXX

      Tidak ada dalil yang melarang melakukan sunnah fitrah saat junub dan saat haid/nifas. Hal itu boleh. Potongan kukunya tidak perlu dicuci. 

      ——————————————————————————————————————————————-

      Haid Putus-Putus

      Saya mengalami haid terputusputus lebih dari 24 jam, bolehkah saya melayani suami saya saat itu? 083898XXXXXX

      Ya, jika haid terputus dalam jangka waktu lebih dari 24 jam, berarti Anda suci setelah melewati 24 jam tersebut. Jadi, tunggu sampai melewati 24 jam, setelah itu Anda dianggap suci menurut pendapat yang dipilih oleh Ibnu Qudamah dan Ibnu ‘Utsaimin. Artinya, boleh digauli suami pada saat suci tersebut setelah mandi suci. Wallahu a’lam. 

      ——————————————————————————————————————————————-

      Menggauli Istri Saat Haid

      Bolehkah suami menggauli istri saat haid tanpa dukhul di area farj? 083898XXXXXX

      Boleh. Rasulullah n juga melakukannya terhadap istrinya yang haid, tanpa melakukan senggama. Anda wajib melayani suami sebatas itu. 

      ——————————————————————————————————————————————-

      Penghasilan 10 Juta/Bulan, Sudah Wajib Zakat?

      Seorang pedagang yang berpenghasilan mencapai 10 juta/ bulan (laba bersih), apakah terkena wajib zakat baginya? 085229XXXXXX

      Ya, ia terkena zakat uang jika uang tersebut tersimpan sampai setahun (menurut hitungan tahun Hijriyah) tanpa berkurang dari nishab (harga 595 gr perak). Zakatnya sebesar 1/40 (2,5 %). Adapun zakat profesi (penghasilan), tidak disyariatkan. Zakat perdagangan juga tidak disyariatkan menurut pendapat yang rajih (kuat). Wallahu a’lam. 

      ——————————————————————————————————————————————-

      Operasi Caesar

      Ketika seorang wanita merasakan akan melahirkan, bolehkah dioperasi caesar? Apa manfaat dan bahayanya? 08179XXXXXX

      Sebaiknya jangan menempuh  operasi caesar kecuali dalam keadaan terpaksa menurut bimbingan dokter ahli kandungan, karena hal itu berefek negatif. Lebih jelasnya, konsultasikan kepada dokter ahli kandungan atau baca artikel yang mengulas masalah ini. 

      ——————————————————————————————————————————————-

      Ayah Meninggal, Punya Utang Puasa

      Bolehkah ahli waris mengganti puasa Ramadhan ayahnya yang sakit pada bulan Ramadhan dan meninggal pada bulan Muharam? Fidyah atau puasa? 081359XXXXXX

      Jika selepas Ramadhan ayah Anda sempat sembuh dalam jangka waktu yang cukup untuk mengqadhanya tetapi belum diqadha sampai meninggal, disyariatkan ahli warisnya mengqadhakannya atau menfidyahkannya dari harta peninggalannya. Adapun jika tidak sempat sehat lalu meninggal, tidak disyariatkan mengqadhakan atau menfidyahkannya menurut pendapat yang rajih (kuat). Lihat buku Fikih Puasa Lengkap. 

      —————————————————————————————————————————————–

      Penghitungan Zakat Pertanian

      1. Bagaimana penghitungan zakat hasil pertanian (beras), karena untuk biaya pengolahan cukup tinggi. Apakah hasil dari pertanian itu dikurangi beban biaya baru dihitung nishabnya? Misal, hasil gabah 2 ton, biaya pengolahan 6 kuintal bila dinilai dengan hasil gabah. Apakah 2 ton itu langsung diambil sepersepuluh atau 2 ton dikurangi biaya, kemudian diambil sepersepuluhnya?

      2. Berhubung orang yang akan mengeluarkan zakat tersebut adalah orang yang berutang, bolehkah zakat tersebut untuk melunasi utangnya? 085229XXXXXX

      1. Tidak, zakat hasil pertanian yang terkena zakat—seperti beras menurut sebagian ulama—tidak dikurangi biaya pengolahannya. Biaya pengolahan dan panen sampai bersih adalah tanggung jawab pemiliknya. Namun, jika pengolahannya membutuhkan pengairan dengan bantuan alat dengan beban biaya yang besar, zakatnya hanya 1/20 dari hasil panen (5 %-nya), bukan 1/10 (10 %). Apabila tadah hujan dan semisalnya yang bebas biaya/berbiaya kecil, zakatnya 1/10 (10 %).

      2. Zakat itu harus diberikan kepada yang berhak, tidak boleh untuk membayar utang sendiri. 

      ——————————————————————————————————————————————

      Istri Minta Cerai, Diiyakan

      Bismillah. Jika istri hamil sedang marah dan mengajak cerai suami kemudian suami mengiyakan, apakah jatuh talak? Apakah jika suami mengajak jima’ sudah termasuk rujuk? 08996XXXXXX

      Jika mengiyakan dengan mengatakan, “Ya,” ini termasuk kalimat kinayah (kiasan) yang memiliki dua kemungkinan: diniatkan talak, berarti telah jatuh talak; jika tidak diniatkan talak, tetapi sekadar untuk menenangkan saja atau mendustainya, tidak jatuh talak ini menurut pendapat yang dirajihkan oleh Ibnu ‘Utsaimin dalam asy-Syarh al-Mumti’.

      Rujuk tidak terjadi dengan jima’ semata—bahkan hal itu haram—tanpa disertai niat rujuk, menurut pendapat yang rajih. Adapun jima’ dengan disertai niat rujuk, sah sebagai rujuk.

      ——————————————————————————————————————————————-

      Cadar & Sarung Tangan bagi Wanita

      Bismillah. Bolehkah wanita memakai cadar yang dijahit khusus untuk cadar, bukan cadar yang berbentuk kerudung dan juga tidak memakai sarung tangan? 085293XXXXXX

      Boleh, yang penting wajah tertutup dengan cadar dan kedua telapak tangan tertutup dengan jilbab (kerudung besar). 

      ——————————————————————————————————————————————

      Ingin Segera Menikah

      Usia saya sudah beranjak 36 tahun, sedangkan saya ingin menikah. Namun, saya masih ragu karena hanya memiliki pemahaman agama yang sedikit, sedangkan menikah perlu ilmu dan pekerjaan. Sampai sekarang saya berusaha untuk bersabar dengan berpuasa. Mohon nasihatnya, jazakumullahu khairan. 082192XXXXXX

      Jika begitu, bertawakallah kepada Allah Subhanahu wata’ala dan segeralah menikah sambil terus membenahi diri sampai ajal menjemput. Semoga Allah Subhanahu wata’ala menolong dan memudahkan Anda. 

      ——————————————————————————————————————————————-

      Dijawab oleh al-Ustadz Qomar Suaidi

      Menyalati Ahli Bid’ah

      Apakah hukum menyalati jenazah orang ahli bid’ah? 085729XXXXXX

      Yang penting tetap ada yang menyalati. Apabila dia awam bukan pelopor bid’ah, tampaknya menyalati lebih bagus. Akan tetapi, jika dia adalah pelopor bid’ah, lebih baik tidak ikut menyalati, biar orang lain saja.

       

      Waktu Shalat Zuhur Hari Jumat bagi Wanita

      Kapan waktu shalat zuhur pada hari Jumat bagi wanita, bolehkah secara bersamaan ataukah harus menunggu shalat Jumat selesai? 085796XXXXXX

      Shalat zuhur untuk wanita padahari Jumat yang penting telah masuk waktu shalat. 

       

      Jadwal Waktu Shalat Terlalu Cepat?

      Bismillah. Saya aktivis masjid yang bertugas mengumandangkan adzan. Salah seorang pembaca majalah Asy-Syariah menyarankan untuk azan menyelisihi 20 menit dari jadwal shalat abadi. Lalu mengapa saat puasa sunnah dan puasa Ramadhan orang itu turut berbuka puasa bersama orang awam sesuai jadwal? Abdullah-Klaten

      Pembaca Asy-Syariah tidak mewakili kami, redaksi dan pengelola Asy-Syariah. Kami meyakini bahwa memakai jadwal shalat diperbolehkan asal cocok dan bisa dipercaya. 

      Tags: Tanya Jawab Ringkas
      Previous Post

      Memilih Teman Duduk

      Next Post

      Rekam Jejak Aksi Terorisme di Bumi Nyiur Melambai

      Related Posts

      Memakai Minyak Wangi untuk Shalat

      “Hijrah”, Apa yang Harus Dipelajari Dulu?

      Oleh Redaksi
      24/01/2021
      0

      Pertanyaan: Saya belum lama hijrah. Saya bingung, mau mulai belajar ilmu syariat dari mana. Mohon nasihat ustadz, dari mana saya...

      Memakai Minyak Wangi untuk Shalat

      Hukum Shalat di Tempat Tidur

      Oleh Redaksi
      23/01/2021
      0

      Pertanyaan: Apa hukum shalat wajib (jika ada uzur) dan shalat rawatib atau nafilah di atas tempat tidur/kasur atau spring bed?...

      Next Post
      Rekam Jejak Aksi Terorisme di Bumi Nyiur Melambai

      Rekam Jejak Aksi Terorisme di Bumi Nyiur Melambai

      Terorisme

      Terorisme

      Aktual

      “Hijrah”, Apa yang Harus Dipelajari Dulu?

      Oleh Redaksi
      24/01/2021
      0
      Memakai Minyak Wangi untuk Shalat
      Aktual

      Pertanyaan: Saya belum lama hijrah. Saya bingung, mau mulai belajar ilmu syariat dari mana. Mohon nasihat ustadz, dari mana saya...

      Selengkapnya

      Hukum Shalat di Tempat Tidur

      Oleh Redaksi
      23/01/2021
      0
      Memakai Minyak Wangi untuk Shalat
      Aktual

      Pertanyaan: Apa hukum shalat wajib (jika ada uzur) dan shalat rawatib atau nafilah di atas tempat tidur/kasur atau spring bed?...

      Selengkapnya

      Artikel Terbaru

      Kafarat Tebusan Sumpah
      Asy Syariah Edisi 035

      Kafarat Tebusan Sumpah

      Oleh Redaksi
      30/12/2020
      0

      Pertanyaan: Apa kafaratnya bila seseorang melanggar sumpahnya? Apakah dibolehkan mengganti kafarat tersebut dengan uang? Jawab: Al-Lajnah ad-Daimah lil Buhuts al-‘Ilmiyah...

      Selengkapnya
      Biografi Syaikh Abdul Aziz bin Baz

      Biografi Syaikh Abdul Aziz bin Baz

      28/12/2020
      Nabi Adam Dikeluarkan dari Surga

      Nabi Adam Dikeluarkan dari Surga

      25/12/2020

      Audio Terbaru

      Cadar & Celana Cingkrang, Simbol Radikalisme?

      Cadar & Celana Cingkrang, Simbol Radikalisme?

      Oleh Redaksi
      31/10/2020
      0

      Pertanyaan: Apakah cadar dan celana panjang di atas mata kaki (cingkrang) adalah simbol radikalisme, atau simbol anti-merah putih NKRI? Pertanyaan...

      takaran 1 sho' zakat fitrah

      Ukuran Zakat Fitrah Sesuai Ukuran Sha’ di Zaman Nabi

      Oleh Redaksi
      22/05/2020
      0

      Tanya: Bismillah Telah beredar luas sebuah potongan video yang berisi penjelasan ukuran zakat fitrah sesuai ukuran sha’ di zaman Nabi,...

      Tolak Bencana musibah dengan Takwa

      Tolak Musibah dengan Takwa

      Oleh Redaksi
      13/05/2020
      0

      Link Download Audio Untuk menolak bala tersebut... Untuk menolak musibah tersebut, solusi yang Allah dan Rasul sebutkan...

      nasihat untuk tenaga medis terkait wabah covid19

      Nasihat dan Dukungan untuk Tenaga Medis Terkait Covid-19

      Oleh Redaksi
      27/03/2020
      0

      Link Download Audio Kepada para tenaga medis yang berkecimpung dalam penanganan pasien virus Corona (Covid-19), saya menasihatkan...

      Majalah Asy Syariah (versi digital)

      Selain versi cetak, tersedia pula Majalah Asy Syariah dalam versi digital, Untuk membaca versi digital, Anda bisa mengunduhnya di Smartphone Android anda dengan menggunakan Aplikasi Google Play Book

      KUNJUNGI MAJALAH ASY SYARIAH DI GOOGLE PLAY BOOK

      AsySyariah edisi khusus 02 Mengapa Teroris Tidak Pernah Habis?

      Kontak

      Redaksi: 0813-2807-8414
      Sirkulasi: 0858-7852-5401
      Layanan: 0823-2741-2095
      Email: asysyariah@gmail.com

      Tentang Majalah AsySyariah

      Majalah AsySyariah adalah Majalah ahlussunnah wal jamaah di Indonesia. Membahas dan menampilkan pembahasan artikel berdasarkan Al-Qur’an dan As Sunnah dengan apa yang di pahami oleh generasi awal umat ini.

      Alamat

      Jl. Titi Bumi - Potrojoyo 2 No. 082 (gg. Kenanga 26B) RT 01 Patran, Banyuraden, Gamping, Sleman, Yogyakarta 55599

      • Majalah Islam AsySyariah
      • Pengiriman
      • Daftar Agen

      © 1442 H Majalah Asy Syariah
      Web Desain oleh DakwahStudio.

      No Result
      View All Result
      • Beranda
      • Majalah
        • Tebar Asy-Syariah
        • Daftar Agen
        • Majalah Asy Syariah – Digital
      • Tanya Jawab
      • Artikel
      • Audio
        • Audio Tanya Jawab
        • Audio Kajian
        • Audio Khutbah Jumat
        • Audio Kutipan
      • Ebook

      © 1442 H Majalah Asy Syariah
      Web Desain oleh DakwahStudio.