Tanya Jawab Ringkas Edisi 90

Pada rubrik Tanya Jawab Ringkas edisi ini, kami muat beberapa jawaban dari al-Ustadz Muhammad Afifuddin.

Hidayah setelah Futur (Kejenuhan)

Bagaimana cara untuk mendapatkan hidayah setelah futur? 085750XXXXXX

Dengan mengobati futurnya, caranya: bermajelis dengan orang saleh, curhat kepada orang yang berilmu, meninggalkan segala sesuatu yang menyebabkan dia futur, membaca sejarah hidup Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam dan para salaf. Jika mulai semangat, segera perbanyak zikir dan membaca al-Quran dengan tadabur. Waffaqakumullah.

_______________________________________________________________________________________

Belajar dari Orang yang Belum Jelas Akidahnya

Apakah boleh kita mengambil ilmu dari orang yang belum jelas akidahnya, tetapi mengikuti sunnah?

085654XXXXXX

Belajar ilmu agama tidak boleh serampangan, karena yang dikorbankan adalah prinsip agama kita. Belajar agama harus kepada ahlinya yang jelas keilmuan, akidah, manhaj, akhlak, dan adabnya; jangan kepada hizbiyin, orang yang berakhlak jelek, atau yang tidak jelas manhaj serta akidahnya.

______________________________________________________________________________________

Dana untuk Makanan setelah Seseorang Meninggal

Bagaimanakah hukumnya jika seorang ayah meninggal kemudian salah seorang anaknya mengeluarkan dana untuk membuat makanan yang dibagikan kepada keluarga, baik yang jauh maupun dekat? 085297XXXXXX

Kalau membuat makanan dalam rangka sedekah atau memuliakan tamu jauh, tidak masalah. Kalau untuk acara takziyah atau semisal, tidak boleh, bahkan termasuk bidah.

_______________________________________________________________________________________

Doa Iftitah

Apakah boleh kita membaca doa iftitah, Allahu akbar kabiran walhamdulillahi bukratan wa ashila? 085247XXXXXX

Itu termasuk doa iftitah yang diperbolehkan. Silakan lihat kitab Sifat Shalat Nabi karya asy-Syaikh al-Albani.

_______________________________________________________________________________________

Mengikat Rambut di Luar Shalat

Apa hukumnya seorang laki-laki mengikat rambutnya di luar shalat? 085399XXXXXX

Tindakan tersebut tasyabuh (menyerupai) wanita baik di dalam maupun di luar shalat.

_______________________________________________________________________________________

Ulama yang Tidak Menikah

Jika ada beberapa ulama (al-Imam an-Nawawi, Ibnu Taimiyah, dll.) tidak menikah, apakah mereka menyelisihi sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam? 08573XXXXX

Sebagian ulama tidak menikah bukan karena membenci sunnah, melainkan alasan lain, seperti tidak sempat menikah, wafat pada usia muda, sibuk dengan ilmu dan dakwah, atau kehidupannya keluar masuk penjara karena penguasa zalim/makar musuh dakwah.

_______________________________________________________________________________________

Keraguan dalam Beribadah

Bagaimana solusi bagi orang yang sering ragu dalam melakukan suatu amalan? Misal ragu jumlah membasuh telinga saat wudhu, ragu pakaian yang terkena najis. 085242XXXXXX

Keraguan diobati dengan cara dilawan. Tanamkan dalam hati bahwa yang dilakukan adalah benar dan tidak perlu diulang. Segala keraguan yang muncul setelah itu jangan dipercaya. Memang perlu perjuangan untuk menghilangkannya. Namun, kalau sudah berhasil sekali, insya Allah yang setelahnya lebih mudah. Intinya beramal dengan ilmu, jangan hiraukan semua sikap waswas. Yassarallahu umurakum.

_______________________________________________________________________________________

Majalah=Bid’ah?

Apakah majalah Asy-Syariah termasuk bid’ah? Karena pada zaman salaf tidak ada yang seperti itu?

085646XXXXXX

Dakwah Islam dikembangkan dan disiarkan dengan beragam cara yang tidak keluar dari batasan syariat; bisa dengan ceramah, dialog, khutbah, dan bisa dengan tulisan lewat karya tulis, majalah, buletin, jurnal, surat dll, bahkan bisa dengan fisik melalui jihad fi sabilillah. Fatwa ulama kibar sekarang seperti Ibnu Baz, al-Fauzan, al-Madkhali, dll menganggap majalah sebagai wasilah dakwah.

______________________________________________________________________________________

Membaca Al-Qur’an untuk Tujuan Tertentu

Bagaimana hukumnya membaca salah satu surat tertentu di dalam al- Qur’an yang dilakukan selama waktu tertentu untuk maksud tertentu pula? 085232XXXXXX

Jika amalan tersebut ada nash atau amalan salaf yang mencontohkan, diperbolehkan. Termasuk kaidah untuk mengenali bidah adalah mengamalkan amalan tertentu, pada waktu tertentu, dengan jumlah tertentu, atau maksud tertentu, tanpa ada contoh dalam syariat.

_______________________________________________________________________________________

Bermasyarakat di Lingkungan yang Kurang Baik

Di lingkungan kami, hanya saya dan suami yang bermanhaj salaf, sedangkan kami pendatang. Banyak yang memandang aneh pakaian yang saya kenakan. Di antara mereka ada yang sengaja menggunjing dan menyebarluaskan sehingga kami terkesan buruk, bahkan ada yang tak mau bertegur sapa. Dosakah jika kami mendiamkannya? Jika ada musibah (kematian) di kampung, bolehkah hanya suami saja yang bertakziyah karena saya takut dengan fitnah sebagai wanita bercadar? 085735XXXXXX

Inilah konsekuensi berpegang dengan sunnah di tengah masyarakat yang jauh dari bimbingan sunnah. Solusinya bukan dengan cara melawan mereka dengan kekerasan, melainkan dengan akhlak mulia dan kasih sayang. Sikapi mereka dengan ucapan salam, memberi hadiah, jenguk yang sakit, dll. Bermasyarakatlah dengan baik dalam hal yang maruf, insya Allah, lambat laun mereka akan melunak. Memang butuh kesabaran, ketabahan, keteguhan. Perbanyak doa kepada Allah Subhanahu wata’ala.

______________________________________________________________________________________

Menjual Barang yang Terdapat Gambar Makhluk Bernyawa

Bolehkah menjual pakaian anak yang bergambar kartun/makhluk bernyawa? Sebab, hampir semua perlengkapan anak dan bayi terdapat gambar. 083843XXXXXX

Bagaimana hukum menjual shampo, sabun mandi, dll., yang ada gambar makhluk bernyawa dalam sebuah warung atau rumah? 087811XXXXXX

Kalau yang dituju dari akad jual belinya adalah gambar bernyawa, tidak boleh. Kalau gambar selain itu, tidak masalah. Jika yang dimaksud dengan akadnya adalah hal lain yang mubah tetapi terdapat gambar padanya, hal ini boleh dan gambarnya dihilangkan.

_____________________________________________________________________________________

Hak Asuh Anak Pascacerai

Jika mantan istri menikah lagi, siapa yang berhak mengasuh anak? Bagaimana jika anak masih berusia balita atau masih menyusu? 083865XXXXXX

Jika pasutri cerai, hak asuh anak balita ada di tangan istri selama belum menikah lagi. Jika sudah menikah, hak asuh jatuh ke tangan suami. Adapun anak yang sudah baligh, ia berhak memilih antara ayah dan ibunya.

_______________________________________________________________________________________

Maksiat Saat Ibadah

Bagaimana status ibadah (terutama sunnah) yang kita lakukan dalam kondisi kita juga terjatuh dalam maksiat? Misal, kita melakukan puasa sunnah, sedangkan di tempat kerja kita terjadi ikhtilath (seperti di pasar). 087757XXXXXX

Selama ibadah yang kita lakukan tidak batal oleh salah satu pembatalnya, sah walau ada unsur maksiatnya, hanya saja berkurang pahalanya. Berbeda halnya kalau maksiat tersebut termasuk pembatal ibadah, seperti riya.

_______________________________________________________________________________________

Wali Nikah Laki-Laki

Dalam pernikahan, apakah laki-laki boleh menjadi walinya sendiri meskipun adik laki-lakinya mau menjadi walinya? 02140XXXXXX

Laki-laki tidak membutuhkan wali dalam pernikahan, yang membutuhkan adalah wanita. Wali wanita dari wali nasab; apabila tidak ada, dari wali hakim.

_______________________________________________________________________________________

Shalat Rawatib Sebelum Masuk Waktu

Bolehkah shalat rawatib sebelum masuk waktu shalat fardhu? 085810XXXXXX

Jelas tidak boleh, shalat rawatib mengikuti shalat fardhu dalam hal waktu.

_______________________________________________________________________________________

Nazhor via Webcam

Bagaimana hukum nazhor melalui webcam? 089630XXXXXX

Proses nazhor melalui webcam lebih baik ditinggalkan, karena khawatir disalahgunakan sehingga menimbulkan musibah. Saat nazhor, pihak wanita harus ditemani oleh walinya dan dengan izin wali.