Uzur yang Menggugurkan Kewajiban Shalat Berjamaah

Pertanyaan:

Apakah termasuk uzur yang menggugurkan kewajiban shalat berjamaah di masjid jika terjadi petir, tetapi tidak turun hujan sama sekali?

Jawaban:

Kondisi-kondisi yang menggugurkan kewajiban shalat berjamaah gugur berpedoman pada firman Allah subhanahu wa ta’ala,

وَمَا جَعَلَ عَلَيۡكُمۡ فِي ٱلدِّينِ مِنۡ حَرَجٍۚ

“Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan.” (al-Hajj: 78)

Baca juga: Menyelami Samudra Keindahan Islam

Demikian pula firman-Nya,

يُرِيدُ ٱللَّهُ بِكُمُ ٱلۡيُسۡرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ ٱلۡعُسۡرَ

“Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.” (al-Baqarah: 185)

Selain itu, kaidah yang masyhur menyebutkan,

الْمَشَقَّةُ تَجْلِبُ التَّيْسِيْرَ

“Kesulitan akan mendatangkan kemudahan.”

Baca juga: Kemudahan Setelah Kesulitan

Di antara uzur yang sesuai dengan kaidah tersebut ialah

  1. Sakit
  2. Menahan buang air (kecil dan besar)
  3. Terhidangnya makanan bagi seseorang yang sangat menginginkannya.
  4. Khawatir hartanya hilang atau rusak, atau kendaraan tunggangannya hilang jika ditinggal shalat berjamaah.
  5. Menunggu kerabat yang sedang kritis dan khawatir meninggal ketika ditinggalkan shalat berjamaah.
  6. Tidak aman dari mudarat yang mengancam jiwanya, baik dari ancaman orang zalim, hewan, maupun hal yang membahayakan lainnya.
  7. Sedang bertugas menjaga seseorang yang dikhawatirkan lari atau lepas dari penjagaan.
  8. Khawatir tertinggal rombongan safar.
Baca juga: Adab-Adab Safar
  1. Rasa mengantuk yang sangat berat.
  2. Hujan yang lebat dan tanah yang becek atau licin
  3. Gangguan angin kencang (badai) dan hawa dingin di malam hari.

Inilah uzur-uzur yang disebutkan oleh Imam Abu Naja Musa bin Ahmad al-Maqdisi rahimahullah dalam kitab Zadil Mustaqni, yang disyarah oleh Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah menjadi kitab asy-Syarhul Mumti (lihat 4/309—321).

Baca juga: Hukum Shalat Berjamaah di Masjid bagi Laki-Laki

Intinya, jika ada kondisi atau peristiwa yang mengkhawatirkan bagi keselamatannya atau mengganggu ketenangannya ketika shalat, itu termasuk uzur yang menggugurkan kewajiban shalat berjamaah.

Wallahu a’lam bish-shawab.

(Ustadz Abu Ishaq Abdullah Nahar)