Sajadah Bergambar Ka’bah & Masjid Nabawi

Pertanyaan:

Bagaimana hukumnya shalat di atas sajadah yang bergambar Masjid Nabawi dan Ka’bah?

Jawaban:

Sajadah yang bergambar, apa pun gambar dan coraknya, sebaiknya kita hindari karena termasuk perkara yang bisa melalaikan dan mengganggu konsentrasi shalat.

Baca juga: Beberapa Hal yang Perlu Diperhatikan Ketika Hendak Shalat

Suatu ketika Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam memakai pakaian yang bercorak warna-warni. Beliau melirik ke coraknya saat shalat. Setelah shalat, beliau bersabda,

اذْهَبُوا بِخَمِيصَتِي هَذِهِ إِلَى أَبِي جَهْمٍ وَأْتُونِي بِأَنْبِجَانِيَّةِ أَبِي جَهْمٍ، فَإِنَّهَا أَلْهَتْنِي آنِفًا عَنْ صَلاَتِي

“Bawalah bajuku ini kepada Abu Jahm. Bawakan untukku baju ambijaniah milik Abu Jahm. Sebab, bajuku tadi telah melalaikan aku dari shalatku.” (HR. al-Bukhari dan Muslim dari sahabat Aisyah radhiallahu anha)

Jawaban Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah pun semakna dengan ini ketika beliau ditanya tentang hukum shalat di atas sajadah yang bergambar masjid. (Majmu’ Fatawa wa Rasail Ibni Utsaimin 12/326)

Artinya, ketika seseorang hendak shalat menggunakan alas shalat atau sajadah, sebaiknya dia menggunakan alas yang berwarna polos tidak bergambar. Jadi, bukan karena gambar Masjid Nabawi dan Ka’bahnya, melainkan karena gambarnya itu sendiri yang bisa mengganggu kekhusyukan saat shalat.

Baca juga: Adab-Adab di dalam Masjid

Lantas, bagaimana hukum menggunakan sajadah yang bergambar Ka’bah dan Masjid Nabawi untuk alas duduk?

Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah pernah menjawab pertanyaan tentang hukum duduk di atas sajadah yang ada padanya gambar Ka’bah. Beliau mengatakan, “Tidak masalah dan tidak mengapa meletakkan sejadah tersebut untuk duduk di atasnya walaupun ada gambar Kabah atau gambar bangunan kamar kuburan Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam. Sebab, orang yang duduk di atasnya tidak bermaksud melecehkan Kabah dan ruangan kubur Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam. Ini bukan ruangan kubur Nabi dan bukan Ka’bah yang sebenarnya.” (Sumber: Fatawa Nur ‘alad Darb 2/22, melalui Maktabah Syamilah)

Wallahu a’lam bish-shawab. Semoga bisa dipahami.

(Ustadz Abu Ishaq Abdullah Nahar)