Pertanyaan:
Apakah menangis dapat membatalkan puasa seseorang?
Jawaban:
Menangis tidak termasuk pembatal puasa. Pembatal-pembatal puasa yang telah disepakati oleh para ulama hanya tiga, yaitu makan, minum, dan jimak yang dilakukan dengan sengaja, tanpa paksaan, dan disertai pengetahuan bahwa hal itu adalah pembatal puasa.
Adapun selebihnya, masih diperselisihkan oleh ulama, di antaranya muntah dengan sengaja dan berbekam.
Baca juga: Diambil Darah, Membatalkan Puasa?
Di antara pembatal puasa yang semakna dengan jimak ialah sengaja mengeluarkan mani dengan cara onani atau masturbasi. Namun, ini pun bukanlah kesepakatan para ulama, melainkan pendapat jumhur (mayoritas) ulama.
Menangis tidak pernah disinggung dalam pembahasan pembatal-pembatal puasa. Meski demikian, menangis yang berlebihan hingga menyebabkan sakit, kehabisan energy, atau bahkan pingsan, bisa jadi menyebabkan seseorang harus membatalkan puasanya. Akan tetapi, puasanya batal bukan karena menangis, melainkan karena kondisi sakitnya.
Baca juga: Apakah Tes Swab Membatalkan Puasa?
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah pernah ditanya, “Apakah keluar air mata membatalkan puasa?”
Beliau menjawab sebagai berikut.
“Keluar air mata tidak membatalkan puasa. Apabila air mata tersebut keluar karena takut kepada Allah azza wa jalla, hal itu justru terpuji. Apabila air mata keluar karena ada penyakit di mata, seseorang tidak bisa menghindar darinya. Adapun air mata yang keluar karena menangisi kematian seseorang, hal ini adalah tabiat atau sifat manusiawi. Jadi, kesimpulannya keluar air mata meskipun banyak tidak membatalkan puasa.” (Fatawa Nur ‘ala ad-Darb 11/2, melalui Maktabah Syamilah)
Wallahu a’lam bish-shawab.