Hukum Azan Anak Kecil

Pertanyaan:

Anak saya umur delapan tahun, disuruh azan di mushalla. Apakah boleh dan sah?

Jawaban:

Azan anak kecil yang belum balig hukumnya sah karena tidak ada syarat bahwa yang mengumandangkan azan harus sudah balig.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata tentang azan anak kecil,

“Adapun secara garis besar tentang keabsahan azan anak kecil, manakala diizinkan oleh selainnya, maka tidak ada perbedaan pendapat tentang kebolehannya.” (al-Ikhtiyarat hlm. 36)

Imam Ahmad berkata, “Tidak mengapa anak kecil yang belum balig mengumandangkan azan, selama dia sudah mengerti (paham).” (al-Ikhtiyarat hlm. 36)

Wallahu a’lam bish-shawab.

(Ustadz Abu Ishaq Abdullah Nahar)