Pertanyaan:
Apakah shalat witir hukumnya wajib, Ustadz? Apabila kita meninggalkan shalat tersebut, apakah kita berdosa? Mohon penjelasannya.
Jawaban:
Pendapat para ulama yang lebih rajih tentang hukum shalat witir adalah tidak wajib, tetapi sunnah muakkadah dan sangat dianjurkan oleh Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam.
Sahabat Ali bin Abi Thalib radhiallahu anhu berkata,
الْوِتْرُ لَيْسَ بِحَتْمٍ كَصَلَاتِكُمُ المَكْتُوبَةِ، وَلَكِنْ سَنَّ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَقَالَ: إِنَّ اللهَ وِتْرٌ يُحِبُّ الوِتْرَ، فَأَوْتِرُوا يَا أَهْلَ القُرْآنِ
“Witir tidaklah wajib seperti halnya shalat lima waktu. Akan tetapi, ia adalah sunnah yang ditetapkan oleh Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam. Beliau bersabda, ‘Sesungguhnya Allah adalah witir (ganjil) dan mencintai witir. Maka dari itu, hendaknya kalian melakukan shalat witir, wahai ahli Qur’an’.” (HR. Ahmad 1/110, Abu Dawud no. 1416, an-Nasai, at-Tirmidzi no. 453, dan Ibnu Majah no. 1169. Syaikh al-Albani rahimahullah menilai hadits ini sahih dalam kitab Shahih at-Targhib wa at-Tarhib no. 877)
Shalat wajib dalam sehari semalam hanyalah shalat lima waktu. Sahabat Thalhah bin Ubaidillah radhiallahu anhu mengisahkan bahwa suatu hari ada seseorang menemui Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam. Dia bertanya tentang Islam.
Nabi shallallahu alaihi wa sallam menjawab,
خَمْسُ صَلَوَاتٍ فِي الْيَوْمِ واللَّيْلَةِ
Orang itu bertanya,
هَلْ عَلَيَّ غَيْرُهُنَّ؟
“Apakah ada lagi kewajiban atasku selain itu?”
لَا، إِلَّا أَنْ تَطَّوَّعَ
Beliau menjawab, “Tidak, kecuali jika engkau ingin ber-tathawwu’ (shalat sunnah).” (HR. al-Bukhari no. 46 dan Muslim no. 11)
Baca juga: Sudah Tarawih dan Witir, Bolehkah Tahajud Lagi?
Nabi shallallahu alaihi wa sallam mengutus sahabat Muadz radhiallahu anhu ke negeri Yaman dan memberikan beberapa pesan kepadanya. Setelah pesan untuk mendakwahkan tauhid, beliau berkata,
فَإِنْ أَطَاعُوا لَكَ فِي ذَلِكَ، فَأَخْبِرْهُمْ أَنَّ اللهَ فَرَضَ عَلَيْهِمْ خَمْسَ صَلَوَاتٍ فِي كُلِّ يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ
“Apabila mereka sudah mematuhimu (untuk bersyahadat la ilaha illallah), katakanlah kepada mereka bahwa Allah telah mewajibkan atas mereka shalat lima waktu dalam sehari semalam.” (HR. al-Bukhari no. 1395 dan Muslim no. 19 dari sahabat Ibnu Abbas radhiallahu anhuma)
Seorang penduduk Syam bernama Abu Muhammad mengatakan bahwa sesungguhnya witir itu hukumnya wajib. Hal ini dilaporkan kepada sahabat Ubadah bin ash-Shamit radhiallahu anhu. Ubadah bin ash-Shamit radhiallahu anhu berkata, “Abu Muhammad telah dusta (salah). Aku telah mendengar Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
خَمْسُ صَلَوَاتٍ كَتَبَهُنَّ اللهُ عَلَى الْعِبَادِ، فَمَنْ جَاءَ بِهِنَّ لَمْ يُضَيِّعْ مِنْهُنَّ شَيْئًا اسْتِخْفَافًا بِحَقِّهِنَّ، كَانَ لَهُ عِنْدَ اللهِ عَهْدٌ أَنْ يُدْخِلَهُ الْجَنَّةَ، وَمَنْ لَمْ يَأْتِ بِهِنَّ فَلَيْسَ لَهُ عِنْدَ اللهِ عَهْدٌ، إِنْ شَاءَ عَذَّبَهُ، وَإِنْ شَاءَ أَدْخَلَهُ الْجَنَّةَ
“Lima shalat yang Allah wajibkan atas hamba-hamba-Nya. Barang siapa menunaikannya dan tidak melalaikan satu pun darinya, niscaya dia datang (di akhirat) dalam keadaan di sisi Allah ada jaminan baginya akan dimasukkan ke dalam surga. Barang siapa melalaikannya, dia datang tanpa ada jaminan untuknya. Jika Allah menghendaki, Dia menyiksanya; jika Allah menghendaki, Dia mengampuninya.” (HR. Abu Dawud no. 1420; Syaikh al-Albani rahimahullah menyatakan bahwa hadits ini sahih dalam kitab Shahih Sunan Abi Dawud no. 363)
Pendapat bahwa witir tidak wajib adalah pendapat jumhur ulama.
Hadits-Hadits tentang Wajibnya Shalat Witir adalah Dha’if
Memang ada hadits yang berbunyi,
الوِتْرُ حَقٌّ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ
“Shalat witir adalah hak (wajib) atas setiap muslim.” (HR. Abu Dawud no. 1422 dari sahabat Abu Ayyub al-Anshari radhiallahu anhu).
Secara zahir, sanad riwayat tersebut sahih. Akan tetapi, para ulama hadits, seperti an-Nasai, Abu Hatim, dan ad-Daruqutni menghukumi hadits tersebut mauquf (bukan sabda Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, melainkan ucapan sahabat Abu Ayyub). Demikian penjelasan al-Hafizh Ibnu Hajar dalam kitab at-Talkhish (2/29).
Ada juga hadits yang berbunyi,
الوِتْرُ حَقٌّ، فَمَنْ لَمْ يُوتِر فَلْيَسَ مِنَّا
“Shalat witir adalah wajib. Barang siapa tidak melakukan witir, dia bukan termasuk dari kami.” (HR. Abu Dawud no. 1419 dari sahabat Abdullah bin Buraidah radhiallahu anhu).
Hadits ini juga dha’if karena dalam sanadnya ada berapa rawi yang dha’if. Al-Hafizh Ibnu Hajar dalam kitab Bulughul Maram berkata, “Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Dawud dengan sanad yang lemah. Kesimpulan hadits-hadits tentang wajibnya witir semuanya dha’if.”
Seandainya pun sahih, maka kalimat ‘hak’ dalam hadits tersebut tidak diartikan ‘wajib’, tetapi ‘penting’ atau yang semakna dengannya. Hal ini untuk menyesuaikan dengan hadits-hadits yang menunjukkan tidak wajibnya witir yang riwayatnya lebih sahih.”
Wallahu a’lam bish-shawab.