Yang Menggugurkan Hak Waris

Pertanyaan:

Apakah anak yang menjadi pengikut hizbiyah atau pemahaman agama yang menyimpang, masih mendapatkan warisan dari orang tuanya?

Jawaban:

Hak ahli waris tidak gugur kecuali disebabkan oleh tiga faktor berikut.

  1. Perbedaan agama antara ahli waris dan orang yang diwarisi.

Sebab, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

لَا يَرِثُ الْمُسْلِمُ الْكَافِرَ، وَلَا يَرِثُ الْكَافِرُ الْمُسْلِمَ

“Orang kafir tidaklah mewarisi dari muslim dan seorang muslim tidak mewarisi dari orang kafir.” (HR. Muslim no. 1614)

  1. Perbudakan.

Artinya, seorang budak tidak bisa menjadi ahli waris dari keluarganya.

  1. Pembunuhan.

Maksudnya, si pembunuh tidak berhak mendapatkan warisan dari orang yang mati dibunuh olehnya. Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

لَيْسَ لِلْقَاتِلِ مِنَ الْمِيرَاثِ شَيْءٌ

“Tidak ada warisan sedikit pun untuk pembunuh.” (HR. ad-Daraquthni no. 4102 dan al-Baihaqi 6/230; Syaikh al-Albani menilainya sahih dalam kitab Irwa’ul Ghalil no. 1671)

Dengan demikian, selama penyimpangan pemahaman agama yang dia jalani tidak sampai mengeluarkannya dari Islam, dia masih tetap berhak mendapatkan warisan dari orang tua atau keluarganya.

Wallahu a’lam bish-shawab.

(Ustadz Abu Ishaq Abdullah Nahar)