Pertanyaan:
Saya mempunyai masalah dengan air kencing. Setiap kali kencing, saya selalu khawatir dengan percikan darinya. Terkadang percikan itu terkena tanpa saya sadari maupun disadari. Itu menjadi masalah bagi saya ketika menghadapinya. Bagaimana solusi permasalahan tersebut?
Jawaban:
Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah menjelaskan sebagai berikut.
“Bagaimana cara berwudhu dan shalat bagi seseorang yang mengalami penyakit ini (kencing yang tidak/sulit tuntas)?
Jawabnya, Allah subhanahu wa ta’ala berfirman dalam Al-Qur’an,
وَمَا جَعَلَ عَلَيۡكُمۡ فِي ٱلدِّينِ مِنۡ حَرَجٍۚ
“Dan Dia sekali-kali tidak menjadikan untukmu dalam agama ini suatu kesempitan.” (al-Hajj: 78)
Baca juga: Jaring-Jaring Setan Itu Bernama Ghuluw
Segala puji bagi Allah, semua urusan agama ini mudah. Terkait dengan shalat dan wudhu bagi orang ini, kami katakan bahwa jika sudah masuk waktu shalat, basuhlah kemaluanmu. Kemudian, gunakan pembalut (popok) untuk mencegah rembesan dan penyebaran air kencing tersebut ke badan dan pakaian. Setelah itu, Anda berwudhu seperti halnya wudhu untuk shalat (seperti biasa). Selanjutnya, tunaikan shalat yang engkau kehendaki, baik yang wajib maupun yang sunnah.
(Wudhu tersebut masih bisa dipakai) walaupun sudah habis waktu shalat. Sebab, tidak ada dalil yang menunjukkan bahwa selesainya waktu shalat membatalkan wudhu bagi orang yang terus-menerus berhadats. Hanya saja, jika sudah masuk waktu shalat yang waktunya berkala (shalat fardhu), kami katakan, Anda hendaknya berwudhu. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam kepada wanita yang mengalami istihadhah,
ثُمَّ تَوَضَّئِي لِكُلِّ صَلاَةٍ
“Berwudhulah untuk setiap shalat.” (HR. al-Bukhari no. 228)
Baca juga: Istihadhah (bagian 1)
Hukum asalnya, seseorang tetap dalam keadaan suci sampai ada dalil yang menunjukkan batalnya. (Sumber: kitab asy-Syarhul Mumti’ 2/441 terbitan al-Maktabah al-Islamiyah, Kairo)
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah pernah ditanya tentang seseorang yang menderita tidak tuntas kencing, dia memakai popok. Ketika tiba waktu shalat, dia hanya berwudhu tanpa mengganti popoknya padahal sudah penuh,
Beliau menjawab, “Anda wajib mengulangi shalat tersebut. Sebab, Anda tidak beristinja dari kencing setelah masuk waktu shalat. Anda juga tidak mengganti popok itu atau mencucinya.” (Majmu’ Fatawa Ibni Baz 29/13)
Wallahu a’lam bish-shawab.
Semoga terjemahan artikel ini bisa membantu masalah yang dihadapi.