• Majalah Islam AsySyariah
Selasa, Januari 26, 2021
Majalah Asy Syariah
  • Beranda
  • Majalah
    • Tebar Asy-Syariah
    • Daftar Agen
    • Majalah Asy Syariah – Digital
  • Tanya Jawab
  • Artikel
    • All
    • Akhlak
    • Akidah
    • Doa
    • Hadits
    • Kajian Utama
    • Khutbah Jumat
    • Manhaji
    • Pengantar Redaksi
    • Permata Salaf
    • Surat Pembaca
    • Tafsir
    Biografi Syaikh Abdul Aziz bin Baz

    Biografi Syaikh Abdul Aziz bin Baz

    Jenis-Jenis Harta yang Terkena Zakat

    Jenis-Jenis Harta yang Terkena Zakat

    Adab Ketika Sakit

    Adab Ketika Sakit

    Rukun dan Syarat Akad Nikah

    Rukun dan Syarat Akad Nikah

    Negeri Islam Target Operasi Syiah

    Negeri Islam Target Operasi Syiah

    Melakukan Kekafiran dalam Keadaan Mabuk

    Melakukan Kekafiran dalam Keadaan Mabuk

    Trending Tags

    • Audio
      • Audio Tanya Jawab
      • Audio Kajian
      • Audio Khutbah Jumat
      • Audio Kutipan
    • Ebook
    No Result
    View All Result
    Majalah Asy Syariah
    • Beranda
    • Majalah
      • Tebar Asy-Syariah
      • Daftar Agen
      • Majalah Asy Syariah – Digital
    • Tanya Jawab
    • Artikel
      • All
      • Akhlak
      • Akidah
      • Doa
      • Hadits
      • Kajian Utama
      • Khutbah Jumat
      • Manhaji
      • Pengantar Redaksi
      • Permata Salaf
      • Surat Pembaca
      • Tafsir
      Biografi Syaikh Abdul Aziz bin Baz

      Biografi Syaikh Abdul Aziz bin Baz

      Jenis-Jenis Harta yang Terkena Zakat

      Jenis-Jenis Harta yang Terkena Zakat

      Adab Ketika Sakit

      Adab Ketika Sakit

      Rukun dan Syarat Akad Nikah

      Rukun dan Syarat Akad Nikah

      Negeri Islam Target Operasi Syiah

      Negeri Islam Target Operasi Syiah

      Melakukan Kekafiran dalam Keadaan Mabuk

      Melakukan Kekafiran dalam Keadaan Mabuk

      Trending Tags

      • Audio
        • Audio Tanya Jawab
        • Audio Kajian
        • Audio Khutbah Jumat
        • Audio Kutipan
      • Ebook
      No Result
      View All Result
      Majalah Asy Syariah
      No Result
      View All Result
      Home Majalah Edisi 111 s.d. 120 Asy Syariah Edisi 114

      Apa Itu Nikah Mut’ah?

      Oleh admin
      23/02/2017
      di Asy Syariah Edisi 114, Fatawa al-Mar'ah al-Muslimah, Tanya Jawab
      0

      Apa nikah mut’ah itu? Adakah ayat al-Qur’an atau hadits tentang nikah mut’ah? Apakah ada hadits yang mengharamkan nikah mut’ah ataukah sekadar makruh?

      Asy-Syaikh Muqbil bin Hadi al-Wadi’i rahimahullah menjawab:

      “Mut’ah adalah seorang lelaki menikahi seorang perempuan untuk jangka waktu tertentu.

      Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memang pernah mengizinkan para sahabat pada sebagian peperangan untuk melakukan nikah mut’ah (dengan perempuan setempat). Beliau juga mengizinkannya pada tahun Fathu Makkah.

      Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengizinkan nikah mut’ah ini pada sebagian peperangan[1] lalu melarangnya pada tahun Perang Khaibar[2]. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengizinkan lagi saat tahun Fathu Makkah sebagaimana disebutkan dalam hadits ar-Rabi’ ibnu Sabrah dari bapaknya[3], lalu melarangnya. Diizinkan juga dalam perang Hunain[4], kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam melarangnya.

      Maka dari itu, kaum muslimin semuanya mengharamkan nikah mut’ah. Sebagian sahabat, seperti Abdullah bin Abbas radhiallahu ‘anhuma, membolehkan nikah mut’ah dan menyangka bahwa nikah mut’ah ini dibolehkan karena darurat. Namun, Ali bin Abi Thalib radhiallahu ‘anhu mengingkari pendapat Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma tersebut. Ali berkata kepada Ibnu Abbas, “Sungguh, kamu adalah orang yang bingung yang keluar dari jalan yang lurus (dalam urusan ini).”[5] Adalah pantas Ali radhiallahu ‘anhu mengingkari Abdullah bin Abbas radhiallahu ‘anhuma.

      Nikah mut’ah haram sampai hari kiamat. Mereka yang membolehkan nikah mut’ah (orang-orang Syi’ah –pent.) menampakkan bukti terbesar bahwa mereka tidak mengikuti Ali bin Abi Thalib. Sebab, Ali bin Abi Thalib radhiallahu ‘anhu meriwayatkan dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa mut’ah itu haram sampai hari kiamat. Ali radhiallahu ‘anhu juga mengingkari Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma yang membolehkan mut’ah.

      Orang-orang Syi’ah menganggap secara batil bahwa firman Allah subhanahu wa ta’ala,

      فَمَا ٱسۡتَمۡتَعۡتُم بِهِۦ مِنۡهُنَّ فَ‍َٔاتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ فَرِيضَةٗۚ

      “Maka istri-istri yang telah kalian nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka mahar-mahar mereka dengan sempurna sebagai suatu kewajiban.” (an-Nisa: 24)

      turun tentang nikah mut’ah, padahal tidaklah demikian.

      (Ijabah as-Sail ‘ala Ahammil Masail, hlm. 534—535)


      Hukum Nikah Mut’ah dalam Islam

      Apa hukum nikah mut’ah dalam Islam yang marak dilakukan oleh penganut agama Syi’ah?

       

      Al-Lajnah ad-Daimah’[6] menjawab:

      “Nikah mut’ah diharamkan dan batil (tidak sah) seandainya terjadi, berdasar riwayat al-Imam al-Bukhari dan al-Imam Muslim rahimahullah dari sahabat Ali bin Abi Thalib radhiallahu ‘anhu bahwa pada waktu Perang Khaibar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang nikah mut’ah dan melarang memakan daging keledai ahliyah (keledai negeri/peliharaan). Dalam satu riwayat disebutkan, pada hari Khaibar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang memut’ah perempuan.

      Al-Imam al-Khaththabi rahimahullah berkata, “Nikah mut’ah itu haram menurut ijma/kesepakatan ulama kaum muslimin, kecuali sebagian pengikut Syi’ah. Tidak sah kaidah mereka (orang-orang Syi’ah) untuk rujuk kepada Ali radhiallahu ‘anhu dalam urusan yang diperselisihkan. (Riwayat) yang sahih dari Ali radhiallahu ‘anhu justru menyebutkan bahwa nikah mut’ah telah dihapus (mansukh) pembolehannya.

      Al-Imam al-Baihaqi rahimahullah menukilkan dari Jafar bin Muhammad, yang pernah ditanya tentang nikah mut’ah. Beliau menjawab, “Nikah mut’ah adalah zina itu sendiri (tidak beda dengan perzinaan).”

      Pengharaman nikah mut’ah juga didasarkan hadits yang diriwayatkan al-Imam Muslim rahimahullah dalam kitab Shahih-nya dari Sabrah ibnu Ma’bad al-Juhani radhiallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang bersabda,

              إِنِّي كُنْتُ قَدْ أَذَنْتُ لَكُمْ فِي الْاِسْتِمْتَاعِ مِنَ النِّسَاءِ وَإِنَّ اللهَ قَدْ حَرَّمَ ذَلِكَ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ، فَمَنْ كَانَ عِنْدَهُ مِنْهُنَّ شَيْءٌ فَلْيخل سَبِيْلَهُ وَلَا تَأْخُذُوْا مِمَّا آتَيْتُمُوْهُنَّ شَيْئًا

      “Sungguh, aku pernah mengizinkan kalian untuk melakukan nikah mut’ah dengan para perempuan. Sungguh, (kemudian) Allah subhanahu wa ta’ala mengharamkannya sampai hari kiamat. Siapa di antara kalian memiliki istri yang dinikahi dengan cara mut’ah, hendaknya dia lepaskan dan jangan kalian ambil sedikit pun harta/pemberian yang telah kalian berikan kepada mereka.”

      (Fatwa no. 3810, Fatawa al-Lajnah ad-Daimah, 18/441)


      Menikah untuk Jangka Waktu Tertentu

      Apa hukumnya dalam Islam, menikah hanya untuk jangka waktu tertentu?

      Al-Lajnah ad-Daimah[7] menjawab:

      “Menikah hanya untuk masa tertentu (setelah itu berpisah begitu saja) adalah nikah mut’ah yang batil, menurut kesepakatan Ahlus Sunnah wal Jamaah. Sebab, nikah seperti ini hukumnya mansukh[8] oleh riwayat yang pasti dari hadits-hadits sahih yang melarang mut’ah. Apa yang dinyatakan terlarang berarti pernikahan yang batil/tidak sah.

      ‘Hubungan intim’ yang terjadi dengan pernikahan mut’ah itu teranggap zina sehingga berlaku hukuman berzina bagi diri pelakunya[9] dalam keadaan dia tahu batilnya mut’ah tersebut.”

      (Fatwa no. 15952, Fatawa al-Lajnah, 18/445)


      Menikah dengan Syiah Rafidhah

      Apakah sah pernikahan dengan seorang Rafidhah atau dengan orang yang berkata bahwa shalat lima waktu tidak wajib baginya?

      Jika dia bertobat dari pemahaman Rafidhah atau dia melakukan shalat dalam beberapa masa, kemudian dia kembali lagi menjadi Rafidhah atau kembali meninggalkan shalat, apakah dianggap sah pernikahan yang telah dilakukan dengannya?

      Syaikhul Islam rahimahullah menjawab,

      “Tidak boleh seorang pun menikahkan perempuan yang di bawah perwaliannya dengan lelaki Rafidhah, sebagaimana tidak boleh menikahkannya dengan lelaki yang meninggalkan shalat.

      Namun, apabila wali perempuan menikahkan perempuan mereka dengan lelaki yang dikira sunni dan mengerjakan shalat, kemudian di belakang hari diketahui bahwa si lelaki adalah Rafidhah yang tidak mengerjakan shalat, atau dia kembali menjadi Rafidhah (setelah rujuk menjadi sunni) lantas meninggalkan shalat, para wali tersebut dapat mem-fasakh pernikahannya.”

      (Majmu’ Fatawa, 16/261)


      Apakah Syiah Rafidhah Itu Muslim?

      Apakah boleh menamakan Rafidhah dan orang-orang Iran sebagai kaum muslimin?

      Asy-Syaikh al-Muhaddits Muqbil bin Hadi al-Wadi’i rahimahullah menjawab,

      “Rafidhah itu berbeda-beda. Di antara mereka ada orang-orang awam yang tidak tahu apa-apa. Mereka ini tidak boleh kita kafirkan dan hukum asal mereka adalah Islam. Di antara mereka ada yang mengetahui akidah Rafidhah dan meyakininya, ini yang teranggap kafir. Yang saya maksudkan adalah akidah Khomeini.

      Siapa di antara mereka yang meyakini akidah Khomeini atau akidah al-Kulaini penulis al-Kafi, dia kafir. Di antara mereka ada ulama yang tidak meyakini akidah tersebut, tetapi mereka terus-menerus di atas Rafidhahnya, maka mereka adalah mubtadi’.

      Jadi, kita harus adil dalam hal ini. Siapa di antara mereka yang akidahnya seperti akidah Khomeini atau al-Kulaini, barulah dia dianggap kafir.

      Mengapa kita mengatakan Khomeini kafir? Karena dia mengatakan sebagaimana dalam al-Hukumah al-Islamiyah, “Sungguh, para imam kita memiliki kedudukan yang tidak dapat dicapai oleh seorang nabi yang diutus, tidak pula bisa dicapai oleh malaikat yang dekat.” Ini baru satu kesesatan.

      Yang kedua, “Nash-nash yang disampaikan oleh para imam kita sama dengan nash-nash al-Qur’an.”

      Yang ketiga, “Sungguh, para nabi dan para imam ahlil bait tidak sukses melaksanakan tugas mereka sebagaimana kesuksesan yang akan diraih oleh al-Mahdi dalam tugasnya.”

      Yang dimaksud al-Mahdi adalah khurafat mereka, yaitu penghuni Sirdab. Siapa yang meyakini akidah semacam ini, dia kafir. Wallahul musta’an.

      Orang-orang awamnya tidak boleh kita hukumi kafir. Demikian pula ulama mereka yang tidak meyakini akidah tersebut dan tidak melakukan perbuatan-perbuatan kufur.”

      (Ijabah as-Sail ‘ala Ahammil Masail, hlm. 526—527)

      [1] Ibnu Mas’ud radhiallahu ‘anhu berkata, “Kami berperang bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tanpa membawa serta istri kami.

      Kami berkata, ‘Tidakkah sebaiknya kita mengebiri diri kita?’ Namun, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang kami melakukannya.

      Beliau memberi rukhshah untuk kami menikahi perempuan setempat dengan mahar berupa pakaian sampai tempo waktu tertentu.” (HR. al-Bukhari dan Muslim, –pent.)

      [2] HR. al-Bukhari dan Muslim, dari Ali bin Abi Thalib radhiallahu ‘anhu. (–pent.)

      [3] Kata Sabrah radhiallahu ‘anhu, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintah kami melakukan mut’ah pada tahun Fathu Makkah ketika kami masuk kota Makkah. Tidaklah kami keluar dari Makkah hingga beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang kami melakukan mut’ah.” (HR Muslim, –pent.)

      [4] Perang Hunain terjadi setelah Fathu Makkah. (–pent.)

      [5] HR. al-Bukhari dan Muslim. (–pent.)

      [6] Ketua: asy-Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz;

      Wakil Ketua: asy-Syaikh Abdurrazzaq Afifi;

      Anggota: asy-Syaikh Abdullah bin Ghudayyan dan asy-Syaikh Abdullah bin Qu’ud.

      [7] Ketua: asy-Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz;

      Anggota: asy-Syaikh Abdullah bin Ghudayyan, asy-Syaikh

      Shalih al-Fauzan, asy-Syaikh Abdul Aziz Alusy Syaikh, dan asy-Syaikh Bakr Abu Zaid.

      [8] Dahulu pernah diperbolehkan namun pada akhirnya dilarang. (–pent.)

      [9] Kalau masih lajang dicambuk 100 kali dan diasingkan. Yang sudah menikah dirajam sampai mati. Penegakan hukum had ini dilakukan oleh pihak penguasa, bukan individu atau kelompok. (–pent.)

      Tags: nikah mut'ahSyiah Rafidhah
      Previous Post

      Syiah Menistakan Kaum Hawa

      Next Post

      Jangan Dekati Zina!

      Related Posts

      Memakai Minyak Wangi untuk Shalat

      Seserahan Manten untuk Acara Pernikahan di Gereja

      Oleh Redaksi
      25/01/2021
      0

      Pertanyaan: Saya punya usaha seserahan manten (pernikahan). Ada yang mau sewa, tetapi mereka Nasrani dan untuk acara pernikahan mereka di...

      Memakai Minyak Wangi untuk Shalat

      “Hijrah”, Apa yang Harus Dipelajari Dulu?

      Oleh Redaksi
      24/01/2021
      0

      Pertanyaan: Saya belum lama hijrah. Saya bingung, mau mulai belajar ilmu syariat dari mana. Mohon nasihat ustadz, dari mana saya...

      Next Post

      Jangan Dekati Zina!

      Allah ‘azza wa jalla Menghalangi Antara Seseorang & Kalbunya

      Memohon Keistiqamahan

      Aktual

      Shalat Jenazah untuk Beberapa Jenazah yang Tercampur Muslim dan Nonmuslim

      Oleh Redaksi
      26/01/2021
      0
      Shalat Jenazah untuk Beberapa Jenazah yang Tercampur Muslim dan Nonmuslim
      Aktual

      Imam Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, “Jika tercampur antara jenazah dari umat Islam dan jenazah dari kaum musyrikin, tanpa bisa dibedakan,...

      Selengkapnya

      Seserahan Manten untuk Acara Pernikahan di Gereja

      Oleh Redaksi
      25/01/2021
      0
      Memakai Minyak Wangi untuk Shalat
      Aktual

      Pertanyaan: Saya punya usaha seserahan manten (pernikahan). Ada yang mau sewa, tetapi mereka Nasrani dan untuk acara pernikahan mereka di...

      Selengkapnya

      Artikel Terbaru

      Kafarat Tebusan Sumpah
      Asy Syariah Edisi 035

      Kafarat Tebusan Sumpah

      Oleh Redaksi
      30/12/2020
      0

      Pertanyaan: Apa kafaratnya bila seseorang melanggar sumpahnya? Apakah dibolehkan mengganti kafarat tersebut dengan uang? Jawab: Al-Lajnah ad-Daimah lil Buhuts al-‘Ilmiyah...

      Selengkapnya
      Biografi Syaikh Abdul Aziz bin Baz

      Biografi Syaikh Abdul Aziz bin Baz

      28/12/2020
      Nabi Adam Dikeluarkan dari Surga

      Nabi Adam Dikeluarkan dari Surga

      25/12/2020

      Audio Terbaru

      Cadar & Celana Cingkrang, Simbol Radikalisme?

      Cadar & Celana Cingkrang, Simbol Radikalisme?

      Oleh Redaksi
      31/10/2020
      0

      Pertanyaan: Apakah cadar dan celana panjang di atas mata kaki (cingkrang) adalah simbol radikalisme, atau simbol anti-merah putih NKRI? Pertanyaan...

      takaran 1 sho' zakat fitrah

      Ukuran Zakat Fitrah Sesuai Ukuran Sha’ di Zaman Nabi

      Oleh Redaksi
      22/05/2020
      0

      Tanya: Bismillah Telah beredar luas sebuah potongan video yang berisi penjelasan ukuran zakat fitrah sesuai ukuran sha’ di zaman Nabi,...

      Tolak Bencana musibah dengan Takwa

      Tolak Musibah dengan Takwa

      Oleh Redaksi
      13/05/2020
      0

      Link Download Audio Untuk menolak bala tersebut... Untuk menolak musibah tersebut, solusi yang Allah dan Rasul sebutkan...

      nasihat untuk tenaga medis terkait wabah covid19

      Nasihat dan Dukungan untuk Tenaga Medis Terkait Covid-19

      Oleh Redaksi
      27/03/2020
      0

      Link Download Audio Kepada para tenaga medis yang berkecimpung dalam penanganan pasien virus Corona (Covid-19), saya menasihatkan...

      Majalah Asy Syariah (versi digital)

      Selain versi cetak, tersedia pula Majalah Asy Syariah dalam versi digital, Untuk membaca versi digital, Anda bisa mengunduhnya di Smartphone Android anda dengan menggunakan Aplikasi Google Play Book

      KUNJUNGI MAJALAH ASY SYARIAH DI GOOGLE PLAY BOOK

      AsySyariah edisi khusus 02 Mengapa Teroris Tidak Pernah Habis?

      Kontak

      Redaksi: 0813-2807-8414
      Sirkulasi: 0858-7852-5401
      Layanan: 0823-2741-2095
      Email: asysyariah@gmail.com

      Tentang Majalah AsySyariah

      Majalah AsySyariah adalah Majalah ahlussunnah wal jamaah di Indonesia. Membahas dan menampilkan pembahasan artikel berdasarkan Al-Qur’an dan As Sunnah dengan apa yang di pahami oleh generasi awal umat ini.

      Alamat

      Jl. Titi Bumi - Potrojoyo 2 No. 082 (gg. Kenanga 26B) RT 01 Patran, Banyuraden, Gamping, Sleman, Yogyakarta 55599

      • Majalah Islam AsySyariah
      • Pengiriman
      • Daftar Agen

      © 1442 H Majalah Asy Syariah
      Web Desain oleh DakwahStudio.

      No Result
      View All Result
      • Beranda
      • Majalah
        • Tebar Asy-Syariah
        • Daftar Agen
        • Majalah Asy Syariah – Digital
      • Tanya Jawab
      • Artikel
      • Audio
        • Audio Tanya Jawab
        • Audio Kajian
        • Audio Khutbah Jumat
        • Audio Kutipan
      • Ebook

      © 1442 H Majalah Asy Syariah
      Web Desain oleh DakwahStudio.