Apakah Kasidah Sama dengan Syair?

Pertanyaan:

Saya ingin bertanya, apakah kasidah dan syair itu sama? Jika berbeda, apakah kasidah itu boleh untuk didengar? Kasidah yang saya maksud ialah yang biasa dikenal di kalangan masyarakat di Indonesia.

Jawaban:

Syair Arab adalah untaian kalimat yang menggunakan susunan kaidah tertentu. Biasanya, setiap barisnya diakhiri dengan huruf dan harakat yang sama.

Adapun kasidah yang dikenal oleh masyarakat kita adalah nyanyian bernuansa “islami” yang diiringi dengan musik. Sangat jelas perbedaannya dengan syair Arab.

Kasidah atau nasyid (nyanyian lagu-lagu yang bernuansa “islami”), apabila diiringi dengan musik, hukumnya haram. Seseorang tidak boleh sengaja mendengarkan dan menikmatinya.

Baca juga: Musik Perangkap Setan

Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah berkata,

“Sesungguhnya hukum mendengarkan nyanyian/lagu adalah haram dan mungkar. Mendengarkan nyanyian merupakan salah satu penyebab sakit dan kerasnya hati serta menghalangi dari zikir dan shalat. Kebanyakan ulama menafsirkan firman Allah,

وَمِنَ ٱلنَّاسِ مَن يَشۡتَرِي لَهۡوَ ٱلۡحَدِيثِ

“Dan di antara manusia ada orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna.” (Luqman: 6)

bahwa yang dimaksud adalah musik (lagu).

Bahkan, sahabat Abdullah bin Abbas radhiallahu anhuma berani bersumpah bahwa yang dimaksud dengan (لَهۡوَ ٱلۡحَدِيثِ) “perkataan yang tidak berguna” (dalam ayat tersebut) adalah nyanyian.

Baca juga: Sahihkah Hadits Ibnu Abbas tentang Bolehnya Nyanyian dan Alat Musik?

Apabila nyanyian tersebut diiringi dengan alat musik, seperti rebab, gambus, gitar, dan gendang, hukumnya lebih haram lagi. Sebagian ulama menyebutkan bahwa nyanyian dengan alat musik hukumnya haram berdasarkan ijmak. Maka dari itu, kita wajib menghindari hal tersebut.

Bahkan, dalam riwayat yang sahih, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

لَيَكُونَنَّ مِنْ أُمَّتِي أَقْوَامٌ، يَسْتَحِلُّونَ الْحِرَ وَالْحَرِيرَ، وَالْخَمْرَ وَالْمَعَازِفَ

“Sungguh, akan ada (pada akhir zaman) di antara umatku, kaum yang menghalalkan kemaluan (zina), sutra, minuman keras, dan alat musik.” (HR. al-Bukhari) (Majalah ad-Da’wah edisi 902, Fatawa ‘Ulama Baladil Haram hlm. 1239)

Baca juga: Tanda-Tanda Kedatangan Hari Kiamat

Terkait dengan musik atau nyanyian yang dianggap bernuansa “islami”, Syaikh Shalih al-Fauzan hafizhahullah berkata,

“Nasyid-nasyid (baca: kasidah) tersebut haram (hukumnya) karena termasuk nyanyian (bermusik) yang diharamkan. Ia termasuk perkara yang tidak berguna yang diharamkan. Oleh karena itu, tidak boleh memperjualbelikannya, tidak saling berbagi, dan tidak boleh mendengarkannya. Sebab, ini menyerupai nasyid-nasyid (kasidah) pengikut (tarekat) Sufi yang menjadikan nasyid-nasyid ini sebagai bentuk amalan ketaatan untuk mendekatkan diri mereka dan untuk beribadah kepada Allah.

Baca juga: Musik dan Ritual Ibadah

Hal seperti ini termasuk amalan bid’ah yang batil. Orang yang menjadikan nasyid-nasyid tersebut sebagai ibadah, dia menyerupai pengikut tarekat Sufi, atau menjadi pengikut Sufi dalam hal amalan. Sebab, nasyid-nasyid ini tidaklah muncul kecuali dari para pengikut tarekat Sufi dan para pengikut kelompok-kelompok hizbi. Inilah syiar-syiar kelompok-kelompok hizbi sekarang ini. Yang seperti ini tidak dikenal di tengah-tengah kaum muslimin.” (Kitab al-Ijabat al-Muhimmah fil Masyakil Muslimah hlm. 177—178)

Wallahu a’lam bish-shawab.

(Ustadz Abu Ishaq Abdullah Nahar)