Apakah Oli Menghalangi Air Wudhu?

Pertanyaan:

Apabila kaki kena oli rantai sepeda, apakah menghalangi air wudhu sampai ke kulit?

Jawaban:

Wallahu a’lam, zat oli kurang lebih seperti minyak goreng, hanya mungkin lebih kental atau lebih kotor, terutama oli gir atau rantai.

Apakah vaselin (minyak oles), minyak goreng, atau minyak rambut yang mengenai anggota wudhu itu menghalangi sampainya air wudhu ke kulit? Pertanyaan ini pernah ditanyakan kepada Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah.

Berikut ini jawaban beliau.

“Ketika seseorang menggunakan minyak oles pada anggota taharahnya, jika minyak oles tersebut beku dan ada lapisan zatnya, berarti harus dibersihkan sebelum menyucikan anggota taharahnya. Sebab, jika masih ada lapisan zatnya, ia menghalangi sampainya air ke kulit sehingga taharahnya tidak sah.

Namun, jika minyak tersebut tidak memiliki lapisan zatnya, yaitu hanya berupa bekas-bekas yang tersisa pada anggota taharahnya, hal itu tidak mengapa. Hanya saja, dalam kondisi seperti ini, seseorang harus melewatkan tangannya pada anggota tersebut. Sebab, biasanya minyak memecahkan air sehingga terkadang air tidak mengenai semua bagian anggota yang dia sucikan.

Maka dari itu, kita katakan kepada penanya, apabila minyak oles atau minyak goreng yang ada pada anggota taharah Anda itu beku (kental), ada zatnya yang menghalangi sampainya air, ia harus membersihkannya terlebih dahulu sebelum bersuci. Apabila tidak ada zatnya, tidak mengapa langsung bersuci walaupun tidak membersihkannya dengan sabun. Akan tetapi, hendaknya Anda melewatkan tangan pada anggota tersebut saat membasuhnya supaya air tidak menggulir padanya.” (Fatawa Nur ‘ala ad-Darb 7/2, melalui Maktabah Syamilah)

Demikian juga ketika beliau ditanya tentang minyak rambut, apakah menghalangi sampainya air? Berikut ini jawaban beliau.

“Minyak tersebut tidak teranggap sebagai penghalang antara air dan rambut, kecuali apabila berbentuk beku (kental) yang ada lapisan zatnya. Yang seperti itu menghalangi (sampainya air). Apabila tidak ada lapisan, tidak menghalangi.” (Fatawa Nur ‘ala ad-Darb 7/2, melalui Maktabah Syamilah)

Insya Allah demikian juga masalah oli yang mengenai anggota tubuh. Apabila tampak ada zat oli atau kotoran yang dianggap menghalangi sampainya air ke kulit, hendaknya ia bersihkan terlebih dahulu sebelum berwudhu.

Wallahu a’lam bish-shawab.

(Ustadz Abu Ishaq Abdullah Nahar)