Beras Zakat Fitrah Harus Sama dengan yang Biasa Dikonsumsi?

Pertanyaan:

Apakah beras yang saya keluarkan untuk zakat fitrah harus minimal harganya sama dengan saya konsumsi sehari-hari? Bagaimana jika saya terkadang berganti-ganti mengonsumsi beras yang berbeda harganya?

Jawaban:

Bahan makanan yang dikeluarkan oleh seseorang untuk zakat fitrah tidak disyaratkan harus sama dengan apa yang dia konsumsi, baik dari segi sifat maupun harganya. Sebab, penyebutannya dalam hadits bersifat mutlak (tanpa batasan).

Baca juga: Zakat Fitrah Penyuci Jiwa

Sahabat Abdullah bin Umar radhiallahu anhuma berkata,

فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ وَالذَّكَرِ وَالْأُنْثَى وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ مِنَ الْمُسْلِمِينَ

Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah berupa satu sha’ dari kurma atau satu sha’ dari biji sya’ir atas budak dan orang merdeka, laki-laki dan wanita, anak kecil atau orang dewasa, dari kaum muslimin.” (HR. al-Bukhari no. 1503 dan Muslim no. 943)

Sahabat Abu Said al-Khudri radhiallahu ‘anhu berkata,

كُنَّا نُخْرِجُ فِي عَهْدِ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ طَعَامٍ

“Kami mengeluarkan (zakat fitrah) pada zaman Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam pada hari Idul Fitri berupa satu sha’ makanan.” (HR. al-Bukhari no. 1618 dan Muslim no. 987)

Baca juga: Seputar Zakat Fitrah

Oleh karena itu, seandainya beras yang dia keluarkan ternyata lebih murah harganya, kewajibannya sudah tertunaikan. Tentu akan lebih sempurna jika beras zakat yang dia keluarkan sama atau lebih baik dari beras yang dia makan. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman,

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ أَنفِقُواْ مِن طَيِّبَٰتِ مَا كَسَبۡتُمۡ وَمِمَّآ أَخۡرَجۡنَا لَكُم مِّنَ ٱلۡأَرۡضِۖ وَلَا تَيَمَّمُواْ ٱلۡخَبِيثَ مِنۡهُ تُنفِقُونَ وَلَسۡتُم بِ‍َٔاخِذِيهِ إِلَّآ أَن تُغۡمِضُواْ فِيهِۚ وَٱعۡلَمُوٓاْ أَنَّ ٱللَّهَ غَنِيٌّ حَمِيدٌ

“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan jangan kamu memilih yang buruk-buruk kemudian kamu nafkahkan darinya padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah bahwa Allah Mahakaya lagi Maha Terpuji.” (al-Baqarah: 267)

Baca juga: Simpanan yang Tak Akan Sirna

Wallahu a’lam bish-shawab.

(Ustadz Abu Ishaq Abdullah Nahar)