Berlindung dari Kebinasaan Ahlul Kitab; bagian ke-2

Pada edisi lalu telah disinggung pelanggaran-pelanggaran Ahlul Kitab yang menyebabkan kemurkaan Allah subhanahu wa ta’ala. Poin pertama adalah mengubah agama Allah subhanahu wa ta’ala dan menafsirkannya dengan penafsiran yang batil. Pelanggaran berikutnya adalah:

 

  1. Menyembunyikan al-Haq

Menyembunyikan al-haq merupakan salah satu dosa besar yang diharamkan oleh Allah ‘azza wa jalla. Firman-Nya:

وَلَا تَلۡبِسُواْ ٱلۡحَقَّ بِٱلۡبَٰطِلِ وَتَكۡتُمُواْ ٱلۡحَقَّ وَأَنتُمۡ تَعۡلَمُونَ ٤٢

“Dan janganlah kalian mencampuradukkan yang haq dengan kebatilan dan janganlah kalian menyembunyikan kebenaran sedangkan kalian mengetahuinya.” (al-Baqarah: 42)

Dan firman-Nya:

إِنَّ ٱلَّذِينَ يَكۡتُمُونَ مَآ أَنزَلۡنَا مِنَ ٱلۡبَيِّنَٰتِ وَٱلۡهُدَىٰ مِنۢ بَعۡدِ مَا بَيَّنَّٰهُ لِلنَّاسِ فِي ٱلۡكِتَٰبِ أُوْلَٰٓئِكَ يَلۡعَنُهُمُ ٱللَّهُ وَيَلۡعَنُهُمُ ٱللَّٰعِنُونَ ١٥٩

“Sesungguhnya orang-orang yang menyembunyikan apa yang telah Kami turunkan berupa penjelas dan petunjuk serta setelah Kami menjelaskannya kepada manusia dalam Al-Kitab, mereka itulah yang dilaknat oleh Allah dan dilaknat oleh orang-orang yang melaknat.” (al-Baqarah: 159)

Al-Qurthubi rahimahullah berkata, “Para ulama berdalil dengan ayat ini atas wajibnya menyampaikan ilmu yang haq.” (Tafsir al-Qurthubi, 2/185). Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata,

مَا مِنْ رَجُلٍ حَفِظَ عِلْمًا ثُمَّ سُئِلَ فَكَتَمَهُ إِلاَّ كَانَ مَلْجُومًا بِلِجَامٍ مِنَ النَّارِ

“Tidaklah seseorang menghafal suatu ilmu kemudian dia ditanya tentangnya, lalu dia menyembunyikannya, kecuali didatangkan pada hari kiamat dalam keadaan terkekang dengan kekangan dari api neraka.” (HR. Ahmad, 2/263, at-Tirmidzi, 5/29, Ibnu Majah, 1/96/261, dari hadits Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, disahihkan oleh al-Albani rahimahullah dan juga diriwayatkan dari hadits Jabir, Ibnu Mas’ud, dan Anas bin Malik radhiallahu ‘anhum)

Qatadah rahimahullah berkata, “Barang siapa yang mengilmui sesuatu, hendaklah dia menyebarkannya, serta jauhilah sikap menyembunyikan ilmu. Sesungguhnya menyembunyikan ilmu adalah kebinasaan.” (Tafsir ath-Thabari, 4/207)

Nash-nash di atas menunjukkan kepada kita diharamkannya menyembunyikan ilmu yang semestinya untuk disampaikan kepada manusia, baik itu disebabkan takut kehilangan kenikmatan dunia berupa jabatan, harta, kemasyhuran, maupun bertentangan dengan pendapat, mazhab, ataukah golongannya. Semuanya termasuk dalam ancaman mendapatkan laknat dari Allah ‘azza wa jalla.

Termasuk di sini adalah para pelaku bid’ah yang menisbahkan bid’ah tersebut kepada Islam. Bahkan al-Imam Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, “Dosa ahli bid’ah lebih besar daripada dosa orang yang hanya menyembunyikan (al-haq). Karena jenis yang kedua hanya menyembunyikan al-haq, sementara ahli bid’ah menyembunyikan al-haq dan mengajak kepada yang menyelisihinya. Maka, setiap ahli bid’ah menyembunyikan (al-haq) dan tidak sebaliknya.” (Madarijus Salikin, 1/263)

mic1.jpg26362d06-b262-4007-8e2d-0cb2cc736b59Larger 

c. Ulama yang jahat

Penyebab terbesar terjadinya penyimpangan adalah munculnya para ulama jahat yang memfatwakan sesuatu yang menyelisihi al-haq dalam keadaan mereka mengetahuinya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda:

إِنَّ اللهَ لاَ يَقْبِضُ الْعِلْمَ انْتِزَاعًا يَنْتَزِعُهُ مِنَ الْعِبَادِ وَلَكِنْ يَقْبِضُهُ بِقَبْضِ الْعُلَمَاءِ حَتَّى إِذَا لَمْ يَتْرُكْ عَالِمًا اتَّخَذَ النَّاسُ رُؤُوسًا جُهَّالاً فَسُئِلُوا فَأَفْتَوْا بِغَيْرِ عِلْمٍ فَضَلُّوا وَأَضَلُّوا

“Sesungguhnya Allah tidak mencabut ilmu secara langsung dari manusia tetapi (Allah subhanahu wa ta’ala) mencabutnya dengan diwafatkannya para ulama. Sehingga ketika tidak tinggal seorang alim pun, manusia mengambil pemimpin yang bodoh. Mereka ditanya lalu berfatwa tanpa ilmu, maka mereka pun sesat dan menyesatkan.” (Sahih, HR. al-Bukhari dan Muslim dari hadits Abdullah bin ‘Amr radhiallahu ‘anhuma)

Juga hadits yang diriwayatkan oleh Abu Umayyah al-Jumahi radhiallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مِنْ أَشْرَاطِ السَاعَةِ ثَ ثَالٌ: إِحْدَاهُنَّ أَنْ يُلْتَمَسَ الْعِلْمُ عِنْدَ الْأَصَاغِرِ

“Sesungguhnya di antara tanda-tanda hari kiamat ada tiga: di antaranya adalah ilmu diambil dari orang-orang kecil.” (HR. Ibnu ‘Abdil Barr dalam Jami’ Bayanil ‘Ilmi, Ibnul Mubarak dalam az-Zuhd [61], al-Lalikai dalam ‘Ushul ‘Itiqad Ahlus Sunnah [1/102]. Hadits ini hasan, lihat Shahih Jami’ Bayanil ‘Ilmi hlm. 201)

Nu’aim berkata ketika ditanya Ibnul Mubarak, “Siapakah orang-orang kecil?”

Ia menjawab, “Orang-orang yang berpendapat dengan akalnya.” (Shahih Jami’ Bayanil ‘Ilmi, hlm. 201)

Diriwayatkan oleh Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya, ‘Wahai Rasulullah, kapankah kita meninggalkan amar ma’ruf nahi mungkar?’

Beliau menjawab, ‘Apabila telah tampak pada kalian apa yang telah tampak pada umat-umat sebelum kalian.’

Kami bertanya, ‘Wahai Rasulullah, apa yang tampak pada umat (sebelum kami)?’

Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

الْمُلْكُ فِي صِغَارِكُمْ وَالْفَاحِشَةُ فِي كِبَارِكُمْ وَالْعِلْمُ فِي رَذَالَتِكُمْ. قَالَ زَيْدٌأَحَدُ الرُّوَاةِ-: إِذَا كَانَ الْعِلْمُ عِنْدَ الْفُسَّاقِ

“Kekuasaan dipegang oleh orang-orang kecil (maksudnya adalah orang-orang yang bukan ahlinya) di antara kalian, perbuatan keji dilakukan para pembesar kalian, dan ilmu dimiliki oleh orang yang hina dari kalian.”

Zaid (salah seorang perawi hadits) berkata, “Yaitu apabila ilmu diambil oleh orang-orang fasik.” (HR. Ibnu Majah dan dihasankan oleh asy-Syaikh Muqbil rahimahullah dalam al-Jami’ ash-Shahih, 1/2)

Oleh karena itu, orang-orang yang selama ini dianggap sebagai orang ‘alim’ atau ‘kiai’ oleh masyarakat, semestinya menjadi panutan dan pembimbing umat Islam untuk kembali ke jalan Allah ‘azza wa jalla, karena ketergelinciran mereka merupakan ketergelinciran banyak manusia.

Kita menyaksikan di zaman ini, ada orang yang dianggap sebagai ‘alim’ atau ‘kiai’ hanya karena kepandaiannya berorasi di hadapan publik, meskipun ceramahnya kosong dari lantunan ayat-ayat Al-Qur’an dan hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hanya dengan bermodalkan sorban di atas kepala, namun sesungguhnya dia adalah orang yang paling tersesat dari jalan Allah subhanahu wa ta’ala dan sangat jauh dari ilmu.

Ada lagi yang disebut ‘alim’ hanya karena berhasil menyandang gelar doktor dari Universitas Chicago AS. Sungguh keadaan umat ini sangat menyedihkan dalam keadaan majelis taklim hanya dijadikan sebagai lembaga. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مِنْ أَشْرَاطِ السَّاعَةِ أَنْ يَقِلَّ الْعِلْمُ وَيَظْهَرَ الْجَهْلُ

“Sesungguhnya di antara tanda-tanda hari kiamat: ilmu semakin sedikit dan kebodohan merajalela.” (Sahih, HR. al-Bukhari dari Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu)

 Uang

  1. Menjual agama karena berharap dunia

Dunia adalah tempat penyeberangan seorang mukmin dan bukan tempat persinggahan abadi. Maka, alangkah meruginya orang-orang yang rela menjual agamanya dan mengganti dengan nilai dunia yang hina-dina. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:

بَلۡ تُؤۡثِرُونَ ٱلۡحَيَوٰةَ ٱلدُّنۡيَا ١٦ وَٱلۡأٓخِرَةُ خَيۡرٞ وَأَبۡقَىٰٓ ١٧

“Bahkan kalian lebih mengutamakan kehidupan dunia sedangkan akhirat lebih baik dan kekal.” (al-A’la: 16—17)

Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ تَعَلَّمَ عِلْمًا مِمَّا يُبْتَغَى بِهِ وَجْهُ اللهِ لاَ يَتَعَلَّمُهُ إِلاّ لِيُصِيبَ بِهِ عَرَضًا مِنَ الدُّنْيَا لَمْ يَجِدْ عَرْفَ الْجَنَّةِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

“Barang siapa mempelajari ilmu yang semestinya dituntut untuk mendapatkan wajah Allah ‘azza wa jalla (namun) dia tidak mempelajarinya melainkan untuk mendapatkan bagian dari dunia, maka dia tidak akan mencium bau surga pada hari kiamat.” (Sahih, HR. Abu Dawud, 12/3664. Disahihkan oleh asy-Syaikh al-Albani rahimahullah dalam Shahih Sunan Abu Dawud)

Syaikhul Islam Muhammad bin Abdul Wahhab rahimahullah telah menyebutkan di antara perbuatan-perbuatan jahiliah adalah “dibesarkannya dunia di dalam hati-hati mereka.”

Padahal jika kembali kepada penjelasan Allah subhanahu wa ta’ala dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam, akan kita ketahui betapa hina dan rendahnya nilai dunia. Berapa pun nilai dunia, walaupun dikumpulkan dunia beserta seluruh isi kekayaannya dari awal hingga hari kiamat, tidak akan bisa menandingi satu pun dari amalan syariat yang datang dari Allah subhanahu wa ta’ala dan Rasul-Nya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لَوْ كَانَتِ الدُّنْيَا تَزِنُ عِنْدَ اللهِ جَنَاحَ بَعُوضَةٍ مَا سَقَى فِيْهَا كَافِرًا شُرْبَةَ مَاءٍ

“Sekiranya dunia ini mempunyai nilai di sisi Allah setara sayap nyamuk, maka (Allah) tidak akan memberikan seteguk air kepada orang kafir.” (HR. at-Tirmidzi, 4/2320, Ibnu Majah, 2/4110, dari hadits Sahl bin Sa’d radhiallahu ‘anhu disahihkan oleh al-’Allamah al-Albani rahimahullah dalam Silsilah ash-Shahihah no. 686)

 harta-haram

  1. Mengambil harta muslimin dengan cara yang haram

Asal harta kaum muslimin adalah haram bagi orang lain untuk mengambilnya tanpa seizin pemiliknya. Sebab dengan keislaman seseorang, Allah subhanahu wa ta’ala telah memelihara darah, harta, dan kehormatannya. Hal ini telah disampaikan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada haji Wada’ sebagaimana yang diriwayatkan al-Bukhari dan Muslim dari hadits Abu Bakrah radhiallahu ‘anhu.

Apa yang telah dimiliki oleh seseorang berupa harta, maka tidak diperbolehkan bagi siapa pun untuk mengambilnya kecuali atas izin pemiliknya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda:

لَا يَحِلُّ مَالُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ إِلاَّ عَنْ طِيْبٍ مِنْ نَفْسِهِ

“Tidak halal harta seorang muslim kecuali atas keridhaan dari dirinya.” (Sahih, HR. Abu Dawud dari Hanifah ar-Raqasyi. Lihat Shahihul Jami’ no. 7662)

Maka bagaimana halnya dengan orang-orang yang mengambil harta orang lain tanpa haq? Yang lebih kejam lagi adalah mengambil harta orang lain dengan cara-cara yang dihiasi “agama”, sehingga seseorang tidak menyangka bahwa hartanya dikuras dengan cara yang tidak halal, dalam keadaan dia menyangka bahwa itu merupakan amal jariyahnya di kemudian hari.

Telah disebutkan oleh al-‘Allamah as-Sa’di rahimahullah, bahwa orang yang mengambil harta orang lain tanpa haq berkedok agama (“berdalilkan agama”) adalah perbuatan yang sangat batil, bahkan lebih kejam dari orang yang mengambil harta tersebut dengan cara merampas, mencuri, dan yang semisalnya. Oleh karena itu, Allah subhanahu wa ta’ala mengancam mereka dengan dua ancaman:

kecelakaan terhadap apa yang ditulis oleh tangan-tangan mereka” dan “kecelakaan terhadap apa yang telah mereka peroleh berupa harta.”

Semoga Allah ‘azza wa jalla memberikan perlindungan kepada kita agar tidak terjerumus di dalam jeratan setan untuk mengikuti langkah-langkah para penghuni neraka Jahannam.

Wabillahi at-taufiq.

 

Ditulis oleh Al-Ustadz Abu Karimah Askari