Pertanyaan:
Bolehkah mengulangi shalat istikharah karena belum hafal doa istikharah saat percobaan pertama shalat istikharah?
Jawaban:
Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah pernah ditanya tentang hukum mengulang shalat istikharah. Beliau menjawab sebagai berikut.
“Disyariatkan mengulang kembali (shalat istikharah) sampai hatinya tenang dan lapang dalam urusan yang dia inginkan. Hendaknya dia juga bermusyawarah dengan saudara-saudaranya yang tepercaya, dikenal beriktikad baik, yang menginginkan kebaikan untuknya. Dia bermusyawarah setelah shalat.
Dia melaksanakan shalat dua rakaat kemudian berdoa istikharah kepada Rabbnya sebagaimana dalam hadis Jabir radhiallahu anhu. Hadis ini makruf, ada dalam kitab Riyadush Shalihin dan selainnya. Setelah itu, dia bermusyawarah setelah berdoa. Jika sudah lapang dadanya, (itu sudah cukup). Jika belum, dia mengulangi lagi shalatnya dan mengulangi lagi musyawarahnya. Demikian selanjutnya, 2 kali, 3 kali, 4 kali, atau lebih sampai terasa mantap dan lapang.
Dia lakukan seperti ini dalam urusan nikah, membeli rumah, safar (bepergian) ke suatu daerah, mendirikan usaha, atau yang semisalnya yang membuatnya bimbang. Hendaknya dia beristikharah kepada Allah dan bermusyawarah dengan saudara-saudaranya yang baik. Selanjutnya, lakukan apa yang tenang bagi kalbunya serta lapang dalam dadanya setelah istikharah dan setelah bermusyawarah.”
(Sumber: Fatawa Nur ‘alad Darb li Ibni Baz, pertanyaan yang ke-15 dari kaset rekaman no. 105)
Baca juga: Sudah Ada Kecenderungan, Tetap Shalat Istikharah?
Demikian juga bimbingan Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah. Beliau berkata,
“Adapun jika dia masih merasa ragu, dia ulang lagi istikharah untuk kedua kali atau ketiga kali, sampai tampak baginya. Atau dia bermusyawarah dengan orang lain tentang urusannya. Dengan demikian, apa yang Allah takdirkan, itulah yang terbaik insya Allah.”
(Sumber: Majmu’ Fatawa wa Rasail Ibni Utsaimin 14/323)
Baca juga: Penjelasan tentang Takdir Baik dan Buruk
Wallahu a’lam bish-shawab.