Barang Pinjaman dari Pegawai Bank

Pertanyaan:

Bagaimana hukum seorang pegawai bank meminjamkan barangnya kepada temannya? Apakah hal itu diperbolehkan?

Jawaban:

Kalau barang yang dipinjamkan tersebut adalah milik pribadinya, tidak mengapa seseorang menerima peminjaman itu. Hal ini sebagaimana jual beli, hibah, dan semisalnya.

Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam pernah menerima pemberian dari wanita Yahudi. Beliau juga pernah berutang biji gandum kepada orang Yahudi dengan jaminan baju besi, padahal muamalah riba biasa terjadi di tengah kaum Yahudi.

Baca juga: Allah Musnahkan Riba dan Suburkan Sedekah

Akan tetapi, jika barang yang dipinjamkan tersebut adalah milik bank atau instansinya, ini tidak boleh. Sebab, seseorang tidak boleh memanfaatkan fasilitas lembaga yang bergerak di bidang yang haram.

Wallahu a’lam bish-shawab.

(Ustadz Abu Ishaq Abdullah Nahar)