Pertanyaan:
Apakah boleh wanita yang sedang haid membaca Al-Qur’an dengan memegang mushaf, mengajari anak-anak baca Al-Qur’an di dalam mushala?
Jawab:
Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah dalam kitab asy-Syarhul Mumti’ (1/291) mengatakan,
“Syaikhul Islam (Ibnu Taimiyah) rahimahullah berkata bahwa tidak ada nas (dalil) yang sahih dan jelas tentang larangan membaca Al-Qur’an bagi wanita yang sedang haid. Oleh karena itu, boleh baginya membaca Al-Qur’an dengan alasan berikut ini.
- Hukum asalnya adalah boleh sampai terbukti adanya dalil (yang sahih dan sharih/jelas) yang melarangnya.
- Allah memerintahkan agar membaca Al-Qur’an secara mutlak dan memuji orang yang membaca kitab-Nya. Jika ada yang mengeluarkan seseorang (dari keumuman perintah dan pujian Allah ini) dalam hal membaca Al-Qur’an, dia harus mendatangkan dalil. Ketika dalam perkara ini tidak didapati dalil yang sahih dan sharih (jelas), berarti dia tetap diperintahkan untuk membaca Al-Qur’an.
Baca juga: Hukum Wanita Haid Membaca Al-Qur’an
Jika ada yang berpendapat,
“Karena hal ini diperselisihkan oleh para ulama dan ada hadits, mengapa tidak kita jadikan permasalahan ini tergantung pada keperluan saja?
Artinya, manakala seorang wanita yang sedang haid merasa harus membaca Al-Qur’an, misalnya sebagai zikirnya, menjaga hafalannya supaya tidak lupa, atau harus mengajari putra-putrinya di sekolah, dia boleh melakukannya.
Namun, apabila tidak ada tuntutan hajat seperti di atas, hendaknya dia mengambil sikap berhati-hati (yakni tidak membaca Al-Qur’an). Dia masih bisa berzikir dengan selain Al-Qur’an.”
Baca juga: Memegang dan Membaca Al-Qur’an Saat Junub
Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata, “Jika ada yang berpendapat dengan pendapat ini, sungguh ini pendapat yang kuat.”
Wallahu a’lam bish-shawab.