• Majalah Islam AsySyariah
Kamis, April 15, 2021
Majalah Asy Syariah
  • Beranda
  • Majalah
    • Tebar Asy-Syariah
    • Daftar Agen
    • Majalah Asy Syariah – Digital
  • Tanya Jawab
  • Artikel
    • All
    • Akhlak
    • Akidah
    • Doa
    • Hadits
    • Kajian Utama
    • Khutbah Jumat
    • Manhaji
    • Pengantar Redaksi
    • Permata Salaf
    • Surat Pembaca
    • Tafsir
    Hukum Suami Menanggapi Permintaan Khuluk Istri

    Hukum Suami Menanggapi Permintaan Khuluk Istri

    Hukum Istri Meminta Khuluk

    Hukum Istri Meminta Khuluk

    Definisi dan Konsekuensi Khuluk

    Definisi dan Konsekuensi Khuluk

    Syariat Khuluk dan Hikmahnya

    Syariat Khuluk dan Hikmahnya

    Akidah Ahmadiyah

    Akidah Ahmadiyah

    Hukum Orang yang Mengaku Sebagai Nabi & Rasul

    Hukum Orang yang Mengaku Sebagai Nabi & Rasul

    Trending Tags

    • Audio
      • Audio Tanya Jawab
      • Audio Kajian
      • Audio Khutbah Jumat
      • Audio Kutipan
    • Ebook
    No Result
    View All Result
    Majalah Asy Syariah
    • Beranda
    • Majalah
      • Tebar Asy-Syariah
      • Daftar Agen
      • Majalah Asy Syariah – Digital
    • Tanya Jawab
    • Artikel
      • All
      • Akhlak
      • Akidah
      • Doa
      • Hadits
      • Kajian Utama
      • Khutbah Jumat
      • Manhaji
      • Pengantar Redaksi
      • Permata Salaf
      • Surat Pembaca
      • Tafsir
      Hukum Suami Menanggapi Permintaan Khuluk Istri

      Hukum Suami Menanggapi Permintaan Khuluk Istri

      Hukum Istri Meminta Khuluk

      Hukum Istri Meminta Khuluk

      Definisi dan Konsekuensi Khuluk

      Definisi dan Konsekuensi Khuluk

      Syariat Khuluk dan Hikmahnya

      Syariat Khuluk dan Hikmahnya

      Akidah Ahmadiyah

      Akidah Ahmadiyah

      Hukum Orang yang Mengaku Sebagai Nabi & Rasul

      Hukum Orang yang Mengaku Sebagai Nabi & Rasul

      Trending Tags

      • Audio
        • Audio Tanya Jawab
        • Audio Kajian
        • Audio Khutbah Jumat
        • Audio Kutipan
      • Ebook
      No Result
      View All Result
      Majalah Asy Syariah
      No Result
      View All Result
      Home Majalah Edisi 071 s.d. 080 Asy Syariah Edisi 072

      Definisi dan Hukum Talak

      Oleh Redaksi
      15/06/2020
      di Asy Syariah Edisi 072, Kajian Utama
      0
      Definisi dan Hukum Talak

      Definisi Talak

      Kata ath-thalaq ( الطَّلاَقُ) secara makna bahasa adalah isim masdar kata thallaqa (طَلَّقَ). Suatu isim masdar menyamai masdar dari sisi makna, tetapi berbeda dari segi huruf-hurufnya.

      Makna kata ini diambil dari kata al-ithlaq (الِإطْلاَقُ) yang artinya melepas. Sebab, pernikahan adalah suatu ikatan (akad); apabila istri ditalak, lepaslah ikatan (akad) tersebut.

      Secara istilah syariat, talak adalah melepas ikatan (akad) nikah secara menyeluruh atau sebagiannya. Jika talak ba’in (talak tiga), keutuhan ikatan (akad) lepas secara menyeluruh tanpa ada yang tersisa lagi. Sementara itu, talak raj’i (talak satu dan talak dua), hanya sebagian ikatan (akad) yang terlepas.

      Oleh karena itu, pada talak ba’in (talak tiga), ikatan (akad) terputus sama sekali dan keduanya tidak punya hubungan apa-apa lagi. Pada talak satu, masih tersisa kesempatan menalaknya dua kali. Pada talak kedua, masih tersisa kesempatan menalaknya satu kali lagi.

      Hukum Talak

      Talak pada asalnya makruh dan bisa jadi boleh, sunnah, wajib, atau haram.

      1. Makruh

      Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata—sebagaimana dalam Majmu’ al-Fatawa—,

      “Pada asalnya talak hukumnya makruh. Maka dari itu, Allah subhanahu wa ta’ala tidak mengizinkan seorang suami menalak istrinya lebih dari tiga kali dan mengharamkan istrinya atasnya setelah talak tiga jatuh, sebagai hukuman baginya agar tidak menalak lagi.”

      Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata dalam asy-Syarh al-Mumti’,

      “Talak hukum asalnya makruh. Dalilnya adalah firman Allah subhanahu wa ta’ala tentang orang-orang yang bersumpah tidak akan menggauli istrinya selamanya atau lebih dari empat bulan (ila’),

      لِّلَّذِينَ يُؤۡلُونَ مِن نِّسَآئِهِمۡ تَرَبُّصُ أَرۡبَعَةِ أَشۡهُرٍۖ فَإِن فَآءُو فَإِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ ٢٢٦ وَإِنۡ عَزَمُواْ ٱلطَّلَٰقَ فَإِنَّ ٱللَّهَ سَمِيعٌ عَلِيمٌ ٢٢٧

       “Kemudian jika mereka kembali (kepada istrinya), sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Jika mereka bertekad untuk menalaknya, sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Mahatahu.” (al-Baqarah: 226—227)

      Dalam masalah talak, Allah subhanahu wa ta’ala mengabarkan bahwa diri-Nya Maha Mendengar lagi Mahatahu, dan ini mengandung ancaman. Sementara itu, jika dia kembali (kepada istrinya) Allah subhanahu wa ta’ala memberitakan bahwa diri-Nya Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Semua ini menunjukkan bahwa talak tidak disukai oleh Allah subhanahu wa ta’ala dan pada asalnya makruh. Memang demikianlah hukumnya.

      Adapun hadits,

      أَبْغَضُ الْحَلاَلِ عِنْدَ اللهِ الطَّلاَقُ.

      “Perkara halal (boleh) yang paling dibenci Allah adalah talak.”

      merupakan hadits dhaif (lemah) secara sanad dan tidak benar secara makna. Namun, ayat di atas sudah mewakili.”1

      Inilah dalil bahwa pada asalnya talak dimakruhkan. Hal ini semakin kuat ditinjau dari segi makna, bahwa perceraian berakibat tercerai berainya anak-anak—jika ada—, telantarnya wanita yang dicerai, dan boleh jadi lelaki yang menceraikan akan telantar juga jika tidak mendapatkan istri lain sebagai gantinya, dan alasan-alasan lainnya.

      Oleh karena itu, para ulama mengatakan bahwa talak itu makruh jika tidak ada hajat yang menuntut terjadinya perceraian dan rumah tangga dalam keadaan baik.

      2. Haram

      Talak yang haram adalah talak yang dijatuhkan pada saat istri haid, atau pada saat suci yang telah digauli tanpa diketahui hamil/tidak. Masalah ini akan diterangkan secara detail, insya Allah.

      3. Boleh

      Talak dibolehkan tanpa kemakruhan jika suami berhajat atau mempunyai alasan untuk menalak istrinya. Dalam hal ini, ada beberapa faktor yang menyebabkan seorang suami menalak istrinya. Misalnya, dia tidak mencintai istrinya, atau perangai/kelakuan istri yang buruk terhadap suami, sementara suami tidak sanggup bersabar hingga mencerainya.

      Dalil bolehnya menalak karena berhajat adalah firman Allah subhanahu wa ta’ala,

      يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّبِيُّ إِذَا طَلَّقۡتُمُ ٱلنِّسَآءَ فَطَلِّقُوهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ وَأَحۡصُواْ ٱلۡعِدَّةَۖ وَٱتَّقُواْ ٱللَّهَ رَبَّكُمۡۖ

      “Wahai Nabi, apabila kamu menceraikan istri-istrimu, ceraikanlah mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya dan hitunglah waktu ‘iddah itu, serta bertakwalah kepada Allah Rabb-mu.” (ath-Thalaq: 1)

      Akan tetapi, hal ini seperti kata Ibnu Utsaimin dalam asy-Syarh al-Mumti’,

      “Namun, bersabar lebih baik sebagaimana diisyaratkan pada firman Allah subhanahu wa ta’ala,

      فَإِن كَرِهۡتُمُوهُنَّ فَعَسَىٰٓ أَن تَكۡرَهُواْ شَيۡ‍ًٔا وَيَجۡعَلَ ٱللَّهُ فِيهِ خَيۡرًا كَثِيرًا

      ‘Kemudian bila kalian tidak menyukai mereka, (bersabarlah) karena mungkin kalian tidak menyukai sesuatu padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.’ (an-Nisa: 19)

      Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam juga telah bersabda,

      لاَ يَفْرَكْ مُؤْمِنٌ مُؤْمِنَةً إِنْ كَرِهَ مِنْهَا خُلُقًا رَضِيَ مِنْهَا آخَرَ.

      ‘Janganlah seorang lelaki beriman membenci istrinya yang beriman. (Sebab), mungkin saja ia tidak menyukai suatu perangai pada dirinya tetapi ia menyukai perangai lainnya.’ (HR. Muslim dari Abu Hurairah radhiallahu anhu)”

      4. Sunnah

      Talak hukumnya sunnah jika demi kemaslahatan istri serta mencegah kemudaratan dari dirinya akibat kebersamaannya dengan suami, meskipun sesungguhnya suaminya sendiri masih mencintainya. Talak disukai untuk dilakukan suami pada keadaan ini dan terhitung sebagai kebaikan terhadap istri.

      Hal ini termasuk dalam keumuman firman Allah subhanahu wa ta’ala,

      وَأَحۡسِنُوٓاْۚ إِنَّ ٱللَّهَ يُحِبُّ ٱلۡمُحۡسِنِينَ

       “Dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.” (al-Baqarah: 195)

      5. Wajib

      Talak diwajibkan atas suami yang meng-ila’ istrinya (bersumpah tidak akan menggauli istrinya, red.) setelah masa penangguhannya selama empat bulan telah habis, bilamana ia enggan kembali kepada istrinya. Hakim berwenang memaksanya untuk menalak istrinya pada keadaan ini atau hakim yang menjatuhkan talak tersebut.

      Demikian pula hukumnya talak yang dijatuhkan oleh dua penengah hukum antara suami istri yang cekcok bilamana kedua penengah tersebut berkesimpulan keduanya harus diceraikan.

      Masalah: Hukum menalak istri yang melakukan kefasikan; baik berupa melalaikan kewajiban syariat maupun mengerjakan perkara haram.

      Ibnu Qudamah rahimahullah berkata dalam al-Mughni, “Hukumnya sunnah, dan bisa jadi wajib.”

      Adapun melalaikan shalat lima waktu sama sekali tanpa bisa dinasihati, yang lebih hati-hati adalah wajib menalaknya karena kuatnya dalil-dalil yang menunjukkan kekafiran orang yang melalaikan shalat lima waktu sama sekali. Ibnu Taimiyah, as-Sa’di, dan al-Lajnah ad-Daimah (diketuai Ibnu Baz) berfatwa wajibnya menalak istri yang meninggalkan shalat lima waktu.

      Masalah: Hukum menalak istri yang sudah tidak memiliki ‘iffah (terjaganya kesucian diri) karena berzina tanpa bisa dinasihati.

      Terdapat khilaf (perbedaan pendapat) di antara ulama dalam masalah ini.

      Ibnu Hajar dan asy-Syaukani rahimahumallah berpendapat disunnahkan menalaknya.

      Ibnu Qudamah rahimahullah juga berpendapat sunnah, tetapi mengatakan bahwa ada kemungkinan wajib. Kemungkinan inilah yang kuat dan benar, yaitu bahwa hukum menalaknya wajib, karena dengan berbuat demikian dia telah berstatus pezina sehingga tidak boleh dipertahankan sebagai istri. Jika dia tidak menalaknya sementara istrinya tetap saja berzina tanpa mampu menghalanginya berarti dia menjadi dayyuts2.

      Ini pendapat yang dipilih as-Sa’di dan Ibnu Utsaimin.


      Catatan Kaki:

      1 Adapun hadits yang disebutkan Ibnu Utsaimin adalah hadits Ibnu Umar radhiallahu anhuma diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Ibnu Majah. Abu Hatim ar-Razi, ad-Daraquthni, al-Baihaqi, al-Mundziri. Al-Albani merajihkan bahwa hadits ini mursal, yaitu mursal riwayat Muharib bin Ditsar rahimahullah. Lihat kitab al-Irwa’ no. 2040.

      Adapun ketidakbenarannya secara makna; sesuatu yang halal mana mungkin dibenci oleh Allah subhanahu wa ta’ala. Jika Allah subhanahu wa ta’ala membencinya, tentulah Dia tidak akan menghalalkannya. Siapakah yang bisa memaksa Allah subhanahu wa ta’ala menghalalkan sesuatu yang dibencinya?

      Namun, seandainya hadits ini sahih, bisa jadi bermakna bahwa Allah subhanahu wa ta’ala tidak menyukainya dan tidak pula membencinya. Demikian keterangan Ibnu Utsaimin dalam Fath Dzil Jalal Wal Ikram (syarah hadits Ibnu Umar).

      2 Dayyuts adalah seseorang yang membiarkan orang-orang yang ada di bawah pengawasannya bermaksiat kepada Allah. Dayyuts merupakan salah satu golongan yang dilaknat dan tidak diajak bicara oleh Allah serta berhak mendapatkan azab yang pedih. (-ed.)

       

      Ditulis oleh Ustadz Abu Abdillah Muhammad as-Sarbini

      Tags: ceraidefinisihukum talaktalak
      Previous Post

      Islamnya Sejumlah Tokoh Quraisy

      Next Post

      Talak Raj'i dan Talak Ba'in

      Related Posts

      Hukum Suami Menanggapi Permintaan Khuluk Istri

      Hukum Suami Menanggapi Permintaan Khuluk Istri

      Oleh Redaksi
      30/03/2021
      0

      Jika istri meminta khuluk dalam bentuk yang dibolehkan oleh syariat, terdapat perbedaan pendapat di antara ulama tentang hukum suami menanggapi...

      Hukum Istri Meminta Khuluk

      Hukum Istri Meminta Khuluk

      Oleh Redaksi
      28/03/2021
      0

      Khuluk terkait dengan dua pihak: pihak istri selaku yang menuntut atau meminta khuluk, dan pihak suami selaku yang menjatuhkan khuluk....

      Next Post
      talak raj'i dan talak bain

      Talak Raj'i dan Talak Ba'in

      berbuat baik pada sesama

      Berbuat Baik kepada Sesama

      Aktual

      Sikap Terhadap Orang Tua yang Mengolok-Olok Cadar

      Oleh Redaksi
      15/04/2021
      0
      Sikap Terhadap Orang Tua yang Mengolok-Olok Cadar
      Aktual

      Pertanyaan: Dengan dasar ayat 66 dari Surah ke-9, bolehkah anak membunuh orang tuanya karena mengolok-olok cadar jika orang tuanya mengetahui...

      Selengkapnya

      Doa yang Dibaca Saat Lailatul Qadar

      Oleh Redaksi
      15/04/2021
      0
      Doa yang Dibaca Saat Lailatul Qadar
      Aktual

      Pertanyaan: Saat malam Lailatul Qadar, kita disunnahkan membaca doa “Allahuma innaka....” sampai selesai. Bolehkah kita berdoa dengan doa selain itu...

      Selengkapnya

      Artikel Terbaru

      Istirja’ ketika Nonmuslim Meninggal
      Asy Syariah Edisi 031

      Istirja’ ketika Nonmuslim Meninggal

      Oleh Redaksi
      04/04/2021
      1

      Pertanyaan: ِApabila seorang lelaki atau wanita kafir mati, apakah dibolehkan kita mengucapkan ‘Inna lillahi wa inna ilaihi raji’un’ (Sesungguhnya kita...

      Selengkapnya
      Hukum Suami Menanggapi Permintaan Khuluk Istri

      Hukum Suami Menanggapi Permintaan Khuluk Istri

      30/03/2021
      Hukum Istri Meminta Khuluk

      Hukum Istri Meminta Khuluk

      28/03/2021

      Audio Terbaru

      Cadar & Celana Cingkrang, Simbol Radikalisme?

      Cadar & Celana Cingkrang, Simbol Radikalisme?

      Oleh Redaksi
      31/10/2020
      0

      Pertanyaan: Apakah cadar dan celana panjang di atas mata kaki (cingkrang) adalah simbol radikalisme, atau simbol anti-merah putih NKRI? Pertanyaan...

      takaran 1 sho' zakat fitrah

      Ukuran Zakat Fitrah Sesuai Ukuran Sha’ di Zaman Nabi

      Oleh Redaksi
      22/05/2020
      0

      Tanya: Bismillah Telah beredar luas sebuah potongan video yang berisi penjelasan ukuran zakat fitrah sesuai ukuran sha’ di zaman Nabi,...

      Tolak Bencana musibah dengan Takwa

      Tolak Musibah dengan Takwa

      Oleh Redaksi
      13/05/2020
      0

      Link Download Audio Untuk menolak bala tersebut... Untuk menolak musibah tersebut, solusi yang Allah dan Rasul sebutkan...

      nasihat untuk tenaga medis terkait wabah covid19

      Nasihat dan Dukungan untuk Tenaga Medis Terkait Covid-19

      Oleh Redaksi
      27/03/2020
      0

      Link Download Audio Kepada para tenaga medis yang berkecimpung dalam penanganan pasien virus Corona (Covid-19), saya menasihatkan...

      Majalah Asy Syariah (versi digital)

      Selain versi cetak, tersedia pula Majalah Asy Syariah dalam versi digital, Untuk membaca versi digital, Anda bisa mengunduhnya di Smartphone Android anda dengan menggunakan Aplikasi Google Play Book

      KUNJUNGI MAJALAH ASY SYARIAH DI GOOGLE PLAY BOOK

      AsySyariah edisi khusus 02 Mengapa Teroris Tidak Pernah Habis?

      Kontak

      Redaksi: 0813-2807-8414
      Sirkulasi: 0858-7852-5401
      Layanan: 0823-2741-2095
      Email: asysyariah@gmail.com

      Tentang Majalah AsySyariah

      Majalah AsySyariah adalah Majalah ahlussunnah wal jamaah di Indonesia. Membahas dan menampilkan pembahasan artikel berdasarkan Al-Qur’an dan As Sunnah dengan apa yang di pahami oleh generasi awal umat ini.

      Alamat

      Jl. Titi Bumi - Potrojoyo 2 No. 082 (gg. Kenanga 26B) RT 01 Patran, Banyuraden, Gamping, Sleman, Yogyakarta 55599

      • Majalah Islam AsySyariah
      • Pengiriman
      • Daftar Agen

      © 1442 H Majalah Asy Syariah
      Web Desain oleh DakwahStudio.

      No Result
      View All Result
      • Beranda
      • Majalah
        • Tebar Asy-Syariah
        • Daftar Agen
        • Majalah Asy Syariah – Digital
      • Tanya Jawab
      • Artikel
      • Audio
        • Audio Tanya Jawab
        • Audio Kajian
        • Audio Khutbah Jumat
        • Audio Kutipan
      • Ebook

      © 1442 H Majalah Asy Syariah
      Web Desain oleh DakwahStudio.