Hukum Doa Iftitah dalam Shalat Sunnah

Pertanyaan:

Apakah setiap melakukan shalat sunnah kita membaca doa iftitah?

Jawaban:

Doa iftitah hukumnya sunnah untuk dibaca pada setiap shalat, baik yang wajib maupun yang sunnah, kecuali dalam shalat jenazah.

Baca juga: Doa-Doa Istiftah

Sebab, pada asalnya setiap bacaan dan gerakan yang disyariatkan dalam shalat wajib juga disyariatkan dalam shalat sunnah. Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

وَصَلُّوا كَمَا رَأَيْتُمُونِي أُصَلِّي

“Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku shalat.” (HR. al-Bukhari no. 631)

Hadits di atas berlaku untuk semua shalat. Tidak terkecuali doa iftitah, bahkan sebagian hadits doa iftitah disertai dengan keterangan,

وَكَانَ ذَلِكَ فِي صَلَاةِ اللَّيْلِ

“Hal itu (beliau membaca doa iftitah) ketika shalat malam.” (Lihat kitab Shifat Shalat an-Nabi shallallahu alaihi wa sallam karya Syaikh al-Albani rahimahullah)

Padahal shalat malam termasuk shalat sunnah.

Adapun shalat jenazah, tanpa doa iftitah. Sebab, shalat jenazah hanya dalam waktu yang singkat, hanya empat takbir, dan setiap takbir sudah ada bacaan masing-masing.

Wallahu a’lam bish-shawab.

(Ustadz Abu Ishaq Abdullah Nahar)